(Sumber : Tampang.com)

Menentang Wacana Islam Inklusif di Ruang Publik

Riset Agama

Artikel berjudul “Contesting the Inclusive Islam Discourse in the Public Sphere: Insights From Southeast Asia” merupakan akrya Moh. Muhtador dan Ulya. Tulisan ini terbit di Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam tahun 2024. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif cendekiawan Muslim di Asia Tenggara, yang mencakup perwakilan dari lembaga akademis, badan pemerintah, dan organisasi keagamaan. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan fokus pada pemahaman tentang bagaimana individu dibentuk oleh kebijakan dan gagasan yang mereka advokasi. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, wacana teologi Islam yang damai. Ketiga, promosi dan kontestasi wacana Islam damai. Keempat, teologi Islam inklusif dan strategi untuk ruang publik pelaksanaan. 

  

Pendahuluan

  

Pada pemikiran Islam klasik, bidang teologi spekulatif berkontribusi pada munculnya berbagai aliran atau sekte. Hal ini disebabkan oleh sifat wacana teologis jenis ini, yang berfokus pada isu-isu eskatologis daripada isu-isu kontemporer. Namun, di Asia Tenggara saat ini, wacana teologi Islam lebih berfokus pada isu-isu praktis yang relevan dengan masyarakat muslim modern. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat kesadaran beragama di ruang publik. Di Asia Tenggara, agama masih memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat, dan pertunjukan praktik keagamaan di depan umum lebih umum daripada di Barat.

  

Wacana keagamaan di ruang publik dipimpin oleh tokoh-tokoh yang dihormati seperti ulama, guru agama, dan habaib (keturunan Nabi), yang merupakan bentuk unik dari kontestasi keagamaan di Asia Tenggara. Hal ini dipentaskan di surau, masjid, madrasah, dan universitas setempat. Acara-acara ini menarik banyak khalayak dari semua lapisan masyarakat, yang ingin mendengarkan ceramah umum atau berpartisipasi dalam kelompok studi, program pendidikan, sesi pelatihan, dan seminar.

  

Mempromosikan konsep teologi Islam yang inklusif khususnya relevan di Asia Tenggara, sebuah kawasan yang dicirikan oleh masyarakatnya yang beragam dan pluralistik. Wacana teologis yang inklusif ini berfokus pada tema tema umum seperti perdamaian, kemanusiaan, dan kebebasan beragama. Akan tetapi, hal ini juga menjadi tempat berkembang biaknya kelompok-kelompok ekstremis seperti Jemaah Islamiyah (JI), yang terkenal karena eksklusivisme, intoleransi, dan radikalismenya. Situasi ini menjadi semakin memprihatinkan ketika ideologi-ideologi keagamaan yang ekstrem—seperti puritanisme, jihadisme, dan seruan untuk kekhalifahan—mulai mendominasi wacana publik. Penekanan pada Islam sebagai satu-satunya agama yang benar ini mengancam keharmonisan sosial dan hidup berdampingan secara damai dengan mengabaikan perspektif agama lain.

  

Wacana Teologi Islam yang Damai

  

Praktik sehari-hari masyarakat Muslim di Asia Tenggara berakar kuat dalam Islam, dipandu oleh ajaran Al-Qur\'an, yang berfungsi sebagai sumber utama pengetahuan, moralitas, dan etika. Al-Qur\'an menawarkan banyak wawasan mengenai hubungan antaragama dan mendorong umat Islam untuk menghormati agama lain, seperti yang diilustrasikan dalam QS al-Baqarah [2]: 256, al-Anbiya [21]: 107, al-Anfal [8]: 61, al-H{ujurat [49]: 13, Al \'Imran [3]: 64, dan al-Kafirun [109]. Sebagian ulama menjelaskan bahwa ayat-ayat ini membangun teologi Islam yang inklusif dengan mendorong keterbukaan terhadap kelompok dan agama lain dan sejalan dengan Islam sebagai rahmatan lil alamin. 

