Contoh Dari Malaysia: Digitalisasi Zakat
Riset SosialArtikel berjudul “The Digitalized Zakat Management System in Malysia and the Way Forward” merupakan karya Muhammad Ikhlas Rosele, Abdul Muneem, dan Noor Naemah Binti Abdul Rahman. Tulisan ini terbit di Al-Ihkam Jurnal Hukum dan Pranata Sosial tahun 2023. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan posisi digitalisasi dalam sistem pengelolaan zakat di Malaysia. Sekaligus, mencari tahu evaluasi maupun segala bentuk perbaikan yang perlu dilakukan dalam rangka penerapan digitalisasi oleh lembaga zakat. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian tersebut, dengan sumber data yang berasal dari buku, jurnal, makalah konferensi dan website lain yang relevan. Analisis data digunakan secara deskriptif dan eksploratif. Terdapat dua sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, permasalahan digitalisasi oleh lembaga zakat.
Pendahuluan
Pertumbuhan teknologi dan inovasi tidak bisa dihindari, sebagaimana dunia yang merangkul keunggulan teknologi dan inovasi pada berbagai hal. Kecerdasan buatan, big data, analisis data, dan sebagai adalah pendorong transformasi digital. Teknologi keuangan juga berperan besar dalam mendorong segala fasilitas keuangan dan memberikan kemudahan akses terhadap masalah keuangan. Fintech tidak hanya membantu perbankan, jaminan syariah, dan pasar modal, tapi juga memperluas keuangan sosial Islam seperti zakat dan wakaf pada tingkat yang lebih baik.
Fintech dan inovasi telah berkembang pesat dan keuangan nasional harus selaras dengan pertumbuhan tersebut. Artinya, sistem zakat juga harus mengikuti tren ini. Pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui Fintech kemungkinan besar akan membantu memenuhi tujuan zakat secara lebih luas. Demikian pula pengelolaan zakat, akan menemukan cara yang lebih baik guna menerima perubahan dan memberikan alternatif lebih baik di era digital.
Menurut Fahmi Ali Hudaefi dalam tulisannya berjudul \"How Does Islamic Fintech Promote the Sdgs? Qualitative Evidence from Indonesia,\" (2020), melihat bahwa digitalisasi zakat melalui fintech tumbuh signifikan dan memiliki potensi yang lebih besar. Selain itu, banyak penelitian yang mengklaim bahwa pengelolaan zakat yang efisien dapat membawa keberhasilan dalam mengentaskan kemiskinan dan menegakkan keadilan sosio-ekonomi sekaligus memenuhi tujuan syariah dalam mengedarkan kekayaan di antara masyarakat.
Lembaga zakat di Malaysia dianggap perlu meningkatkan teknologi sistem informasi zakat (ZIST) yang pada gilirannya meningkatkan kinerja zakat. Selain itu, adopsi teknologi dan inovasi diperlukan agar lembaga zakat dapat efektif dalam mendistribusikannya kepada “asnaf” (mereka yang berhak menerima zakat), mengelola dana dan menggalang kepercayaan masyarakat. Praktisnya, Malaysia mengelola zakat berdasarkan Undang-Undang negara di mana Dewan Agama Islam Negara (SIRC) adalah otoritas yang bertanggung jawab untuk mengontrol pengelolaan zakat. Mereka bertanggung jawab mengumpulkan zakat dari umat Islam yang memenuhi syarat untuk membayarnya. Mulai dari “kios fisik” di masjid, pembayaran online lewat rekening bank, pemotongan gaji dan sejenisnya. Selain itu, lembaga zakat juga memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi asnaf dan mendistribusikannya berdasarkan kebutuhan. Lembaga-lembaga tersebut juga bertanggung jawab untuk mendidik, melatih, dan mengembangkan keterampilan dan pengalaman mereka untuk tujuan berkelanjutan.
