(Sumber : Islami.co)

Pergerseran Peran Perempuan Perempuan Salafi di Indonesia

Riset Sosial

Artikel berjudul “Seeking a Space of Equality: The Shifting Role of Salafi Women In Contemporary Indonesia” merupakan karya Zaky Ismail, M. Anas Fakhruddin, Laili Bariroh, dan Aniek Nurhayati. Tulisan ini terbit di Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam tahun 2024. Tujuan dari penelitian tersebut adalah menggambarkan pergeseran peran perempuan dalam komunitas Muslim Salafi di Indonesia. Hal ini disebabkan perempuan dianggap sebagai pihak yang tertindas, tidak terwakili, dan tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam ruang publik. Selain itu, perempuan Salafi juga tidak diharapkan memainkan peran aktif dalam gerakan mereka. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, tipologi gerakan Islam Indonesia. Ketiga, perjuangan kesetaraan gender di Indonesia: posisi perempuan Salafi. Keempat, perubahan perespsi peran perempuan. 

   

Pendahuluan

  

Peran perempuan dalam komunitas Salafi di Indonesia mulai bergeser dari peran domestik sebagai istri, ibu rumah tangga, dan ibu menjadi peran yang lebih luas sebagai duta gerakan mereka. Fenomena ini dibuktikan dengan semakin banyaknya perempuan Salafi yang terlibat aktif dalam memelihara dan memperluas jaringan sosial mereka. Lebih banyak perempuan Salafi yang menempuh pendidikan tinggi dengan menghadiri lembaga pendidikan tinggi yang didirikan oleh kelompok Salafi, seperti Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah. Di sisi lain, kelompok Salafi dikenal karena interpretasi mereka yang sempit terhadap Syariah , termasuk aturan-aturan yang mengatur aktivitas perempuan di ranah privat dan publik. Ini berarti bahwa hanya laki-laki yang boleh berpartisipasi dalam kehidupan publik, sehingga membatasi peran perempuan hanya pada urusan domestik. Penekanan pada peran gender yang berbeda ini berasal dari pandangan puritan kelompok Salafi. 

  

Secara normatif, para ulama Salafi menerima perintah-perintah hukum dalam Al-Qur\'an dan hadis begitu saja dan menerapkannya secara langsung, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti perubahan kondisi masyarakat. Berdasarkan penafsiran yang harfiah dan sempit terhadap ajaran-ajaran Islam ini, perempuan mengasumsikan posisi yang lebih rendah daripada laki-laki dalam masyarakat yang sangat patriarki, sangat kontras dengan masyarakat modern, di mana laki-laki dan perempuan menikmati status yang sama.

  

Ada dua aliran pemikiran utama tentang hak-hak perempuan dalam Islam. Di satu sisi, Islam dibela sebagai agama yang menjunjung tinggi hak-hak perempuan, di mana teks-teks sumber Islam ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mendukung keadilan dan kesetaraan gender. Di sisi lain, Islam dikritik sebagai agama yang mendukung struktur patriarki, dengan alasan bahwa perempuan diberi posisi subordinat dalam masyarakat Muslim. Pada masyarakat Muslim modern, praktik memperlakukan perempuan sebagai bawahan laki-laki terbatas pada kelompok Islam tradisionalis dan puritan yang bersikeras menafsirkan Al-Qur\'an dan hadis dalam arti harfiah yang sempit. Mereka mengakui nilai yang sama antara laki-laki dan perempuan di hadapan Tuhan sambil memberi mereka status yang berbeda dalam masyarakat, sehingga menekankan peran perempuan sebagai tanggungan laki-laki yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka.

  

Tipologi Gerakan Islam di Indonesia

  

Gerakan Salafi merupakan gerakan Islam kontemporer di Indonesia yang muncul sebagai gerakan progresif dengan ideologi fundamentalis pada tahun 1980-an. Semboyan utamanya adalah \'Kembali ke Al-Qur\'an dan Sunnah\', yang menyiratkan bahwa komunitas Muslim telah menyimpang dari \'Islam murni\' dan ajaran aslinya yang terpelihara dalam teks-teks sumber, sehingga mengakibatkan degradasi, kelemahan, dan kerusakan. Secara sosiologis dan historis, tipologi gerakan Islam Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam lima tipologi artikulasi berdasarkan kondisi masyarakat Indonesia. Pertama, gerakan Islam bersifat fundamentalis-radikal. Kategori ini mengacu pada skripturalisme absolut yang terwujud dalam penafsiran teks teks sumber klasik yang kaku dan literal. Penekanan pada teks tersebut memiliki implikasi langsung bagi tindakan sosial dan politik. Sikap para pengikutnya sangat radikal dan ekstrem, mendukung tindakan teror untuk mencapai tujuan mereka.

