Apakah Demokrasi Mengurangi Korupsi di Indonesia?
Riset SosialTulisan berjudul “Does Democracy Reduce Corruption in Indonesia?” adalah Azwar dan Achmat Subekan. Artikel ini terbit di Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JSP) tahun 2022. Penelitian tersebut bertujuan untuk menganalisis dampak jangka pendek dan panjang terkait relasi demokrasi dan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan Autoregressive Distributed Lag (ARDL) dan Dynamic Error Correction Model (ECM). Data didapatkan melalui The Economist Intelligent (EIU), The Global Economy, dan World Development Indicators dari Bank Dunia (WDI) dari tahun 1995-2020. Terdapat dua sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, hubungan demokrasi dan korupsi di Indonesia.
Pendahuluan
Sejak era Reformasi tahun 1998, berbagai penyelewengan praktik penyelenggaraan negara mulai menyita perhatian publik. Isu yang pertama kali mengemuka adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ironisnya, hampir semua kasus korupsi yang muncul melibatkan orang-orang aktif di partai politik, notabene mereka seharusnya paham terkait makna dan tujuan demokrasi. Bahkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir menggambarkan bahwa nyali para koruptor tidak menciut. Mereka justru semakin serakah dengan mencari celah menggunakan berbagai modus. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak tahun 2010-2017 terjadi lebih dari 200 kasus korupsi dengan berbagai bentuk, mulai dari suap, manipulasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Pada konteks global, indeks persepsi korupsi (CPI) tahun 2020 melukiskan gambaran suram terkait keadaan korupsi di seluruh dunia. Penelitian tersebut menunjukkan korupsi tidak hanya merusak respons kesehatan global terhadap pandemi Covid-19, melainkan kontribusi terhadap krisis demokrasi yang berkelanjutan. Indonesia berada pada peringkat 102 secara global yang berarti mengalami kemajuan lamban dalam upaya penanganan korupsi. Di sisi lain, pada tahun yang sama The Economist Intelligence Unit (EIU) menempatkan Indonesia pada peringkat 64 secara global. Berdasarkan peringkat tersebut, Indonesia masuk dalam kategori “demokrasi cacat”.
Salah satu hal yang mengganggu/menghalangi pelaksanaan demokrasi adalah korupsi. Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas publik untuk keuntungan pribadi, melalui penyuapan, pemerasan, nepotisme, penipuan dan penggelapan. Tentu saja, korupsi memiliki berbagai efek yang merugikan, terutama dalam kaitannya dengan masalah pembangunan. Pada dasarnya, demokrasi dan korupsi memiliki hubungan terbalik. Artinya, semakin demokratis pemerintahan di suatu negara, maka tingkat korupsi condong lebih rendah. Artinya, demokrasi mampu mengurangi korupsi. Namun, pemberantasan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan demokrasi.
Hubungan Demokrasi dan Korupsi di Indonesia
Di negara berkembang seperti Indonesia, stabilitas politik dan demokrasi adalah kondisi yang diperlukan guna melakukan investasi jangka panjang, seperti pendidikan, kesehatan,dan infrastruktur yang mendukung pembangunan ekonomi dan sosial. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa demokrasi mengurangi korupsi. Hal ini sesuai dengan beberapa penelitian yang pernah dilakukan pada akademisi. Pertama, penelitian yang dilakukan oleh Shabbir dengan judul “Corruption, Democracy, And Economic Growth” di Pakistan menemukan bahwa peningkatan norma demokrasi sangat penting untuk menekan tingkat korupsi. Kedua, penelitian yang dilakukan Kalenborn & Lessmann berjudul “The Impact of Democracy and Press Freedom on Corruption: Conditionally Matters” menunjukkan bahwa demokrasi membantu mengurangi korupsi, sebab pejabat yang korup dapat dihukum dengan pemungutan suara di luar jabatan. Ketiga, penelitian Brueckner berjudul “Democracy and Corruption” menemukan bahwa demokrasi secara signifikan mengurangi resiko korupasi, namun hanya di negara yang menerapkan fraksionalisasi etnis.
Temuan penelitian tersebut memberikan bukti empiris pengaruh demokrasi terhadap perilaku korupsi di Indonesia dalam jangka pangjang. Secara normatif, perubahan kecil dalam norma atau perilaku demokrasi tidak cukup menghilangkan praktik korupsi dalam waktu singkat, justru mampu meningkatkan korupsi. Oleh sebab itu, sulit untuk menyimpulkan pengaruh demokrasi terhadap korupsi, terutama dalam waktu singkat. Pasca Reformasi, Indonesia telah menjadi negara multipartai, sehingga jika pelaksanaan demokrasi tidak dibarengi dengan “kedewasaan” partai politik, maka korupsi akan rentan terjadi.
Jika ditinjau dari perspektif teoretis, demokrasi dapat mengurangi korupsi. Berdasarkan sistem demokrasi, masyarakat “memungkinkan berinisiatif” untuk mengungkap skandal korupsi. Misalnya, masyarakat memiliki kesempatan ikut mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga peluang “pengusaha” yang berniat melakukan suap maupun gratifikasi untuk mendapatkan proyek. Demokrasi juga melahirkan sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan mampu menciptakan meknisme check and balances. Singkatnya, demokrasi merupakan sistem untuk mengatur pejabat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, melayani masyarakat secara transparan, adil, akuntabel, mandiri dan mengutamakan tanggung jawab sosial.
Kesimpulan
Penelitian tersebut membuktikan bahwa demokrasi memiliki efek yang signifikan terhadap tingkat korupsi dalam jangka panjang. Stabilitas politik yang terkait dengan demokrasi terkait dengan indeks korupsi. Artinya, demokrasi mengurangi korupsi. Selain itu penelitian ini secara gamblang berusaha merekomendasikan bahwa “pengembangan” demokrasi harus menjadi bagian dari strategi pengurangan korupsi. Secara sederhana demokrasi elektoral tidak cukup mengurangi korupsi di Indonesia. Peran lembaga demokrasi yang bersih seperti peradilan, lembaga media yang independent sekaligus partisipsi politik yang aktif penting untuk memerangi korupsi. Sayangnya, metode kuantitatif yang digunakan tidak mampu mengukur dampak demokrasi terhadap korupsi secara mendalam, sebab demokrasi dan korupsi merupakan persoalan kompleks dan terkait dengan banyak hal.

