Program Deradikalisasi di Indonesia dalam Pandangan Eks-Napiter
Riset SosialArtikel berjudul “Deradicalization Programs in Indonesia: Perspectives of Former Terrorist Convicts” merupakan karya Abdul Jamil Wahib, Azwar Aswin, Fakhruddin M, dan Siti Atieqoh. Tulisan ini terbit di Qudus Internasional Journal of Islamic Studies (QIJIS) tahun 2024. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kinerja program deradikalisasi dengan mengeksplorasi perspektif individu yang terlibat dalam tindakan terorisme selama periode tiga tahun yang berbeda. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Ancaman terorisme yang meluas dalam skala global telah diakui secara universal sebagai masalah substansial yang mendesak. Pemerintah Indonesia harus memprioritaskan pencegahan radikalisasi, khususnya melalui program deradikalisasi bagi teroris yang dihukum. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, proses deradikalisasi. Ketiga, faktor pendorong dan penarik reorientasi narapidana terorisme.
Pendahuluan
Ancaman global yang ditimbulkan oleh terorisme secara luas diakui sebagai masalah yang signifikan dan mendesak. Pada gilirannya, Indonesia menghadapi kesulitan besar dalam memerangi terorisme yang tidak bisa diatasi hanya dengan memperkuat kekuatan lembaga anti-teroris. Perang melawan radikalisme dan terorisme yang sedang berlangsung, mengharuskan pemerintah Indonesia memprioritaskan pencegahan radikalisasi, khususnya di kalangan pemuda yang rentan. Selain itu, perlu pembentukan program pelepasan atau deradikalisasi bagi teroris yang dihukum dan kembali. Sekitar 20% eks-napiter terorisme condong kembali terlibat dalam kegiatan teroris pasca dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan.
Proses deradikalisasi yang selama ini dianggap sebagai metode paling efektif dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia, ternyata belum optimal dengan indikator banyaknya aksi terorisme yang terjadi. Alokasi fasilitas dan sumber daya pemerintah untuk rehabilitasi dan deradikalisasi program rehabilitasi sangat terbatas. Hal ini menimbulkan risiko yang signifikan di kalangan narapidana yang menyebabkan munculnya kembali tindakan kekerasan.
Proses Deradikalisasi
Pada umumnya, tindakan terorisme didasarkan pada keyakinan atau ideologi yang melegalkan dan memotivasi cara mencapai tujuan tertentu dengan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut dan sebanyak mungkin korban. Oleh sebab itu, de-ideologi ekstrem radikal dan terorisme adalah bagian penting dari bantuan untuk narapidana terorisme. Bagi eks-napiter terorisme, program deradikalisasi yang melibatkan pemerintah masih trial and error. Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan dalam deideologi yakni membasmi atau menekan ide dan keyakinan apa yang menjadi dasar organisasi radikalnya. Deideologi sebagai program deradikalisasi bagi narapidana harus dilakukan oleh dua unsur. Pertama, eksternal yakni tokoh agama, tokoh bangsa, dan akademisi. Kedua, internal yakni orang-orang yang pernah hidup bersama dengan pelaku seperti ayah, ibu, istri, anak, maupun teman dekat.
Beberapa program deradikalisasi yang ada di lapas adalah pertama, program klinik Pancasila. Awalnya program ini berjalan lancar karena hanya menyinggung beberapa poin yang menjadi titik temu antara pengasuh program dan narapidana. Misalnya, sikap cinta tanah air. Selain itu, program ini mencakup berbagai tindakan yang nantinya apabila narapidana melakukannya akan mendapatkan poin. Contoh, narapidana akan mendapatkan poin jika menonton tim nasional, atau mengikuti upacara bendera.
Kedua, program Search of Common Ground (SFCG) yakni sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada manajemen konflik dan pembangunan perdamaian. Organisasi ini berlokasi di 34 negara dan berdiri pada tahun 2002. Kegiatan ini dianggap baik karena tidak membahas secara langsung hal yang berbau ideologi. Para narapidana diajarkan dan diselingi dengan permainan yang berisi materi mengenai konflik. Narapidana akan belajar mengenai konflik ideologi dan kepentingan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu yang cukup lama, seminggu sekali selama satu tahun.
Baca Juga : Keluarga Teroris di Jawa Timur
Ketiga, program kunjungan bagi tokoh agama atau pejabat pemerintah. Beberapa kali, narapidana menerima kunjungan dari tokoh agama dan pejabat pemerintah, seperti kunjungan yang digagas oleh Kementerian Agama RI. Program ini dianggap kurang berhasil karena narapidana lebih suka mendengar ajaran agama dari ulama atau tokoh agama golongan mereka sendiri. Para narapidana umumnya merupakan bagian dari kelompok Salafi yang mana menganut mazhab Salafi. Tokoh agama dari Kementerian Agama umumnya bukan Salafi. Faktor lain yang mampu mengantarkan hidayah pada para narapidana adalah ketika menghadiri pertemuan dengan para korban bom yang harus menanggung trauma dan cacat seumur hidup. Selain itu, juga penderitaan keluarga yang ditinggalkan, seperti menjadi janda dan yatim.
Tantangan utama dalam memberikan bimbingan dan pemantauan kepada eks-napiter yang telah kembali ke masyarakat adalah terbatasnya sumber daya dan kurangnya koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait, khususnya dalam konteks pengembangan di luar penjara. Upaya memastikan keberhasilan deradikalisasi program di luar penjara menjadi sangat penting dengan bekerja sama dengan masyarakat dan keluarga, ketimbang mengandalkan polisi dan BNPT.
