Islam dan Zona Kerja Sama Keamanan Maritim
Riset SosialArtikel berjudul “Islam and Maritime Security Cooperation Zone for Combating Terrorism: An Overview of Islamic Legal Thought” merupakan karya Satria Unggul Wicaksana Prakasa, Sholahuddin Al-Fatih dan Hasnan Bachtiar. Tulisan ini terbit di Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam tahun 2023. Tujuan dari penelitian tersebut mengkaji fenomena kerja sama antar negara-negara Asia Tenggara dalam menangani kasus keamanan maritim dan kontra-terorisme. Kajian tersebut menggunakan pendekatan hukum yang mencakup perspektif hukum Internasional dan hukum Islam. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, terorisme maritim dan keamanan maritim. Ketiga, pengaturan regional untuk pemberantasan terorisme. Keempat, zona kerja sama maritim untuk pemberantasan terorisme.
Pendahuluan
Permasalahan terorisme merupakan permasalahan berat dalam hubungan internasional saat ini, terutama di wilayah negara yang secara teritorial terpisah dari lautan. Isu terorisme dan zona keamanan maritim marak terjadi di Asia Tenggara, di mana beberapa negara masih menjadi basis kelompok teroris. Seluruh negara anggota ASEAN menyadari bahwa ancaman keamanan zona laut merupakan permasalahan serius dan rentan pada tindak pidana terorisme. Hal ini sebenarnya juga telah tercantum pada Q.S Ar-Rum ayat 41.
Asia Tenggara memiliki dinamika politik dan keamanan yang sangat beragam. Kawasan ini menghadapi berbagai masalah serius, salah satunya adalah kejahatan terorisme lintas batas. Pada tahun 2016, adanya jaringan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) situasi keamanan di kawasan semakin memburuk. ISIS tersebar di beberapa wilayah Asia Tenggara dengan latar belakang yang beragam, sehingga menyebabkan ancaman dan keresahan nasional, ketidakstabilan, hingga upaya memisahkan diri dari negara.
Persoalan keamanan regional merupakan permasalahan serius, khususnya di Asia Tenggara yang terpisah, salah satunya adalah zona maritim. Negara di kawasan mengkhawatirkan para radikalis akan menggunakan senjata pemusnah masal yang tentu mengancam kedaulatan, keamanan dan keselamatan ekosistem laut, bahkan lalu lintas pelayaran internasional.
Terorisme Maritim dan Keamanan Maritim
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 merupakan landasan hukum internasional yang mengatur kegiatan di laut bagi masyarakat internasional yang mengakomodasi kepentingan negara-negara anggota. UNCLOS disetujui dan diterbitkan di Mentego Bay, Jamaika pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini ditandatangani oleh 199 negara yang terdiri dari 17 Bagian, 320 Pasal dan 9 Lampiran. Sampai pada tahun 2004, sebanyak 145 negara telah meratifikasi.
Pada tahun 1982, UNCLOS juga menetapkan kesepakatan mengenai wilayah maritim suatu negara sebagai wujud kedaulatan negara. Lebih dari 80 negara menyepakati batasan tersebut. Pada konteks hukum internasional, ASEAN mengakui kebijakan, pendekatan dan kerangka kerja yang komprehensif guna peningkatan kawasan maritim mengenai kerja sama dalam menanggulangi kejahatan lintas batas, salah satunya adalah terorisme. Pola penanggulangan terorisme sama dengan resolusi PBB pasca peristiwa pengeboman World Trade Centre (WTC) 9/11. Melalui Majelis Umum dan Dewan Keamanan, PBB telah berhasil menciptakan Resolusi Majelis Umum PBB 60/1 yang disepakati pada 20 September 2005.
