Label Halal di Era Modern
Riset SosialTulisan berjudul “Labelisasi Halal di Tengah Budaya Konsumsif” merupakan karya Umi Khusnul Khotimah. Karya ini terbit di Jurnal Sosiologi Agama: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama dan Perubahan Sosial pada tahun 2018. Tulisan Khotimah berusaha menjelaskan konsumsi dalam Islam sehingga dapat ditemukan benang merah, bahwa regulasi produk halal tidak menjamin terciptanya masyarakat yang semakin Islami melainkan menjadi keuntungan bagi produsen untuk memasarkan produknya. Di dalam resume ini akan dijelaskan kembali dalam tiga sub bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, konsumsi dan bisnis dalam ekonomi Islam. Ketiga, sertifikasi halal dan perlindungan bagi konsumen.
Pendahuluan
Di dalam dua dekade terakhir, Islam dianggap memiliki posisi sentral di Indonesia. Hal ini dikarenakan, jika sebelumnya muslim di Indonesia besar dalam jumlah namun minim peran, saat ini muslim tidak hanya menjadi outsider. Simbol keislaman dengan mudah dapat ditemukan dalam berbagai sektor kehidupan. Misalnya, fenomena hijab dan fashion yang saat ini menjadi tren. Berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy tahun 2013, produk fashion menjadi hal yang paling laris di kalangan menengah muslim, dengan tingkat penjualan tertinggi setelah Turki yakni $ 18,8 milyar. Fakta tersebut menggambarkan bagaimana pola konsumsi masyarakat menengah muslim Indonesia.
Pola konsumsi tersebut disambut baik oleh pemerintah dengan membuat regulasi komoditas konsumsi, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang-undang tersebut mewajibkan penggunaan sertifikasi halal bagi para produsen barang dan jasa. Selain itu, undang-undang JPH dibentuk untuk menjamin setiap pemeluk agama agar beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Namun, regulasi tersebut justru mendatangkan tanda berlawanan. Misalnya, semakin konsumtifnya masyarakat menengah muslim Indonesia padahal seharusnya bersikap sederhana dalam mengkonsumsi sesuatu sesuai ajaran Islam.
Konsumsi dan Bisnis dalam Ekonomi Islam
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan definisi konsumsi secara Islam maupun konvensional. Namun, terdapat beberapa prinsip yang harus dipenuhi seseorang dalam mengkonsumsi produk. Menurut Lukman Hakim dalam bukunya berjudul Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, terdapat empat prinsip utama yang harus dipenuhi masyarakat muslim dalam mengkonsumsi sesuatu. Pertama, prinsip syariah yang meliputi tujuan konsumsi, kaidah ilmiah produk, dan bentuk yang dikonsumsi (bukan yang diharamkan, seperti babi, minuman keras, darah, dan sebagainya. Kedua, kuantitas, karena masyarakat muslim diharuskan untuk bersikap sederhana. Ketiga, prioritas dimana terdapat urutan konsumsi alokasi harta, seperti pada diri sendiri, keluarga, dan orang-orang terdekat. Keempat, prinsip moralitas yakni dengan menjaga adab dan etika yang telah disunnahkan Rosul.
Di dalam cakupan bisnis dalam ekonomi islam, Ika Yunia Fauzia dalam bukunya yang berjudul Etika Bisnis dalam Islam, menjelaskan bahwa ajaran Islam dalam bidang bisnis dan ekonomi berkaitan erat dengan ajaran kepercayaan, yakni kepercayaan transedental. Lebih lanjut Zainal Abidin Ahmad dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ekonomi Islam, menyatakan bahwa berdasarkan pandangan falsafah dan dasar hidup, terdapat dua prinsip pendirian ekonomi menurut Islam yakni kasab dan infaq. Kasab berarti mengusahakan, menghasilkan dan memperoleh barang. Sedangkan, infaq adalah mempergunakan, memakai dan menghabiskan barang. Pokok pendirian ekonomi Islam terebut terbagi dalam lima kategori, yakni kewajiban bekerja, membasmi pengangguran, mengakui hak milik, kesejahteraan agama dan sosial serta beriman kepada Allah.
Gagasan berbagai tokoh tersebut senada dengan lima Muqoshid al-Syariah atau tujuan pensyariaatan. Pertama, menjaga agama (hifdud din). Kedua, menjaga jiwa (hifdun nafs). Ketiga, menjaga akal (hifdul ‘aql). Keempat, menjaga harta (hifdul mal). Kelima, menjaga keturunan (hifdun nasl).
Sertifikasi Halal dan Perlindungan Konsumen
Sertifikasi halal merupakan keterangan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat atau provinsi tentang halalnya suatu produk makanan, minuman, obat dan kosmetik yang diproduksi oleh perusahaan setelah diteliti dan dinyatakan halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Labelisasi halal berperan penting bagi produsen. Pertama, sebagai pertanggung jawaban produsen terhadap konsumen. Kedua, menigkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen. Ketiga, meningkatkan citra dan daya saing. Keempat, sebagai alat pemasaran. Kelima, memberi keuntungan pada produsen.
Selain penting bagi produsen, labelisasi halal juga penting bagi konsumen. Pertama, terlindunginya konsumen dari produk yang dianggap tidak halal. Kedua, secara ketengan perasaan hati dan batin konsumen. Ketiga, mempertahankan jiwa dan raga dari keterpurukan akibat produk yang haram. Keempat, memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Pada dasarnya, konsumen merupakan setiap pengguna barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan, perlindungan terhadap konsumen artinya segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap konsumen. Sertifikasi halal dapat dipahami sebagai hukum positif sekaligus bermuatan religi bagi masyarakat muslim dalam mengkonsumsi suatu produk. Terlebih, konsumen Islam cenderung memilih produk yang telah dinyatakan kehalalannya dibanding dengan produk yang belum dinyatakan halal oleh lembaga yang berwenang.
Kesimpulan
Dukungan pemerintah dengan membuat Undang-Undang Jaminan Produk Halal dalam menyikapi perilaku konsumtif masyarakat dalam bentuk kewajiban sertifikasi halal memang patut diapresiasi. Meskipun, undang-undang JPH belum terwujud sesuai dengan tujuan yakni menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya terutama dalam persoalan konsumsi. Idealnya, sertifikasi halal bisa menjadi lahan edukasi bagi masyarakat muslim untuk menjaga pola konsumsinya. Masyarakat sebagai individu, sosial, maupun sebagai warga negara agar tetap sesuai dengan kaidan dan prinsip ekonomi yang berlaku.

