(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Perdebatan Posisi Hukum dan Implementasi Harta Perkawinan

Riset Sosial

Tulisan berjudul “Marital Property Within The Marriage Law: A Debate on Legal position and Actual Applications” merupakan karya Ibnu Elmi dan Ahmad Dakhoir. Artikel ini terbit di Journal of Islamic Studies: Al-Jamiah tahun 2021. Penelitian ini membahas posisi hukum dan penerapan atas harta bersama dalam pernikahan. Selain itu, terkait dengan penyelesaian kasus hukum harta bersama pada peradilan agama. Pendekatan yang digunakan adalah sosio-historis dengan menggunakan referensi dari buku dan jurnal ilmiah, serta dokumen resmi peraturan perundang-undangan dalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta penerapannya secara nasional. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, konsep kekayaan perkawinan dan kesetaraan gender dalam budaya Indonesia.  Ketiga, pembentukan konsep harta perkawinan pada hukum nasional. Keempat, perdebatan kedudukan hukum harta dalam perkawinan: pemisahan atau integrasi. Kelima, penerapan aktual di peradilan Islam: berbagai keputusan.

  

Pendahuluan

Di era revolusi industri, harta merupakan kebutuhan yang diprioritaskan dalam menunjang perekonomian kehidupan berumah tangga. Sayangnya, hal ini berpotensi menjadi salah satu sumber konflik jangka panjang, salah satunya terkait harta perkawinan yang diperoleh suami dan istri. Menurut Sayuti Thalib dalam bukunya berjudul “Hukum Kekeluargaan Indonesia” menyatakan bahwa harta perkawinan adalah harta yang diperoleh bersama, tidak termasuk hadiah dan warisan. Artinya, harta yang diperoleh baik oleh suami maupun istri selama perkawinan berlangsung. Sejalan dengan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan (UPP) pasal 35(1) menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta perkawinan. Konstruksi keluarga bersama kemudian dielaborasi secara teknis dalam Keputusan Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang didistribusikan dalam bab XIII pasal 85 sampai 97. 

  

Harta perkawinan telah terbukti berkontribusi dalam masalah hukum dan keadilan baik dalam hal pembagian harta maupun perumusan. Secara teoretis, hak milik jatuh ke tangan mereka yang bekerja. Menurut Kieff dalam artikelnya yang berjudul “Property Rights and Property Rules for Commercializing Inventions” menyatakan bahwa Hartaadalah milik pekerja dalam keluarga. Jika suami bekerja dan mendapatkan gaji, berarti ia memiliki hak sepenuhnya, begitu juga dengan seorang istri jika bekerja. Singkatnya, Harta adalah milik individu tanpa proses menggabungkan atau membagi. Jika ditinjau dari substansi hukum yang tercantum dalam UUP dan KHI menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik semua orang dalam keluarga. 

  

Konsep Kekayaan Perkawinan dan Kesetaraan Gender dalam Budaya Indonesia 

  

Secara historis, solusi pembagian harta perkawinan sebelum adanya UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dilakukan melalui tokoh agama, fatwa seorang qadi, pengadilan setempat yaitu pengadilan serambi dan sebuah lembaga disebut sara’. Rumusan pembagian juga bervariasi, tergntung pada budaya lokal yang ada, sekaligus pergeseran peran suami dan istri. Dinamika sosial perempuan mulai terlihat ketika mereka bekerja dalam menghadapi keluarganya. Jumlah istri yang bekerja menurut TO Ihromi yang dikutip oleh Zikri Darussamin dan Armasyah dalam artikel yang berjudul “Hak Harta Bersama bagi Istri yang Bekerja Perspektif Maqashid asy-Syariah” tahun 1976 menunjukkan bahwa persentase wanita yang bekerja sebagai pegawai sebesar 46,29%, wirausaha sebanyak 28,43%, serta mitra-penguasaha sebesar 6,6%. Selain itu, perubahan peran perempuan dalam ekonomi-sosial berdasarkan keterampilan yang dimiliki semakin meningkat. Bahkan, data Bank Dunia tahun 2019 menunjukkan bahwa 53,81% wanita di Indonesia dengan usia 15 tahun ke atas sudah bekerja. 

  

Konflik pembagian harta perkawinan biasanya terjadi karena dipicu oleh dua hal, yakni perceraian dan kematian salah satu pasangan. Di dalam kasus perceraian terdapat asa perpantangan di mana semua harta perkawinan yang dikumpulkan harus dibagi secara merata. Artinya, setengah untuk suami dan setelah lagi untuk istri. Sementara itu, ketika kasus kematian yang dihadapi, maka metode pembagiannya berbeda. Pertama, semua harta dibagi rata, yakni setengah diberikan kepada pasangan yang masih hidup dan setengah lainnya warisan untuk dibagikan kepada anggota keluarga lain. 

   

Pembentukan Konsep Harta Perkawinan Pada Hukum Nasional

 


Baca Juga : Menjaga Marwah NU

Masalah terkait pembagian harta perkawinan di Indonesia semakin meningkat seiring dengan isu kesetaraan gender yang diperkuat dalam hukum perkawinan. Isu kesetaraan gender kembali muncul sekitar abad 21 bahwa sistem hukum keluarga di dunia mengalami perubahan yang substansial dalam memandang relasi antara kesetaraan suami dan istri. Kehadiran asas perpantangan pada abad ke 17 merupakan tonggak sejarah untuk hak milik harta perkawinan istri di Indonesia. Formulasi ini lahir dari budaya Banjar yang menetapkan bahwa perempuan memiliki bagian yang sama dengan suami pada harta perkawinan. 