  

Wacana terkini di Asia Tenggara mencerminkan pertentangan produktif atas teologi Islam inklusif yang bertujuan membangun masyarakat yang damai. Tema-tema utamanya didasarkan pada konsep-konsep seperti Islam sebagai rahmat bagi dunia, Islam sebagai agama perdamaian, kesetaraan, nilai-nilai bersama, kebebasan beragama dan toleransi, moderasi, dan patriotisme. Wacana-wacana yang berwibawa ini berasal dari ajaran-ajaran agama, fatwa, inisiatif pemerintah, dan teks-teks ilmiah. Melalui wacana-wacana ini, masyarakat Asia Tenggara dipandu untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang mereka promosikan. 


Baca Juga : NU, PKB dan Politik Kekuasaan

  

Promosi dan Kontestasi Wacana Islam Damai

  

Kontestasi produktif atas penyebaran teologi Islam inklusif memerlukan strategi yang jelas dan sumber daya yang memadai. Kawasan ASEAN memiliki potensi konflik agama yang signifikan karena adanya masalah sosial yang kompleks. Skenario ini menuntut upaya penyebaran aktif untuk mempromosikan ajaran Islam yang inklusif, karena perkembangan ini tidak diharapkan terjadi secara alami. Kegiatan sosialisasi berfungsi sebagai bentuk kontestasi produktif, yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyebarkan teologi Islam yang inklusif sambil memperoleh pengalaman intelektual dan praktis dalam praktik keagamaan yang inklusif. 

  

Berbagai kegiatan terbukti efektif dalam menyebarkan teologi Islam yang inklusif, di antaranya adalah ceramah agama, dialog ilmiah, pendidikan dan pelatihan. Kegiatan sosialisasi dalam bentuk tersebut dapat membantu mempromosikan budaya teologis yang inklusif dalam masyarakat ASEAN. Cara untuk memastikan hasil yang optimal, diperlukan sumber daya yang memadai. Sumber daya atau modal dapat mengambil berbagai bentuk: modal ekonomi, modal sosial, modal simbolik, dan modal budaya.

  

Teologi Islam Inklusif dan Strategi untuk Ruang Publik Pelaksanaan

  

Wacana keagamaan di ruang publik merupakan bentuk kontestasi antar kelompok dan penganut agama dengan tujuan untuk mempromosikan perspektif dan nilai-nilai keagamaan. Kontestasi keagamaan merupakan ekspresi komunitas agama di ruang publik, yang sering kali bertujuan untuk menegaskan identitas Islam. Pada kasus lain, kontestasi ini mencerminkan perhatian untuk mempromosikan kebaikan melalui simbol-simbol keagamaan. 

  

Wacana Islam, sebagai alat kontestasi, terwujud dalam berbagai bentuk, seperti perundang-undangan, norma, interogasi, konsultasi, pemeriksaan, dan fatwa. Melalui teologi Islam yang inklusif, agama memegang nilai penting bagi komunitas agama, karena tanpa wacana tersebut, kelompok-kelompok agama dapat mengembangkan kecenderungan destruktif dalam pemahaman mereka tentang iman. Wacana seputar penyebaran teologi Islam inklusif didasarkan pada teks-teks Islam otoritatif dari kajian klasik, tetapi telah terdiversifikasi ke berbagai sumber, termasuk penelitian akademis, fatwa, dan pedoman pemerintah. 

