Ketika Adat Menjadi Pendidikan Lingkungan: Dari Kearifan Lokal Menuju Pariwisata Berkelanjutan di Aceh
Artikel berjudul “Developing an Ethno-Ecotourism Environmental Education Model for Sustainable Coastal Tourism in Aceh Indonesia” merupakan karya Dian Aswita, Nafisah Hanim, Cut Ratna Dewi, Nur Aisyah Ainun, Firdaus Daud, dan Syamsul Rizal. Tulisan tersebut diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah Peuradeun: The Indonesian Journal of the Social Sciences pada tahun 2026. Artikel tersebut membahas pengembangan model pendidikan lingkungan berbasis ethno-ecotourism untuk mendukung pariwisata pesisir berkelanjutan di Aceh. Hal yang menarik dari kajian ini adalah posisi kearifan lokal yang tidak hanya ditempatkan sebagai warisan budaya, tetapi dikembangkan menjadi bagian dari mekanisme pendidikan lingkungan. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan Research and Development (R&D) dengan model Four-D yang terdiri atas Define, Design, Develop, dan Disseminate, serta desain sequential explanatory mixed methods. Sebanyak 15 informan kunci yang berasal dari tokoh adat dan praktisi pariwisata dilibatkan dalam penggalian data, kemudian tujuh ahli melakukan validasi model dan 30 praktisi pariwisata terlibat dalam uji kepraktisan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, lembar validasi, dan kuesioner, kemudian dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif. Terdapat enam pembahasan dalam review ini, yaitu kearifan lokal sebagai dasar pendidikan lingkungan, Hukom Adat Laôt dan cara masyarakat menjaga laut, Hukom Adat Uten dan tata kelola hutan, aturan adat menuju model pendidikan ethno-ecotourism, validitas dan kepraktisan model, serta institusi adat sebagai jalan menuju pariwisata berkelanjutan.
Kearifan Lokal sebagai Dasar Pendidikan Lingkungan
Salah satu persoalan yang diangkat dalam artikel tersebut adalah keterbatasan pendidikan lingkungan yang terlalu berorientasi pada pemberian pengetahuan. Seseorang dapat mengetahui bahwa kerusakan hutan, pencemaran laut, atau eksploitasi sumber daya memberikan dampak buruk bagi kehidupan, tetapi pengetahuan tersebut tidak selalu berujung pada perubahan perilaku. Kesadaran ekologis ternyata tidak hanya dibentuk oleh apa yang diketahui seseorang, tetapi juga oleh lingkungan sosial tempat ia hidup. Norma, kebiasaan, aturan bersama, dan nilai yang dipercaya masyarakat ikut menentukan bagaimana seseorang memperlakukan alam.
Artikel tersebut kemudian menempatkan masyarakat Aceh sebagai konteks yang menarik untuk membaca hubungan antara lingkungan dan kebudayaan. Kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah masih berkaitan dengan institusi adat yang mengatur penggunaan laut dan hutan. Terdapat Hukom Adat Laôt yang berhubungan dengan tata kehidupan masyarakat pesisir serta Hukom Adat Uten yang mengatur hubungan masyarakat dengan kawasan hutan. Kedua sistem tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan sebenarnya telah menjadi bagian dari kehidupan sosial jauh sebelum istilah pembangunan berkelanjutan banyak digunakan.
Hal tersebut membuat kearifan lokal memiliki posisi yang berbeda dari sekadar pengetahuan tradisional. Ia tidak hanya berisi cerita mengenai bagaimana masyarakat terdahulu memperlakukan alam, tetapi juga mempunyai aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Aturan itu kemudian dipertahankan melalui otoritas adat dan pengakuan masyarakat sehingga memiliki kekuatan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, perilaku terhadap lingkungan tidak hanya bergantung pada kesadaran personal, tetapi juga berada dalam pengawasan dan tanggung jawab bersama.
Penulis menawarkan gagasan bahwa pendidikan tidak selalu harus hadir sebagai pengetahuan baru yang sepenuhnya berasal dari luar masyarakat. Nilai yang telah hidup di dalam komunitas dapat menjadi titik awal untuk menjelaskan konservasi, keberlanjutan, dan tanggung jawab ekologis. Pendidikan lingkungan dengan demikian menjadi lebih dekat dengan pengalaman masyarakat karena menggunakan bahasa sosial dan budaya yang telah mereka pahami.
Hukom Adat Laôt dan Cara Masyarakat Menjaga Laut
Hukom Adat Laôt menjadi salah satu unsur penting dalam pembahasan artikel tersebut. Sistem ini mengandung berbagai aturan yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat pesisir dan pemanfaatan sumber daya laut. Salah satunya adalah Khanduri Laôt, tradisi tahunan yang di dalamnya terdapat Duek Pakat atau proses musyawarah masyarakat. Tradisi tersebut tidak hanya memiliki fungsi ritual, tetapi juga memperkuat solidaritas serta hubungan di antara masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada laut.
