(Sumber : Media Dakwah )

Alternatif Hukum Bagi Standarisasi Halal di Negara Minoritas Muslim

Riset Sosial

 Artikel berjudul “Fiqh Aqaliyyah as a Legal Alternative to Halal Standarization in Japan as a Non-Majority Muslim Country” merupakan karya Muhammad Luthfi, Shobichatul Aminah dan M. Zulifan. Tulisan ini terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies tahun 2024. Meningkatnya jumlah populasi muslim di dunia telah menyebabkan berkembangnya industri halal baik di negara mayoritas maupun minoritas muslim. Penelitian tersebut membahas permasalahan yang dihadapi dalam kaitannya memenuhi kebutuhan pokok halal bagi komunitas muslim di Jepang. Metode penelitian kualitatif melalui observasi, wawancara, dan Forum Grup Discussion digunakan guna menggali permasalahan dalam menentukan standar halal di Jepang. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, halal dan standarisasinya. Ketiga, penerapan standar halal dari negara mayoritas muslim di Jepang. Keempat, Fiqh Aqalliyah sebagai alternatif hukum penentuan standar halal. 

  

Pendahuluan

Menurut Forum Per Research Centre tentang agama dan kehidupan publik tahun 2011, populasi muslim telah mengalami peningkatan sebesar 35% dalam dua puluh tahun ke depan. Rata-rata pertumbuhan penduduk muslim di dunia mencapai 1,5% per tahun, sehingga diperkirakan akan mencapai 26,5% dari total penduduk dunia tahun 2030. Peningkatan ini, menuntut tersedianya berbagai kemudahan bagi umat muslim termasuk tersedianya produk halal, jaminannya. Terutama, bagi negara minoritas muslim. 

  

Di negara dengan penduduk mayoritas muslim, jaminan kehalalan produk diatur melalui kebijakan dan peraturan resmi yang dikeluarkan pemerintah. Misalnya, di Indonesia jaminan kepastian kehalalan produk dibuktikan dengan sertifikat halal yang dikeluarkan pemerintah yakni BPJPH. Sedangkan, di negara minoritas muslim tidak ada lembaga yang mengatur standarisasi halal. Negara minoritas muslim seharusnya diwajibkan memiliki standar halal, fungsinya adalah memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat muslim yang tinggal di sana, maupun wisatawan yang datang ke negaranya. Masyarakat muslim atau wisatawan yang berkunjung ke negara minoritas sering kali menghadapi kendala dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsinya. 

  

Halal dan Standarisasinya

  

Berdasarkan pengertian hukum Islam, halal adalah sesuatu yang boleh dimanfaatkan. Pada kaidah ushul fikih segala sesuatunya halal untuk dimanfaatkan kecuali sampai dibuktikan sebaliknya berdasarkan al-Qur’an dan hadis. Ayat yang menyatakan bahwa segala sesuatu halal dimanfaatkan adalah Q.S 2:29, Q.S 31:20, dan QS. 45:13. Ayat tersebut menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT di bumi adalah untuk dimanfaatkan oleh manusia. Ada pun beberapa makanan dan minuman yang diharamkan bagi umat Islam sebagaimana tercantum dalam Q.S 5:90 adalah konsumsi khamr, QS.6:121 yang menyatakan daging babi diharamkan bagi umat Islam. 

  

Pada kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat, hukum halal dan haram diatur berdasarkan kaidah fikih. Kajian Ushul Fikih menjelaskan bahwa pertimbangan dalam membuat hukum fikih dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, kondisi sosial dan adat istiadat. Hukum yang telah disepakati ulama atas kondisi di atas menjadi fatwa yang wajib diikuti oleh masyarakat di mana tempat hukum itu lahir. Artinya, norma-norma halal adalah ketentuan hukum halal yang disepakati atau ditetapkan oleh lembaga halal yang diberlakukan dalam masyarakat tertentu. 

  

Halal dalam konsep hukum Islam diartikan sebagai segala sesuatu yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. kriteria halal bagi makanan dan minuman adalah halal dalam substansinya, halal dalam cara mendapatkannya, dan halal dalam cara pengolahannya. Makanan dan minuman halal harus memenuhi beberapa persyaratan yakni pertama, tidak mengandung daging babi dan produk turunannya. Kedua, tidak mengandung alkohol dan produk turunannya. Ketiga, semua bahan yang berasal dari hewan harus disembelih sesuai prosedur syariah Islam. Keempat, tidak mengandung bahan lain yang diharamkan dan digolongkan najis seperti bangkai, darah, bahan yang berasal dari organ tubuh manusia, tinja dan lain sebagainya. Kelima, semua sarana penyimpanan, pengolahan, penjualan dan pengangkutan produk halal tidak boleh dicampur dengan produk yang tidak halal. 

