Ketika Religiusitas Menjadi Modal Berwirausaha
Artikel berjudul “Halal Entrepreneurship Intention among Muslim Students: The Mediating Role of Attitude, Risk-Taking Propensity, and Self-Efficacy” merupakan karya Iskandar Iskandar, Pupu Syaeful Rahmat, Sri Mulyati, Juliana Juliana, Asep Miftahuddin, Janah Sojanah, Shafinar Ismail, dan Inomjon Qudratov. Tulisan tersebut terbit pada Indonesian Journal of Halal Research, tahun 2026. Artikel tersebut berangkat dari perkembangan ekonomi halal yang semakin luas dan kebutuhan menghadirkan generasi muda yang tidak hanya tertarik menjadi pengusaha, tetapi juga mampu menempatkan nilai Islam sebagai bagian dari aktivitas bisnis. Menariknya, para penulis tidak sekadar mempertanyakan apakah mahasiswa Muslim ingin menjadi pengusaha, tetapi bagaimana religiusitas dapat diterjemahkan menjadi kesiapan psikologis untuk membangun usaha yang berorientasi pada nilai-nilai halal.
Penelitian tersebut merupakan penelitian kuantitatif dengan desain survei cross-sectional. Sebanyak 378 mahasiswa Muslim dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis di 47 perguruan tinggi swasta di Jawa Barat menjadi responden penelitian. Data dikumpulkan secara daring pada akhir tahun 2023 dan dianalisis menggunakan Partial Least Squares Structural Equation Modeling atau PLS-SEM melalui SmartPLS. Model yang digunakan mempertemukan religiusitas sebagai variabel utama dengan tiga variabel perantara, yakni entrepreneurial attitude, risk-taking propensity, dan self-efficacy, sebelum akhirnya melihat pengaruhnya terhadap halal entrepreneurial intention. IJHAR+51983. Terdapat enam pembahasan dalam review ini, yakni kewirausahaan halal sebagai orientasi nilai, religiusitas sebagai dasar pembentukan niat, sikap kewirausahaan sebagai cara membaca peluang, keberanian mengambil risiko dalam perspektif ikhtiar dan tawakkul, self-efficacy sebagai jembatan antara keyakinan dan tindakan, serta peran perguruan tinggi dalam membangun ekosistem halalpreneur. Keenam bagian tersebut menunjukkan satu pola penting dalam artikel ini. Agama tidak hanya ditempatkan sebagai identitas seorang pengusaha Muslim, tetapi dipahami sebagai sumber nilai yang dapat memengaruhi proses psikologis sebelum seseorang mengambil keputusan untuk berwirausaha.
Kewirausahaan Halal Bukan Sekadar Menjual Produk Halal
Salah satu hal penting dalam artikel tersebut adalah cara para penulis memahami halal entrepreneurial intention. Kewirausahaan halal tidak diletakkan semata-mata pada persoalan sertifikasi halal, kontrak syariah, atau kemampuan teknis memahami fikih muamalah. Konsep tersebut lebih diarahkan pada keinginan seseorang untuk menjalankan aktivitas bisnis berdasarkan nilai etis Islam. Kejujuran, tanggung jawab, keadilan, serta kesediaan menghindari praktik yang dilarang menjadi bagian dari orientasi moral yang membentuk niat berwirausaha. Cara pandang tersebut membuat kewirausahaan halal memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sekadar jenis produk yang dijual. Sebuah usaha dapat bergerak pada barang yang halal, tetapi persoalan halal juga berhubungan dengan bagaimana keuntungan diperoleh, bagaimana konsumen diperlakukan, dan bagaimana tanggung jawab sosial dijalankan. Artinya, identitas halal berada pada proses sekaligus tujuan aktivitas ekonomi. Pada konteks inilah religiusitas dianggap memiliki posisi penting karena nilai agama dapat memberi arah terhadap keputusan-keputusan yang dibuat seorang calon pengusaha. Hasil deskriptif penelitian memperlihatkan bahwa niat kewirausahaan halal mahasiswa berada pada kategori tinggi dengan nilai 74,3 persen. Komitmen terhadap kewirausahaan halal bahkan mencapai 75,7 persen, sementara motivasinya berada pada angka 74,4 persen. Data tersebut memperlihatkan bahwa responden pada dasarnya telah memiliki kecenderungan positif untuk membangun aktivitas usaha yang sesuai dengan nilai agama. Namun, niat saja belum menjelaskan mengapa seseorang merasa siap untuk benar-benar memasuki dunia kewirausahaan.