Masyarakat juga mengenal Pantang Melaôt, yakni larangan melaut pada waktu-waktu tertentu. Larangan tersebut berlaku antara lain pada hari Jumat, Idulfitri, Iduladha, Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, dan peringatan tsunami pada 26 Desember. Secara sosial, aturan itu berkaitan dengan penghormatan terhadap agama, adat, dan peristiwa yang dianggap penting oleh masyarakat. Namun, secara ekologis, waktu berhenti melaut juga memberi kesempatan kepada ekosistem untuk beristirahat dari aktivitas penangkapan ikan.
Hukom Adat Laôt juga mempunyai aturan yang secara langsung berhubungan dengan perlindungan lingkungan laut. Masyarakat dilarang menangkap spesies yang dilindungi seperti lumba-lumba dan penyu serta dilarang menggunakan bahan peledak, racun, maupun alat tangkap listrik. Larangan juga mencakup penebangan pohon-pohon pesisir seperti mangrove dan cemara yang berfungsi sebagai pelindung alami kawasan pantai. Aturan tersebut menunjukkan adanya kesesuaian antara praktik adat dengan prinsip konservasi biodiversitas dan perlindungan kawasan pesisir.
Selain berbicara tentang lingkungan, Hukom Adat Laôt juga mengandung nilai kemanusiaan. Terdapat kewajiban memberikan pertolongan kepada kapal yang mengalami masalah, membantu korban tenggelam, dan menyerahkan barang yang hanyut kepada Panglima Laôt. Laut dengan demikian bukan hanya ruang ekonomi tempat masyarakat mencari penghasilan, tetapi juga ruang sosial yang mempertemukan berbagai kewajiban antarsesama. Solidaritas, keselamatan, dan tanggung jawab menjadi bagian dari cara masyarakat memahami kehidupan di kawasan pesisir.
Hukom Adat Uten dan Tata Kelola Hutan
Jika Hukom Adat Laôt berhubungan dengan laut, maka Hukom Adat Uten/Gle mengatur hubungan masyarakat dengan kawasan hutan. Di dalamnya terdapat berbagai larangan mengenai pemanfaatan hutan, termasuk aturan penebangan pohon pada waktu tertentu. Masyarakat juga dilarang menebang jenis pohon tertentu seperti Tualang dan Banyan yang memiliki peran penting dalam menjaga habitat. Aturan tersebut memperlihatkan bahwa pemanfaatan hutan tidak dilakukan sepenuhnya secara bebas, tetapi berada dalam batas-batas yang ditentukan oleh masyarakat.
Hal menarik lainnya adalah keberadaan Wase Gle yang mengatur pembagian hasil hutan. Melalui sistem tersebut, sebagian hasil seperti madu, rotan, dan resin diberikan untuk kepentingan komunitas. Pengambilan sumber daya alam dengan demikian tidak sepenuhnya diarahkan pada keuntungan individu, tetapi juga dihubungkan dengan kepentingan bersama. Praktik tersebut memperlihatkan adanya dimensi ekonomi sekaligus sosial dalam tata kelola lingkungan masyarakat.
Hukom Adat Uten juga memiliki mekanisme penyelesaian konflik ketika terjadi perselisihan mengenai pengelolaan hutan. Persoalan terkait pelanggaran aturan diselesaikan melalui Duek Pakat di bawah otoritas Pawang Uten. Musyawarah menjadi pilihan utama daripada membawa persoalan langsung kepada mekanisme hukum formal. Sistem tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan lingkungan tidak hanya membutuhkan aturan mengenai sumber daya, tetapi juga memerlukan institusi yang mampu menyelesaikan konflik ketika aturan dilanggar.
Laut dan hutan pada akhirnya memperlihatkan pola yang hampir sama dalam kehidupan masyarakat Aceh. Masyarakat memiliki aturan, otoritas, larangan, serta mekanisme musyawarah yang mengatur hubungan manusia dengan sumber daya alam. Aturan tersebut memang lahir dalam konteks budaya tertentu, tetapi di dalamnya dapat ditemukan prinsip konservasi, distribusi sumber daya, solidaritas, dan penyelesaian konflik. Hal inilah yang kemudian digunakan para penulis sebagai fondasi untuk mengembangkan model pendidikan lingkungan berbasis ethno-ecotourism.
Dari Aturan Adat Menuju Model Pendidikan Ethno-Ecotourism
Bagian yang cukup menarik dari penelitian tersebut adalah usaha mengubah temuan mengenai kearifan lokal menjadi komponen pendidikan. Penelitian tidak berhenti pada kesimpulan bahwa masyarakat Aceh mempunyai tradisi yang ramah terhadap lingkungan. Nilai-nilai yang ditemukan justru dipetakan dan diterjemahkan ke dalam struktur model pembelajaran. Kearifan lokal tidak hanya menjadi materi yang diceritakan kepada peserta, tetapi menjadi dasar bagaimana pembelajaran tersebut dibangun.