  

Kedua, gerakan Islam bersifat formalis-simbolis. Tipologi Islam merujuk pada masuknya terminologi dan simbol-simbol Islam ke dalam wacana publik, misalnya ajakan untuk mendirikan negara Islam atau khilafah Islam. Bentuk konkret model artikulasi kelompok ini dapat dilihat pada kasus Majelis Mujahidin Indonesia, Himpunan Mahasiswa Muslim Antar Kampus (HAMMAS), dan pembentukan Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) di Sulawesi Selatan yang menyerukan penerapan syariat Islam di Indonesia.

Baca Juga : Perjalanan Umrah: Rasa Syukur (Bagian Satu)

  

Ketiga, gerakan Islam yang bersifat rasional-inklusif. Kelompok ini menekankan pemahaman ajaran Islam secara holistik dan damai serta terbuka terhadap diskusi dan dialog. Keterbukaan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa Islam dimaksudkan sebagai rahmat bagi seluruh alam, yang memberi manfaat bagi seluruh umat manusia. Di sini, \'kemenangan Islam\' dicapai pada tataran praktis, bukan tercermin pada kemenangan kelompok atau partai politik tertentu, tetapi pada tataran prinsip.

Keempat, gerakan Islam bersifat emansipatoris-transformatif. Kelompok ini lebih menekankan misi Islam, dengan fokus pada keadilan sosial dan pemberdayaan. Islam harus menjadi kekuatan pendorong yang dapat terus mengubah masyarakat, baik secara normatif maupun moral. Perhatian utamanya bukan pada isu teologis atau politik, tetapi lebih berorientasi pada pembangunan sosial, ekonomi, dan masyarakat.

  

Kelima, gerakan Islam bersifat liberal. Artikulasi tipologi ini menegaskan bahwa Islam merupakan komponen kehidupan sosial. Oleh karena itu, Islam harus diarahkan sebagai faktor pelengkap, bukan sebagai faktor disintegrasi yang diarahkan terhadap negara atau masyarakat tertentu. Menurut tipologi ini, Islam tidak terkait langsung dengan kekuasaan politik dan negara karena tidak ada sistem politik.

  

Perjuangan Kesetaraan Gender di Indonesia: Posisi Perempuan Salafi 

  

Gerakan kesetaraan gender sering kali muncul sebagai akibat dari keprihatinan dan tanggapan terhadap perbedaan sikap dan perlakuan terhadap orang lain berdasarkan gender dan orientasi seksual. Perbedaan perlakuan tersebut dapat dilakukan oleh individu, masyarakat, atau lembaga oleh aktor pemerintah dan nonpemerintah. Tanggapannya bisa sangat beragam, mulai dari gerakan jalanan, advokasi, atau kelompok penekan yang dapat memengaruhi kebijakan negara. Gerakan-gerakan tersebut sebenarnya sangat beragam dan tersebar di seluruh dunia, ada yang bersifat lokal, nasional, regional, dan transnasional.

  

Pada konteks ini, gerakan Salafi dikenal dengan ketegasannya pada pemisahan gender yang ketat, yang membatasi peran perempuan pada ranah domestik. Jika mencermati praktik sosial-keagamaan mereka, sulit untuk menemukan komunitas Salafi yang menyediakan ruang bagi aktivitas sosial perempuan. Peran perempuan secara eksklusif ditentukan oleh wali laki-laki mereka, yang bertanggung jawab atas mereka. Jadi, perempuan tidak dipandang sebagai individu yang mandiri dan bebas menjalankan hak-haknya, tetapi sebagai tanggungan ayah, suami, dan wali laki-laki lainnya. Perempuan Salafi dewasa diharapkan menikah dan tunduk kepada suami mereka. Jika perempuan adalah pakar agama, mereka dapat bertindak sebagai konsultan dan mentor; namun, peran mereka terbatas pada anggota perempuan masyarakat. Sementara itu, perempuan yang belum menikah tidak didorong untuk berpartisipasi dalam ruang publik untuk melindungi diri dari fitnah.

