(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Islamophobia Melalui Media Sosial di Indonesia

Riset Sosial

Tulisan berjudul “Understanding The Delivery of Islamophobia Hate Speech Via Social Media in Indonesia” merupakan karya Kastolani. Artikel tersebut terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies pada tahun 2020. Secara geris besar, tulisan tersebut membahas mengenai penyampaian ujaran kebencian “Islamophobia” melalui media sosial dalam konteks Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk yang menganut agama Islam. Kastolani mendapatkan data melalui pengamatan terhadap media sosial berupa Facebook, Instagram, Youtube, dan Twitter. Ia menemukan bahwa, Islamophobia di media sosial bisa “dianggap” sebagai reaksi atas ceramah dari pemuka agama Islam yang “mendeskriditkan” Kristen. Sehingga, penyampaian ujaran kebencian tersebut dapat dikatakan sebagai kebebasan berpendapat yang dibentuk berdasarkan polarisasi politik berbasis agama. Terdapat tiga sub bab yang akan menjelaskan review dari tulisan Kastolani. Pertama, konsep Islamophobia. Kedua, Islamophobia dalam konteks media sosial. Ketiga, Islamophobia sebagai reaksi, ekspresi dan politik identitas. 

  

Konsep Islamophobia

  

Di dalam menjelaskan Islamophobia, Kastolani memulainya dengan menjelaskan makna dari istilah dan sejarah kemunculannya. Lebih lanjut, ia menjelaskan konsep Islamophobia dari berbagai tokoh. Kastolani menyajikan tulisan yang runtut, sehingga pembaca tidak harus berpikir dengan perspektifnya sendiri untuk memahami “isi” dari penjelasan terkait Islamophobia. 

  

Menurut istilah, Islamophobia dibentuk dari dua kata yakni Islam dan fobia. Artinya, secara sederhana dapat didefinisikan sebagai ketakutan akan Islam. Secara historis, istilah ini berkembang sejak abad ke-7 di Eropa. Namun, Kastolani menemukan bahwa tokoh lain seperti Ogan, Christine, Lars, Pennington dan Manaf mencatat bahwa “ketakutan akan Islam” muncul pada awal abad ke-14, tepatnya sejak imigran muslim berdatangan ke Eropa. Artinya, Islamophobia merupakan konsep yang muncul dalam konteks perubahan dan dinamika hubungan antara budaya, politik dan sosial. 

  

Di dalam menjelaskan mengenai konsep Islamophobia, Kastolani mengutip dari pendapat beberapa tokoh. Pertama, Galiie yang menyatakan bahwa Islamophobia adalah konsep yang “diperebutkan” oleh berbagai disiplin ilmu. Akibatnya, Islamophobia “diatribusikan” pada banyak definisi berdasarkan bidang ilmu pengetahuan yang “memanfaatkannya”, tanpa kesepakatan bersama bagaimana Islamophobia seharusnya didefinisikan. 

  

Kedua, Mossavi yang mengartikan bahwa Islamophobia sebagai bentuk stereotip terhadap muslim akibat produk dari “pertemuan” dua orang yang berbeda budaya. Ketiga, Kunst, Sam dan Ulleberg menyatakan bahhwa Islamophobia sebagai bentuk ketakutan terhadap Islam maupun komunitas muslim. Keempat, Imhoff dan Recker menafsirkan Islamophobia sebagai bentuk dari prasangka buruk dengan kecenderungan negatif terhadap muslim. Kelima, Meer dan Modood menggambarkan Islamophobia sebagai salah satu bentuk rasisme yang didasarkan pada perbedaan agama. Keenam, Bleich yang mendefinisikan Islamophobia sebagai sikap atau emosi negatif yang diarahakan pada umat Islam termasuk keengganan, kecemburuan, kecurigaan, penghinaan, kecemasan, penolakan, ketakutan, jijik, kemarahan dan permusuhan. Ketujuh, Runnymede mendefinisikan Islamophobia sebagai permusuhan yang tidak berdasar terhadap Islam. 

  

Islamophobia dalam Konteks Media Sosial

  

Di dalam menjelaskan perihal Islamophobia yang dapat “disebarkan” melalui media sosial, Katolani memaparkan fakta dari penelitian yang ia lakukan. Ia memaparkan cara seseorang menyebarkan ujaran kebencian terkait Islam. Di Indonesia, ia menemukan bahwa akun yang mengandung konten Islamophobia kebanyakan adalah “anonim”. Akun anonim merupakan akun palsu yang digunakan di media sosial. Penggunaan akun anonim dapat melemahkan bahkan menghilangkan kendali atas konten perihal Islamophobia yang disebarkan. Artinya, identitas pemilik akun tidak diketahui secara terbuka. 