Nilai solidaritas masyarakat misalnya diterjemahkan ke dalam social system dengan menempatkan proses belajar sebagai kegiatan kelompok. Prinsip konservasi dimasukkan ke dalam teori pendukung dan tahapan pembelajaran, sementara kewajiban memberikan pertolongan di laut dihubungkan dengan nurturant effects berupa integritas moral, kepedulian sosial, dan empati. Mekanisme penyelesaian konflik melalui musyawarah juga menjadi bagian dari reaction principles. Pendidik dalam konteks tersebut tidak hanya bertindak sebagai pemberi aturan, tetapi juga sebagai fasilitator yang mendorong penyelesaian masalah melalui kesepakatan.
Model yang dikembangkan selanjutnya mempunyai empat tahapan pembelajaran, yakni Idea Acquisition, Idea Development, Self-confidence for Growth, dan Enhanced Quality of Life. Pada tahap pertama, peserta memperoleh pemahaman mengenai gagasan dan nilai dasar, sedangkan tahap kedua mengembangkan pemahaman tersebut dengan mempertemukan pengetahuan lokal dan konsep ekologis modern. Tahap ketiga mengarah pada kemampuan bertindak dan memecahkan persoalan, sedangkan tahap terakhir menghubungkan konservasi dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Keempat tahap tersebut disusun dalam bentuk siklus sehingga pendidikan tidak berhenti setelah peserta memperoleh pengetahuan.
Empat tahapan tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan lingkungan tidak hanya diarahkan agar seseorang mengetahui pentingnya menjaga alam. Pengetahuan perlu bergerak menjadi kemampuan memahami persoalan, mengambil sikap, dan bertindak dalam kehidupan nyata. Pada akhirnya, seseorang juga perlu memahami bahwa menjaga lingkungan mempunyai hubungan dengan kesejahteraan masyarakat sendiri. Laut dan hutan yang tetap terjaga bukan hanya penting dari sudut pandang ekologis, tetapi juga menentukan keberlanjutan ekonomi dan kehidupan generasi berikutnya.
Menguji Validitas dan Kepraktisan Model
Model yang telah dikembangkan kemudian melalui proses validasi sebelum diterapkan secara lebih luas. Buku panduan dinilai oleh tujuh ahli berdasarkan aspek materi, aktivitas pembelajaran, penyajian, dan keterbacaan. Materi memperoleh nilai rata-rata 79,28 dengan kategori Very Good, sedangkan penyajian mendapatkan nilai 90,71 dan juga masuk dalam kategori Very Good. Sementara aktivitas pembelajaran memperoleh nilai 28,14 dan keterbacaan sebesar 34,28 yang keduanya berada dalam kategori Good.
Validasi juga dilakukan terhadap model pendidikan lingkungan yang telah dikembangkan. Aspek yang dinilai meliputi teori pendukung, sintaks, sistem sosial, prinsip reaksi, sistem pendukung, serta instructional and nurturant effects. Menariknya, sistem sosial memperoleh nilai tertinggi sebesar 8,57 dan masuk kategori Very Good. Sementara komponen lainnya memperoleh kategori Good, sehingga model dinilai dapat dilanjutkan pada tahap pengujian kepraktisan.
Tingginya penilaian terhadap sistem sosial menjadi cukup relevan jika melihat dasar model yang dikembangkan dalam penelitian. Pendidikan lingkungan dalam konteks masyarakat adat memang tidak hanya bergantung pada hubungan antara pendidik dan peserta didik. Di dalamnya terdapat komunitas, tokoh adat, norma bersama, serta berbagai bentuk legitimasi sosial yang ikut memengaruhi perilaku masyarakat. Artinya, kekuatan model bukan hanya terletak pada apa yang diajarkan, tetapi juga pada sistem sosial yang membuat pengetahuan tersebut memperoleh makna.
Hasil uji kepraktisan menunjukkan nilai rata-rata keseluruhan sebesar 86,1 dan termasuk dalam kategori Practical. Reaction principles mendapatkan nilai tertinggi sebesar 87,7, diikuti support system 87,3, social system 86,3, dan sintaks sebesar 83. Nilai tersebut menunjukkan bahwa model secara umum dapat diterapkan dalam konteks pengelolaan pariwisata di Aceh. Meski demikian, hasil tersebut terutama memperlihatkan kepraktisan penggunaan model, sedangkan perubahan perilaku lingkungan dalam jangka panjang masih membutuhkan pengujian lebih lanjut.