Pasca bebas dari penjara, beberapa eks-napiter mengikuti program pendampingan bagi mereka yang telah menyelesaikan masa hukumannya. Inisiatif deradikalisasi ini difasilitasi oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror dan BNPT. Akhirnya, mereka berinisiatif mengajak para mantan narapidana lainnya untuk membentuk perkumpulan kolektif yang berujung pada berdirinya Yayasan Genggam Perdamaian. Yayasan ini beranggotakan 11 eks-napiter yang bekerja sama untuk mencapai reintegrasi.
Sejak tahun 2020, Densus 88 telah memainkan peran penting dalam mendukung kegiatan pengembangan ekonomi bagi anggota Yayasan Genggam Perdamaian. Mereka telah memberikan modal finansial dan bimbingan operasional guna membantu mendirikan modal finansial dan bimbingan operasional guna membantu mendirikan usaha perkebunan kopi. Yayasan tersebut telah mengembangkan perkebunan kopi seluas 30 hektar yang terletak di Subang, Jawa Barat. Proyek ini tidak hanya bertujuan memberikan peluang ekonomi dan stabilitas bagi para mantan narapidana, tetapi juga mendorong keberhasilan dalam kembali ke masyarakat.
Faktor Pendorong dan Penarik Reorientasi Narapidana Terorisme
Terdapat beberapa faktor dalam kategori pendorong reorientasi narapidana terorisme adalah munculnya kesadaran baru dalam memahami agama dan kebangsaan setelah mengikuti program, sikap ramah petugas lapas dan pembina, keinginan berkumpul kembali dengan keluarga terutama anak dan istri, serta bantuan ekonomi setelah keluar lapas. Sementara, faktor penarik adalah kekecewaan terhadap perilaku para pemimpin jaringan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, beratnya sanksi yang dijalani selama dalam penjara, serta rasa bersalah atas tindakan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi sesama muslim.
Saat ini ada dua jenis program deradikalisasi yang tengah berjalan di Indonesia. Pertama, program deradikalisasi dalam lapas, meliputi rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi yang dirangkum dalam empat materi pokok yakni pembinaan pemahaman agama, pemahaman kebangsaan, pembinaan psikologis, dan kewirausahaan. Kedua, program deradikalisasi di luar lembaga permasyarakatan adalah upaya membantu masyarakat menerima narapidana dan hidup normal bersama mereka atau melakukan reintegrasi. Salah satu kegiatan reintegrasi adalah memberikan stimulus bagi pengembangan kegiatan usaha bagi masa depan keluarga eks-napiter. Indonesia telah menunjukkan kerja sama yang erat antara pemerintah dan masyarakat melalui program kewirausahaannya yang sampai batas tertentu berhasil mencegah radikalisme dan ekstremisme, sekaligus memerangi terorisme.
Strategi dan kerangka deradikalisasi di Indonesia terus disempurnakan dari segi paradigma, materi, penyedia materi dan metode. Program deradikalisasi harus melibatkan mantan eks-napiter yang telah bertransformasi menjadi agen perubahan dan panutan. Upaya deradikalisasi di lapas dilakukan dengan pendekatan soft dan hard. Deradikalisasi tidak cukup dengan pendekatan hukum, yakni dengan menangkap dan menjatuhkan hukuman, melainkan membina agar meninggalkan ideologi ekstrem-radikal yang dianutnya. Pada perspektif ini, narapidana tidak boleh hanya dianggap sebagai pelaku terorisme yang harus diadili, melainkan dilihat sebagai korban. Program deradikalisasi di Indonesia menggunakan paradigma narapidana teroris sebagai korban radikalisme. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa banyak dari mereka yang belum memiliki pemahaman yang benar tentang jihad, daulah atau khilafah Islamiah, sejarah berdirinya dan terbentuknya Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para eks-napiter pada umumnya menilai program deradikalisasi yang dijalankan saat ini sudah efektif. Efektivitas program deradikalisasi diukur sejauh mana para eks-napiter menyadari kesalahannya, tidak lagi melakukan tindakan terorisme, meninggalkan radikalisme, dan menjauh atau melepaskan diri dari jaringan atau kelompoknya. Deradikalisasi yang telah dilakukan pemerintah telah mencakup faktor penarik yakni terbukanya hubungan personal narapidana teroris dengan orang lain di luar kelompoknya. Selain itu, faktor pendorong yakni memutuskan hubungan dengan jaringan terorisme dan menggantinya dengan deideologi melalui tuntunan dalam memahami keberagaman dan wawasan kebangsaan, sehingga mendorong mereka meninggalkan kelompok tersebut.
Saat ini, tahapan deradikalisasi di lapas dilakukan secara bertahap. Program diawali dengan “disengagement” yakni perubahan dari kecenderungan perilaku kekerasan menjadi anti-kekerasan. Tahap selanjutnya deideologisasi atau upaya perubahan dari ideologi radikal menjadi menerima nasionalisme. Tepatnya, mengubah pandangannya terhadap Pancasila dan NKRI.
Kesimpulan
Saat ini program deradikalisasi dilaksanakan oleh pemerintah lebih sistematis dengan melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga. Beberapa aspek peting mengenai efektivitas radikalisasi adalah pertama, deradikalisasi sangat bergantung pada latar belakang atau motivasi seseorang yang terlibat dalam terorisme, semakin dalam unsur ideologisnya, maka deradikalisasi semakin memerlukan proses dan waktu. Kedua, untuk efektivitas deradikalisasi diperlukan pendekatan yang menempatkan pelaku terorisme sebagai korban. Ketiga, efektivitas program deradikalisasi juga dipengaruhi proses bisnis yang secara cermat menentukan materi yang diberikan, aktor yang terlibat dalam pendampingan dan metode yang digunakan. Efektivitas program deradikalisasi di luar lembaga permasyarakatan memerlukan sinergi dengan pihak terkait lain dengan melibatkan pemangku kepentingan yang ada.

