(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Refleksi Akhir Tahun: Bagaimana Program Studi Agama di Perguruan Tinggi Umum

Opini

Di antara tugas dan fungsi  (tusi) Kementerian Agama (Kemenag) dalam kaitannya dengan pendidikan tinggi adalah memberikan pembinaan dan pengembangan   perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta  (PTKIS) dan juga program studi (prodi) agama atau Fakultas Agama Islam  (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU). Sesuai dengan regulasi, UU No.12 Tahun 2012, bahwa program studi keagamaan menjadi kewajiban Kemenag dalam melakukan koordinasi, pembinaan dan pengembangannya. 

  

Inilah keunikan pendidikan di Indonesia, yang saya kira tidak terdapat di negara lain, sebab terdapat pemilihan kewenangan dan tanggung jawab terkait dengan pendidikan, bahwa pendidikan umum berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sementara pendidikan keagamaan berada di bawah Kemenag. Meskipun demikian dalam konsepsinya bahwa Kemenag merupakan “penyelenggara” pendidikan sebab Kemendibud yang secara umum memiliki “kewenangan” pengaturan dan pengembangan pendidikan secara umum. 

  

Di dalam konteks ini, maka di Indonesia berlaku satu sistem pendidikan nasional tetapi banyak atap. Dan salah satu atapnya adalah Kemenag. Makanya, di dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, berbagai aturan atau regulasi yang bercorak umum merupakan bagian dari kewenangan Kemendikbud, sementara yang khusus merupakan tanggung jawab institusi pemerintah lainnya. Oleh sebab itu, terdapat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nor. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi yang menjadi payung umum berbagai regulasi turunannya, misalnya PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi,  yang mengatur dan sebagai pedoman operasional pengelolaan pendidikan tinggi di bawah Kemendikbud dan kemudian PP No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan,  yang mengatur pengelolaan pendidikan di bawah Kemenag. Antar dua peraturan pemerintah ini tentu saling mengatur dirinya dan tidak terjadi saling tumpang tindih.

  

Ada banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memiliki Fakultas ilmu agama, misalnya Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Madura, Universitas Singa Perbangsa, Karawang, Universitas Muhammadiyah Malang(UMM), Universtas Sunan Giri Surabaya, dan Universtas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Hasyim Asyari Jombang, Universitas Islam Malang (UNISMA),  Universitas Nahdlatul Ulama Solo dan lain-lain. Perguruan tinggi ini ada yang semula di kala mendirikan universitas memang sudah memiliki fakultas Agama, dan ada yang memang berangkat dari Institut Agama Islam lalu berubah menjadi universitas. 

  

Selain ini juga terdapat universitas yang menyelenggarakan program studi Ilmu Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah, yang tergabung dengan Fakultas Ekonomi, misalnya Universitas Airlangga, Univeritas Brawijaya, Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, bahkan Universitas Trisakti adalah PT pertama yang memiliki program doktor ekonomi Islam, dengan menggunakan tenaga dosen dari Malaysia, UEA, dan sebagainya. Bagi PTN BH sebagaimana Universitas Airlangga tentu bisa mendirikan program studi sendiri tanpa harus memperoleh pengesahan dari kementerian terkait. Akan tetapi seperti UTM maka untuk mendirikan Fakultas Ilmu Agama, maka harus memperoleh pengabsahan dari Ditjen Pendidikan Islam. 

  

Pengembangan prodi atau fakultas yang di dalamnya mengembangkan ilmu keislaman di PTN/PTS tentu membanggakan. Artinya bahwa ilmu agama yang di masa lalu tidak dianggap sebagai ilmu pengetahuan karena pandangan positivistik akhirnya juga bisa dikembangkan pada PTN/PTU yang sejajar dengan bidang-bidang yang lain. Ilmu ekonomi Syariah atau ekonomi Islam sejajar dengan ilmu ekonomi, seperti perbankan, akuntansi, dan manajemen ekonomi.

