(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Ayat Al-Qur'an yang Terakhir Turun

Daras Tafsir

Dengan mengharap rida Allah SWT dan ilmu yang bermanfaat dan berkah, mari sejenak membaca surah al-Fatihah, kita hadiahkan kepada penulis kitab Zubdat al-Itqan yang sedang kita kaji bersama. Untuk al-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Maliki, al-Fatihah.

  

Para ulama berbeda pendapat mengenai ayat al-Qur’an yang terakhir kali turun kepada Nabi SAW. Abuya menjelaskan bahwa ada 4 pendapat populer terkait hal ini. Pertama, ayat terakhir surah al-Nisa’, yakni ayat ke-176 berikut ini:

  

Mereka meminta fatwa kepadamu (Nabi Muhammad SAW). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kamu tentang kalalah (yang tidak mempunyai anak dan ayah): jika seorang meninggal dunia, sedangkan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka baginya (saudara perempuan itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya; dan saudaranya yang laki-laki mewarisinya (mendapatkan seluruh harta saudara perempuan itu kalau saudara perempuannya itu mati, dan saudara lelaki itu masih hidup); (ketetapan tentang itu berlaku) jika dia (perempuan yang meninggal itu) tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (oleh yang mati). Dan jika mereka saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menjelaskan kepada kamu supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

  

Di antara dalil yang dijadikan argumentasi oleh pendapat ini adalah sebuah hadis mauquf bertumpu pada Sahabat yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. Beliau menuliskan:

  

“Sulaiman b. Harb bercerita kepada kami. (Sulaiman berkata), ‘Syu‘bah bercerita kepada kami.’ Dari Abi Ishaq, ‘Saya mendengar al-Barra’ RA berkata, ‘Surah yang terakhir turun adalah surah Bara’ah (al-Taubah) dan ayat yang terakhir turun adalah ayat yastaftunak.’’”

  

Kedua, pendapat Sayyidina Ibn ‘Abbas RA yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Sayyidina ‘Umar RA yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi, bahwa ayat yang terakhir turun adalah ayat riba. Yakni surah al-Baqarah [2]: 278 berikut ini:

  

Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan apa yang tersisa dari riba, jika kamu orang-orang mukmin.

  

Ketiga, pendapat Sayyidina Ibn ‘Abbas RA (lagi) tetapi kali ini diriwayatkan oleh Imam al-Nasa’i melalui jalur periwayatan ‘Ikrimah, bahwa ayat yang terakhir turun adalah surah al-Baqarah [2]: 281 yang berbunyi:


Baca Juga : Meneliti Sertifikasi Halal Pada UMKM: Muhammad Sarofi Menjadi Doktor

  

Jagalah diri kamu dari (azab yang terjadi pada) suatu hari (yaitu Hari Kiamat), yang (pada waktu itu) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap diri diberi (pahalanya) dengan cukup atas apa yang telah diusahakan(nya), sedangkan mereka (sedikit pun) tidak dianiaya (dirugikan).

  

Keempat, pendapat Sa‘id b. al-Musayyab seorang pembesar Tabi‘in, murid Ibn ‘Abbas dan beberapa sahabat yang lain bahwa ayat yang terakhir turun adalah ayat utang-piutang (ayat al-dain). Ayat yang dimaksud ialah ayat ke-282 surah al-Baqarah. Terkait hal ini, al-Suyuthi mengatakan bahwa riwayat yang memuat pendapat ini berstatus mursal yang rangkaian sanadnya sahih (mursal sahih al-isnad).

  

Lantas, dari keempat pendapat di atas, mana yang paling benar atau paling tidak mendekati kebenaran?

  

Pada konteks ini Abuya menjelaskan bahwa pendapat kedua sampai keempat di atas bisa dikompromikan. Hal ini dikarenakan ketiga ayat tersebut (al-Baqarah ayat 278, 281 & 282) diletakkan secara berurutan di dalam mushaf. Oleh karenanya, bisa diasumsikan bahwa ketiga ayat itu turun secara bersamaan, yang dengan demikian menjadi sekumpulan ayat yang terakhir turun. Kita bisa mengatakan bahwa surah al-Baqarah ayat ke-278, 281, atau 282 itulah yang terakhir turun; atau bahkan ketiga-tiganya sekaligus. Sementara pendapat pertama, dipahami sebagai ayat yang terakhir turun dalam hal al-fara’idh wa al-ahkam (kewajiban-kewajiban dan hukum-hukum yang dibebankan kepada umat Islam). Dengan kata lain, ayat yang terakhir turun dalam “konteks spesifik”, mirip seperti ayat yang pertama turun dalam “konteks spesifik” yang telah kita bahas pada kesempatan sebelumnya.

  

Tetapi di sini muncul persoalan baru. Upaya pengkompromian di atas, seakan tidak sejalan dengan keterangan yang terdapat dalam surah al-Ma’idah ayat 3 berikut ini:

  

Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agama kamu, dan telah Aku cukupkan kepada kamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama bagi kamu.

  

Letak “persoalannya” di mana?