Ketika Religiusitas Tidak Berhenti pada Keyakinan
Religiusitas menjadi titik awal dari model yang dibangun dalam artikel tersebut. Para penulis mengukurnya melalui empat dimensi, yakni nilai etis, prinsip keagamaan, praktik keagamaan, serta keterlibatan dalam komunitas keagamaan. Secara keseluruhan, tingkat religiusitas responden berada pada kategori tinggi dengan nilai 75,8 persen. Nilai etis menjadi dimensi tertinggi, yakni 78,7 persen, disusul prinsip agama sebesar 76,8 persen dan praktik keagamaan sebesar 76,3 persen. Hal yang menarik bukan hanya tingginya religiusitas para responden, melainkan hubungannya dengan seluruh variabel psikologis yang diteliti. Religiositas berpengaruh terhadap sikap kewirausahaan dengan koefisien 0,606, terhadap kecenderungan mengambil risiko sebesar 0,591, dan terhadap self-efficacy sebesar 0,653. Religiositas juga memiliki pengaruh langsung terhadap niat kewirausahaan halal sebesar 0,293. Dengan demikian, agama dalam model tersebut tidak berada di luar aktivitas ekonomi, tetapi ikut membentuk cara seseorang menilai, memperkirakan, dan mempersiapkan dirinya untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Temuan tersebut memberikan cara pandang yang cukup menarik mengenai relasi agama dan kewirausahaan. Seseorang yang menjadikan nilai agama sebagai bagian dari kehidupan tidak otomatis menjadi pengusaha hanya karena tingkat religiusitasnya tinggi. Nilai tersebut terlebih dahulu bekerja melalui mekanisme psikologis seperti cara memandang kewirausahaan, keberanian menghadapi ketidakpastian, dan rasa percaya terhadap kemampuan diri. Agama dengan demikian tidak hanya berfungsi sebagai pedoman mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi dapat menjadi sumber orientasi yang membantu seseorang membangun kesiapan untuk bertindak.
Sikap Kewirausahaan dan Cara Membaca Peluang
Variabel berikutnya adalah entrepreneurial attitude atau sikap kewirausahaan. Penelitian mengukurnya melalui kreativitas dan inovasi, kemampuan mengenali peluang, kemampuan beradaptasi, serta resiliensi dan ketekunan. Nilai rata-rata sikap kewirausahaan responden mencapai 70,7 persen dan termasuk kategori cukup tinggi. Menariknya, kreativitas dan inovasi menjadi dimensi yang memperoleh nilai paling tinggi dibandingkan indikator lain dalam variabel tersebut. Sikap dalam konteks ini menggambarkan bagaimana seseorang mengevaluasi dunia kewirausahaan. Mahasiswa yang memandang bisnis sebagai ruang yang memungkinkan kreativitas, pengembangan diri, dan penciptaan manfaat akan memiliki orientasi berbeda dengan seseorang yang sejak awal menganggap kewirausahaan hanya sebagai aktivitas berisiko. Religiusitas ternyata ikut berhubungan dengan proses evaluasi tersebut. Nilai agama dapat membantu seseorang menempatkan kewirausahaan bukan hanya sebagai cara mendapatkan keuntungan, tetapi juga sebagai aktivitas yang mempunyai dimensi moral dan sosial.
Sikap kewirausahaan selanjutnya mempunyai pengaruh sebesar 0,257 terhadap niat kewirausahaan halal. Jalur tidak langsung dari religiusitas menuju niat kewirausahaan melalui sikap juga mencapai 0,156 dan signifikan. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian pengaruh religiusitas bekerja dengan terlebih dahulu membentuk cara positif mahasiswa dalam melihat kewirausahaan. Keyakinan agama dengan demikian menjadi lebih operasional ketika diterjemahkan ke dalam cara seseorang menilai peluang dan melihat aktivitas bisnis sebagai sesuatu yang layak untuk dijalankan.
Mengambil Risiko di antara Ikhtiar dan Tawakkul
Dunia kewirausahaan hampir selalu berhadapan dengan ketidakpastian. Memulai bisnis berarti seseorang tidak sepenuhnya mengetahui apakah produk akan diterima konsumen, berapa keuntungan yang akan diperoleh, atau apakah keputusan yang dibuat akan berhasil. Karena itu, artikel tersebut memasukkan risk-taking propensity sebagai salah satu variabel yang menjembatani religiusitas dan niat kewirausahaan. Variabel ini mencakup persepsi terhadap risiko, keberanian mengambil risiko yang telah diperhitungkan, toleransi terhadap ketidakpastian, serta kemampuan belajar dari kegagalan.
