Dualitas Agen-Struktur Di Balik Praktik Gratifikasi
HorizonOleh: Dr. Abdul Main, M. Hum.
(Widyaiswara BDK Surabaya)
Kebiasaan memberi hadiah yang dalam terminologi hukum positif disebut gratifikasi telah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia. Tidak saja dalam even penting semacam hajatan, tetapi terjadi pada setiap peristiwa baik yang bernuansa kebahagiaan maupun kedukaan. Praktik memberi hadiah sering dilakukan sebagai bentuk ‘ucapan selamat’ atau ungkapan solidaraitas kepada kerabat, handai tolan, sahabat, bahkan kepada liyan yang mengalami peristiwa tersebut.
Praktik semacam itu dianggap lumrah karena memperoleh justifikasi kultural yang kuat di masyarakat, yaitu sebagai sarana merawat nilai-nilai kekerabatan, persaudaraan, dan solidaritas antar sesama. Selain itu juga terdapat justifikasi teologis, yaitu sebagai bagian dari ibadah serta untuk membingkai ungkapan rasa syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Memang tak bisa disangkal, bahwa gratifikasi kemudian menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan ketika seseorang berurusan dengan birokrasi. Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2010) khawatir jika kebiasaan memberi hadiah diadopsi oleh sistem birokrasi, maka praktik yang telah dilandasi justifikasi kultural dan teologis itu akan menjadi kendala di dalam upaya membangun tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Karena hadiah yang diberikan kepada pejabat publik cenderung memiliki pamrih dan dalam jangka panjang dapat berpotensi memengaruhi kinerja pejabat publik. Modusnya acap kali menjelma menjadi semacam mekanisme pasar tawar-manawar antara masyarakat yang mengharapkan previlege dengan pejabat publik yang mencari kesempatan di dalam kesempitan.
Secara historis, menurut Syed Hussein Alatas (1987:132) seorang Sosiolog Malaysia, bahwa praktik gratifikasi di Indonesia merupakan warisan budaya patrimonial yang tumbuh dalam birokasi akibat dari minimnya demarkasi yurisdiksi antara domain publik dan domain privat. Hal mana menimbulkan kebiasaan ‘buruk’ yang sulit ditinggalkan meski di kemudian hari birokrasi telah berubah menjadi lebih modern. Pemberian hadiah yang awalnya merupakan kebiasaan ‘kirim upeti’ dari pejabat level bawah kepada atasannya, telah berkembang menjadi tradisi yang melembaga, meskipun pada awalnya tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan. Sistem pemberian yang telah melembaga itu membuka lahan subur praktik korupsi.
Tulisan ini mengulas praktik gratifikasi dari perspektif teori Strukturasi Anthony Giddens (2003); (2007); (2009); (2010), yang mendalilkan bahwa suatu tindakan sosial itu terjadi karena interaksi dualitas antara agen dan struktur. Analisis terhadap tindakan sosial karenanya, harus memperhatikan kedua kutub yaitu peran keagenan (agency) dan peran struktur (strukturasi). Pengungkapan secara fenomenologis realitas sosial dianggap memadai manakala dilihat dari hubungan dualitas agen-struktur tersebut. Untuk sampai kepada inti penjelasan mengenai interaksi dualitas yang saling memengaruhi, tulisan ini menggunakan contoh studi kasus, yaitu fenomena gratifikasi di dalam pelayanan nikah.
Gratifikasi Pelayanan Nikah: Sebuah Contoh Kasus
Baca Juga : Madzhab Metodologi Ilmu Dakwah UIN Sunan Ampel Surabaya
Menurut Abdul Main (2018) di dalam bukunya yang berjudul Gratifikasi Pelayanan Nikah: Perspektif Sosiologis, “Gratifikasi pelayanan nikah adalah pemberian hadiah berupa uang atau barang yang lazimnya berupa paket makanan siap saji dari shohibul hajjat kepada penghulu atas jasanya melayani pencatatan pernikahan, yang mana praktik tersebut telah menjadi kebiasaan secara turun-temurun hingga melembaga di dalam sistem pelayanan kepenghuluan.
Sebenarnya pemberian semacam itu identik dengan ‘tips’ atau ‘tanda terima kasih’ yang khas dalam pesta perkawinan. Ia lebih merupakan perwujudan nilai silaturrahmi dan penghargaan satu sama lain ketimbang pamrih. Kedua belah pihak merasa nyaman melakukannya, tidak ada yang merasa dirugikan. Justru yang terjadi adalah terciptanya moment of truth pelayanan publik, karena masing-masing pihak telah melaksanakan ‘ketentuan’ tradisi. Oleh karena itu menegasikannya cenderung akan menimbulkan ketidaknyamanan psikologis di antara mereka. Di satu pihak tidak memberi ya tidak enak, di pihak lain menolak pemberian juga tidak enak.
