Pelbagai Komplemen Cabang Ilmu al-Makkiy dan al-Madaniy
Daras TafsirDengan mengharap rida Allah SWT dan ilmu yang bermanfaat dan berkah, mari sejenak membaca surah al-Fatihah terlebih dahulu kepada penulis kitab Zubdat al-Itqan yang sedang kita kaji bersama. Untuk Abuya al-Sayyid Muhammad bin ‘Alwi al-Malikiy, al-Fatihah.
Berdasarkan informasi dari kitab-kitab ber-genre ‘Ulum al-Qur’an, diketahui bahwa meskipun judul babnya berbunyi, “al-Makkiy , al-Madaniy” tetapi pembahasan yang ada di dalamnya tidak hanya terbatas pada dua keilmuan itu. Ada beberapa pembahasan lain yang dianggap sebagai komponen pelengkap dan tidak bisa dipisahkan dari dua keilmuan itu, karena berkaitan erat pula dengan “penanggalan” turunnya ayat-ayat atau surah-surah al-Qur’an. Beberapa pembahasan yang dimaksud antara lain al-Hadhariy al-Safariy, al-Nahariy al-Layliy dan al-Shayfiy al-Syita’iy. Pembahasan-pembahasan inilah yang akan kita kaji pada kesempatan kali ini.
al-Hadhariy al-Safariy
Sebagaimana yang tersirat dari namanya, yang dimaksud dengan al-Hadhariy adalah ayat atau surah yang turun pada waktu “hadir”, mukim (bi al-hadhar). Sedangkan al-Safariy sebaliknya, yakni yang turun saat Rasulullah SAW sedang bepergian atau dalam perjalanan (fi al-safar). Adapun contoh ayat atau surah yang termasuk kategori al-Hadariy, sangat banyak, karena memang umumnya demikianlah keadaan Rasulullah SAW saat menerima wahyu al-Qur’an. Oleh karena itu, al-Safariy lah yang perlu kita perjelas lebih lanjut.
Di sini Abuya menyebutkan dua contoh ayat/surah yang termasuk kategori al-Safariy. Pertama, ayat tayammum yang terdapat dalam surah al-Ma’idah [5]: 6. Bila kita artikan, lebih kurang berbunyi sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajah kamu dan tangan kamu sampai dengan siku-siku dan sapulah kepala kamu dan kaki-kai kamu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau (apabila) salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan [1], lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah wajah kamu dan tangan kamu dengannya (tanah itu). Allah tidak menghendaki untuk menjadikan atas kamu sedikit kesulitan pun, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kamu, supaya kamu bersyukur.
Tentu pernyataan ini bahwa ayat di atas turun pada waktu Rasulullah SAW sedang dalam perjalanan didasarkan pada riwayat yang jelas, karena sebagaimana telah kita bahas pada uraian-uraian yang lalu, penetapan makkiy madaniy harus berdasarkan periwayatan. Bahkan, riwayat yang dimaksud berstatus sahih, dinukilkan oleh Imam al-Bukhariy di dalam Shahih-nya. Yakni bahwa ayat di atas turun saat terjadi Perang al-Muraysi‘ atau kerap disebut dengan Perang Bani al-Mushthaliq. Tepatnya, ketika Rasulullah SAW berada di sebuah daerah bernama al-Bayda’ alias Dzu al-Hulayfah, dekat kota Madinah dari arah Mekkah, atau Dzat al-Jaisy, di belakang/seberang Dzu al-Hulayfah. [2]
Kedua, surah al-Fath. Surah ini turun saat berlangsungnya perjanjian Hudaybiyyah, di Kura‘ al-Ghamim. Yakni sebuah lembah yang kira-kira berjarak 170 mil dari kota Madinah, 30 mil dari kota Mekkah dan 3 mil dari ‘Asfan.
Baca Juga : Sujud Syukur, Sepak Bola dan Kemerdekaan
al-Nahariy al-Layliy
Bila pada pembahasan sebelumnya al-Hadhariy yang menjadi acuan dasar, maka kali ini yang menjadi patokan adalah al-Nahariy. Yakni ayat atau surah yang turun di siang hari, membentang sejak terbit sampai tenggelamnya matahari. Artinya, bila dilihat dari perspektif waktu per harinya, ayat-ayat al-Qur’an ada yang turun di waktu siang dan ada pula yang turun di waktu malam. Tetapi secara umum, sebagaimana dikatakan Abuya, ayat-ayat itu turun di siang hari. Oleh karena itu, contoh-contohnya tidak perlu dipaparkan di sini.
