(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Membingkai Masalah Agama: Memerangi Ekstremisme

Riset Agama

Tulisan berjudul “The Combat Extremism, How to Frame Religion Matters: Southeast Asia in Comparative Perspective” merupakan karya Takeshi Kohno. Artikel ini terbit di Studia Islamika tahun 2021. Penelitian ini fokus pada bagaimana empat negara yakni Indonesia, Malaysia, Filipina dan Singapura memerangi ekstremisme Islam. Empat negara ini dipilih sebab dianggap sebagai negara pasca kolonial dengan populasi yang sangat plural. Analisis dilakukan terkait dengan hubungan antar negara dan Islam guna memahami pola dan persamaannya. Terdapat empat sub bab dalam review ini. Pertama, otoritas negara: publik vs privat. Kedua, membingkai agama sebagai isu kebijakan. Ketiga, menemukan relasi negara dengan Islam di empat negara. Keempat, ekstremisme dan respon negara selama peristiwa 9/11 2001.  

  

Otoritas Negara: Publik Vs Privat

  

Sebelum mengulas lebih jauh terkait dengan negara dan kaitannya dengan agama, Kohno menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan ekstremisme, tujuan negara, serta otoritas negara. Pertama, terkait dengan definisi ekstremisme, ia mengutip pendapat J.M. Berger dalam bukunya berjudul “Extremism” bahwa ekstremisme merupakan keyakinan akan keberhasilan atau kelangsungan hidup suatu kelompok tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan akan permusuhan terhadap kelompok luar. Ia menegaskan bahwa kelompok ekstremis yang dimaksud adalah mereka yang berusaha “menjungkirbalikkan” fondasi negara dengan ide teologis Islam, tindakan permusuhan bahkan kekerasan. Ekstremis Islam emnggunakan ide teologis Islam dan tindakan permusuhan guna mencari dukungan sekaligus simpati dari sesame muslim. 

  

Kedua, penjelasan terkait tujuan negara. Kohno menjelaskan bahwa tujuan negara yang menjadi tolak ukur adalah jaminan stabilitas sosial atau koeksisensi masyarakat dengan latar belakang yang beragam guna pemeliharaan dan kelangsungan hidup negara. Negara melalui kebijakan dan doktrin mencoba menjaga stabilitas sosial, sebab para pemimpin negara mengakui bahwa ketidakstabilan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, bahkan merusak legitimasi kepemimpinan. 

  

Ketiga, otoritas negara mengantur ruang publik dan privat. Negara merupakan mekanisme administrative guna menegakkan keinginan nasional. Para pemimpin dan masyarakat harus berulang kali mendefinisikan persatuan dan memiliki tingkat konsensus mengenai apa yang bangsa mereka perjuangkan. Konsesus terwujud sebagai respon negara ketika krisis nasional muncul. Oleh sebab itu, cara negara untuk mengatasinya dikenal dengan proses “state building.” 

  

Jika dikaitkan dengan urusan agama, sering kali tidak jelas mewakili kepentingan kelompok dalam masyarakat, terutama ketika masyarakat yang berbeda hidup berdampingan dengan tingkat keberagamaan yang luas. Pada tatanan sosial semacam itu, intervensi kebijakan negara dalam urusan agama biasanya menimbulkan masalah, sebab agama manyangkut ranah publik dan privat. Apabila masalah “agama” dalam ranah publik, maka negara akan mudah membuat aturan yang sah. Di sisi lain, jika masalah tersebut bersifat pribadi, negara akan sulit membuat keputusan.

  

Membingkai Agama Sebagai Isu Kebijakan

  

Kohno menjelaskan bahwa ada dua cara berlawanan yang bisa digunakan untuk memahami hubungan antara negara dan agama. Pertama, apabila agama telah disalahgunakan oleh pemimpin politik negara di masa lalu, maka saat ini negara harus tegas melindungi kebebasan beragama dari penyalahgunaan. Ia menggunakan Prancis sebagai contoh, di mana negara tersebut memutuskan untuk memisahkan gereja dari negara secara hukum. Institusi gereja dan negara sering disejajarkan dengan kesepakatan pembagian kekuasaan atas keduanya. Gereja mendominasi wilayah otoritas spiritual dan raja mendominasi otoritas politik. 


