Ngopi: Ngomong Pesantren Indonesia Alumni IAIN Surabaya
Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Ada yang menarik di sela-sela acara yang dilakukan di Kabupaten Sumenep. Ada empat acara yang saya ikuti, mulai pagi memberikan taushiyah tentang pendidikan pesantren pada para alumni Pondok Pesantren Nasy’atul Muta’allimin, lalu bertemu para dosen STAI Nasy’atul Muta’allimin yang memiliki dua prodi, yaitu Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Tasawuf dan psikhoterapi Islam, lalu memberikan taushiyah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep dan sorenya bertemu para alumni IAINSA dan sekarang menjadi UINSA. Acara ini menarik sebab membicarakan tentang “Perlindungan Pemerintah pada Pesantren”. Saya tentu bersyukur sebab para alumni IAINSA memiliki kesadaran sosial yang tinggi tentang dunia pesantren. 30/06/2026.
Ada tiga hal yang saya sampaikan di dalam acara Ngopi bareng dengan para alumni IAINSA, yaitu:
Pertama, sebagai umat Islam kita memiliki kebanggaan, sebab ada beberapa hal yang mengharuskan untuk bersyukur kepada Allah SWT. Di antaranya adalah ditetapkannya Hari Santri Nasional (HSN) oleh Presiden Jokowi, pada tahun 2018 yang lalu. Penetapan Hari Santri Nasional ini merupakan perjuangan panjang bagi para Kyai, Santri di bawah Koordinasi Kementerian Agama, dengan menetapkan tanggal 22 Oktober, yang selama ini dikenal sebagai penetapan “Resolusi Jihad”, yang digagas oleh Hadratusy Syaikh Kyai Hasyim Asy’ari, tanggal 22 Oktober 1945. Pada saat itu, umat Islam harus membela negara dan melalui inisiatif para Kyai di bawah kepemimpinan Hadratusy KH. Hasyim Asyari, maka Resolusi Jihad menjadi salah satu solusi untuk mempertahankan negara Indonesia.
Lalu yang tidak kalah penting adalah penetapan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019. Melalui penetapan UU dimaksud, maka pengakuan atau rekognisi negara terhadap eksistensi, pengembangan dan produk pesantren menjadi nyata. Pesantren sudah berdiri pada era Pangeran Diponegoro dan terus berkembang sampai Kyai Hasyim Asyari, dan hingga tahun 2019 tidaklah memperoleh pengakuan negara. Hanya pengakuan masyarakat. Selain itu juga fasilitasi atau pemberian pendanaan yang jelas sebagaimana amanah Undang-Undang. Ada anggaran Pemerintah Pusat dan ada Anggaran Pemerintah Daerah yang dapat dialokasikan kepada pesantren. Hanya saja keterbatasan anggaran, maka belum bisa menjangkau terhadap seluruh pesantren, 41.000 lebih pesantren. Dan yang tidak kalah penting adalah afirmasi, yaitu upaya untuk mempercepat pengembangan pesantren, baik dari sisi kelembagaan, SDM maupun produk pesantren.
Kedua, dewasa ini pesantren sedang memperoleh ujian. Bukan dari luar pesantren tetapi dari dalam pesantren. Berita miring tentang pesantren sedemikian kuat berhembus yang disebabkan oleh kelalaian para pengasuh pesantren, dengan melakukan tindakan kekerasan terutama terhadap para santriwati. Ada kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Mereka menggunakan otoritas kekyaiannya untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh. Terungkapnya informasi seperti ini, terutama melalui media sosial, maka menjadikan dunia pesantren, yang selama ini sebagai penyangga moralitas, menjadi ternoda. Belum lagi problem masuknya narkoba di dalam pesantren, yang juga bisa mengoyak atas kesucian lembaga pesantren. Tentu sangat kasuistis, tetapi harus menjadi perhatian, bahwa pesantren harus mewaspadai setiap usaha untuk mendiskreditkan pesantren melalui tindakan yang melanggar aturan. Pada waktu ada kasus di salah satu pesantren di Pati, maka yang pertama kita cek adalah apakah ada izin operasional dari Kemenag dan ternyata terdapat izin yang dikeluarkan oleh Kemenag Jawa Tengah. Artinya secara operasional pesantren tersebut absah secara regulatif. Akan tetapi jika terdapat kekerasan aktual, maka hal tersebut murni kesalahan oknum pengasuhnya.
Ketiga, peran negara untuk hadir dalam pesantren tentu sangat penting. Secara normatif regulatif dan empirik operasional, maka pemerintah dapat hadir pada dunia pesantren. Kehadiran negara tersebut tentu saja terkait dengan monitoring dan pengawasan atau monev. Hanya saja monev tersebut tentu hanya berada di permukaan atau hanya bisa masuk dalam surface structure, dan belum bisa masuk ke dalam deep structure. Apalagi jika monev tersebut hanya dalam bentuk kunjungan pesantren. Tentu harus diupayakan untuk mengembagkan monev yang dapat masuk ke dalam struktur dalam pesantren. Hal ini harus dirumuskan di dalam monev on the spot berdampak. Agar dirumuskan intrumennya secara memadai sehingga hal-hal yang mendalam pun bisa dikaji secara mendasar.
Hanya saja tangan pemerintah itu sangat terbatas. Oleh karena itu diperlukan pengawasan masyarakat yang dapat diperankan oleh organisasi sosial keagamaan, misalnya NU, Muhammadiyah, Jam’iyatul Washliyah, Nahdlatul Wathon, Perti dan sebagainya, yang selama ini memiliki pesantren, baik salafiyah maupun ‘asyriyah dan juga pengawasan masyarakat sekitar. Pengawasan secara berkelanjutan tersebut dapat digunakan sebagai modal di dalam keterlibatan dalam pengembangan dan keamanan pesantren. Saya kira tidak hanya cukup dengan deklarasi “Pesantren Ramah Anak”, atau “Pesantren Bebas Kekerasan Sosial”, akan tetapi yang penting adalah bagaimana menjadikan pesantren sebagai lembaga yang steril dari tindakan menyimpang baik dari dalam maupun dari luar.
Ini hanya kasus dan jangan sampai menggeneralisasikan pesantren sebagai tempat yang tidak ramah anak, dan pesantren yang terdapat kekerasan sosial lainnya. Pesantren di Indonesia, selama ini menjadi benteng yang sangat kuat dalam mewujudkan Islam rahmatan lil alamin, tempat untuk mendidik kader bangsa, dan tempat untuk mempelajari paham keagamaan yang bermanfaat bagi umat. Oleh karena itu, kita harus tetap mengapresiasi dunia pesantren dengan kekhasannya dimaksud.
Wujud di antara keterlibatan atas pengembangan pesantren tidak hanya memasukkan putra-putri Indonesia ke dalam pesantren, akan tetapi juga terlibat di dalam memberikan pengawasan yang bisa bermanfaat bagi pendidikan pesantren di masa depan. Pesantren merupakan wadah untuk mencetak anak Indonesia yang bermanfaat bagi “keindonesiaan, Keislaman dan kemoderenan”.
Wallahu a’lam bi al shawab.
You may also like