  


Baca Juga : Identitas Muslim di Negara Sekular

Standar sertifikasi halal bersifat kompleks, karena perbedaan geografis dapat menyebabkan perbedaan dalam menentukan kehalalan suatu produk. Standarisasi halal dari satu negara ke negara lain bisa saja berbeda bahkan salam satu negara bisa berbeda, disebabkan adanya beberapa lembaga standarisasi halal di satu negara, misalnya Jepang. Di Jepang sendiri belum ada konsensus standarisasi halal nasional. Akibatnya, dapat menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen maupun lembaga sertifikasi halal yang akan terlibat. 

  

Standarisasi halal di negara minoritas muslim mengikuti standarisasi halal di negara mayoritas muslim dapat dikatakan sebagai proses legalisasi hukum Islam. Artinya, fikih halal-haram menjadi suatu standar yang berlaku secara umum, baik di negara mayoritas maupun minoritas muslim. Penerapan standar halal secara umum ini, menimbulkan permasalahan di negara minoritas muslim. Penerapan standar halal secara umum ini menimbulkan permasalahan di negara minoritas muslim. Para ulama menawarkan solusi yakni Fiqih Aqalliyah. 

  

Penerapan Standar Halal dari Negara Mayoritas Muslim di Jepang

  

Jumlah penduduk muslim di Jepang tidak lebih dari 0,1% dari total penduduk yakni 230.000 jiwa pada tahun 2020. Berdasarkan total umat muslim di atas, mayoritas adalah pendatang yang berasal dari Indonesia, Malaysia, Pakistan, Bangladesh dan negara-negara Timur Tengah. Masyarakat pendatang ini membawa standar halal yang tinggi dari negaranya ke Jepang. Standar halal tersebut ramah bagi masyarakat muslim yang berasal dari negara-negara mayoritas muslim, namun sulit bagi penduduk asli Jepang.

  

Di Jepang, produk halal dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat muslim yang tinggal di Jepang, wisatawan muslim yang berkunjung, dan untuk tujuan ekspor. Seiring dengan meningkatnya jumlah umat muslim di Jepang, pemenuhan produk halal bagi penduduk muslim juga meningkat. Kebutuhan akan produk halal di Jepang sebagian besar dipenuhi oleh industri-industri kecil yang berdiri sebagai hasil kerja sama antara pengusaha non-Muslim Jepang dengan diaspora muslim di Jepang. Akan tetapi, penduduk muslim di Jepang, terutama dari kota-kota kecil, sering kali menghadapi kesulitan dalam mencari makanan halal dan produk halal lainnya. Adapun para pengusaha yang menyediakan produk halal di Jepang, mereka harus memenuhi standar halal yang tinggi dari sebuah negara dengan mayoritas penduduk muslim. Dengan standar yang tinggi tersebut, penyediaan produk halal membutuhkan biaya produksi yang tinggi sehingga produk halal di Jepang menjadi mahal. Hal ini membuat produk halal menjadi tidak terjangkau bagi penduduk muslim Jepang.

  

Guna menyediakan menu halal, restoran Jepang harus mengikuti standar halal yang diterapkan oleh lembaga sertifikasi halal di Jepang. Biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal di Jepang berkisar antara 300 ribu hingga 500 ribu Yen untuk sertifikasi halal produk. Jika ditambah dengan jasa konsultasi, total biayanya bisa mencapai satu juta Yen untuk industri kecil. Perusahaan besar, biaya yang dibutuhkan bisa lebih besar lagi. Biaya tersebut sangat memberatkan pengusaha karena biaya produk halal menjadi lebih mahal. Apalagi sertifikat halal hanya berlaku selama satu tahun. Biaya mahal tersebut pada akhirnya ditanggung oleh konsumen yang harus membayar mahal untuk bisa memperoleh produk halal.

  

Penerapan standar halal dari negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim di Jepang juga menimbulkan perbedaan pendapat mengenai penggunaan alkohol dalam bumbu penyedap. Jepang memiliki latar belakang sosial dan budaya yang berbeda dengan negara mayoritas Muslim. Tradisi kuliner Jepang tidak dapat dipisahkan dari bumbu penyedap yang mengandung alkohol. Dalam tradisi kuliner Jepang, bahan dasar yang digunakan dalam makanan Jepang adalah nasi, sayur-sayuran, dan makanan laut.  Bahan lain yang menjadi ciri khas makanan jepang adalah bahan fermentasi. 

