Respon Negara Anggota ASEAN Terkait Berita Palsu
Riset SosialTulisan berjudul “Fake News in ASEAN: Legislatif Responses” merupakan karya Robert Smith, Mark Perry, dan Nucharee Nuchkoom Smith. Artikel ini terbit di Journal oof ASEAN Studies tahun 2021. Penelitian tersebut merupakan tinjauan hukum berdasarkan konsep ‘penelitian dokumenter’ dengan membandingkan perkembangan tanggapan legislatif terhadap penyebaran berita palsu (fake) di Asia Tenggara. Tepatnya, menganalisis Undang-Undang anti-berita palsu yang fokus pada transmisi informasi melalui media elektronik dari pada media cetak. Selain itu, penelitian tersebut menganalisis setiap negara dengan memasukkan klausa perundang-undangan yang menangani masalah hukum terkait berita palsu. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, respon legislatif terhadap berita palsu. Ketiga, perbandingan antara deklarasi ASEAN dan perundang-undangan negara anggota.
Pendahuluan
Baru-baru ini penelitian Lazer, Baum, Benkler, berinsky, Greenhil, Mencezer dan Zittrain yang berjudul “The Science of Fake News” menunjukkan bahwa kemunculan berita palsu menunjukkan adanya keruntuhan benteng kelembagaan terhadap informasi yang salah di era siber semacam ini. Faktanya, semakin teknologi informasi dan komunikasi berkembang, salah satu efek negatifnya yakni berita palsu yang marak menjadi kekhawatiran global. Oleh sebab itu, negara anggota ASEAN menandatangani “Joint Declaration on the Framework to Minimize the Harmful Effects of Fake News.” Sesuai dengan Namanya, deklarasi tersebut adalah kerangka. Di dalam pembukaan deklarasi tersebut dengan jelas menyatakan bahwa media online dan media sosial memang meningkatkan akses sekaligus kemudahan informasi dan komunikasi. Di sisi lain, penyebaran berita palsu adalah sebuah tantangan yang memang membutuhkan tanggapan serius. Di bawah prinsip dan filosofis pendirian ASEAN, tindakan pencegahan dan penimilasiran berita palsu harus menghormati kedaulatan negara dan diimplementasikan di setiap negara anggota.
Pada dasarnya, tidak ada definisi yang ‘disepakati’ mengenai berita palsu. Menurut Wang dalam artikelnya berjudul “Fake News and Related Concepts: Definitions and Recent Research Development” telah melakukan identifikasi penyebutan diksi lain selain ‘berita palsu’, yakni berita satir, berita sampah, jurnalistik kuning, berita semu, berita bohong, berita propaganda, misinformasi, disinformasi, rumor, dan post truth. Molina et al dalam artikelnya berjudul “Fake News is Not Simply False Information: A Concept Explication and Taxonomy of Online Content” lebih sepakat menggunakan ‘misinformasi’, karena menganggap diksi tersebut memiliki arti dasar penyebaran informasi yang tidak benar. Di sisi lain, istilah disinformasi memiliki arti penyebaran pesan yang salah dengan tujuan merugikan orang lain secara sengaja.
Respon Legislatif Terhadap Berita Palsu
Beberapa yuridiksi ASEAN memiliki undang-undang khusus terkait berita palsu dan diadaptasi oleh para anggotanya. Di sisi lain, undang-undang tentang pencemaran nama baik, pidana dan perdata, sering kali disalahgunakan untuk melakukan pembungkaman kritik terkait tuduhan penyebaran berita palsu. Setiap anggota ASEAN memiliki undang-undang khusus terkait berita palsu.
1) Brunei Darussalam
Undang-undang yang mengatur tentang penyebaran berita palsu di atur dalam ‘Public Order Act’ (Undang-Undang Ketertiban Umum) dengan dua pelanggaran. Pertama, menyebarkan berita palsu/pernyataan palsu yang menyebabkan kekhawatiran atau kepanikan publik. Kedua, mempublikasikan atau memberikan informasi yang diketahui palsu kepada siapa pun dan cenderung menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan orang maupun properti di mana pun (pasal 31(1)). Apabila terbukti seseorang mempublikasikan berita palsu, maka ia harus bertanggung jawab guna membuktikan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa berita tersebut adalah palsu (pasal 35(2)).