Persoalannya, di mata hukum positif pemberian ‘tips’ dalam pelayanan publik semacam itu bukan perkara sederhana. Hukum, sebagaimana azasnya, selalu melihat persoalan dari perspektif hitam-putih, benar-salah, halal-haram, dan sejumlah parameter lain yang memosisikan dua pihak saling berhadapan secara diametral antara yang dianggap bersalah dan yang berwenang mengadili. Tradisi memberi ‘tips’ di mata hukum juga dilihat dalam perspektif hitam-putih, makanya kemudian dinyatakan sebagai gratifikasi (Lihat: pasal 12 b UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001). Atas dasar UU tersebut, praktik memberi ‘tips’ yang sudah mentradisi dalam pola perilaku masyarakat (pattern of actual behavior, meminjam istilah Moore, 1973) selama ini dihukumi salah oleh aparat penegak hukum. KPK menyatakan sebagai gratifikasi dan pelakunya bisa diancam hukuman penjara.
Benar saja, diktum pasal gratifikasi itu kemudian digunakan untuk menjerat oknum penghulu/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kota Kediri, bernama Romli, yang dituduh menerima ‘amplop’ gratifikasi setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas pencatatan nikah. Ia dituntut hukuman 5 tahun penjara, meskipun kemudian vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, yaitu 1,5 tahun. Kasus yang sempat viral dan menjadi tranding topik di berbagai media pada tahun 2013 itu, tak pelak mengundang pro-kontra dan mengalami dinamika yang riuh rendah. Hingga akhirnya Romli sang terdakwa telah dicatat sejarah sebagai martir reformasi tata kelola kepenghuluan di kemudian hari.
Relasi Dualitas Agen-Struktur
Dalam pembacaan sosiologis, praktik gratifikasi pelayanan nikah bukanlah fakta sosial yang berdiri sendiri, tetapi berkelindan multifaset dengan sejumlah fakta sosial lainnya. Ia berkaitan dengan sistem birokrasi Kementerian Agama, pranata sosial-ekonomi-religius, tradisi dan budaya lokal, hukum positif, hukum adat, dan sebagainya. Para penghulu, termasuk Romli, berani dan mau menerima gratifikasi itu tentu didasari motif, tujuan, serta berbagai alasan pembenaran yang bisa diterima oleh common sense.
Duduk perkaranya akan mudah dipahami setelah kita mengetahui jalinan multifaset fakta sosial yang melingkupinya. Diktum teori Strukturasi Giddens memetakan jalinan multifaset itu dengan dua kategori, yaitu agen dan struktur serta dinamika hubungan timbal balik di antara keduanya.
Agen dalam hal ini adalah setiap pelaku tindakan sosial gratifikasi, yaitu penghulu dan masyarakat pengguna jasa pelayanan kepenghuluan serta aktor lain yang terlibat, seperti modin dan aparatur Kementerian Agama. Sedangkan struktur terdiri dari seluruh setting yang melatari terjadinya praktik gratifikasi, seperti setting sosial, setting agama, seting hukum, setting budaya, dan sebagainya, termasuk di dalamnya, suprastruktur sosial dalam pengertian Marxian, yang masing-masing memiliki andil.
Sedemikian kompleknya keterkaitan hubungan dualitas antara agen dan setting struktur yang melatari terjadinya praktik gratifikasi pelayanan nikah, maka penghulu tidak bisa dituduh sebagai pihak yang paling bersalah.
Hasil penelitian Abdul Main dan Mustain berjudul Gratuity Practices in Marriage Service: A Case Study in the Office of Religious Affairs (KUA) in Surabaya City yang dipublikasikan di International Journal of Management and Administrative Sciences (IJMAS) Vol. 4, No. 03, 2015 (01-10), menemukan fakta bahwa para penghulu ‘terbelenggu’ oleh sistem birokrasi KUA yang ‘memaksa’ mereka untuk mencari ‘side income’, selain untuk menambah kesejahteraan juga untuk mendanai sebagian biaya operasional KUA sendiri. Sebab alokasi anggaran KUA dari dana DIPA memang tidak pernah cukup untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen KUA yang paling mendasar sekalipun. Selain itu para penghulu juga terperangkap dalam jaring-jaring tradisi lokal masyarakat yang sudah memiliki ‘hukum’ sendiri tentang ‘gratifikasi’ semacam itu, di mana masyarakat telah menjadikan ‘salam tempel’ kepada penghulu sebagai “kewajiban” yang harus dijalankan.
Oleh karena itu, praktik gratifikasi di dalam pelayanan nikah menjadi tradisi yang tidak bisa dihilangkan. Hasil penelitian kami juga membuktikan bahwa adanya struktur hukum formal seperti Undang-Undang Antikorupsi dan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 jo. PP. No. 19/2015, yang memberikan landasan hukum peningkatan pendapatan penghulu dari sektor transportasi dan jasa profesi dengan tujuan agar penghulu tidak lagi menerima gratifikasi, tidak bisa berjalan efektif akibat dari kuatnya struktur hukum adat atau tradisi yang telah melembaga di masyarakat [Wallahu a’lam].