Hal menarik muncul ketika pembahasan mengenai risiko dipertemukan dengan konsep Islam. Para penulis secara tegas membedakan keberanian mengambil risiko dengan perilaku yang ceroboh. Risiko dalam kewirausahaan tetap memerlukan perhitungan, perencanaan, dan usaha rasional yang dikaitkan dengan ikhtiar. Tawakkul kemudian ditempatkan sebagai sikap menyerahkan hasil kepada Allah setelah usaha yang rasional dilakukan, bukan sebagai alasan mengambil keputusan tanpa pertimbangan. Pembedaan tersebut menjadi penting karena istilah tawakkul terkadang dapat disalahpahami sebagai bentuk kepasrahan terhadap hasil. Dalam artikel ini, tawakkul justru hadir setelah proses penilaian dan usaha dilakukan. Seorang pengusaha perlu terlebih dahulu memahami kemungkinan kerugian, membuat perencanaan, dan mengambil keputusan dengan penuh tanggung jawab. Setelah itu, tawakkul memberikan kerangka moral dan psikologis dalam menerima hasil yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan manusia.
Meskipun demikian, risk-taking propensity memiliki pengaruh paling kecil terhadap niat kewirausahaan halal jika dibandingkan variabel lainnya, yakni sebesar 0,155. Efek tidak langsung religiusitas melalui variabel ini juga sebesar 0,091. Angka yang lebih kecil bukan berarti keberanian mengambil risiko tidak penting karena pengaruhnya tetap signifikan secara statistik. Temuan tersebut justru menunjukkan bahwa dalam kewirausahaan halal, kesiapan mengambil risiko bekerja bersama dengan sikap kewirausahaan dan keyakinan terhadap kemampuan diri.
Self-Efficacy: Ketika Merasa Mampu Menjadi Sama Pentingnya dengan Ingin
Salah satu bagian paling menarik dalam artikel tersebut adalah posisi self-efficacy. Konsep ini berbicara tentang keyakinan seseorang terhadap kemampuannya sendiri dalam menjalankan tugas, menyelesaikan persoalan, dan menghadapi hambatan. Seorang mahasiswa dapat mempunyai keinginan membangun bisnis, memahami pentingnya nilai halal, dan bahkan melihat peluang usaha yang menarik. Namun, semua itu sulit bergerak menjadi tindakan apabila ia merasa tidak memiliki kemampuan untuk memulainya. Penelitian mengukur self-efficacy melalui pengalaman keberhasilan, pengalaman belajar dari orang lain, dukungan sosial, serta kondisi psikologis dan emosional. Secara deskriptif nilainya mencapai 71,4 persen atau berada pada kategori cukup tinggi. Religiusitas memberikan pengaruh sebesar 0,653 terhadap self-efficacy, yang merupakan pengaruh paling besar jika dibandingkan pengaruh religiusitas terhadap dua mediator lainnya. Artinya, hubungan antara religiusitas dan rasa percaya terhadap kemampuan diri menjadi salah satu bagian yang menonjol dalam model penelitian tersebut.
Temuan ini dapat dibaca melalui cara mahasiswa Muslim memberi makna terhadap aktivitas ekonomi. Ketika kewirausahaan dipahami bukan hanya sebagai upaya mencari keuntungan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ibadah apabila dilakukan dengan cara yang etis, aktivitas tersebut memperoleh makna tambahan. Nilai agama dapat memberi dorongan psikologis bahwa menjalankan bisnis yang baik merupakan sesuatu yang layak diperjuangkan. Keyakinan itu kemudian dapat memperkuat ketahanan, optimisme, dan keberanian seseorang menghadapi tantangan. Namun, terdapat detail statistik yang menarik untuk diperhatikan. Jalur mediasi melalui self-efficacy mempunyai efek tidak langsung sebesar 0,156, sama dengan efek melalui sikap kewirausahaan yang juga sebesar 0,156. Dengan demikian, self-efficacy memang menerima pengaruh paling kuat secara langsung dari religiusitas, tetapi dalam meneruskan pengaruh religiusitas menuju niat kewirausahaan, kekuatannya setara dengan sikap kewirausahaan. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa merasa mampu dan memandang kewirausahaan secara positif sama-sama menjadi jembatan penting antara nilai agama dan niat bertindak. IJHAR+51983
Dari Niat Mahasiswa Menuju Ekosistem Halalpreneur
Model penelitian mampu menjelaskan 65,4 persen variasi niat kewirausahaan halal mahasiswa. Angka tersebut menunjukkan bahwa religiusitas, sikap kewirausahaan, keberanian mengambil risiko, dan self-efficacy secara bersama-sama memiliki kemampuan penjelas yang cukup besar. Jika dilihat dari pengaruh langsungnya terhadap niat kewirausahaan halal, religiusitas berada pada angka 0,293, diikuti sikap kewirausahaan 0,257, self-efficacy 0,239, dan risk-taking propensity 0,155. IJHAR+51983. Temuan tersebut memiliki konsekuensi bagi cara perguruan tinggi merancang pendidikan kewirausahaan. Pendidikan bisnis tidak cukup hanya mengajarkan penyusunan business plan, pemasaran, perhitungan keuntungan, maupun teknik pengelolaan keuangan. Mahasiswa juga membutuhkan pengalaman yang membuat mereka merasa mampu menjalankan bisnis, melihat contoh pengusaha yang berhasil, memperoleh pendampingan, serta mempunyai ruang untuk mencoba dan belajar dari kegagalan. Pendidikan kewirausahaan dengan demikian perlu menyentuh kemampuan teknis sekaligus pembentukan psikologis.