  

Wacana Islam yang damai di Indonesia memiliki dimensi kultural dan struktural. Model kultural menekankan pendekatan emosional dan persuasif, yang memengaruhi umat beragama melalui hubungan personal. Di sisi lain, model struktural mengandalkan pendekatan koersif yang membimbing umat beragama melalui peraturan dan fatwa, sehingga menekankan peran organisasi atau lembaga. Wacana keagamaan yang melibatkan kegiatan keagamaan sebagai media penyebaran wawasan keagamaan yang damai dapat berbentuk pertemuan keagamaan, seminar, dan program kepemimpinan. Kegiatan keagamaan merupakan habitus kultural dan terstruktur yang disepakati dan diberlakukan melalui aktor-aktor kunci. Pada konteks ini, kiai Indonesia memiliki otoritas keagamaan hierarkis yang memainkan peran sentral dalam membentuk dan menentukan wacana keagamaan bagi masyarakat di tingkat akar rumput. 

  

Penyebaran teologi Islam inklusif di Indonesia mengikuti pola yang unik dan beragam, yang dibentuk oleh karakter keagamaan masyarakat Indonesia, termasuk status sosial dan model praktik keagamaannya. Perbedaan status sosial memengaruhi efektivitas wacana keagamaan. Para ulama yang terlibat dalam mempromosikan teologi Islam inklusif menyadari peraturan pemerintah dan fatwa organisasi saat ini, yang mencerminkan masyarakat organik. Pendekatan mereka berbeda dari para ulama yang semata-mata didorong oleh kesadaran individu atau kebutuhan bersama yang dirasakan untuk menyempurnakan kesadaran organik. 

  

Para cendekiawan Asia Tenggara menunjukkan komitmen mereka terhadap perdamaian dengan terlibat dalam diskusi dan berkontribusi terhadap kebijakan negara, dengan mengambil dari ajaran agama masing-masing. Hal ini menumbuhkan saling pengakuan, pemahaman, dan kesadaran akan tujuan keagamaan dan nasional berbagai kelompok. Salah seorang cendekiawan Singapura mencatat pentingnya organisasi antar agama sebagai ruang tempat para pemimpin agama dapat berkumpul dan mengembangkan pemahaman bersama tentang tujuan mereka untuk perdamaian dan keharmonisan sosial. Pertemuan-pertemuan ini diselenggarakan secara berkala, sebaiknya bersamaan dengan perayaan keagamaan. 

  

Peran ulama dalam mempromosikan teologi Islam yang inklusif di negara negara selain Indonesia bergantung pada pengaruh, latar belakang akademis, dan kerangka hukum mereka. Kompetensi ini, di samping modal ekonomi dan budaya, memungkinkan mereka untuk membentuk wacana dalam ranah sosial. Norma-norma pemerintah juga menjadi acuan dalam membangun wacana teologis yang inklusif di Asia Tenggara. Setiap negara di Asia Tenggara menyesuaikan pendekatannya terhadap wacana keagamaan yang damai sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan masyarakat setempat. Selain itu, mengembangkan wacana teologi inklusif, berbagai strategi digunakan berdasarkan konteks masyarakat yang berkembang. 

  

Kesimpulan 

  

Temuan pada penelitian tersebut merujuk pada peran lembaga pemerintah, lembaga akademis, dan organisasi keagamaan yang terlibat dalam pengembangan dan promosi teologi Islam inklusif. Teologi ini berakar pada ajaran-ajaran normatif, slogan-slogan, fatwa-fatwa, dan peraturan-peraturan pemerintah. Masing-masing elemen ini digunakan untuk mempromosikan teologi Islam yang inklusif di kalangan masyarakat umum melalui pendidikan, seminar, dan diskusi. Karakteristik teologi Islam inklusif berbeda-beda di berbagai negara Asia Tenggara. Di Indonesia, penyebarannya dilakukan secara kultural dan struktural, yang diprakarsai oleh para ulama yang merupakan bagian dari organisasi keagamaan atau universitas. Pendekatan ini berbeda dengan negara-negara ASEAN lainnya, di mana pemerintah dan pejabat agama mengambil alih kepemimpinan. Penerapan teologi inklusif dapat dikategorikan dalam dua cara: baik melalui kebijakan negara maupun sebagai gerakan akar rumput yang muncul dari kesadaran publik akan kehidupan beragama.