  

Pada Maret 2021 lalu, JAHRIA menyelenggarakan webinar mengenai penggunaan alkohol dalam kuliner jepang. Pada forum tersebut muncul perdebatan tentang penggunaan mirin sebagai bumbu penyedap dalam kuliner tradisional Jepang. Apakah mirin termasuk dalam kategori khamr atau bumbu penyedap dengan kadar alkohol yang dapat ditoleransi? Berdasarkan ilmu fikih, khamr merupakan produk haram karena diproduksi dengan tujuan sebagai minuman keras. Oleh karena itu, setiap makanan atau minuman yang mengandung khamr hukumnya mutlak haram, berapa pun jumlah yang terkandung dalam produk tersebut. Sebaliknya, alkohol industri yang tidak dimaksudkan sebagai minuman keras boleh digunakan sejauh yang diizinkan. Mirin merupakan bumbu penyedap yang tidak diproduksi dengan tujuan untuk digunakan sebagai minuman keras atau alkohol. Penggunaan mirin sebagai bumbu penyedap sudah mengakar kuat dalam tradisi kuliner Jepang. Oleh karena itu, mirin tidak dapat diangga haram. Di sisi lain, ada pendapat lain yang menganggap mirin sebagai produk tidak halal.

  

Fiqh Aqalliyah Sebagai Alternatif Hukum Penentuan Standar Halal

  

Fikih Aqalliyah merupakan model fikih yang memperhatikan hubungan antara hukum syariat dengan dimensi-dimensi yang ada dalam masyarakat tempat hukum itu diterapkan. Fikih Aqalliyah merupakan hasil penafsiran ulang terhadap dalil-dalil atau hukum-hukum dengan tujuan kemaslahatan umat. Penggagas fikih ini adalah Taha Jabir al-Alwani dan Yusuf Qaradhawi. Menurut Qaradhawi, masyarakat minoritas adalah masyarakat yang tinggal di suatu negara dengan mayoritas yang berbeda dalam hal agama, suku, bangsa, atau bahasa. Pada konteks ini, masyarakat muslim di Jepang dikategorikan sebagai masyarakat minoritas karena hanya mencakup 0,2% dari total penduduk Jepang.

  

Yusuf Qaradhawi juga memaparkan tentang batasan-batasan fikih aqalliyah dan apa saja pertimbangan dalam menentukan pilihan hukum terkait hal-hal yang dilarang dan dibolehkan dalam Islam. Ada lima hal yang dapat dilakukan dalam mempertimbangkan penetapan kaidah fikih minoritas bagi masyarakat minoritas muslim yang hendak menerapkan syariat Islam. Pertama, mengkaji pendapat para ulama terdahulu terkait dengan permasalahan yang dihadapi dengan mempertimbangkan kondisi terkini. Kedua, menghubungkan pandangan universal Islam dengan realitas yang dihadapi masyarakat muslim di negara-negara mayoritas non-muslim. Ketiga, penting untuk menyeimbangkan pemahaman teks-teks keagamaan yang spesifik dengan pemahaman tujuan Islam yang global. Keempat, fatwa-fatwa hukum dapat berbeda karena perbedaan tempat, waktu, keadaan, adat istiadat, dan sebab-sebab lainnya. Kelima, menerapkan prinsip keseimbangan sebagai makhluk individu yang menjaga kepribadiannya sebagai seorang muslim, sekaligus sebagai makhluk sosial yang membaur dengan masyarakat.

  

Menurut Qaradhawi, fiqih aqalliyah bertujuan untuk membantu masyarakat muslim minoritas agar dapat hidup dengan mengamalkan ajaran Islam dengan mudah dan tidak mempersulit mereka serta menjalankan pokok-pokok ajaran Islam dari segi akidah, muamalah, dan akhlak Islam. Selain itu, fiqih aqalliyah juga membantu masyarakat muslim yang tinggal di wilayah minoritas muslim agar dapat dengan mudah berbaur dengan masyarakat non muslim yang mayoritas. 

  

Kesimpulan

  

Jepang mengalami kendala terkait standarisasi halal karena standar halal yang diterapkan di Jepang merupakan standar halal dari beberapa negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan Uni Emirat Arab. Penelitian tersebut melihat pentingnya pendekatan hukum alternatif dalam penetapan kehalalan produk, yaitu dengan pendekatan fiqh minoritas (fiqh aqalliyat) yang mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, dan budaya masyarakat setempat, untuk menetapkan standar halal di negara non mayoritas Muslim.