(Sumber : CNN Indonesia )

Penggunaan Kriptokurensi di Kalangan Muslim yang Berafiliasi dengan Teroris

Riset Sosial

Artikel berjudul “Examining Cryptocurrency Use among Muslim Affiliated Terrorist:  Case Typology and Regulatory Challenges in Southeast Asian Countries” merupakan karya Jamal Wiwoho, Anugrah Muhtarom Pratama, Umi Khaerah Pati, dan Kukuh Tejomurti. Tulisan ini terbit di Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial tahun 2023. Banyak dari para pembuat kebijakan dan cendekiawan menyampaikan kekhawatirannya mengenai penggunaan mata uang kripto oleh kelompok teroris beberapa tahun terakhir. Ada yang menganggap bahwa penggunaan mata uang kripto tidak sesuai denga napa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh kelompok teroris. Tujuan dari penelitian ini adalah menyelidiki penggunaan kriptokurensi oleh teroris yang berafiliasi dengan muslim di Asia Teggara dan menjelaskan tantangan regulasi yang muncul di Asia Tenggara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan undang-undang, kasus dan konseptual. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, kriptokurensi dalam konteks pendanaan teroris di Asia Tenggara. Ketiga, terorisme dan kripto. Keempat, tantangan regulasi. 

  

Pendahuluan

  

Pada konteks Blockchain, kriptokurensi diperlukan sebagai istilah umum mata uang virtual yang dibangun atas jaringan terdesentralisasi dan diamankan dengan teknologi enkripsi guna ekonomi digital terdistribusi. Teknologi ini membuktikan jangkauan global dan anonimitasnya dalam menarik kemajuan secara radikal mengubah lingkungan ekonomi. Bagi kelompok teroris, meskipun memiliki volatilitas yang ekstrem, kriptokurensi tetap dianggap sebagai inovasi pendanaan terorisme dengan alasan ideologis. Tidak ada otoritas penerbit dan pengawasan, tidak ada perbatasan, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, masuk akal jika organisasi teroris telah bereksperimen menggunakan bitcoin guna mendanai operasi mereka dalam beberapa tahun terakhir. Baru-baru ini, pihak berwenang telah mendeteksi bahwa para jihadis terlibat dalam operasi penggalangan dana berbasis mata uang kripto melalui badan anal, media atau lembaga lainnya. 

  

Kriptokurensi dalam Konteks Pendanaan Teroris di Asia Tenggara

  

Pada tahun 2015-2022, beberapa teroris melakukan aksinya di Asia Tenggara yakni Bahrun Naim, dan Abu Ahmed. Bahrun Naim berafiliasi dengan ISIS, sedangkan Abu Ahmed bergabung dengan al-Qaeda. Keduanya mengumpulkan, memindahkan, menyembunyikan dan mengunakan dana melalui mata uang kripto. Al-Qaeda dikenal sebagai kelompok jihadis yang berafiliasi melakukan eksperimen awal penggunaan kriptokurensi guna mendanai mereka di Asia Tenggara. Sebelum 11 September 2001, diyakini bahwa al-Qaeda memiliki ketergantungan finansial yang signifikan dan sebagian besar dikirim melalui 15 hawala. Al-Qaeda dan kelompok afiliasinya telah menunjukkan kemampuan beradaptasi dan inovasi dalam strategi pendanaan dengan menggabungkan berbagai metode. Hal ini termasuk penerapan kombinasi pajak, biaya pos pemeriksaan, dan pengiriman uang diaspora. 

  

Begitu juga dengan ISIS, indikasi awal menunjukkan bahwa ISIS telah menggunakan mata uang digital di Asia Tenggara. Unit Intelegen Keuangan Indonesia telah menemukan bahwa Bahrun Naim, yang berperan sebagai dalang penyerangan di Indonesia sudah berafiliasi dengan ISIS ketika ia mengirimkan dana senilai 70 juta. Ia membeli Bitcoin melalui Paypal kemudian mentransfernya ke rekening Paypal istri Arif Hidayatullah dan Nurohman, rekan militannya. Setelah transfer, dana dari Paypal ditukar dengan mata uang yang “fiat” dan digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme di Indonesia. 

