Surau Tanpa Buya: Ketika Ruang Kebudayaan Kehilangan Penjaga Tradisi
Artikel berjudul “Surau Without Buya: Authority and the Shifting Foundations of Minangkabau Cultural Life in Indonesia” merupakan karya Febri Yulika, Iswandi Syahputra, Azhari Akmal Tarigan, Benny Ridwan, dan Fatahuddin Aziz Siregar. Tulisan tersebut diterbitkan dalam MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, tahun 2026. Artikel ini membahas perubahan kedudukan surau dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Surau pada masa lalu bukan sekadar bangunan untuk melaksanakan ibadah, melainkan institusi sosial dan kebudayaan yang membentuk kepribadian laki-laki Minangkabau. Di dalamnya, anak-anak mempelajari agama, adat, kemampuan berpidato, petatah-petitih, dan bela diri tradisional.
Perubahan penting terjadi ketika hubungan antara surau dan buya mulai melemah. Buya yang sebelumnya menjadi pemimpin, guru, penjaga nilai, sekaligus sumber otoritas moral tidak lagi selalu hadir di tengah kehidupan surau. Akibatnya, surau berisiko hanya tersisa sebagai bangunan fisik, sedangkan fungsi pendidikan dan kebudayaannya perlahan menghilang. Artikel tersebut penting karena tidak hanya menempatkan surau dalam pembahasan sejarah pendidikan Islam atau arsitektur tradisional. Penulis melihatnya sebagai penanda kebudayaan yang keberadaannya sangat bergantung pada figur buya sebagai penggerak kehidupan sosial dan intelektual di dalamnya. Terdapat enam sub bab dalam review ini. Pertama, surau sebagai penanda kebudayaan. Kedua, trilogi pendidikan surau. Ketiga, buya sebagai pilar surau. Keempat, modernisasi pendidikan dan kemunduran surau. Kelima, buya dalam kontestasi politik. Keenam, surau yang tersisa sebagai bangunan.
Surau sebagai Penanda Kebudayaan
Pada kehidupan masyarakat Minangkabau, surau mempunyai kedudukan yang berbeda dari masjid. Masjid terutama dipahami sebagai tempat pelaksanaan ibadah keagamaan, sedangkan surau memiliki fungsi sosial dan kebudayaan yang lebih luas. Surau menjadi tempat berlangsungnya proses pewarisan nilai dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Keberadaan surau juga tidak dapat dipisahkan dari struktur kehidupan matrilineal masyarakat Minangkabau. Rumah gadang menjadi tempat tinggal perempuan dalam satu kaum, sedangkan anak laki-laki yang mulai beranjak dewasa diarahkan untuk tidur dan belajar di surau. Pengaturan tersebut bukan semata-mata persoalan pembagian ruang, tetapi menjadi bagian dari proses pendidikan kemandirian.
Di surau, laki-laki Minangkabau mulai belajar menjalani kehidupan di luar rumah. Mereka berinteraksi dengan teman sebaya, menerima bimbingan dari orang yang lebih tua, serta mempersiapkan diri untuk merantau. Surau dengan demikian menjadi ruang peralihan antara kehidupan anak-anak di lingkungan keluarga dan kehidupan dewasa di tengah masyarakat.
Artikel tersebut menjelaskan perkembangan surau melalui beberapa fase sejarah. Surau telah dikenal sebelum kedatangan Islam dan awalnya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan aktivitas kepercayaan masyarakat setempat. Setelah Islam berkembang di Minangkabau, terutama melalui peranan Syekh Burhanuddin, surau mengalami perubahan menjadi pusat ibadah, pendidikan Islam, tasawuf, dan penyebaran nilai-nilai adat.
Transformasi tersebut memperlihatkan bahwa surau bukan institusi yang sepenuhnya statis. Surau mampu menyesuaikan diri dengan perubahan agama dan masyarakat. Namun, di tengah perubahan itu, fungsi religius tetap menjadi landasan utama yang kemudian dipadukan dengan adat Minangkabau.
Trilogi Pendidikan Surau
Salah satu bagian penting dalam artikel ini adalah pembahasan mengenai trilogi pendidikan surau. Trilogi tersebut terdiri atas pendidikan agama, pendidikan adat dan kebudayaan, serta pendidikan bela diri atau silek. Pertama, anak-anak memperoleh pendidikan agama dengan mempelajari Al-Qur’an, fikih, tauhid, dan berbagai pengetahuan dasar keislaman. Pendidikan tersebut bertujuan membentuk landasan keimanan sekaligus memberikan pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kedua, anak-anak mempelajari adat dan kebudayaan Minangkabau. Materinya mencakup sejarah asal-usul kaum, struktur kekerabatan, sastra tradisional, norma adat, kemampuan berpidato, serta petatah-petitih. Petatah-petitih berisi nasihat, pandangan hidup, aturan pergaulan, dan nilai kebajikan yang menjadi pedoman dalam kehidupan bersama.