Pada konteks mahasiswa Muslim, unsur tersebut dapat dipertemukan dengan nilai Islam. Perguruan tinggi dapat menghadirkan pembelajaran kewirausahaan yang membahas kejujuran bisnis, keadilan, tanggung jawab sosial, serta prinsip-prinsip muamalah sekaligus menyediakan pengalaman praktis melalui inkubator bisnis, mentoring, dan proyek usaha. Dengan cara tersebut, agama tidak berhenti menjadi materi normatif di ruang kelas. Nilai keagamaan memperoleh ruang untuk diterjemahkan menjadi praktik dan pengambilan keputusan dalam kehidupan ekonomi.
Meski demikian, artikel tersebut juga memberi batas yang penting terhadap temuannya. Konsep niat kewirausahaan halal dalam penelitian ini lebih menggambarkan orientasi nilai dibandingkan kemampuan teknis menjalankan usaha sesuai ketentuan syariah. Instrumen yang digunakan belum secara khusus mengukur pemahaman mengenai sertifikasi halal, akad syariah, riba, gharar, maupun risiko kepatuhan syariah. Karena itu, seseorang yang memiliki niat kewirausahaan halal tinggi belum tentu otomatis mempunyai pengetahuan teknis yang memadai mengenai seluruh praktik bisnis syariah. Batas lainnya berkaitan dengan karakter responden dan desain penelitian. Seluruh responden merupakan mahasiswa Muslim dari perguruan tinggi swasta di Jawa Barat sehingga temuan belum dapat begitu saja mewakili mahasiswa di perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam, maupun mahasiswa dari wilayah lain. Penelitian juga menggunakan desain cross-sectional sehingga menggambarkan hubungan variabel pada satu periode, bukan perkembangan niat berwirausaha dalam jangka panjang. Para penulis karena itu menyarankan penelitian selanjutnya menggunakan desain longitudinal atau metode campuran serta memperluas konteks dan indikator kewirausahaan halal. IJHAR+51983
Kesimpulan
Artikel tersebut menunjukkan bahwa religiusitas dapat mempunyai posisi yang lebih luas daripada sekadar identitas personal seorang calon pengusaha Muslim. Nilai agama dapat memengaruhi bagaimana mahasiswa memandang aktivitas kewirausahaan, menghadapi ketidakpastian, dan mempercayai kemampuannya sendiri. Niat membangun usaha halal dengan demikian tidak lahir hanya karena seseorang memahami bahwa bisnis halal mempunyai peluang ekonomi yang besar. Di balik niat tersebut terdapat proses psikologis yang menghubungkan keyakinan dengan kesiapan untuk bertindak. Kewirausahaan halal pada akhirnya merupakan pertemuan antara orientasi ekonomi, nilai moral, serta kapasitas personal seseorang. Hal penting lainnya adalah bahwa keinginan menjadi halalpreneur tidak cukup dibangun melalui ajakan untuk berbisnis atau pemberian pengetahuan agama semata. Mahasiswa memerlukan kemampuan membaca peluang, keberanian mengambil risiko secara rasional, kepercayaan terhadap kemampuan diri, dan lingkungan pendidikan yang memberi kesempatan untuk mengalami proses kewirausahaan secara langsung. Di sinilah perguruan tinggi mempunyai posisi strategis untuk mempertemukan pendidikan bisnis dengan etika Islam, mentoring, pengalaman praktis, dan ekosistem kewirausahaan halal. Ketika nilai agama dapat bergerak dari keyakinan menuju sikap dan kemampuan bertindak, kewirausahaan halal tidak lagi hanya menjadi label terhadap suatu jenis usaha, tetapi menjadi cara menjalankan aktivitas ekonomi yang berorientasi pada integritas, tanggung jawab, dan kebermanfaatan.
You may also like

Di Antara Keadilan dan Pragmatisme


Deradikalisasi, Pancasila, dan Keamanan Manusia

