(Sumber : Berita Satu.com)

Putusan Anti-Ahmadiyah di Sumatra Timur

Riset Sosial

Artikel berjudul “Anti-Ahmadiyya Rulings in East Sumatra: An Epistemological Review of Religious Opinion in Pre-Independence Indonesia” merupakan karya Ja’far, Umar Muhammad Noor, Asrul dan Harun Al Rasyid. Tulisan ini terbit di Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam tahun 2024. Penelitian tersebut mengkaji perspektif keagamaan terhadap gerakan Ahmadiyah di Sumatera Timur pada awal abad ke-20. Tujuannya adalah memberikan tinjauan historis, sosiologis, dan filosofis tentang penolakan gerakan Ahmadiyah yang muncul di Sumatera Timur pada tahun 1930-an. Penelitian tersebut adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan historis, sosiologis, dan filosofis. Kerangka epistemologis Al-Jabiri digunakan sebagai alat untuk menganalisis topik penelitian. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, epistemologi Bayani, Burhani dan Irfani. Ketiga, pandangan ulama muslim tentang Ahmadiyah di Sumatera Timur. Keempat, epistemologi Tengkoe Fachroeddin. Kelima, epistemologi komite pemberantasan ajaran Ahmadiyah al-Qadiyani. 

  

Pendahuluan

  

Tantangan yang dihadapi oleh kelompok minoritas dalam Islam, seperti komunitas Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia kontemporer, tetap menjadi perhatian utama para ahli. Sejak awal berdirinya, Ahmadiyah telah menghadapi pertentangan signifikan dari \'ulama\' di seluruh dunia Muslim. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat di luar kerangka Islam. Muhammadiyah adalah organisasi pertama yang mengeluarkan fatwa terhadap Ahmadiyah, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menerima doktrinnya dianggap kafir. Selain itu, ormas paling berpengaruh di Sumatera Timur, Jam\'iyatul Washliyyah, juga telah mengeluarkan fatwa serupa melalui Dewan Fatwa dan para ulama. Fatwa-fatwa sesat yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga Islam ini telah menempatkan Ahmadiyah di antara lembaga-lembaga non-Islam, atau bahkan lebih buruk lagi, karena beberapa pihak menganggap bahwa aliran ini ingin menghancurkan Islam dari dalam. Kendati demikian, kehadiran Ahmadiyah telah meningkatkan wacana akademis dalam bidang agama perbandingan sejak tahun 1920-an hingga saat ini. Sejak kemunculannya, gerakan Ahmadiyah telah menghadapi kritik keras dan pertentangan keras dari para ulama Indonesia, dan para pendukungnya kadang-kadang diserang.

  

Epistemologi Bayani, Burhani dan Irfani 

  

Istilah epistemologi berasal dari kata Yunani episteme yang berarti pengetahuan dan logos yang berarti pengetahuan dan wacana ilmiah. Sebagai salah satu cabang filsafat yang membahas tentang pengetahuan dan justifikasinya, epistemologi membahas tentang makna pengetahuan, kemungkinan manusia memperoleh pengetahuan, dan segala sesuatu yang dapat diketahui. Pada konteks epistemologi Islam, terdapat tiga tipologi yang berbeda dari tradisi epistemologi Barat: rasional (bayani), logis (burhani), dan intuitif (irfani).

  

Pertama, metode bayani merupakan metode eksplanatori yang menggunakan akal untuk memahami teks wahyu (yaitu Al-Qur\'an) dan alam semesta, yang keduanya merupakan sumber ilmu pengetahuan yang luas dan mendalam. Metode ini diperlukan diperlukan untuk mengungkap realitas Al-Qur\'an yang lebih dalam. Epistemologi bayani biasanya diterapkan oleh para teolog, ahli hukum, dan ahli bahasa. Pada episitemologi ini juga sumber utama pengetahuan adalah nash/teks/wahyu. Pemikiran pada epistemologi ini mengutamakan pendekatan linguistik, serta ijtihadiyah dan qiyas. Validitas ilmiah bayani didasarkan pada kedekatan antara reks dan realitas. 

