(Sumber : Suara Surabaya )

Ulama, Wewenang dan Relasi Politik

Riset Sosial

Artikel berjudul “Ulamā’, Authority, and Political Relations: How the PCNU Jember Fatwā Influenced Public Policy on Gold Mining in Silo?” merupakan karya Zainul Mun’im, Wahfiuddin Rahmad Harahap, Rona Putra, Budhi Muhammad Viegri. Tulisan ini terbit di Journal of Islamic Law tahun 2025. Fatwa keagamaan sering kali dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan dalam kebijakan publik, terutama dalam isu lingkungan dan pertambangan. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode kualitatif, yang melibatkan wawancara mendalam dengan lima informan, termasuk pengurus PCNU Jember dan tokoh masyarakat setempat, serta analisis dokumen dan berita dari sumber-sumber yang relevan. Teori field and capital dari Pierre Bourdieu digunakan sebagai pisau analisis. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, konflik pertambangan emas di Blok Silo: Negara Vs Ulama dan Masyarakat. Ketiga, fatwa PCNU Jember tentang penambangan emas di Blok Silo. Keempat, perubahan sikap Pemerintah Kabupaten Jember terkait izin pertambangan emas. Kelima, modal simbolik dan pengaruh otoritas ulama dalam konflik pertambangan emas. 

  

Pendahuluan

  

Keberlanjutan lingkungan hidup telah menjadi isu global yang semakin mendesak, terutama karena dampak industrialisasi yang telah menyebabkan deforestasi, polusi, dan perubahan iklim. Berbagai inisiatif internasional telah menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diartikulasikan dalam Deklarasi Stockholm (1972) dan Deklarasi Rio de Janeiro (1992). Isu lingkungan hidup bukan hanya sekedar masalah ekologi; namun juga mempengaruhi kelangsungan hidup manusia, keseimbangan ekosistem, dan stabilitas sosial ekonomi. Oleh karena itu, upaya untuk mengurangi kerusakan lingkungan telah ditempuh melalui berbagai pendekatan, termasuk peraturan perundang-undangan, kebijakan publik, dan mobilisasi sosial.  Pada masyarakat yang nilai-nilai agamanya memegang peranan penting, fatwa ekologis—pendapat hukum Islam yang memberikan perspektif agama terhadap isu lingkungan—dapat berfungsi sebagai instrumen penting dalam menumbuhkan kesadaran ekologis dan mendorong tindakan kolektif.

  

Di Indonesia, konsep fatwa ekologis semakin relevan di tengah meningkatnya krisis lingkungan, seperti penggundulan hutan besar-besaran, polusi industri, dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Salah satu contohnya adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember pada tahun 2019, yang menyatakan pertambangan emas di Blok Silo haram. Fatwa ini berperan penting dalam membentuk kebijakan publik, khususnya dalam pencabutan izin pertambangan di daerah tersebut. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons langsung terhadap keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebagian Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember sebagai kawasan pertambangan emas. Hanya berselang sebulan setelah fatwa tersebut dikeluarkan, Menteri ESDM Ignasius Jonan mencabut izin pertambangan tersebut melalui Keputusan Menteri No. 23 K/30/MEM/2019, setelah mendapat tentangan keras dari Pemerintah Kabupaten Jember dan masyarakat setempat. 

  

Konflik Pertambangan Emas di Blok Silo: Negara Vs Ulama dan Masyarakat 

  

Eksplorasi pertambangan emas di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memiliki jejak sejarah sejak zaman kolonial, khususnya sejak berdirinya perkebunan kopi dan karet pada masa pendudukan Inggris tahun 1925. Bahkan pada saat itu, pemerintah kolonial telah mengidentifikasi adanya endapan mineral emas yang cukup signifikan di daerah tersebut. Lima dekade kemudian, tepatnya pada tahun 2015, PT Aneka Tambang (Antam)—badan usaha milik negara (BUMN)—mengajukan permohonan izin eksplorasi pertambangan emas di Blok Silo.22 Namun usulan tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat, sehingga menimbulkan eskalasi konflik horizontal. Konflik semakin memanas ketika Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri No. 1802 K/30/MEM/2018 yang secara resmi menetapkan Blok Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Penolakan masyarakat terhadap proyek tambang tersebut diwujudkan melalui serangkaian aksi unjuk rasa massa yang diselenggarakan dalam tiga gelombang besar. Aksi unjuk rasa pertama terjadi pada tanggal 20 September 2018 di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember yang dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember. Aksi unjuk rasa kedua pada 6 Oktober 2018 diikuti oleh ratusan aktivis PMII Cabang Jember yang kembali menyerukan pembatalan Keputusan Menteri No. 1802 K/30/MEM/2018. Aksi unjuk rasa ketiga dan terbesar pada 10 Oktober 2018 melibatkan ribuan warga yang tergabung dalam Forum Warga Silo (Formasi).