Ketiga, anak-anak mempelajari silek atau silat Minangkabau. Silek tidak hanya dipahami sebagai kemampuan mempertahankan diri. Di dalamnya terdapat pendidikan kedisiplinan, pengendalian emosi, kewaspadaan, keberanian, dan tanggung jawab. Kemampuan tersebut diperlukan sebagai bekal ketika laki-laki Minangkabau meninggalkan kampung halaman untuk merantau.
Ketiga unsur tersebut tidak berdiri sendiri. Pendidikan agama memberikan dasar moral, adat memberikan pedoman sosial, sedangkan silek memberikan kesiapan fisik dan mental. Melalui kesatuan ketiganya, surau membentuk manusia yang memahami hubungan antara agama, adat, dan kehidupan sosial. Proses pembelajaran di surau juga berbeda dari pendidikan formal. Surau tidak mempunyai ruang kelas, birokrasi, atau kurikulum tertulis seperti sekolah modern. Pembelajaran dilakukan melalui halaqah, hafalan, latihan, keteladanan, pengulangan, dan keterlibatan langsung dalam kehidupan sosial. Kekuatan sistem tersebut terletak pada kedekatan antara pengetahuan dan praktik. Anak-anak tidak hanya memperoleh penjelasan tentang nilai, tetapi juga melihat bagaimana nilai tersebut dijalankan oleh guru dan masyarakat di sekitar surau.
Buya sebagai Pilar Surau
Artikel tersebut menempatkan buya sebagai unsur terpenting dalam kehidupan surau. Buya bukan hanya guru agama yang mengajarkan Al-Qur’an dan hukum Islam. Ia idealnya juga memahami adat, struktur masyarakat, sejarah kaum, dan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Pada pandangan tersebut, buya merupakan figur yang mempertemukan pengetahuan agama, pengetahuan adat, dan kecendekiawanan. Posisi ini berkaitan dengan falsafah kepemimpinan Minangkabau yang dikenal sebagai “Tungku nan Tigo Sajarangan” atau “Tali nan Tigo Sapilin.” Kepemimpinan masyarakat dibangun melalui keterhubungan antara unsur agama, adat, dan kaum cendekia atau pemerintahan.Meskipun ketiga unsur kepemimpinan itu dapat dipegang oleh tokoh yang berbeda, artikel ini menekankan bahwa seorang buya seharusnya memiliki pemahaman terhadap ketiganya. Ia tidak cukup hanya menguasai ilmu agama secara tekstual, tetapi juga harus memahami masyarakat yang dipimpinnya.
Hubungan antara surau dan buya kemudian digambarkan sebagai hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Surau harus mempunyai buya, sedangkan seorang buya mempunyai basis pengabdian dan pengajaran di surau. Identitas keilmuan seseorang bahkan dapat dikenali dengan menanyakan dari surau mana ia berasal dan siapa buya yang mengajarnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa otoritas buya bukan hanya berasal dari gelar atau popularitas pribadi. Otoritas itu dibentuk melalui hubungan panjang dengan surau, murid, jamaah, adat, dan masyarakat. Surau menjadi tempat buya menanamkan pengetahuan, sedangkan masyarakat menjadi ruang tempat pengetahuan tersebut dipraktikkan.
Ketika buya meninggalkan surau, yang hilang bukan hanya seorang pengajar. Surau juga kehilangan pusat keteladanan, penafsir nilai, penghubung antargenerasi, serta orang yang mampu mempertemukan agama dan adat dalam persoalan kehidupan sehari-hari.
Modernisasi Pendidikan dan Kemunduran Surau
Artikel tersebut menjelaskan bahwa kemunduran fungsi surau tidak hanya terjadi pada masa sekarang. Perubahan telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda ketika sekolah-sekolah dengan sistem pendidikan modern mulai didirikan di Sumatera Barat.
Sekolah kolonial menawarkan sistem pendidikan yang berjenjang, penggunaan ruang kelas, meja dan kursi, serta pembelajaran ilmu sosial dan ilmu alam. Pendidikan tersebut juga membuka kemungkinan bagi penduduk setempat untuk memasuki pekerjaan birokrasi dan aktivitas ekonomi kolonial. Kehadiran sekolah modern membuat sebagian keluarga lebih tertarik mengirimkan anaknya ke sekolah dibandingkan menjadikan surau sebagai pusat pendidikan utama. Surau secara perlahan kehilangan sebagian fungsi pendidikannya, meskipun tidak langsung menghilang.
Pada tahap tertentu, surau tetap bertahan sebagai pusat pendidikan agama, pengajian tasawuf, penyebaran informasi, dan pendamping pendidikan formal. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara surau dan sekolah tidak selalu berbentuk persaingan mutlak. Keduanya pernah berjalan berdampingan dengan fungsi yang berbeda. Namun, pergeseran tersebut membawa konsekuensi. Ilmu agama dan adat yang sebelumnya dipelajari sebagai satu kesatuan mulai terpisah dari pengetahuan yang diberikan di sekolah formal. Pendidikan modern memberikan pengetahuan yang dibutuhkan dalam birokrasi dan pekerjaan, tetapi tidak selalu memberikan ruang yang cukup bagi pembelajaran adat dan kebudayaan lokal.