Adapun al-Layliy kebalikan dari al-Nahariy contohnya adalah ayat tahwil al-qiblah (ayat pengalihan kiblat), yakni surah al-Baqarah [2]: 144 yang artinya lebih kurang sebagai berikut:
Sungguh, Kami (sering) melihat wajahmu (Nabi Muhammad SAW) menengadah ke langit, maka Kami benar-benar akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjid al-Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah wajah-wajah kamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi al-Kitab (Taurat dan Injil), mereka benar-benar mengetahui bahwa (berpaling ke Masjid al-Haram) itu adalah benar dari Tuhannya, Pemelihara mereka; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.
Meskipun hanya ayat di atas yang disebutkan oleh Abuya, bukan berarti tidak ada lagi contoh-contoh ayat yang termasuk kategori al-Layliy ini. al-Suyuthi misalnya, menyebutkan beberapa contoh lain di dalam al-Itqan-nya. Di antaranya ayat-ayat terakhir surah Ali ‘Imran [3]: 190 (ke atas), al-Ma’idah [5]: 67, surah al-An‘am (secara keseluruhan), al-Tawbah [9]: 118, dan surah Maryam.
Al-Shayfiy al-Syita’iy
Perspektif yang digunakan dalam pembahasan kali ini adalah “musim”. Bahwa al-Shayfiy adalah ayat atau surah yang turun pada musim panas, sedangkan al-Syita’iy sebaliknya, turun pada musim dingin. Penggunaan dua istilah ini mengingatkan kita pada surah Qurasiy [106]: 2, “(Yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin (ke Yaman) dan musim panas (ke Syam). (Iilaafihim rihlat al-syita’ wa al-shayf)”
Baca Juga : Sastra Islam Modern Indonesia
Abuya mencontohkan kategori al-Shayfiy dengan surah al-Nisa’ [4]: 176 atau yang akrab disebut sebagai ayat al-kalalah. Yakni ayat yang menjelaskan tentang seseorang yang meninggal dunia, sedang ia tidak mempunyai anak dan ayah. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Umar b. al-Khaththab. Waktu itu, ‘Umar RA merasa musykil perihal al-kalalah; seperti bagaimana status harta warisannya? Diwariskan kepada siapa? dan lain sebagainya. Maka Rasulullah SAW mengingatkan, “Wahai ‘Umar, tidakkah mencukupimu ayat al-shayf yang terdapat di akhir surah al-Nisa’(?).”
Sedang terkait al-Syita’iy, Abuya mencontohkan surah al-Nur [24]: 11 sampai 26 yang turun berkenaan dengan kisah kebohongan dan isu negatif yang dilontarkan kepada istri Nabi SAW, ‘Aisyah RA, beberapa saat setelah terjadinya Bani al-Mushthaliq.
Sampai di sini, dapat disimpulkan bahwa tiga pembahasan komplemen cabang ilmu al-Makkiy al-Madaniy di atas, pada dasarnya melihat turunnya al-Qur’an dari tiga perspektif yang berbeda. Pertama melihatnya dari perspektif “hadir” dan safarnya Nabi, kedua dari perspektif waktu siang dan malam hari, dan terakhir dari perspektif musim yang berlangsung saat ayat-ayat itu turun kepada Nabi. Demikian kajian kitab Zubdat al-Itqan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat dan berkah, wa shalla Allah ‘ala Sayyidina Muhammad al-Musthafa.
Catatan:
[1] Imam Syafi’i memahami kata “menyentuh” dalam arti persentuhan kulit dari jenis kelamin berbeda dan bukan mahram, baik dengan syahwat maupun tidak; Imam Malik mensyaratkan persentuhan itu dengan syahwat atau dengan tujuan membangkitkan syahwat; dengan Abu Hanifah menilah bahwa persentuhan dimaksud adalah hubungan badan sehingga sekedar persentuhan kulit dengan kulit walau dengan syahwat tidak membatalkan wudhu.
[2] Jarak Dzu al-Hulayfah dengan Madinah sendiri, kira-kira 6 km. Sedangkan waktu terjadinya Perang Bani al-Mushthaliq yaitu pada hari Senin, 2 Sya‘ban tahun ke-5 H.
Sumber Rujukan:
M. Quraish Shihab, Al-Qur’an dan Maknanya (Tangerang: Lentera Hati, 2013), 85, 108.
------, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Tangerang: Lentera Hati, 2017), Vol. 8, 465.
Al-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Malikiy al-Hasaniy, Zubdat al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Jeddah: Dar al-Syuruq, 1986), 14.
Jalal al-Din al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Dar al-Salam, 2013), Vol. 1, 58, 61, 63-65, 67.
Al-Syaikh Yusuf b. Isma‘il al-Nabhaniy, al-Anwar al-Muhammadiyyah min al-Mawahib al-Laduniyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2013), 54.

