Presiden Terpilih: Jalan Berliku Menuju RI 1
OpiniKomisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 23 April 2024, telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024-2029. Tentu tidak mudah untuk memperoleh kemenangan dalam kontestasi pilihan presiden (pilpres) 2024-2029. Mereka harus melalui jalan berliku untuk memenangkan kontestasi sebagai pemimpin nasional.
Meskipun memenangkan pilpres dalam satu putaran, akan tetapi jalan masih berliku. Tuntutan lawan politiknya, Pasangan Anies dan Muhaimin (01) dan pasaangan Ganjar-Mahfud (03) mengadukan bahwa banyak masalah pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait berbagai pelanggaran dalam pilpres dan upaya untuk membatalkan kemenangan paslon 02. Pengaduan atau sengketa hasil pilpres ternyata juga harus direspon secara memadai oleh MK.
Sebagai penentu keputusan sah atau tidaknya hasil pilpres, maka MK tentu harus bertindak secara hati-hati, penuh dengan pertimbangan dan memerlukan analisis yang cermat dan akurat berbasis pada bukti-bukti yang diajukan oleh pasangan 01 dan pasangan 03 sebagai penggugat, dan juga memeriksa dengan cermat atas KPU sebagai penyelenggara pilpres sebagai tergugat. Keputusan penolakan sengketa Pilpres oleh MK tersebut tertuang di dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, tertanggal 22 April 2024.
Nyaris selama Orde Reformasi, pilpres selalu berakhir di MK. Artinya, MK memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan siapa yang memenangkan pilpres jika terjadi sengketa hasil pilpres. Tetapi yang membuat sengketa pilpres 2024 adalah factor penyebab yang ditarik ke belakang. Tidak hanya hasil pemilu yang dibatalkan akan tetapi juga proses pencalonan pasangan 02, Gibran, yang dianggap melalui proses yang tidak berdasar atas keadilan. Ada proses melawan hukum dalam penetapan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dan dianggapnya bahwa perubahan atas usia paslon tersebut penuh dengan rekayasa politik. Yaitu memberikan peluang Gibran sebagai putra Presiden Jokowi untuk bisa mencalonkan diri. Di sini lalu muncul labeling politik oligarkhi, yaitu keinginan Presiden Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan. Itulah sebabnya, paslon 01 dan 03 bersepakat bahwa Jokowi berkait kelindan dalam pilpres 2024. Presiden Jokowi dianggap cawe-cawe dalam pilpres.
Akhirnya terjawab sudah tentang siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. MK memutuskan untuk menolak permohonan paslan 01 dan 03 tentang kecurangan pemilu dan permohonan membatalkan hasil perhitungan KPU yang memenangkan paslon Prabowo-Gibran. Dan kemudian KPU menetapkan siapa pemenang pilpres 2024. Pengumunan yang disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjadi titik tolak kemenangan capres dan cawapres dalam pilpres 2024. Bahkan Ketua KPU sendiri yang membaca doa sebagai penutup acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Keputusan ini tentu tidak mengagetkan. Dari berbagai sengketa Pilpres, selalu saja MK memenangkan paslon dengan suara terbanyak. Kala Jokowi-Ma’ruf memenangkan pilpres 2019, maka kubu paslon Prabowo-Sandy juga melakukan upaya hukum untuk mendiskualiikasi kemenangan Jokowi-Ma’ruf, dan hasilnya MK menyatakan menolak gugatan hasil pilpres. Tentu ada pertimbangan khusus yang tidak terungkap di pemukaan atau di dalam persidangan. Untuk membatalkan kemenangan paslon tertentu akan berakibat yang sangat Panjang.
Andaikan keputusan MK 2024 membatalkan kemenangan paslon pemenang, maka betapa banyak harga yang harus dibeli. Misalnya untuk pilpres 2024, maka dari sisi anggaran, tentu akan membutuhkan biaya tidak kurang dari Rp17 trilyun, dan di dalam system penganggaran pemerintah, maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR. Wasting time. Lalu juga dari sisi waktu pelantikan presiden dan wakil presiden, yang harus dilakukukan 20 Oktober 2024. Jika terdapat pilpres pengulangan, maka juga akan memakan waku yang panjang. Tidak sesederhana konsepnya sebab untuk menyelenggaraan pilpres ulang tentu memakan biaya dan persiapan SDM yang memadai. Sementara itu, pelantikan presiden dan wakil presiden tidak dimungkinkan di dalam UUD dan UU Pemilu. Tidak diperkenankan negara terdapat kekosongan presiden dan wakil presiden. Selain itu juga social cost yang berat, misalnya akan menimbulkan disharmoni social. Maka, dengan berbagai pertimbangan maka MK menetapkan yang terbaik meskipun belum secara optimal berkeadilan.
Tentu ada yang menarik di dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana dibacakan oleh Ketua KPU, sebab pasangan Ganjar dan Mahfud tidak hadir. Yang terlihat adalah Paslon Anies dan Muhaimin. Selepas acara penetapan tersebut, maka Prabowo yang diikuti oleh Gibran mendatangi Anies dan Muhaimin dan saling berpelukan di antara mereka. Kontestasi yang “berdarah-darah” akhirnya bsa diselesaikan setelah keputusan MK yang menolak gugatan pilpres 2024. Dari gesture Anies dan Muhaimin tampak ada kerelaan atas kekalahannya. Ini tentu merupakan sikap kenegarawanan dan kebangsaan yang ditunjukkan oleh mereka.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah didapatkan. Maka banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Bukan program makan siang gratis. Program ini hanya instrumental saja, akan tetapi ada beberapa hal mendasar, yaitu pengentasan kemiskinan dan penurunan gap kesejahteraan atau rasio gini yang masih menganga. Kemudian juga peningkatan kualitas kesehatan dan pengembangan SDM. Di bidang kesejahteraan, kesehatan dan kualitas SDM, Indonesia sudah ketinggalan di Asia Tenggara. Oleh karena itu, ketiganya sangat penting untuk ditingkatkan. Belum lagi persoalan ekosistem lingkungan dan juga pembangunan berkelanjutan.
Sekarang ini saatnya untuk berpikir menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan Bonus Demografi. Jika pengembangan SDM tidak standart, dengan indicator pendidikan belum berkualitas, kesehatan belum optimal dan peningkatan kesejahtaraan tidak sesuai harapan dengan indikator masih banyak kemiskinan dan kelaparan yang nyata, serta harmoni social yang terusik dengan indicator semakin menguatnya paham keagamaan yang lateral, maka keinginan untuk Indonesia hebat tahun 2045 tentu masih menyisakan masalah.
Wallahu a’lam bi al shawab.