Persoalan utamanya bukan terletak pada keberadaan sekolah modern. Tantangannya adalah bagaimana mempertahankan fungsi pendidikan budaya surau ketika masyarakat semakin bergantung pada institusi pendidikan formal.
Buya dalam Kontestasi Politik
Selain modernisasi pendidikan, artikel ini mengidentifikasi politik lokal sebagai faktor penting yang memengaruhi hubungan antara buya dan surau. Buya mempunyai pengaruh besar karena dihormati oleh jamaah dan masyarakat. Otoritas keagamaannya dapat memengaruhi sikap sosial, termasuk pilihan politik masyarakat. Pengaruh tersebut menjadikan buya sebagai figur yang sering didekati oleh politisi. Kunjungan, pertemuan, dan safari politik kepada ulama tidak hanya bertujuan meminta nasihat atau doa, tetapi dapat digunakan untuk memperoleh legitimasi di hadapan masyarakat.
Berdasarkan hubungan tersebut terdapat dua kemungkinan. Buya dapat ditarik menjauh dari surau karena politisi merasa tidak nyaman dengan ulama yang memiliki basis pengaruh sosial mandiri. Namun, buya juga dapat tertarik memasuki aktivitas politik karena kedekatan tersebut menawarkan pengaruh, jaringan, dan kedudukan yang lebih luas. Ketika kharisma keagamaan dipertukarkan dengan kepentingan politik, posisi buya menjadi lebih rumit. Ia tidak lagi hanya dipandang sebagai penjaga moral yang berada di atas kepentingan kelompok, tetapi dapat dianggap sebagai bagian dari kontestasi politik tertentu.
Politik tidak selalu harus dijauhkan dari kehidupan ulama. Berdasarkan sejarah Indonesia, ulama memainkan peranan penting dalam perjuangan sosial dan politik. Persoalan muncul ketika aktivitas politik menyebabkan buya kehilangan perhatian terhadap pendidikan masyarakat dan meninggalkan surau sebagai basis pengabdiannya. Pada titik tersebut, artikel ini menunjukkan sebuah ironi. Kharisma yang dibentuk melalui proses panjang di surau justru dapat membawa buya keluar dari surau. Otoritas yang awalnya tumbuh dari pengajaran, pelayanan, dan kedekatan dengan masyarakat kemudian diperebutkan sebagai sumber dukungan politik.
Surau yang Tersisa sebagai Bangunan
Gagasan “surau tanpa buya” dalam artikel tersebut tidak selalu berarti bahwa bangunan surau telah hilang. Surau mungkin masih berdiri, telah direnovasi, atau dialihfungsikan menjadi masjid dan madrasah. Akan tetapi, keberadaan bangunan belum tentu menandakan bahwa fungsi kebudayaannya masih berlangsung. Sebuah surau dapat tetap digunakan untuk salat dan mengaji, tetapi tidak lagi mengajarkan adat, petatah-petitih, kemampuan berpidato, sejarah kaum, dan silek. Dalam kondisi demikian, surau masih memiliki fungsi keagamaan, tetapi mengalami penyempitan fungsi sosial dan kebudayaan.
Artikel tersebut mengingatkan bahwa pelestarian kebudayaan tidak cukup dilakukan melalui renovasi bangunan. Pelestarian juga harus menyentuh manusia, pengetahuan, hubungan sosial, dan proses pendidikan yang menghidupkan bangunan tersebut. Surau menjadi penting bukan karena bentuk fisiknya semata, melainkan karena terdapat kegiatan pewarisan nilai di dalamnya. Tanpa guru, murid, pembelajaran, keteladanan, dan keterlibatan masyarakat, surau mudah berubah menjadi simbol masa lalu yang terpisah dari kehidupan generasi sekarang.
Kesimpulan
Artikel tersebut memperlihatkan bahwa kemunduran surau tidak hanya ditandai oleh hilangnya bangunan tradisional. Kemunduran yang lebih mendasar terjadi ketika surau kehilangan kemampuan untuk membentuk manusia, meneruskan pengetahuan, serta mempertemukan agama dengan adat Minangkabau. Buya menjadi tokoh penting dalam proses tersebut karena ia bukan hanya pengajar agama. Ia adalah penjaga hubungan antara Islam, adat, pendidikan, dan kehidupan masyarakat. Ketika buya meninggalkan surau atau otoritasnya terserap ke dalam kepentingan politik, surau kehilangan salah satu sumber utama kehidupannya.
Namun, tantangan untuk menghidupkan kembali surau tidak dapat diselesaikan dengan romantisme terhadap masa lalu. Masyarakat Minangkabau telah berubah. Anak-anak mengikuti pendidikan formal, teknologi mengubah cara memperoleh pengetahuan, pola tempat tinggal mengalami pergeseran, dan otoritas keagamaan tidak lagi hanya bersumber dari tokoh lokal.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan hanya apakah surau masih berdiri, tetapi apakah proses pendidikan dan pewarisan nilai masih berlangsung di dalamnya. Sebab, surau tanpa buya bukan sekadar bangunan tanpa pemimpin. Ia adalah gambaran tentang sebuah kebudayaan yang mulai kehilangan penghubung antara masa lalu dan masa depannya.
You may also like