  

Lebih lanjut, Kastolani memaparkan hasil penelitian yang ia temukan dari empat platform media sosial yang populer yakni Facebook, Instagram, Youtube dan Twitter. Kastolani menemukan bahwa keempatnya adalah platform utama yang digunakan untuk menyebarkan konten Islamophobia. Namun dalam menjelaskan kapasitasnya, Kastolani mengutip dari survey yang dilakukan oleh APJII perihal perilaku pengguna Internet di Indonesia pada tahun 2019. Laporan survey tersebut menunjuukan bahwa 50,7% netizen mengunjungi Facebook, 17,8% mengunjungi Instagram, 15% Youtube, dan 1,7% Twitter. 

  

Selain itu, Kastolani juga menunjukkan dalam sebuah tabel contoh ujaran kebencian Islamophobia di media sosial. Hal yang menarik adalah Kastolani juga “mengaitkan” temuannya dengan konsep dari beberapa tokoh secara langsung dalam sub-babnya. Sehingga, hasil penelitian yang ia peroleh langsung bisa dianalisa dengan bukti konsep. Pertama, Erjavec dan Kovacic yang menyatakan bahwa akun fake sangat kredibel guna mempromosikan konten positif, namun tidak menutup kemungkinan untuk menyebarkan konten negatif, terutama ujaran kebencian. Konten negatif yang disebarkan akan memancing komentar kebencian reaktif lainnya. Kedua, Vidgen dan Yasseri yang menyatakan bahwa konten Islamophobia pada platform media sosial dikategorikan sebagai Islamophobia yang kuat (Strong Islamophobia). Strong Islamophobia diartikan sebagai ucapan yang diungkapkan secara eksplisit negatif terhadap semua muslim. Ketiga, Pohjonen dan Udupa menyatakan bahwa konten ujaran kebencian bersifat ekstrim. Jika menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan konten Islamophobia, maka akan sangat cepat. Sebab,  media sosial adalah alat komunikasi yang “ampuh”.

   

Islamophobia Sebagai Reaksi, Ekspresi dan Politik Identitas

  

Kastolani mengklaim bahwa ia telah menemukan format konten Islamophobia dalam kategori baru dalam media sosial. Ia menemukan bahwa Islamophobia yang ditemukan di media sosial merupakan bentuk kebencian terhadap Islam sebagai keyakinan maupun ajaran. Klaim tersebut didasarkan pada perbedaan kategori sepeti apa yang disampaikan oleh beberapa tokoh. Pertama, VIdgen dan Yasseri yang mengkategorikan Islamophobia menjadi eksplisit dan implisit. Kedua, Bleich yang mengkategorikan Islamopohia dalam kategori kuat dan lemah. Keduanya mendefinisikan konsep Islamophobia dengan menyebut muslim sebagai pengikut Islam secara individu, kelompok atau komunitas muslim. 

  

Lebih lanjut, Kastolani menjelaskan temuannya perihal alasan kebencian terhadap ajaran atau keyakinan terhadap Islam yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai platform media sosial. Pertama, sebagai reaksi dakwah keagamaan yang disampaikan ulama dengan mendiskredistkan agama lain. Kedua, sebagai bentuk kebebasan berekspresi bagi netizem di Indonesia mengingat sebagai negara demokrasi. Ketiga, merupakan bentuk politik identitas yang dipertahankan oleh netizen di bidang sosial media sebagai hasil polarisasi politik berbasis agama. 

  

Kesimpulan 

  

Tulisan Kastolani sangat runtut dan dapat memahamkan pembaca dengan cepat. Artinya, tanpa membuat pembaca berspekulasi sendiri atas apa yang dituliskan oleh Kastolani. Ia menyusun penelitiannya dengan baik dan sekaligus melakukan analisa dengan membandingkan sekaligus menyelaraskan dengan konsep yang ia ambil. Konsep yang ia ajukan juga banyak dan bervariasi dari tokoh-tokoh tertentu, bukan hanya satu tokoh dengan satu konsep dalam setiap sub bab yang ia tuliskan. Namun, tulisan tersebut akan semakin sempurna apabila ia juga menjelaskan bagaimana metode pengambilan data yang ia terapkan. Misalnya, teknik sampling untuk mengambil data dari empat platform media sosial yang ia tentukan.