  

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan signifikan telah membuka ruang baru bagi perempuan Salafi. Perkembangan positif ini sebagian besar disebabkan oleh perguruan tinggi dan universitas yang berafiliasi dengan kelompok Salafi yang mulai menawarkan program gelar untuk perempuan. Para lulusan perempuan muda ini perlahan-lahan membentuk kader da\'iyah dan ustÿdhah mereka sendiri yang memenuhi syarat untuk mengajar perempuan Salafi lainnya dan bertindak sebagai panutan bagi kaum perempuan muda milenial. Para lulusan ini juga aktif merekrut pengikut baru di antara para perempuan tersebut.

  

Perubahan Perespsi Peran Perempuan

  

Secara tradisional, ruang publik merupakan area aktualisasi diri kaum pria, sedangkan ruang domestik merupakan area aktualisasi diri kaum perempuan. Berdasarkan pemikiran antropologi Barat, hambatan budaya ini dipahami sebagai warisan budaya masyarakat primitif prasejarah yang menempatkan pria sebagai pemburu dan perempuan sebagai pengumpul. Warisan tersebut kemudian diwariskan dalam masyarakat agraris yang menempatkan pria di luar rumah (ruang publik) untuk mengelola pertanian dan perempuan di rumah (ruang domestik) untuk mengurus rumah tangga. Begitu pula dalam masyarakat modern, hambatan-hambatan kultural tersebut masih diakomodasi, terutama dalam sistem kapitalis. Padahal pembagian kerja berdasarkan gender tersebut tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga sudah tidak relevan lagi di era teknologi. Perempuan telah diberikan kebebasan dalam hal sosialisasi dan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi serta kesempatan kerja yang sama untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

  

Perubahan pemahaman dan praktik hubungan antara laki-laki dan perempuan dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, adanyakebutuhan. Ketika bidang akademik tertentu tidak dapat dikelola oleh pakar laki-laki, perempuan diberi kesempatan untuk mengambil peran ini. Kedua, ada faktor orientasi perubahan. Beberapa lembaga Salafi mulai menyadari bahwa mereka tidak dapat terus mengelola lembaga tanpa dukungan dan bantuan perempuan. Anehnya, staf perempuan terbukti lebih teliti dan efektif dalam mengelola departemen mereka, terutama dalam hal memanfaatkan sumber daya yang dialokasikan. 

Lebih jauh lagi, perempuan Salafi juga mampu berpartisipasi dalam pengembangan dakwah, yang telah membuat mereka sadar akan kapasitas mereka untuk mengambil peran sebagai promotor dan agen aktif. Kontribusi paling menonjol dari para perempuan ini adalah upaya dalam merekrut dan memelihara jaringan sosial kelompok mereka. Keterlibatan perempuan Salafi dalam mengelola jaringan media sosial dan bertindak sebagai administrator menunjukkan peran yang semakin luas di ranah publik dan digital. Partisipasi ini mencerminkan pergeseran di mana perempuan berkontribusi pada upaya penjangkauan masyarakat dan dakwah sambil menavigasi teknologi modern dalam batasan prinsip-prinsip Salafi. Melalui cara ini, mereka bertindak sebagai agen independen atas hak mereka sendiri daripada secara pasif mendukung kepemimpinan laki-laki dalam kelompok. 

  

Kesimpulan

  

Gerakan Salafi merupakan gerakan Islam di Indonesia yang telah mengalami beberapa kali penyesuaian, misalnya dalam konteks pemberian akses bagi kaum perempuan. Kaum perempuan Salafi semakin banyak berpartisipasi dalam proses rekrutmen dan menjaga jaringan sosial kelompoknya. Hal ini merupakan indikator yang jelas bahwa kaum perempuan Salafi perlahan-lahan mulai mengambil peran yang lebih aktif dalam struktur internal gerakan dan tidak lagi puas dengan peran adat mereka sebagai pendukung dan pembantu yang pasif. Pergeseran peran kaum perempuan Salafi dapat dibuktikan dengan semakin meningkatnya keterlibatan mereka dalam peran sosial dan pendidikan, yang mengindikasikan adanya transformasi norma gender tradisional dalam komunitas Salafi.