Baca Juga : Road Map Memasuki Revolusi Industri 4.0 di Tengah Pandemi
Pengaturan Regional untuk Pemberantasan Terorisme
Negara anggota Asia Tenggara sepakat melakukan kerja sama demi memerangi kejahatan terorisme. Kerja sama multilateral telah terbukti dalam membangun kerangka kerja pemberantasan terorisme di kawasan. ASEAN Political-Security Community (APSC) merupakan salah satu hukum internasional yang digunakan sebagai aturan yang menjadikan kejahatan maritim lintas batas menjadi isu utama. Selain itu, ada aturan lain melalui Konvensi ASEAN mengenai penanggulangan terorisme yang ditandatangani pada 3 Januari 2007 di Cepu, Filipina.
Asean Convention on Counter Terrorism (ACCT) juga menjadi instrument hukum yang fokus pada pemberantasan terorisme. pada aturan ini ada beberapa jenis kejahatan terorisme yang diakui, seperti (1) pembajakan pesawat udara; (2) terorisme dan penyerangan terhadap diplomat asing; (3) terorisme dan kaitannya dengan perlindungan tawanan; (4) terorisme dan penggunaan senjata nuklir berbahaya; (5) protokol perlindungan keselamatan penerbangan pesawat sipil; (6) kejahatan terorisme yang mengganggu pelayaran internasional; (7) pengeboman; (8) pendanaan kejahatan terorisme. Beberapa kelompok yang menjadi ancaman di kawasan adalah teroris Moro Islamic Liberation Front (MILF), Jama’ah Anshorul Daulah (JAD) dan Jama’ah Anshorul Tauhid (JAT). Mereka kelompok yang memiliki relasi langsung dengan jaringan terorisme global.
Zona Kerja Sama Maritim untuk Pemberantasan Terorisme
Pada hakikatnya kerja sama internasional adalah proses diplomasi antara dua negara atau lebih yang memiliki landasan kepentingan yang sama, terutama dalam kaitannya dengan kepentingan hukum. Kerja sama ini tercermin dalam praktik negara yang memulangkan seseorang ketika bersalah telah melakukan tindak pidana. Prinsipnya adalah kesetaraan berdasarkan saling menghormati kedaulatan negara yang terlibat.
Kerja sama dalam konteks multilateralisme dalam pemberantasan terorisme di dukung konsep Islam yang disebut “Ta’awun” layaknya tertuang pada Q.S Al-Maidah ayat 2. Kerja sama itu sendiri adalah bagian dari mu’amalah. Asas hukum Islam menekankan bahwa sebaiknya perjanjian kerja sama didasarkan pada hakikat atau tujuan bersama. Upaya pemberantasan terorisme berdasarkan prinsip ta’awun dapat mendatangkan keterikatan dan komitmen yang kuat dalam menjaga wilayah laut ASEAN dari serangan teroris. Pada perspektif siyasah, kerja sama ini tergolong dalam siyasah harbiyah. Contoh konsep kerja sama berdasarkan nilai ta’awun adalah setiap negara bekerja sama menjaga perbatasan, komitmen pada perjanjian internasional, lebih lanjut dengan pendelegasian.
Pada 19 Oktober 2019, terjadi pertemuan antar Menteri Pertahanan ASEAN ke-5 di Singapura. Hasilnya, 10 Menteri Pertahanan membuat kesepakatan multilateral guna memfasilitasi strategi intelijen dalam pertukaran data mengenai kelompok terorisme, radikalisme dan ekstremisme. Selain itu, Menteri Pertahanan Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura dan Brunei telah sepakat membuat data base tunggal, pertukaran personel, pelatihan tempur, operasi gabungan, peningkatan kapasitas personel di perbatasan dan membentuk kelompok kerja yang komprehensif.
Kesimpulan
ASEAN memiliki berbagai macam perjanjian, salah satunya terkait dengan `kontra-terorisme maritim (ACCT). Melalui perjanjian ini seluruh negara anggota meningkatkan kerja sama di antara penegak hukum, badan intelijen dan otoritas lain yang terkait guna memberantas terorisme. Secara garis besar penelitian ini menganjurkan bahwa kesepakatan terbaik guna mewujudkan kolaborasi internasional di antara negara Asia Tenggara adalah dengan menerapkan konsep ta’awun.