  

Di tengah ketidakpastian kebijakan tersebut, PCNU Jember mengambil sikap proaktif dengan mengeluarkan fatwa haramnya penambangan emas di Blok Silo pada 6 Januari 2019. Fatwa ini berfungsi sebagai mekanisme perlawanan simbolis terhadap narasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang mengklaim bahwa eksplorasi pertambangan di Blok Silo tidak akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, dan sebagai instrumen pencegahan yang bertujuan untuk mengurangi potensi konflik sosial. Selain itu, fatwa ini memberikan bimbingan moral dan agama bagi masyarakat setempat dan pembuat kebijakan dalam menangani masalah tersebut.

  

Fatwa PCNU Jember tentang Penambangan Emas di Blok Silo 


Baca Juga : Viral Buku Broken Strings Aurélie Moeremans dan Fakta Kelam Child Grooming di Sekitar Kita

  

Sejak awal rencana eksplorasi tambang emas di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, PCNU Jember bersikap tegas dalam menentang aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Fatwa PCNU Jember yang melarang penambangan emas di Blok Silo didasarkan pada tiga argumen utama. Pertama, degradasi lingkungan dan ancaman terhadap keberlanjutan pertanian. Salah satu masalah yang paling mendesak terkait operasi penambangan emas adalah potensinya untuk menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, yang secara langsung mengancam sektor pertanian, mata pencaharian utama masyarakat lokal Silo. Eksplorasi dan eksploitasi pertambangan menimbulkan risiko seperti pencemaran tanah dan air, yang pada akhirnya menyebabkan penurunan produktivitas pertanian.

  

Kedua, risiko bencana alam dan keselamatan masyarakat. Kegiatan penambangan emas juga meningkatkan risiko bencana alam, khususnya tanah longsor, akibat penggundulan hutan di wilayah pegunungan yang diperuntukkan bagi eksplorasi pertambangan. Gangguan ekologis tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan penduduk sekitar.

  

Ketiga, konflik tanah dan pelanggaran kawasan hutan lindung. Secara hukum, Kecamatan Silo ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan lindung, yang dalam fiqih Islam sesuai dengan konsep Al-Hima. Konsep ini mengacu pada tanah yang dicadangkan untuk kesejahteraan umum dan tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Fatwa yang dikeluarkan oleh PCNU Jember bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tradisi bahtsul masail yang telah berlangsung lama. Hal ini telah menjadi mekanisme intelektual kritis dalam NU untuk menangani masalah sosial-politik dan kebijakan publik. Argumen hukum yang mendasari fatwa ini berakar pada kitab-kitab fiqih yang dapat dipercaya, serta a telah menginformasikan fatwa fatwa serupa tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pertambangan. 

   

Perubahan Sikap Pemerintah Kabupaten Jember Terkait Izin Pertambangan Emas

  

Di tengah konflik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Jember awalnya mengambil sikap pasif dengan menegaskan tidak terlibat langsung dalam proses perizinan pertambangan. Namun, terjadi perubahan signifikan pasca terbitnya fatwa PCNU Jember pada 6 Januari 2019 yang menyatakan haramnya penambangan emas di Blok Silo. Pasca fatwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember mengubah pendiriannya dari yang sebelumnya mendukung pemberian izin pertambangan menjadi aktif menentang eksplorasi pertambangan emas di Blok Silo. Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan gugatan nonlitigasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta peninjauan kembali dan pencabutan Keputusan Menteri Nomor 1802 K/30/MEM/2018.