Baca Juga : Label Halal di Era Modern

  

Kedua, negara memiliki klaim yang sah atas agama untuk menjadikannya sebagai landasan kekuasaan politik. Klaim untuk mendirikan negara Islam yang didasarkan pada keayakinan bahwa fondasi keagamaan semacam itu membawa stablitisa dan kemakmuran bagi masyarakat. Misalnya, Republik Islam Iran yang menjadikan otoritas agama yang tertinggi untuk mengawasi, memveto, bahkan menyentuh ranah privat masyarakat sampai pada pakaian. 

  

Pendekatan yang digunakan untuk melakukan analisis adalah konsep framing dari literatur gerakan sosial milik Polleta dalam tulisannya berjudul “Storytelling in Social Movements” yang menyatakan bahwa framing merupakan proses pembentukan keyakinan yang memberikan makna kepada anggota kelompok untuk bertindak. Secara konret, pemberian makna terjadi melalui simbol protes, retorika, skema, bahkan wacana yang sering terlihat dalam pesan di plakat protes media sosial. Meskipun pada awalnya literatur mengenai gerakan sosial dengan konsep framing digunakan sebagai faktor penjelas dalam memotivasi protes terhadap negara, namun konsep ini juga berguna untuk menjelaskan proses dalam melawan protes di tangan negara. Ignatow dalam tulisannya “Figurative Speech and Cognition: Metaphoric Analysis of a Shipyard Union Dispute” yang menggambarkan bagaimana faksi yang protes dan menentang bersaing dalam memperebutkan kekuasaan dengan mengeluarkan serangkaian pernyataan dengan harapan dapat memotivasi publik. 

  

Menemukan Relasi Negara dengan Islam di Empat Negara

  

Di dalam menganalisis relasi negara dengan Islam di Indonesia, Malaysia, Filipina dan Singapura, Kohno memaparkan beberapa data, di antaranya presentase penduduk muslim; status hukum Islam; dan pengaruh/lingkup negara terhadap urusan Islam. Pertama, Indonesia dengan jumlah penduduk muslim sebesar 88%. Status Islam diakui secara konstitusional bersamaan dengan agama lainnya seperti Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, Katolik. Artinya, Indonesia tidak memberikan status hukum eksklusif terhadap Islam. Islam di Indonesia tetap berada dalam ranah pribasi, namun tetap “di tangan” organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Secara umum, Indonesia mengizinkan kegiatan Islam dalam batas-batas yang ditetapkan negara. Urusan Islam Indonesia dibingkai sebagai urusan pribadi dan kepemilikannya di tangan mayarakat. Alhasil, dengan kata lain, Islam berkembang dalam batas negara dan secara moderat. 

  

Kedua, Malaysia dengan penduduk muslim sebesar 61,4%. Status Islam secara konstitusional merupakan “agama Federasi” dan praktik kenegaraannya dilakukan secara seremonial oleh para pemimpin muslim tradisional (Sultan) di setiap negara federasi. Konstitusi tidak menyebutkan syariah sebagai alat hukum, melainkan negara secara eksplisit menegakkan hukum dengan mengeluarkan fatwa melalui Departemen Pengembangan Islam di tingkat federal dan provinsi. Secara politis, apa yang menonjol di Malaysia mengenai status Islam adalah penyediaan ruang guna perebutan kekuasaan antara Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dan oposisinya Parti Islam se Malaysia (PAS). Artinya, Islam telah menjadi topik yang diperebutkan erat dengan perjuangan di antara para elit untuk menunjukkan legitimasi kebijakan Islam. 

  

Ketiga, Filipina dengan masyarakat muslim sebanyak 5,1%, dengan mayoritas penduduknya beragama Katolik. Meskpun Katolik memproyeksikan pengaruh kuat dalam kehidupan sosial, konstitusi negara secara jelas menyatakan pemisahan gereja dan negara tidak dapat diganggu gugat. Jika ditinjau dari sudut pandang negara, masalah umat Islam merupakan hambatan bagi pembangunan bangsa dan sering dikatakan bahwa masalah separatism yang perlu ditumpas. Secara politik, Filipina memiliki sedikit “keinginan” untuk memperhatikan isu minoritas muslim. Selain itu, ketika umat Islam memberontak, negara akan menganggap seabgai isu separatisme. 