  


Baca Juga : Hiruk Pikuk MUI

Persoalannya ialah surah al-Ma’idah ayat 3 di atas yang turun di ‘Arafah pada saat Haji Wada’, seakan-akan mengindikasikan bahwa al-fara’idh wa al-ahkam telah disempurnakan sebelum ayat itu turun. Bukankah bunyi ayat di atas secara tegas menyatakan, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agama kamu?” Kalau memang benar demikian, lantas mengapa ayat riba, utang-piutang dan al-kalalah yang notabene merupakan bagian dari al-fara’idh wa al-ahkam masih turun pasca surah al-Ma’idah ayat 3 itu turun? 

  

Nah, di sini para ulama mencoba menginterpretasi kembali maksud dari surah al-Ma’idah ayat 3 di atas. Coba perhatikan baik-baik, di sana terdapat ungkapan akmaltu lakum dinakum yang penulis terjemahkan dengan mengutip Habib Quraish Shihab dengan, “Telah Aku sempurnakan untuk kamu agama kamu.” Menurut para ulama, yang dimaksud dengan penyempurnaan agama oleh ayat itu ialah memantapkan kedudukan orang-orang muslim di Mekkah (al-Balad al-Haram) dan menyingkirkan orang-orang musyrik dari sana. Sehingga orang-orang muslim bisa melaksanakan haji dengan leluasa tanpa diganggu oleh mereka (orang-orang musyrik). Interpretasi ini didukung oleh pendapat Ibn ‘Abbas RA, Sang Turjuman al-Qur’an itu, yang menyatakan:

  

Dulu, orang-orang musyrik dan orang-orang muslim melaksanakan haji secara bersamaan. Tatkala surah Bara’ah turun, disingkirkanlah orang-orang musyrik dari Baitullah (Mekkah), sehingga orang-orang muslim pun dapat melaksanakan haji tanpa disertai oleh satu pun dari orang-orang musyrik. Maka hal itu merupakan kesempurnaan nikmat, (Ibn ‘Abbas RA mengutip ayat) “Dan telah Aku cukupkan/sempurnakan kepada kamu nikmat-Ku.”

  

Pendapat Lain Seputar Ayat Yang Terakhir Turun

  

Imam al-Suyuthi meriwayatkan pendapat-pendapat lain dari para ulama terkait ayat Al-Qur’an yang terakhir turun. Tetapi, sebagaimana nanti terbaca, pendapat-pendapat itu tidak mendapat dukungan dari mayoritas ulama. Pertama, bahwa ayat yang terakhir turun ialah surah al-Nashr. Kedua, surah al-Ma’idah. Ketiga, dua ayat terakhir surah Bara’ah, yakni ayat ke-128 sampai 129. Keempat, surah Bara’ah.

  

Berkenaan dengan pendapat-pendapat ini, Abuya mengutip jawaban Imam al-Baihaqi dan al-Qadhi Abu Bakar al-Baqilani. Yang disebut pertama mengatakan bahwa berbagai pendapat yang berbeda ini dapat dikompromikan jika memang berstatus sahih. Yakni bahwa masing-masing menjawab sesuai dengan riwayat yang ada padanya. Artinya, berhubung yang bersangkutan memiliki riwayat surah al-Nashr sebagai ayat yang terakhir turun, maka ia pun menjawab dengan riwayat itu. Demikian seterusnya.

  

Sedangkan yang kedua, al-Qadhi Abu Bakar, lebih tegas lagi. Beliau mengatakan bahwa tidak ada satu pun dari pendapat-pendapat ini yang marfu‘ (bersambung) hingga Nabi SAW. Semuanya berpendapat sesuai dengan ijtihad dan dugaan kerasnya. Kemungkinan lain ialah bahwa masing-masing mengabarkan ayat atau surah yang terakhir kali ia dengar dari Nabi SAW di hari beliau intaqala ila al-Rafiq al-A‘la atau sesaat sebelum beliau sakit, sedangkan yang lain mendengarkan dari beliau ayat atau surah yang lain.

  

Demikianlah, pembahasan pada kesempatan kali ini. Semoga dapat kita lanjutkan pada kesempatan mendatang, wa Shalla Allah ‘ala Sayyidina Muhammad al-Mushthafa.


Baca Juga : Menentang Wacana Islam Inklusif di Ruang Publik

   

Sumber Rujukan:

  

al-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Maliki al-Hasani, Zubdat al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Madinah: Mathabi‘ al-Rasyid, t.t.), 17-18.

  

Abi ‘Abd Allah Muhammad b. Isma‘il al-Bukhari, Sahih al-Bukhari (Beirut: Dar Ibn Katsir, 2002), 1132.

  

Jalal al-Din al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Dar al-Salam, 2013), Vol. 1, 80-84.

  

Abu Bakr Ahmad b. al-Husein al-Baihaqi, Dala’il al-Nubuwwah wa Ma‘rifat Ahwal Shahib al-Syari‘ah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Kairo: Dar al-Rayyan li al-Turats, 1988), Vol. 7, 137.

  

Syams al-Din Muhammad b. Ahmad b. ‘Utsman b. Qaymaz al-Dzahabi, Siyar A‘lam al-Nubala’ (Lebanon: Bait al-Afkar al-Dawliyyah), 1822.

  

M. Quraish Shihab, Al-Qur’an dan Maknanya (Tangerang: Lentera Hati, 2013), 47, 106, 107.