  

Hanya yang dapat dilihat bahwa masing-masing PTN/PTS seperti “berjalan” sendiri dengan otonominya tersebut. Kemenag belum memiliki jejaring dengan PTN/PTS yang mengembangkan program studi ekonomi syariah atau fakultas ilmu agama Islam. Masih ada sementara anggapan bahwa Fakultas Agama Islam yang berada di bawah institusi pendidikan Kemendikbud merupakan bagian dari institusi tersebut. Akibatnya tidak terdapat  jejaring yang mengomunikasikan dan mengoordinasikan antara kemenag dan kemendikbud atau antara ditjen Pendidikan Islam Kemenag dengan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Atau tidak terdapat jejaring antar kelembagaan.

  

Mengamati terhadap kenyataan ini, maka dirasakan pentingnya untuk melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan di dalam kerangka memperkuat basis akademis dan administrasi di antara institusi pendidikan dimaksud. oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan: 


Baca Juga : Putusan Anti-Ahmadiyah di Sumatra Timur

  

Pertama, melakukan pemetaan tusi antara Kemenag dengan Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dengan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendukbud untuk saling memahami tusi apa dan bagaimana yang bisa diperankan keduanya. Sebagaimana UIN yang membuka prodi umum maka  kontrol dan pengembangan akademiknya berada pada  Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, maka untuk prodi ilmu agama tentu juga kontrol dan pengembangan akademiknya berada di bawah koordinasi Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Diperlukan proses saling memahami berdasarkan tusi masing-masing setelah keduanya bisa memetakannya secara operasional. 

  

Kedua, diperlukan pemahaman tentang pengembangan SDM di antara keduanya. Bisa saja terjadi untuk dosen bidang studi umum mendapatkan sentuhan pembiayaan dari Kemendikbud dan dosen ilmu agama mendapatkan sentuhan penganggaran dari kemenag. Keduanya terdapat kesepahaman untuk membawa kemajuan bersama dalam pengembangan SDM. 

  

Ketiga, kehadiran ilmu agama pada PTU dan kehadiran ilmu umum pada PTKI menandakan bahwa sudah terjadi saling menyapa antar pengambil kebijakan dalam meregulasi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Kesalingpemahaman ini sesungguhnya merupakan era baru yang progresif dalam kerangka untuk program saling menyapa antara ilmu agama dan ilmu umum. Ke depan, dapat dinyatakan bahwa tidak akan ada lagi dikhotomi antara Ilmu agama dan ilmu umum. Keduanya saling menyapa atau dialog bahkan bisa ke ranah integrasi.

  

Keempat, di era kampus merdeka dan belajar merdeka, maka sinergi antar PTU dan PTKIN sedapat-dapatnya dilakukan dengan saling mengakui kelebihan dan kekurangannya. Misalnya pada UIN dan IAIN terdapat kelebihan dalam SDM ilmu agama dan sebaliknya pada PTU terdapat kelebihan dalam ilmu umum. Jika keduanya bisa dipadukan maka akan memunculkan sinergi untuk saling memperkuat dan mengembangkan. 

  

Kelima, melalui kesepahaman tersebut maka akan bisa diprogramkan riset kolaboratif dan bahkan pengabdian kolaboratif. Sekedar informasi, IAIN (kini UIN Sunan Ampel) pada tahun 2010 pernah menyelenggarakan pengabdian masyarakat kolaboratif antara Universitas Brawijaya, UPN Surabaya dan IAIN Sunan Ampel. Program ini bisa dikaji ulang dan dijadikan sebagai praksis untuk mengembangkan riset dan pengabdian masyarakat kolaboratif yang akan saling memberi dan menerima.

  

Berdasarkan kebutuhan PTU/PTKI dan juga kebutuhan masyarakat dewasa ini, tentu dibutuhkan program untuk mempercepat pengembangan SDM, dan hal tersebut bisa dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi antara PTKI dan PTU di Indonesia. Tentu diperlukan payung regulasi yang bisa dijadikan sebagai pedoman untuk penyelenggaraannya dan hal ini yang diperlukan adalah pemihakan kedua belah pihak.

   

Wallahu a’lam bi al shawab.