  

Terorisme dan Kripto

  

Kemungkinan yang paling luas dari para teroris adalah penggunaan bitcoin. Mata uang kripto lain yang memungkinkan anonimitas lebih besar mungkin akan muncul, namun bitcoin lebih popular karena menawarkan lebih banyak likuiditas ketika dikonversi menjadi mata uang diat. Selain itu, Bitcoin memiliki kapitalisasi pasar terbesar di antara mata uang kripto lainnya. belakangan ini, harga pasar bitcoin juga mengalami kenaikan. Bitcoin seakan lebih menjanjikan terhadap pasar keuangan karena fakta bahwa bitcoin tidak terpengaruh oleh fluktuasi jangka pendek dalam pasokan dan permintaan pasar karena pertimbangan geopolitik. 


Baca Juga : Menikmati Pesona Laut Lamongan : Referensi Healing Gratis

  

Kelompok teroris masih mengalami kesulitan dalam menemukan vendor yang mau menerima mata uang kripto, atau yang dapat mengubahnya menjadi mata uang fiat atau aset keuangan lain. Penggunaan mata uang kripto memang memberikan dampak terhadap pendanaan teroris di kawasan Asia Tenggara, meskipun masih dalam tahap awal dan belum massif. Namun, mengingat potensi pertumbuhan teknologi kriptokurensi dan blockchain di tahun-tahun mendatang, kecil kemungkinan tingkat penggunaan ini tetap rendah. 

  

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah setiap negara di Asia Tenggara harus mempertimbangkan pengaturan mata uang kripto. Hal ini disebabkan adanya konsekuensi signifikan dan lemahnya rezim regulasi yang memungkinkan kelompok teroris berinovasi dan menggunakan mode ini dengan lebih baik. Selain itu, dampak buruk dari kerangka peraturan yang lemah memungkinkan kelompok teroris memindahkan, menyembunyikan dan mengaburkan aliran transaksi terhadap negara. 

  

Tantangan Regulasi

  

Christine Lagarde seorang direktur pelaksana International Monetary Fund (IMF) pernah mengatakan bahwa kriptokurensi tidak memiliki batas geogrfis sehingga kerangka peraturannya harus bersifat global. Sejak tahun 2012, pendekatan dan strandar berbasis risiko telah didesak oleh Financial Action Task Force (FATF) untuk diterapkan oleh negara, otoritas terkait, dan lembaga keuangan guna mengurangi risiko pencucian uang dan pendanaan teroris. Sebagian besar negara di Asia Tenggara telah mengambil langkah dasar guna menerapkan pedoman FATF ke dalam undang-undang nasional mereka. Lima negara ASEAN yakni Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina melarang penggunaan kriptokurensi guna pembayaran langsung, namun mengizinkannya untuk pembayaran virtual. Mereka khawatir penggunaan kriptokurensi secara luas dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan keuangan negara. 

  

Pada saat yang sama, tren penggunaan mata uang kripto berkembang dengan kecepatan yang luar biasa. Lebih dari 14% transaksi mata uang kripto di seluruh dunia berasal dari Asia Tenggara. paparan risiko pendanaan terorisme melalui mata uang kripto di masa depan harus dimitigasi secara tepat melalui pertimbangan risiko yang komprehensif. 

  

Tantangan dalam mengadopsi peraturan di kawasan ASEAN terbukti sulit, terutama dengan adanya “ASEAN Way” yang menghormati prinsip kedaulatan masing-masing negara dan prinsip on-intervensi. Ketika prinsip ini bertahan, maka kepentingan domestik negara anggota diutamakan daripada asosiasi regional, sehingga menjadikan kepentingan regional peraturan perundang-undangan lemah. 

  

Kesimpulan

  

Secara garis besar, penelitian ini menunjukkan bahwa risiko pendanaan teroris melalui mata uang kripto sangat terbatas, namun mengalami peningkatan sejak tahun 2015-2022 di Asia Tenggara. Lebih lanjut, jelas bahwa penggunaan kripto sedang dibidik oleh para kelompok teroris karena kelebihannya. Penelitian ini juga merekomendasikan bahwa para pemangku kepentingan harus lebih peduli terkait isu ini, sehingga potensi penggunaan mata uang kripto dalam pendanaan teroris dengan menyelaraskan pendekatan peraturan akan dapat ditekan.