(Sumber : mssader.com)

Beberapa Faedah Terkait Asbab al-Nuzul (Bagian Pertama)

Daras Tafsir

Dengan mengharap rida Allah SWT dan ilmu yang bermanfaat dan berkah, mari sejenak membaca surah al-Fatihah kepada penulis kitab Zubdat al-Itqan yang sedang kita kaji bersama. Untuk Abuya al-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Maliki, al-Fatihah.

  

Pembukaan

  

Gambaran umum terkait Sabab al-Nuzul—bentuk pluralnya Asbab al-Nuzul, dan ini yang kita gunakan pada kesempatan kali ini, mengikuti istilah yang digunakan oleh Abuya dalam kitabnya—telah kita pahami melalui pembahasan terdahulu. Antara lain bahwa ia berkaitan erat dengan situasi yang melingkupi Nabi. Situasi itu bisa berupa pertanyaan yang diajukan kepada beliau atau bisa juga peristiwa, yang kemudian “direspon” oleh Allah SWT dengan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Dari sini, keberadaan Asbab al-Nuzul bisa kita analogikan sebagai konteks historis yang melatarbelakangi turunnya pesan-pesan Ilahi itu. Dari sini pula, kita mengamini bahwa ia memainkan peran penting dalam upayanya seorang muslim memahami kalam suci itu. Bukankah “pesan” sering kali tak dapat dilepaskan dari konteks yang berkelindan saat “pesan” itu tersampaikan?

  

Tetapi, di sisi lain, riwayat-riwayat yang menyuguhkan Asbab al-Nuzul itu sering kali membingungkan. Betapa tidak, satu-dua atau sekelompok ayat saja terkadang memiliki konteks historis yang beragam. “Konteks mana ini yang benar?,” begitu kira-kira pertanyaan yang terbesit di benak seseorang. Nah, dari sini diperlukan “panduan khusus” dalam upaya memahami Asbab al-Nuzul agar kesan membingungkan itu hilang—atau paling tidak, diminimalisir. Para ulama—setelah melalui pembacaan, penelaahan dan penelitian yang panjang—telah menjelaskan dengan baik panduan itu. Beberapa poin dalam panduan itulah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.

  

Sumber Asbab al-Nuzul

  

Ini merupakan asas fundamental. Abuya menegaskan:

  

Tidak diperkenankan berbicara terkait Asbab al-Nuzul kecuali berdasarkan riwayat dan sama‘ (mendengarkan langsung) dari mereka yang menyaksikan turunnya Al-Qur’an dan memahami “sebab-sebab” (turunnya Al-Qur’an) sekaligus menelaahnya. Muhammad b. Sirin berkata, “Aku bertanya kepada ‘Ubaidah terkait (makna) salah satu ayat Al-Qur’an. Beliau menjawab, ‘Bertakwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. Telah tiada generasi yang mengetahui di mana Allah menurunkan Al-Qur’an.’”

  

Dengan kata lain, di wilayah Asbab al-Nuzul, pendayagunaan akal seseorang—siapa pun itu—tidak berfungsi. Maka di sini asumsi tidak ber-arti, baik asumsi yang berdasar, yang seolah-olah berdasar, lebih-lebih yang tidak berdasar. Kebolehan maksimal yang diperkenankan adalah pendayagunaan akal dalam rangka memverifikasi riwayat Asbab al-Nuzul mana yang lebih bisa dipertanggungjawabkan. Mengapa demikian? Jawabannya, kembali pada definisi Asbab al-Nuzul. Bukankah ia berkaitan erat dengan konteks historis menjelang turunnya Al-Qur’an? Siapa yang mengetahui konteks itu kalau bukan mereka yang terlibat langsung di dalamnya?


Baca Juga : Delik Aduan UU ITE: Aparat Penegak Hukum Tak Asal Tangkap

  

Tegasnya, para sahabatlah yang menjadi sumber utama Asbab al-Nuzul. “Para sahabat, radhiyallahu ‘anhum, merekalah sumber pertama dan terakhir dalam periwayatan ini,” demikian tulis Abuya. Tentu hal ini tidak mengherankan, mengingat mereka memahami betul konteks tersebut melalui berbagai indikator yang melingkupi persoalan-persoalan di sana. Di samping itu, juga melalui kebersamaan mereka dengan Nabi SAW, memahami ahwal beliau dan mencermati dengan saksama ayat-ayat yang turun kepada beliau sekaligus menyaksikannya secara langsung. Oleh karena itu, jika Asbab al-Nuzul diriwayatkan oleh sahabat, maka ia diterima (maqbul) meskipun tidak diperkuat oleh riwayat lain. Hal ini dikarenakan informasi yang disampaikan oleh para sahabat perihal sesuatu yang di luar wilayah ijtihad (fi ma la majala li al-ijtihad fihi), dianggap sebagai informasi yang bersambung kepada Nabi SAW (marfu‘/musnad), karena mustahil mereka menyampaikannya berdasarkan ijtihad pribadi.

