(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Ayat/Surah yang Pertama Kali Turun: Konteks Spesifik

Daras Tafsir

Dengan mengharap rida Allah SWT dan ilmu yang bermanfaat dan berkah, mari sejenak membaca surah al-Fatihah kepada penulis kitab Zubdat al-Itqan yang sedang kita kaji bersama. Untuk Abuya al-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Maliki, al-Fatihah.

  

Pada kesempatan ini, kita akan membahas seputar ayat/surah yang pertama kali turun dalam beberapa konteks yang berbeda. Selain dapat digunakan sebagai bahan analisis al-nasikh wa al-mansukh, pembahasan tentang hal ini juga sangat membantu kita dalam memahami sketsa biografi Rasulullah SAW yang terekam dalam ayat-ayat al-Qur’an dan perkembangan-perubahan strategi dakwah yang beliau lakukan selama mengemban misi risalah.

  

Surah Makkiyyah-Madaniyyah Yang Pertama Kali Turun

  

Melalui tulisan sebelumnya, dapat kita pahami bahwa pendapat mayoritas mengenai ayat/surah yang pertama kali turun kepada Rasulullah SAW (Makkiyyah) adalah surah Iqra’, atau yang lebih familier disebut al-‘Alaq. Telah kita pahami pula bahwa pendapat itu didukung oleh sejumlah hadis bernilai sahih, sehingga ketika ada pendapat lain yang “bertentangan” dengannya, para ulama melakukan pengkompromian dan atau penakwilan sedemikian rupa. 

  

Nah, pada sub-judul ini, kita beranjak lebih lanjut ke pembahasan mengenai ayat/surah yang pertama kali turun di Madinah, yakni pasca Rasulullah SAW hijrah ke sana. Pada konteks ini, Abuya menuliskan, “Adapun surah yang pertama kali turun di Madinah adalah surah al-Baqarah, dan dikatakan (wa qila, menurut pendapat lain), waylul lil muthaffifin (surah al-Muthaffifin).”

  

Dari pernyataan Abuya tersebut dapat dipahami bahwa di sana terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Pendapat pertama meyakini al-Baqarah sebagai surah yang pertama kali turun di Madinah, sedang pendapat kedua, al-Muthaffifin. Meski Abuya tidak menjelaskan lebih detail terkait argumen masing-masing pendapat ini, tetapi bila kita telaah lebih lanjut dalam al-Itqan, kitab induknya Zubdah, maka “latar belakang permasalahannya” akan kita temukan di sana. Bahwa di antara argumen pendapat pertama ialah (1) penjelasan Ibn ‘Abbas RA yang diriwayatkan oleh al-Nahhas melalui jalur Mujahid, (2) penjelasan Ibn ‘Abbas RA yang diriwayatkan oleh Ibn al-Dhurais melalui jalur ‘Atha’ al-Khurasaniy, (3) penjelasan ‘Ali b. Abi Thalhah yang diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Fadha’il al-Qur’an-nya, dan (4) penjelasan Qatadah yang diriwayatkan oleh Abu Bakar b. al-Anbariy. Sedangkan pendapat kedua, didasarkan pada penjelasan ‘Ikrimah dan al-Hasan b. Abi al-Hasan yang diriwayatkan oleh al-Baihaqiy dalam Dala’il al-Nubuwwah-nya. 

  

Sampai di sini, bila ditanyakan, “Lantas pendapat mana yang lebih sahih?,” maka “nampaknya” pendapat pertamalah yang lebih kuat. Hal ini mengingat tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait status surah al-Baqarah, berbeda dengan al-Muthaffifin. Meskipun menurut riwayat ‘Ikrimah dan al-Hasan b. Abi al-Hasan surah yang terakhir disebut ini berstatus Madaniyyah, tetapi menurut ‘Atha’ yang notabene sama-sama Tabi‘in sebaliknya, yakni berstatus Makkiyyah. Maka tidak heran bila para ulama menggolongkannya ke dalam al-Suwar al-Mukhtalaf Fiha (surah-surah yang diperselisihkan statusnya). Bahkan al-Syaikh al-Zamzamiy dalam nazam tafsirnya yang terkenal yang diberi syarah oleh al-Sayyid al-Musawa, hasyiyah oleh al-Sayyid ‘Alwi dan ta‘liqat oleh al-Syekh Yasin al-Fadaniy dengan tegas memasukkannya ke dalam kelompok surah Makkiyyah.

