(Sumber : Suara.com)

Tafsir Cum Maghza atas Bunyi yang Dituduh Bising

Daras Tafsir

Oleh: M. Sa'ad Alfanny

  

Kita perlu tegas menolak sikap meremehkan ekspresi budaya pinggiran seperti sound horeg, namun persetujuan atas peremehan itu tidak boleh membuat kita abai pada koridor syariat sebagaimana digariskan dalam berbagai prinsip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): amar ma'ruf nahi munkar, menjaga kemaslahatan, menutup pintu kemudaratan (sadd al-dzari'ah), dan memastikan setiap aktivitas publik bebas dari unsur yang haram—syirik, pornografi/pornoaksi, makian, glorifikasi khamr, serta perilaku yang merusak moral dan umum. Dengan perangkat tafsir cum maghza, kita membaca sound horeg bukan sebatas “bising” atau “kampungan”, melainkan sebagai teks sosial yang memuat kegelisahan, daya hidup, dan strategi bertahan kelompok marjinal; namun seluruh pembacaan itu harus disandarkan pada etika syar'i: tidak menimbulkan mafsadah, tidak melalaikan dari kewajiban ibadah, tidak melanggar adab pergaulan dan batas aurat, serta tidak melambungkan hawa nafsu yang destruktif.

  

Surah al-Hujurāt [49]:11 memberi landasan etis untuk menolak arogansi kultural: “Janganlah satu kaum mendukung kaum yang lain…”. Ayat ini menegur superioritas rasa dan selera, dan mendorong empati epistemik terhadap ekspresi budaya rakyat. Tetapi al-Qur’an juga menegaskan prinsip kemaslahatan dan larangan yang melampaui batas. Kaidah fiqh “al-ashlu fil asyya' al-ibāhah” (pada dasarnya segala sesuatu mubah) berlaku, selama tidak terbukti membawa mudarat; dan kaidah “lā ḍarar wa lā ḍirār” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) mengingatkan bahwa gangguan yang mengganggu masyarakat, memahami moral, atau ekses hedonistik tidak bisa ditoleransi. Dengan demikian, sound horeg dapat diposisikan sebagai ekspresi yang pada asalnya boleh, selama berada dalam pagar kemaslahatan publik yang diakui syariat dan ditekankan MUI dalam berbagai fatwa terkait etika ruang publik, pornografi/pornoaksi, dan perlindungan dari kemudaratan.

  

Tafsir cum maghza merupakan pendekatan hermeneutis yang tidak hanya menggali makna teks secara mendalam, tetapi juga mengarahkan cara pandang kita terhadap realitas sosial secara lebih jernih dan adil. Dalam konteks fenomena sound horeg, tafsir ini membantu kita memilah antara bentuk luar yang kerap dinilai “pembohong”, tidak tertata, bahkan “tidak islami”, dengan makna sosial yang sesungguhnya seringkali jujur dan autentik. Bunyi-bunyi keras, tata panggung serba kilat, hingga remix dangdut yang berulang, semua itu bukan semata-mata estetika pinggiran, tetapi cermin dari dinamika emosi kolektif dan pencarian ruang hidup oleh masyarakat yang selama ini dipinggirkan. Tafsir cum maghza tidak bertugas mengabsahkan semua praktik itu secara buta, tetapi memberikan kerangka untuk mengkurasi: mana yang bernilai sebagai bentuk keadilan kultural, dan mana yang harus dikritisi atau direformulasi karena melanggar prinsip-prinsip syariat.

  

Dengan kerangka tafsir tersebut, suara horeg bukan tidak mungkin diarahkan menjadi ruang afirmasi—bukan anarki—bagi ekspresi budaya rakyat. Di sinilah prinsip al-mashlahah bekerja secara nyata: ekspresi dapat berkembang, tetapi tetap dalam pagar-pagar syar'i. Lirik harus bebas dari unsur maksiat seperti pornografi, glorifikasi khamr, atau pelanggaran terhadap agama; panggung harus menjaga adab visual dan aurat; waktu dan volume harus menghormati hak warga lain untuk beristirahat atau beribadah; izin dan tanggung jawab lingkungan harus menjadi bagian dari etika penyelenggaraan; Bahkan, aspek kesehatan pendengaran dan sikap anti-pemborosan (isrāf) pun perlu dijadikan perhatian. Semua itu bukan sekedar aturan teknis, melainkan bagian dari konsep “taqwā sosial”, yakni kesalehan yang tidak hanya mencakup hubungan vertikal kepada Tuhan, tetapi juga hubungan horizontal kepada sesama dan lingkungan.

  

Dalam semangat itulah, posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sangat penting untuk dijadikan pedoman. MUI tidak pernah serta-merta mengharamkan budaya kerakyatan, tetapi pentingnya prinsip maslahat dan pencegahan mudarat. Artinya, ekspresi budaya seperti sound horeg tidak otomatis dianggap sebagai penyimpangan, tetapi juga tidak serta-merta dimuliakan. Yang menjadi titik tekan adalah dampaknya: apakah ia membangun solidaritas, kebahagiaan kolektif, dan ekspresi pengampunan; atau justru memicu kerusakan moral, kekacauan publik, dan pelanggaran etika syariat. Tafsir cum maghza di sini berperan sebagai jembatan: menjembatani dunia tafsir klasik dengan fenomena sosial kontemporer, sambil tetap memegang teguh nilai-nilai Islam. Dengan pendekatan inilah, bunyi horeg bisa ditata dan diarahkan agar tidak hanya bermakna sosial, tetapi juga bernilai syar'I, yakni menjadi ruang kreasi rakyat yang tidak hanya hidup, tetapi juga membawa maslahat. Wallahu A'lam.