  

Rasionalitas di atas mendasari perkembangan hukum pernikahan pasca kemerdekaan. UUP tanggal 2 Januari 1974 menjadi UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi hukum dalam penyelesaian sengketa harta perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35(1) menyatakan bahwa setiap harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta perkawinan. Ayat (2) menyatakan harta bawaan masing-masing suami-istri diperoleh sebagai hadiah atau warisan masing-masing, berada di bawah penguasaan masing-masing pihak selama para pihak tidak menentukan yang lain.

  

Penyatuan harta perkawinan sejalan dengan nilai kebersamaan. Hal yang menjadi catatan adalah kebersamaan dalam pernikahan tidak hanya melibatkan masalah immaterial, melainkan aspel material, mental dan fisik. Sesuai dengan prinsip akad nikah yaitu mitsaqan ghalidzan. Nikah bukan hanya sekadar aqad budhu’, yakni perjanjian untuk melakukan hubungan intim yang halal, melainkan kesepakatan kuat yang tidak main-main. Asas kebersamaan secara materil tertulis dalam ketentuan Pasal 93 ayat (3) dan (4) dalam KHI yang menyatakan bahwa jika dalam perkawinan harta tidak mencukupi, maka akan dibebankan pada pihak suami. Suami wajib memenuhi kebutuhan ekonomi untuk menafkahi istri dan keluarga. 

  

Perdebatan Kedudukan Hukum Harta Benda dalam Perkawinan: Pemisahan atau Integrasi

  

Kedudukan harta perkawinan di Indonesia menganut prinsip kebersamaan dan persatuan. Harta apa pun yang diperoleh suami maupun istri baik secara bersama-sama atau individu dengan sendirinya menjadi milik bersama. Nilai kebersamaan dalam mengelola harta pernikahan tidak berubah, meskipun mengalami perpecahan seperti perceraian maupun kematian salah satu pihak. Harta pernikahan tetap sebagai hak milik bersama. 

  

Terdapat beberapa argumen yang menjadi landasan teori terkait pengembangan paradigma hukum dalam penyelesaian sengketa harta perkawina di dasarkan pada jumlah atau kontribusi. Artinya, dalam menentukan hak milik bersama berdasarkan pada kontributor masing-masing pihak. Menentukan harta perkawinan berdasarkan keadilan gender bertentangan dengan nilai kebersamaan dalam pernikahan. Nikah bukanlah aqad muamalah yang dapat dihitung secara kuantitatif maupun kualitatif karena hubungan perkawinan dibangun berdasarkan ikatan jasmani dan rohani, sehingga tidak dapat diukur secara material. 

  

Tujuan utama pernikahan tidak akan tercapai, jika pernikahan masih berdasarkan perhitungan angka tanpa syarat cinta dan pengorbanan. Nilai cinta dalam hubungan perkawinan tidak bisa dikurangi dengan kepentingan materi kalkulatif yang dapat mengubah pola pembagian harta perkawinan. Formulasi Harta perkawinan tidak bisa diselesaikan dengan keadilan kuantitatif maupun kualitatif. Pembagiannya harus diselesaikan berdasarkan keadilan mahabbah. Oleh sebab itu, UUP dan KHI adalah bagian yang selaras dengan keadilan mahabbah

  

Penerapan Aktual di Peradilan Islam: Berbagai Keputusan

  

Pertama, dampak multikulturalisme. Fakta terkait kelalaian terhadap pembagian harta perkawinan berdasarkan UUP dan KHI telah terungkap dalam berbagai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Misalnya, putusan MA No. 266K/AG/2010, majelis hakim ternyata memberikan ¾ bagian dari harta perkawinan kepada istri, sedangkan ¼ sisanya kepada suami jika suami tidak bekerja. 

  

Era milenial ini, dinamika kehidupan rumah tangga sudah berbeda jauh. Kerja sama suami dan istri harus diukur secara kuantitatif yang memperhitungkan kontribusi masing-masing individu. Perubahan situasi yang terjadi, jika tidak diiringi dengan pola pembagian yang sama, maka akan dianggap menjadi keputusan yang tidak adil. Oleh sebab itu, diperlukan badan peradilan untuk mencari keadilan. Peradilan adalah representasi budaya, tokoh masa lalu yang melahirkan nilai kearifan dari kehidupan berbudi luhur, serta potret bagi keteladanan yang mengeluarkan fatwa dalam memutuskan nilai keadilan. 

  

Kedua, kontribusi kualitatif dan kuantitatif. Kualitatif adalah standar pembagian harta perkawinan berdasarkan hubungan kualitas kinerja antara pasangan. Artinya, Harta perkawinan seperti produk yang diperoleh dari hasil kerja sama dalam ikatan pernikahan. Kuantitatif adalah standar berbagi Harta perkawinan berdasarkan hubungan aset. Jika pasangan berinvestasi lebih besar pada Harta perkawinan, maka ia akan memperoleh harta perkawinan lebih tinggi dibanding pasangannya. 

  

Kesimpulan

  

Berdasarkan pendekatan sosio-historis yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum pembagian properti pernikahan telah diatur dalam UU Perkawinan Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam yang mulai berlaku secara nasional. Status harta perkawinan didasarkan pada prinsip kebersamaan dalam segala aspek perkawinan lahir dan batin dengan materi dan immateri. Pada praktiknya, hak kepemilikan Harta perkawinan menjadi “rusak” dalam dua situasi. Pertama, ketika suami dan istri setuju memasukkan rumusan pembagian harta perkawinan dalam perjanjian. Kedua, ketika salah satu dari mereka mengajukan gugatan harta perkawinan baik secara litigasi maupun non litigasi. Di Indonesia keputusan berdasarkan kontribusi kualitatif lebih dominan dalam sejarah penyelesaian sengketa harta perkawinan