  

Keempat, Singapura dengan masyarakat muslim sebanyak 14%. Sepintas, Singapura tetap menjadi negara sekular yang tidak ikut campur dalam urusan agama, namun negara juga bersedia menjadi aktor dalam mengelola urusan agama melalui “kacamata” ras. Perihal agama, dalam konstitusi telah menjamin hak untuk menganut, mengamalkan dan menyebarkan agamanya sendiri, meskipun pemisahan agama dari negara tidak tertulis dalam konstitusi. Agama Islam ditegakkan secara hukum melalui Administration of Muslim Law Act (AMLA) yang mengizinkan negara mengangkat Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) menjadi satu-satunya pengatur urusan Islam. MUIS dengan peraturannya bertanggung jawab guna mengawasi dan mengelola masjid, madrasah bahkan menyaring pesan agama. 

  

Ekstremisme dan Respon Negara Selama Persitiwa 9/11 2001

  

Penelitian Kohno mengambil contoh peristiwa 9/11 sebagai salah satu peristiwa ekstremisme yang digunakan untuk menjelaskan perbedaan respon keempat negara. Pertama, Indonesia yang saat itu dipimpin oleh Presiden Mega Wati tidak memberikan tanggapan yang keras atas serangan 9/11. Bahkan satu tahun sebelum serangan 9/11, Indonesia tidak bertindak cepat untuk mengusut pengeboman besar-besaran yang nyaris menewaskan Duta Besar Filiphina pada bulan Agustus tahun 2000 di Jakarta. 

  

Kedua, Malaysia yang saat itu dipimpin oleh Mahathir. Sebelum peristiwa 9/11, Mahathir mendorong Islamisasi di Malaysia untuk menjadi contoh utama masyarakat Islam modern di Asia Tenggara. Misalnya, dengan mendirikan Universitas Islam Internasional yang memiliki banyak staf pengajar dari Timur Tengah, Asia Selatan, serta dengan mempromosikan ekonomi Islam, industri halal dan perbankan. Pasca serangan 9/11, Mahathir dengan cepat bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk terus memburu para ekstremis lokal, namun pada saat yang sama harus menjaga jarak atas invasi Amerika Serikat ke Afghanistan dan Irak di awal tahun 2003. 

  

Ketiga, Filipina di bawah pemerintahan Presiden Macapagal Arroyo. Sebelum peristiwa 9/11 pemerintah Filipina telah melawan pemberontakan muslim yang menentang legitimasi negara di pulau Mindanao. Pulau tersebut telah menjadi pelatihan dan tempat perlindungan bagi para ekstremis baik lokal maupun internasional. Pasca 9/11 mendorong pemerintah untuk melancarkan kampanye militer dengan pasukan khusus Amerika Serikat melawan Kelompok Abu Sayaf (ASG) yang pernah memenggal salah seorang turis Amerika.  

  

Keempat, Singapura yang mengambil tindakan cepat atas peristiwa 9/11. Singapura dengan cepat mendukung seruan AS untuk melawan terorisme internasional. Berbekal Internal Security Act (ISA), Departemen Keamanan Dalam Negeri yang bekerja sama dengan AS dengan cepat menyelidi jaringan ekstremis regional yang merencanakan serangan 9/11. Di dalam negeri, pemerintah Singapura berhasil memobilisasi penduduknya untuk menjaga kewaspadaan melalui Inter Racial Condence Circles (IRCC). 

  

Kesimpulan

  

Secara garis besar, penelitian Takeshi Kohno menjelaskan bahwa pengaruh negara terhadap Islam merupakan kunci untuk menanggapi ekstremisme. Berdasarkan analisis yang ia lakukan menggambarkan bahwa keempat negara yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Singapura memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Malaysia dan Singapura membingkai Islam sebagai masalah rasial, sehingga negara memiliki ruang untuk mengontrolnya. Di sisi lain, Indonesia dan Filipina menganggap Islam sebagai persoalan pribadi, sehingga negara tidak seharusnya ikut campur atau hanya memiliki sedikit ruang untuk “bermanuver”. Penelitian tersebut dituliskan dengan sangat runtut dan dianalisis dengan cara yang sangat mudah untuk dipahami. Meskipun studi kasus yang diambil perihal ekstremisme adalah peristiwa lampau, Kohno tetap menganalisisnya secara mendalam. Alhasil, pola perbandingan sikap yang diterapkan negara menjadi salah satu “referensi” bagaimana respon yang tepat ketika peristiwa ekstremsime muncul. Tentu saja dengan tetap mempertimbangkan unsur lainnya tanpa merugikan masyarakat dan tetap menjaga kekuatan dan pertahanan negara.