(Sumber : Gramedia)

Integrasi Ilmu: Saling Menyapa Sains dan Agama

Kelas Sosiologi

Ada suatu waktu kurikulum di Indonesia, baik di Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menerapkan satu subjek kurikulum sebagai komponen institusi pada semua PT dan PTKI di Indonesia yang harus menerapkan mata kuliah ilmu sosial dasar, ilmu budaya dasar  dan ilmu alamiyah dasar atau ISD dan IAD. Pemikiran ini dianggap penting agar mahasiswa sains dan mahasiswa ilmu social dan ilmu humaniora  serta  ilmu keagamaan dapat saling mengenal di antaranya keempatnya. 

  

Mahasiswa program studi ilmu-ilmu sosial harus memahami dasar-dasar kajian ilmu alamiyah, mahasiswa sains juga memahami prinsip-prinsip ilmu social dan humaniora, mahasiswa ilmu keagamaan juga memahami ilmu sosial, humaniora dan ilmu alamiyah. Keempatnya bisa saling menyapa dalam konteks keilmuan, meskipun yang mendasar saja. Sebuah pemikiran implementatif yang baik dalam kerangka menjadi dasar atas upaya untuk mengembangkan ke depan dalam konteks ilmu-ilmu integrative. Gagasan ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tahun 2013 yang mengharuskan untuk menjadikan integrasi ilmu sebagai keharusan bagi penulisan tesis dan disertasi atau grade delapan dan sembilan dengan interdisipliner dan multidisipliner. Semantara itu untuk skripsi tetap dalam level enam dengan monodisipliner, demikian pula level tujuh untuk kaum professional juga dengan monodisipliner.

  

Perbincangan integrasi ilmu di Kemenag sebenarnya sudah jauh lebih dahulu. Secara formal semenjak adanya transformasi dari IAIN ke UIN sebagaimana terjadi di UIN Yogyakarta, UIN Jakarta dan UIN Malang. Tahun 2004 UIN Suka Yogyakarta menyelenggarakan kurikulum integrasi ilmu atau semenjak transformasi tersebut dilakukan. Bahkan jika merunut pada pemikiran Amin Abdullah, maka pemikiran tentang integrasi ilmu sudah terjadi pada tahun 1990-an. Hal tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan islamisasi ilmu di Malaysia melalui Osman Bakar. 

  

Di seluruh IAIN dan UIN, maka program pembelajaran tentang Integrasi Ilmu sudah diterapkan. Termasuk  juga di Program Magister dan Doktor di  PTKIS. Kesadaran untuk mengembangkan ilmu dalam coraknya yang integrative sudah diupayakan secara optimal, nyaris seluruh disertasi di PTKI sudah menerapkan kebijakan integrasi ilmu. Tetapi yang menjadi tantangan adalah mengajarkan integrasi ilmu pada program sarjana, yang sesuai dengan regulasi harus tetap berada di dalam koridor monodisipliner. Oleh karena itu diperlukan pemikiran, bagaimana mengajarkan  mata kuliah integrasi ilmu pada program strata I, apalagi mata kuliah ini masuk dalam komponen institusi, yang di masa lalu disebut sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU).

  

Kiranya diperlukan kearifan bagi Institusi PT untuk menempatkan MK ini sesuai dengan pemahaman tentang ilmu-ilmu yang akan diintegrasikan. Ada tiga pertimbangan untuk kepentingan tersebut, yaitu: pertama, memperhatikan rumpun ilmunya sehingga penjelasan integrasi dilakukan atas semua rumpun. Misalnya rumpun ilmu agama dengan rumpun ilmu sosial, himaniora serta sains dan teknologi. Semuanya dicakup dan dibahas. Seorang dosen harus memahami prinsip-prinsip dalam rumpun ilmu sehingga akan dapat menyajikan perkuliahan yang lebih memadai dan komprehensif. 

  

Kedua, harus dipetakan prodi dan  fakultasnya agar dapat dilakukan perkuliahan yang memadai. Jadi semenjak awal sudah memetakan prodinya, misalnya arsitektur sebagai bagian dari rumpun sains dan teknologi dan mengintegrasikan dengan ilmu agama sebagai rumpun yang otonom. Contoh lain, misalnya prodi pengembangan Masyarakat Islam, maka sedari awal sudah dipetakan tentang prodi ini dan kemudian mengintegrasikan dengan ilmu sosial, humaniora serta sains dan teknologi. 

  

Ketiga, memetakan mata kuliah tertentu dalam rumpun ilmu atau cabang ilmu tertentu yang sangat mendasar, dan kemudian dicarikan integrasinya dengan mata kuliah dalam posisi yang sama, artinya satu cabang ilmu tertentu dalam satu rumpun dan bertemu dengan cabang ilmu tertentu dalam rumpun yang lain. Misalnya ilmu fikih sebagai cabang ilmu agama kemudian diintegrasikan dengan satu cabang ilmu sosial khususnya gender sehingga akan terintegrasi menjadi fiqih gender. Atau ilmu tafsir dikaitkan dengan cabang ilmu manajemen sehingga menghasilkan integrasi tafsir manajemen dan sebagainya.

  

Prodi tentu saja memiliki kebijakan untuk menentukan pada pilihan mana yang akan dipilih sesuai dengan kesepakatan pengampu MK Integrasi ilmu. Saya tidak ingin menjelaskan mana yang terbaik, tetapi tentu ada konsekuensinya pada masing-masing tugas fungsi dosennya. Pilihan pada tipologi yang pertama, dapat dilakukan dengan team teaching, karena luasnya cakupan rumpun ilmu yang akan diintegrasikan. Pada pilihan kedua dapat juga dilakukan dengan team teaching juga mengingat juga cabang -cabang ilmu yang diintegrasikan. Sedangkan pada pilihan ketiga bisa dilakukan oleh dosen tunggal, artinya dosen bisa melakukannya sendiri.

  

Hal yang sungguh penting adalah mengusai sasaran kajian dalam salah satu ilmu yang diintegrasikan. Misalnya di kala akan mengintegrasikan  tentang gender dan fikih, maka harus dikuasai masalah-masalah yang terkait dengan gender dan kemudian fikihnya akan dijadikan sebagai perspektifnya. Kuasai teori atau konsep-konsep fikih yang relevan dengan kajian gender. Lalu misalnya menjelaskan tentang integrasi antara Islam dan sosiologi, maka dapat dikaji yang menjadi sasaran dari ajaran Islam pada masyarakat Islam lalu dikaitkan dengan teori-teori sosiologi, sehingga menghasilkan ilmu sosiologi Islam. 

  

Dan yang sangat mendasar lagi meskipun MK Integrasi Ilmu itu berada di dalam komponen MKDU atau MK institusional, akan tetapi harus diberikan pada semester yang memungkinkan untuk mengintegrasikannya. 

  

Wallahu a’lam bi al shawab.