  

Surah Makkiyyah-Madaniyyah Yang Terakhir Kali Turun


Baca Juga : Fenomena Islamophobia: Islam, Negara dan Pemerintahan Indonesia

  

Abuya menuliskan bahwa surah Makkiyyah yang terakhir turun ialah surah al-Mu’minun. Bila dilihat dalam Mushaf ‘Utsmaniy yang beredar sekarang, surah ini menempati urutan ke-23, setelah al-Hajj dan sebelum al-Nur. Tetapi, bila dilihat dalam perspektif nuzuliy, ia merupakan surah ke-71 atau 73 yang turun kepada Nabi SAW terdapat perbedaan riwayat di sana. Padahal berdasarkan uraian yang telah lalu, diketahui bahwa terdapat 85 surah yang turun kepada Nabi SAW dalam periode Makkiyyah (lihat kembali artikel berjudul Tanda-tanda Surah Makkiyyah dan Madaniyyah). Oleh karenanya, pernyataan Abuya tersebut dapat dipahami sebagai “salah satu” surah yang terakhir turun dalam periode Makkiyyah, bukan “yang terakhir turun secara mutlak”.

  

Selanjutnya, Abuya menuliskan bahwa surah Madaniyyah yang terakhir turun ialah surah Bara’ah (al-Taubah). Surah ini turun pada tahun ke-9 Hijriah, yakni tahun di mana terjadinya Perang Tabuk yang merupakan perang terakhir yang dilakukan oleh Nabi SAW. Pada peperangan itu, beliau memerangi pasukan Romawi dalam suasana yang sangat panas dan menyusahkan/menyulitkan. Kondisi seperti itu menjadi ujian bagi keimanan orang-orang mukmin sekaligus membongkar kemunafikan orang-orang munafik. Lebih lanjut, bagian-bagian awal surah ini (al-Taubah) turun setelah peristiwa Fathu Makkah (Pembebasan Kota Makkah), dan Nabi SAW mengutus Sayyidina ‘Ali RA untuk membacakannya di hadapan orang-orang musyrik pada saat musim Haji.

  

“Ayat Perang” Yang Pertama Kali Turun

  

Abuya menjelaskan bahwa dalam konteks peperangan, ayat yang pertama kali turun adalah ayat ke-39 surah al-Hajj. Bila diterjemahkan, kurang lebih ayat itu berbunyi sebagai berikut:

   

Telah diizinkan (untuk berperang membela diri) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa dalam hal memenangkan mereka.

  

Sebelum surah al-Hajj [22]: 39 itu diturunkan, ada 70 ayat lebih yang memerintahkan Nabi SAW bersama para sahabat untuk bersabar saat menghadapi penindasan yang dilakukan oleh orang-orang musyrik. Setiap kali para sahabat mengeluhkan penindasan mereka, Nabi menjawab, “Bersabar, karena sesungguhnya aku belum diperintahkan untuk berperang.” Pada konteks ini, berdasarkan berbagai riwayat yang berkenaan dengan turunnya ayat tersebut, diketahui bahwa pemberian izin “membela diri” itu baru diturunkan saat Nabi SAW hijrah ke Madinah. Dengan kata lain, selama kurun waktu 13 tahun sebelumnya (“perkiraan” masa dakwah beliau di Makkah sebelum hijrah), beliau diperintahkan untuk bersabar. Menurut para ulama, di antara hikmahnya ialah agar komunitas muslim generasi pertama dan terbaik itu terlebih dahulu memantapkan pondasi-pondasi keimanan, menguatkan barisan dan menciptakan persatuan dan kesatuan.