Institusi Adat sebagai Jalan Menuju Pariwisata Berkelanjutan
Hal penting yang ditawarkan artikel tersebut adalah perubahan cara melihat institusi adat. Panglima Laôt dan Pawang Uten tidak hanya ditempatkan sebagai simbol budaya atau peninggalan dari kehidupan masyarakat masa lalu. Keduanya masih memiliki fungsi dalam mengatur perilaku, menjaga norma, dan membangun tanggung jawab kolektif terhadap sumber daya alam. Institusi adat dengan demikian dapat berfungsi sebagai bagian dari infrastruktur pendidikan lingkungan.
Perspektif tersebut berbeda dengan pendekatan yang hanya menempatkan kearifan lokal sebagai tambahan dalam materi pendidikan. Penelitian ini menjadikan tata kelola adat sebagai bagian dari cara pendidikan itu sendiri berlangsung. Seseorang tidak hanya belajar bahwa menangkap spesies tertentu dapat merusak keanekaragaman hayati, tetapi juga memahami bahwa masyarakat mempunyai larangan dan tanggung jawab sosial yang mengatur tindakan tersebut. Pengetahuan modern dan aturan adat akhirnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang berlawanan, melainkan sebagai dua sumber pengetahuan yang dapat saling mendukung.
Kondisi tersebut juga penting bagi pengembangan pariwisata berkelanjutan. Program pariwisata sering kali datang dalam bentuk standar, aturan, dan pendekatan yang dirancang dari luar masyarakat. Model yang ditawarkan dalam artikel ini justru berangkat dari sistem yang telah dikenal dan memperoleh legitimasi di tingkat lokal. Keberlanjutan dengan demikian tidak dilakukan dengan menggantikan institusi lokal, tetapi dengan memperkuat dan mempertemukannya dengan kebutuhan pengelolaan lingkungan kontemporer.
Artikel tersebut selanjutnya menghubungkan pendekatan ini dengan agenda pembangunan berkelanjutan. Pendidikan lingkungan yang responsif terhadap budaya dapat mendukung SDG 4 mengenai pendidikan berkualitas, sementara pembentukan perilaku yang bertanggung jawab terhadap lingkungan berkaitan dengan SDG 13 mengenai aksi iklim. Hukom Adat Laôt yang secara langsung mengatur penggunaan sumber daya laut juga memiliki relevansi dengan SDG 14 mengenai kehidupan bawah air. Praktik yang sangat lokal dengan demikian dapat mempunyai hubungan dengan agenda keberlanjutan yang jauh lebih luas.
Meskipun demikian, model tersebut tetap memiliki sejumlah batas yang perlu diperhatikan. Aspek keterbacaan buku panduan masih membutuhkan penyempurnaan agar konsep-konsep lokal dapat dipahami oleh pengguna yang lebih beragam. Selain itu, penelitian belum menguji apakah perubahan yang dihasilkan dapat bertahan setelah periode penerapan model berakhir. Model juga lahir dari konteks Aceh yang memiliki institusi adat dengan legitimasi sosial relatif kuat, sehingga penerapannya pada masyarakat lain membutuhkan proses adaptasi dan pengujian lebih lanjut.
Kesimpulan
Artikel tersebut memperlihatkan bahwa kearifan lokal masyarakat Aceh tidak hanya dapat dipahami sebagai warisan budaya. Hukom Adat Laôt, Hukom Adat Uten, Panglima Laôt, Pawang Uten, Pantang Melaôt, Duek Pakat, dan berbagai praktik lainnya mengandung aturan tentang hubungan masyarakat dengan lingkungan. Di dalamnya terdapat nilai konservasi, solidaritas, distribusi sumber daya, tanggung jawab sosial, dan penyelesaian konflik yang selama ini hidup dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini kemudian membawa nilai-nilai tersebut ke dalam model pendidikan sehingga adat tidak hanya menjadi sesuatu yang dipelajari, tetapi ikut menentukan bagaimana proses pembelajaran mengenai lingkungan dilakukan.
Hal menarik dari artikel tersebut adalah pemahaman bahwa menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa alam harus dilestarikan. Pengetahuan membutuhkan struktur sosial yang membantu manusia menerjemahkannya menjadi tindakan, dan dalam konteks Aceh, adat menyediakan aturan, otoritas, musyawarah, serta tanggung jawab bersama yang mampu menghubungkan kesadaran ekologis dengan kehidupan sehari-hari. Model Ethno-ecotourism based Environmental Education menunjukkan bahwa pengetahuan modern tidak harus menggantikan kearifan lokal, sebagaimana tradisi juga tidak harus menolak perkembangan pengetahuan baru. Keduanya dapat dipertemukan untuk membangun pariwisata yang tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga mempertahankan lingkungan, kebudayaan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
You may also like