Baca Juga : Gairah Intelektual Di Era Pandemi Covid-19
2) Kamboja
Rancangan undang-undang terkait kejahatan di dunia maya (Draft Cybercrime Law) sebenarnya sudah menjadi pembahasan selama beberapa tahun terakhir. Di dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa cakupan yang dianggap sebagai pelanggaran. Pertama, menerbitkan konten yang mengganggu kedaulatan dan integritas Kamboja (pasal 28 (1)). Kedua, publikasi yang dianggap menghasut masyarakat umum untuk melakukan anarkisme (pasal 28 (2)). Ketiga, publikasi yang dianggap menimbulkan ketidakamanan, ketidakstabilan politik (pasal 28 (3)). Keempat, publikasi dianggap non faktual yang memfitnah atau merusak integritas lembaga pemerintah, kementerian, maupun departemen di tingkat lokal hingga federal (pasal 28(4)).
3) Indonesia
Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada pasal 27 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyebabkan dapat diaksesnya konten elektronik yang melanggar kesopanan (pasal 27(1)), dan/atau menghina atau mencemarkan nama baik (pasal 27(3)), dan/atau memeras dan/atau mengancam (pasal 27(4)). Tidak ada ‘klarifikasi’ mengenai definisi pelanggaran atas penghinaan. Hal ini dibiarkan ‘terbuka’ dan pengadilan yang memutuskan.
Ujaran kebencian adalah pokok bahsan pasal 27 (2) dari Informasi Elektronik yang diubah dan menjadi hukum transaksi. Pasal 31(4) mengatur ketentuan atau prosedur lebih lanjut terkait penyadapan informasi elektronik oleh aparat penegak hukum guna diatur dengan peraturan pemerintah. Padal 22 (3-4) menyatakan penyedia layanan platform tidak bertanggungjawab atas konten negated jika hanya sebagai penyalur informasi, hanya menyimpan data/informasi, atau bertindak sebagai mesin pencari. Pasal 207 KUHP membahas terkait pelanggaran bagi seseorang yang dengan sengaja menghina di depan umum, secara lisan atau tertulis, otoritas atau badan publik yang didirikan di Indonesia.
4) Laos
Publikasi dan penyebaran berita palsu diatur dalam Undang-Undang Perlawanan dan Pencegahan Kejahatan Dunia Maya. Di dalamnya disebutkan hal yang dianggap sebagai pelanggaran adalah (1) kata-kata yang memfitnah, menghina atau tidak sopan, (2) berisi kekerasan, palsu atau tidak benar, (3) berdampak pada keamanan, perdamaian dan ketertiban sosial, budaya dan tradisi nasional, (4) membujuk atau mendorong pelawanan terhadap pemerintah (Pasal 13).
5) Malaysia
Penyebaran berita palsu di Malaysia di atur dalam Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Pasal 233. Di dalamnya ada tiga tuntutan yang bisa dilakuan, yakni (1) apakah terdakwa melakukan komunikasi melalui fasilitas jaringan, (2) apakah komunikasi tersebut cabul, tidak senonoh, mengancam atau menyinggung? (3) apakah komunikasi yang dimaksudkan mengganggu, mengancam bahkan melecehkan orang lain?
6) Myanmar
Baca Juga : Ketika Ilmu Pengetahuan Dianggap Sesat di Eropa
Keseluruhan Undang-Undang anti kejahatan siber di Myanmar relatif belum sempurna dan sebagian besar masih ‘bergantung’ pada Undang-Undang Telekomunikasi tahun 2013. Di antara yang dianggap pelanggaran adalah memeras, memaksa, mencemarkan nama baik, mengganggu dan mengancam seseorang dengan jaringan telekomunikasi (Pasal 66 (d)). Namun, ketentuan tersebut mendapatkan kritik karena dianggap terlalu luas dan tidak memiliki kepastian hukum karena lingkupnya yang hampir tidak terbatas dan bergantung pada hal yang sangat subjektif. Akhirnya, pada Undang-Undang Transaksi Elektronik menetapkan bahwa pelanggaran adalah membuat, memodifikasi, atau mengubah informasi, menyebarkan informasi palsu dengan teknologi elektronik sehingga merugikan kepentingan atau merendahkan martabat organisasi atau siapa pun (Pasal 34 (d)).