  

“Ayat Khamr” Yang Pertama Kali Turun

  


Baca Juga : Era Ruralisasi Industri Keuangan Syariah: Gajah Lawan Semut?

Abuya menjelaskan bahwa ayat yang pertama kali turun dalam konteks khamr adalah surah al-Baqarah [2]: 219 yang bila diterjemahkan kurang lebih sebagai berikut:

  

Mereka bertanya kepadamu (Hai Nabi Muhammad SAW) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.

  

Ayat ini menjadi bukti bahwa larangan meminum khamr diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab Jahiliah sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging sejak nenek moyang mereka, sehingga apabila ia dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan mereka. Setelah ayat di atas, barulah surah al-Nisa’ [4]: 43 turun, yang secara spesifik melarang orang-orang mukmin mendekati salat dalam keadaan mabuk. Artinya, mereka hanya diperkenankan meminum khamr pada jam-jam tertentu. Tujuannya, agar saat mendirikan salat, mereka benar-benar menyadari apa yang mereka ucapkan. Sesudah surah al-Nisa’ [4]: 43, turunlah surah al-Ma’idah [5]: 90-91 yang secara tegas memerintahkan mereka berhenti total dari meminum khamr.

  

“Surah Sajdah” Yang Pertama Kali Turun

  

Abuya menjelaskan bahwa “surah sajdah” yang pertama kali diturunkan adalah surah al-Najm. Maksud dari “surah sajdah” di sini ialah surah yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, yakni ayat yang disunnahkan untuk bersujud setelah membacanya. Adapun ayat sajdah dalam surah al-Najm itu sendiri terletak dalam ayat ke-62, yakni ayat yang terakhir, “Fasjudu lillahi wa‘budu.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan al-Nasa’i bahwa ketika surah al-Najm itu turun, Nabi SAW bersujud yang kemudian diikuti oleh para sahabat.

  

“Ayat Makanan” Yang Pertama Kali Turun

  

Abuya menjelaskan bahwa ayat yang pertama kali turun dalam konteks makanan pada periode Makkiyyah adalah ayat ke-145 surah al-An‘am.

  

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Baca Juga : Bangun Harmoni untuk Indonesia Damai: Mahasiswa STIUDA Bangkalan

  

Sedangkan pada periode Madaniyyah, ayat yang pertama kali turun dalam konteks makanan adalah surah al-Baqarah [2]: 173.

  

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

  

Demikian kajian kitab Zubdat al-Itqan pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berkah, wa shalla Allah ‘ala Sayyidina Muhammad al-Mushthafa.

  

Sumber Rujukan:

  

al-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Malikiy al-Hasaniy, Zubdat al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Jeddah: Dar al-Syuruq, 1986), 17.

Jalaluddin al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Mu’assasah al-Risalah Nasyirun, 2008), 33-36.

Muhammad b. ‘Abdullah al-Zarkashiy, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Dar al-Hadits, 2006), 137.

Al-Sayyid ‘Alwi b. al-Sayyid ‘Abbas al-Malikiy, Faydh al-Khabir wa Khulashat al-Taqrir ‘ala Nahj al-Taisir: Syarh Manzhumat al-Tafsir (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2017), 34.

Muhammad ‘Afifuddin Dimyathi, Mawarid al-Bayan fi ‘Ulum al-Qur’an (Sidoarjo: Lisan ‘Arabi, 2016), 20.

Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an “Edisi Digital” (Jakarta: Divisi Muslim Demokratis, Yayasan Abad Demokrasi, 2011), 102-103.

Wahbah al-Zuhailiy, al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari‘ah wa al-Manhaj (Damaskus: Dar al-Fikr, 2009), Vol. 5, 439-440.

Muhammad al-Amin b. ‘Abd Allah al-Uramiy al-‘Alawiy al-Harariy, Tafsir Hada’iq al-Ruh wa al-Raihan fi Rawabi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar Tauq al-Najah, 2001), Vol. 18, 350, 353.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya (Jakarta: Widya Cahaya, 2011), Vol. 1, 321-322.