Permasalahan Digitalisasi oleh Lembaga Zakat
Terdapat beberapa tantangan dalam memenuhi tanggung jawab pengumpulan dan distribusi dalam hal efisiensi, transparansi dan digitalisasi. Pertama, tidak tersedianya data asnaf. Transformasi digital data asnaf menjanjikan kemajuan dalam pengelolaan zakat di seluruh dunia, termasuk Malaysia. Data asnaf dapat melacak situasi penerima, kebutuhan dan apakah zakat memiliki manfaat dalam kehidupan sosial ekonomi mereka. Cara untuk mengumpulkan data asnaf, lembaga zakat dapat mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, memperbolehkan asnaf mendaftarkan diri melalui aplikasi atau website penerima zakat. Kemudian, data yang terkumpul akan membantu lembaga zakat membandingkan dan membedakan wilayah asnaf dan kebutuhan pendistribusiannya.
Kedua, dana zakat yang tidak memadai untuk pembangunan manusia. Tujuan zakat adalah membantu fakir miskin guna mengembangkan dan menyeimbangkan status ekonomi masyarakat. oleh sebab itu, penting digarisbawahi bahwa pembangunan manusia melalui zakat memiliki potensi yang besar. Zakat adalah salah satu dukungan ekonomi yang potensial untuk menegakkan keadilan sosial ekonomi. Zakat membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan dukungan pengembangan infrastruktur seperti masjid, sekolah dan sebagainya.
Ketiga, inefisiensi pengumpulan dan pendistribusian zakat. Manfaat zakat sebagian besar bergantung pada bagaimana pengelolaan dan pendistribusiannya di kalangan asnaf. Pengelolaan zakat tepat waktu akan membantu negara menciptakan keseimbangan ekonomi. Mengenai pengumpulan dan pendistribusian zakat, ada yang tidak teratur di beberapa wilayah Malaysia. Selain itu, terdapat beberapa penelitian yang mencatat bahwa dana zakat tidak dimanfaatkan untuk membangun kapasitas asnaf agar bisa mandiri. Di sisi lain, para pembayar zakat tidak menyadari akan kewajiban zakatnya, sehingga terjadi ketidakseimbangan antara jumlah peningkatan masyarakat miskin dengan pembayar zakat.
Keempat, keterlambatan pendistribusian zakat kepada asnaf. Beberapa penelitian menemukan bahwa ada beberapa wilayah yang jumlah zakatnya dikumpulkan dalam satu tahun memiliki saldo hingga tahun berikutnya. Artinya, seluruh zakat tidak disalurkan kepada asnaf pada tahun pengumpulannya, dan sejumlah uang digunakan pada tahun berikutnya.
Kelima, kesadaran digital dan promosi zakat. Saat ini era transformasi digital sangat pesat, sehingga penting mengedukasi para pembayar zakat akan kewajibannya terhadap fakir miskin. Serta, mengetahui informasi yang diperlukan dalam zakat. Sosialisasi dan promosi zakat dapat dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, YouTube, Tik Tok, dan sebagainya. Lembaga zakat mungkin harus juga mempertimbangkan memberikan banyak informasi terkini melalui media sosial terkait pengumpulan zakat sepanjang tahun.
Keenam, potensi baru harga zakat. Digitalisasi bisnis dan fasilitas keuangan saat ini membentuk sudut pandang pasar keuangan ke tingkat yang baru. Selain itu, aset digital seperti konten online dianggap memiliki nilai yang luas pada pasar sosio-ekonomi saat ini. Lembaga zakat harus mendalami aset digital tersebut dan menjelaskan hukum syariah atas aset dalam hal pembayaran zakat melalui aset digital serta kemungkinan penggunaan aset digital bagi asnaf untuk mengakses dana zakat. Perlu dicatat di sini bahwa cryptocurrency sedang booming di seluruh dunia. Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin adalah beberapa keluaran mata uang kripto yang menjadi bahan pembicaraan masalah keuangan di seluruh dunia.
Kesimpulan
Penelitian ini secara garis besar menyadarkan pembacanya bahwa upgrade fasilitas dan layanan zakat adalah hal yang harus juga dipikirkan dan dikembangkan. Selain itu, penelitian ini juga mendorong transformasi digital pada sistem pengelolaan zakat, sebab potensi zakat terbukti dapat membantu pertumbuhan ekonomi. Lembaga zakat harus mampu mengimbangi era digital yang terjadi. Saran ini tidak hanya bagi Malaysia sebagai negara yang diteliti, namun menjadi saran bagi negara lain, termasuk Indonesia. Agar, pengelolaan zakat lebih cepat, transparan, mudah dan tepat sasaran.