7) Filiphina
Pada Cybercrime Prevention Act di Filipina Pasal 154 (4) KUHP menyatakan bahwa kejahatan di dunia maya adalah apabila seseorang mempublikasikan berita palsu yang dapat membahayakan ketertiban umum, atau menyebabkan kerugian kepentingan Negara. secara eksplisit merujuk pada pencemaran nama baik melalui online.
8) Singapura
Pemerintah Singapura merespon maraknya berita palsu dengan Undang-Undang Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Online tahun 2019 (Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA)). Tujuan dari undang-undang ini adalah mencegah komunikasi dan pernyataan palsu (pasal 5(a)), menekan pelanggar berulang (pasal 5 (b)), mendeteksi dan mengendalikan tindakan terkoordinasi dan penyalahgunaan akun online (pasal 5 (c)). Hukumannya adalah denda dan/atau penjara bagi individu.
9) Thailand
Thailand mengatur pelanggaran berita palsu di bawah Undang-Undang kejahatan komputer. Di dalamnya didefinisikan sebagai pelanggaran yang menggunakan sistem komputer dengan data palsu yang mengganggu keamanan nasional, keselamatan umum, keamanan ekonomi nasional, infrastruktur, kepentingan negara dan menyebabkan kepanikan di antara masyarakat (Pasal 14(1-2)). Sayangnya, tidak ada definisi baik dalam Undang-Undang maupun amandemennya mengenai apa yang dimaksud dengan data palsu.
10) Vietnam
Di Vietnam penyebaran berita palsu diminimalisir melalui Undang-Undang Keamanan Siber. Kegiatan yang dilarang keras menurut undang-undang di antaranya adalah melakukan kegiatan yang menyebabkan orang lain menentang negara, mendistorsi sejarah dan menyangkal pencapaian revolusioner dan memberikan informasi palsu yang menyebabkan kebingungan dan kerugian (Pasal 8 (1b-d)).
Perbandingan antara Deklarasi ASEAN dan Perundang-Undangan Negara Anggota
Pasal-pasal kunci dari perjanjian ASEAN meliputi beberapa hal, yakni (1) meningkatkan literasi digital, (2) memperkuat kapasitas nasional untuk mendeteksi dan menanggapi berita palsu, (3) mendorong pemangku kepentingan untuk membangun norma dan panduan anti-berita palsu yang ada.
Di dalam meningkatkan literasi digital, tidak ada satu pun negara anggota ASEAN yang memberikan tanggapan secara legislatif terkait berita palsu. Di dalam kaitannya dengan memperkuat kapasitas nasional guna mendeteksi dan menanggapi berita palsu, setiap undang-undang yang diimplementasikan sudah membahas hal tersebut. Tepatnya, tercermin dalam sanksi pidana dan denda. Guna mendorong pemangku kepentingan untuk membangun norma dan panduan anti berita palsu, undang-undang masing-masing negara anggota telah membahasnya dan mendefinisikan kerangka kerja legislatif. Pelanggaran berita palsu akan dituntut daripada memberikan panduan yang positif mengenai bagaimana seharusnya pemangku kepentingan dalam bertindak.
Kesimpulan
Pada dasarnya, jika ditinjau dari perangkat legislatif yang digunakan para anggota negara ASEAN untuk melawan penyebar hoaks masih harus diupgrade. Sebab, ada beberapa faktor yang harus ditangani terlebih dahulu guna meminimalisir pemberhentian penyebaran berita palsu. Pertama, mengembangkan definisi singkat tentang apa itu berita palsu. Hal ini disebabkan pada uraian undang-undang setiap negara, tidak semuanya memberikan perangkat definisi berita palsu. Kedua, mengembangkan undang-undang anti-berita palsu baik sebagai undang-undang yang ‘berdiri sendiri’ maupun amandemen khusus yang sudah ada dalam perundang-undangan. Ketiga, denda yang sepadan bisa menjadi salah satu alasan tingkat kriminalitas menurun. Ketiga hal tersebut bisa menjadi pertimbangan maupun rekomendasi bagi negara-negara ASEAN dalam mengadopsi undang-undang sebagai upaya meminimalisir berita palsu di masing-masing negara.