  

Hubungan antara NU dan pemerintah daerah di Jember bukanlah kasus yang terisolasi tetapi merupakan bagian dari pola interaksi yang lebih luas antara NU dan pemerintah pusat. Dinamika PCNU Jember-pemerintah mencerminkan iterasi lokal dari pertukaran kekuasaan ini, yang memungkinkan \'ulama\' untuk memainkan peran dalam pembuatan kebijakan publik di tingkat daerah. Pembalikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember terkait pertambangan emas di Blok Silo menggambarkan bahwa kebijakan publik daerah tidak hanya ditentukan oleh pertimbangan administratif dan teknokratis, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika sosial politik dan hubungan kelembagaan dengan organisasi keagamaan. Aliansi PCNU Jember-pemerintah memberikan contoh kuat tentang bagaimana ulama dapat memainkan peran langsung dalam proses politik dan pembuatan kebijakan, khususnya pada isu-isu dengan konsekuensi sosial dan lingkungan yang signifikan. Pada konteks ini, fatwa PCNU Jember berfungsi tidak hanya sebagai pedoman moral dan hukum bagi masyarakat, tetapi juga sebagai alat advokasi yang efektif yang mampu mengarahkan kembali kebijakan pemerintah dan memperkuat perlawanan publik terhadap pertambangan emas di Silo. 

   

Modal Simbolik dan Pengaruh Otoritas Ulama dalam Konflik Pertambangan Emas

  

Berdasarkan teori Kapital milik Bourdieu, terdapat empat bentuk kapital yang berkontribusi terhadap dominasi dalam arena sosial. Pertama adalah kapital ekonomi, yang mencakup aset finansial dan kepemilikan material. Kedua adalah modal budaya, yang meliputi pendidikan, keterampilan, dan keahlian. Ketiga adalah modal sosial, mengacu pada jaringan, hubungan, dan afiliasi dalam suatu komunitas. Terakhir adalah modal simbolik, yang dikaitkan dengan kehormatan, prestise, dan legitimasi yang diakui secara sosial. Bourdieu berpendapat bahwa bentuk-bentuk modal ini dapat dikonversi, artinya modal budaya dapat digunakan untuk memperoleh modal ekonomi atau sosial, dan sebaliknya.

  

Di Kabupaten Jember, khususnya di Kecamatan Silo, ulama NU memiliki modal simbolik yang signifikan, yang berakar pada legitimasi agama dan penguasaan mereka terhadap keilmuan Islam.70 Masyarakat setempat, yang sebagian besar terdiri dari etnis Madura, menganut struktur sosial yang menempatkan ulama sebagai pemimpin spiritual dan tokoh berwibawa dalam berbagai aspek kehidupan. Legitimasi mereka sangat penting dalam menentukan keberhasilan atau kegagalan kebijakan, karena mereka dianggap sebagai penjaga nilai-nilai agama dan moralitas publik. Pada konteks pertambangan emas di Blok Silo, fatwa PCNU Jember yang melarang kegiatan pertambangan tidak hanya didasarkan pada argumen hukum Islam, tetapi juga memperoleh legitimasinya dari kedudukan sosial ulama NU. Kepercayaan masyarakat terhadap otoritas ulama memberikan pengaruh yang kuat pada fatwa tersebut , yang kemudian menjadi landasan perlawanan kolektif terhadap eksplorasi pertambangan.

  

Kesimpulan

  

Fatwa PCNU Jember berperan signifikan dalam membentuk opini publik dan kebijakan pemerintah terkait pertambangan emas di Blok Silo. Pengaruh tersebut didorong oleh tiga faktor utama. Pertama, kuatnya modal simbolik ulama NU. PCNU di Jember memberikan fatwa mereka kewenangan tinggi dalam struktur sosial masyarakat. Kedua, legitimasi teologis fatwa PCNU Jember memperkuat kredibilitas dan mobilisasi gerakan antipertambangan. Ketiga, aliansi politik antara ulama dan pemerintah daerah terpilih menjadi faktor kunci dalam pembalikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember terkait izin pertambangan. Dengan demikian, dalam konteks konflik pertambangan emas di Blok Silo, modal simbolik dan sosial ulama NU terbukti menjadi kekuatan yang menentukan dalam memengaruhi kebijakan publik dan memobilisasi perlawanan akar rumput. Kasus ini mencontohkan bahwa ulama atau kiai bukan hanya tokoh agama yang terlibat dalam urusan spiritual tetapi juga pemimpin masyarakat yang terlibat aktif dalam proses sosial-politik.