  

Bagaimana dengan Asbab al-Nuzul yang diriwayatkan oleh generasi Tabi‘in? Imam al-Suyuthi juga menilainya sebagai marfu‘, meskipun sejatinya ia berstatus mursal. Riwayat mereka bisa saja diterima, bila memenuhi dua syarat: (1) sanad-nya sahih dan (2) disampaikan oleh para pakar tafsir yang belajar langsung kepada generasi sahabat, seperti Mujahid, ‘Ikrimah dan Sa‘id b. Jubair; atau (3) diperkuat oleh riwayat mursal yang lain.

  

Ungkapan Nazalat al-Ayah fi Kadza

  

Ketika ada seorang sahabat yang menyatakan, “Nazalat al-Ayah fi Kadza (ayat ini turun dalam hal ini)”, apakah ungkapannya itu digolongkan ke musnad atau tafsir? Bila digolongkan ke musnad, itu berarti informasi yang ia sampaikan dianggap sebagai informasi yang disandarkan kepada Nabi SAW; tidak ada nalar ijtihad di sana. Sementara bila digolongkan ke tafsir, maka sebaliknya; ia dianggap menyampaikan informasinya berdasarkan nalar ijtihadnya. Nah, di sini para ulama berbeda pendapat. Imam al-Bukhari menggolongkannya ke musnad, sedangkan yang lain menggolongkannya ke tafsir, seperti Ibn al-Shalah.

  

Persoalan selanjutnya, apakah ungkapan seperti itu dianggap sebagai informasi tentang sebab turunnya ayat atau tidak? Ibn Taimiyyah menganggapnya memiliki dua kemungkinan: (1) bahwa yang dimaksud adalah sebab turunnya ayat atau (2) bahwa informasinya masuk dalam kandungan ayat, meskipun bukan merupakan sebab turunnya ayat. Sementara al-Zarkasyi lebih tegas lagi. Menurutnya, ungkapan itu mengindikasikan bahwa ayat tersebut mengandung hukum ini—yakni isi informasi yang disampaikan. Ini—masih menurut al-Zarkasyi—merupakan kebiasaan Sahabat dan Tabi‘in. Mereka tidak memaksudkan Asbab al-Nuzul dengan ungkapan seperti itu. Dengan demikian, ungkapan itu bagian dari al-istidlal ‘ala al-hukm bi al-ayah (memperoleh dalil atas sebuah hukum berdasarkan ayat), bukan al-naql li ma waqa‘a (periwayatan atas peristiwa yang terjadi).

  

Sebagai contoh riwayat yang disampaikan oleh Jabir RA dan Ibn ‘Umar RA terkait Asbab al-Nuzul surah al-Baqarah [2]: 223, berikut ini:

  

Dari Jabir RA, ia berkata: Orang-orang Yahudi berkata, “Barang siapa yang mendatangi (menggauli) perempuan dari arah duburnya ke qubulnya, niscaya anaknya nanti bermata juling.” Maka Allah SWT menurunkan (ayat), “Istrimu adalah ladang bagimu. Maka datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin. (HR Imam Muslim)

  


Baca Juga : Gus Miek: Ulama Eksentrik dan Unik

Dari Ibn ‘Umar RA, ia berkata: “(Ayat) istrimu adalah ladang bagimu” diturunkan dalam (konteks) mendatangi perempuan-perempuan dari (arah) dubur mereka. (HR Imam al-Bukhari)

  

Sumber Rujukan

  

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (t.tp.: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019), 47.

  

Jalal al-Din b. ‘Abd al-Rahman al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Dar al-Salam, 2013), Vol. 1, 92.

  

Al-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Maliki, Zubdat al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Madinah: Mathabi‘ al-Rasyid, t.t.), 20-21.

  

Muhammad ‘Abd al-‘Azhim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an (t.tp.: Mathba‘ah ‘Isa al-Babi al-Halabi wa Syuraka’ih, t.t.), Vol. 1, 114-115.

  

M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Tangerang: Lentera Hati, 2017), Vol. 13, 463, 467, 473-475, Vol. 8, 482-486, 490-495, Vol. 15, 368-369.

  

Nur al-Din ‘Itq, I‘lam al-Anam: Syarh Bulugh al-Maram min Adillat al-Ahkam (Damaskus: Dar al-Farfur, 1999), Vol. 3, 519-522.

  

Al-Imam Ibn al-Atsir, al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar (Dammam: Dar Ibn al-Jawzi, 1421 H), 370.