  

Kedua, metode burhani yakni menggunakan akal sebagai alat untuk memahami objek non-fisik (spiritual). Metode ini merupakan metode logis yang digunakan untuk menarik kesimpulan dari premis yang diketahui benar, sehingga menghasilkan kesimpulan baru yang benar. Metode ini diperlukan karena persepsi indrawi tidak selalu akurat ketika mempelajari objek. Epistemologi burhani memanfaatkan realitas alam, sosial, humanistik, dan keagamaan sebagai sumber ilmu pengetahuan dan menghasilkan pengetahuan yang diperoleh melalui premis-premis logis. 

  

Ketiga, metode irfani umumnya digunakan oleh kaum sufi, di mana hati (qalb) memegang peranan penting dalam memperoleh ilmu pengetahuan yang benar. Proses ini memerlukan persiapan untuk mencapai pencerahan melalui pembersihan diri dari segala dosa dan pelanggaran. Melalui cara ini, seorang sufi dapat memperoleh ilmu dari Tuhan tanpa perantara apa pun, yang disebut ilmu pengetahuan dengan kehadiran (‘ilm alhuduri). Di sisi lain, epistemologi irfani bergantung pada intuisi dan pengalaman, bukan pada teks, dan penerimaan pengetahuan berdasarkan pengalaman melalui latihan spiritual, sehingga mengikuti pendekatan yang murni intuitif. Validitas pengetahuan yang diperoleh dari jenis penalaran ini hanya dapat dialami secara langsung. 


Baca Juga : Menjadi Bagian Komunitas Asyraqalan: Temu Kangen dan Gelak Tawa

  

Pandangan Ulama Muslim Tentang Ahmadiyah di Sumatera Timur

  

Sebelum Muhammadiyah, Al Washliyah, dan Al-Ittihadiyah berdiri di Medan, gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad telah mulai mengirimkan misionaris ke Aceh. Kehadiran para mubaligh dan pengikut Ahmadiyah di Indonesia, khususnya di Medan, Sumatera Timur, ditentang oleh para ulama dan ormas Islam setempat. Sebelum kedatangan Ahmadiyah, para ulama Sumatera Timur telah terpecah belah oleh konflik antara Kaum Muda dan Kaum Tua. Akan tetapi, ancaman bersama yang ditimbulkan oleh Ahmadiyah membuat mereka bersatu kembali. Tengkoe Fachroeddin adalah penentang mereka yang paling gigih. Pada tanggal 15 dan 22 Juli 1934, ia berhadapan dengan para utusan Ahmadiyah di Medan dan terlibat dalam perdebatan langsung dengan mereka. Hasil dari salah satu perdebatan ini diterbitkan dalam sebuah buku berjudul Openbaar-Debat Oetoesan Ahmadijah Qadian Contra Tengkoe Fachroeddin. Dua ormas Islam terbesar di Medan saat itu, Muhammadiyah dan Al Washliyah, juga menentang gerakan Ahmadiyah. 

  

Perdebatan awal antara kedua kelompok terjadi ketika Tengkoe Fachroeddin (mewakili Sunni) dan Maulana Muhammad Sadiq (mewakili Ahmadiyah) terlibat dalam diskusi mengenai keyakinan Ahmadiyah bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah \'Isa bin Maryam, seorang nabi dan utusan, pada tanggal 15 Juli dan 22 Juli 1934. Dengan demikian, antara tahun 1925 dan 1937, Ahmadiyah menghadapi pertentangan dari \'ulama\' Sumatera Timur dan menjadi sasaran diskriminasi dan penganiayaan oleh umat Islam setempat, sebagaimana dilaporkan di berbagai surat kabar berbahasa Belanda saat itu. 

  

Tengkoe Fachroeddin, seorang kritikus terkemuka terhadap para misionaris Ahmadiyah, menjabat sebagai ketua Majelis Syar\'i di Kesultanan Serdang, dan keputusan keputusan keagamaannya didukung oleh Sultan Serdang. Begitu pula dengan Syekh Hasan Ma\'sum, seorang ulama yang disegani di Sumatera Timur, yang dikenal dengan sebutan den godsdienst advideur van den Sulthan van Deli (penasehat agama Sultan Deli), sebagaimana dilansir De Sumatra Post pada tanggal 19 Januari 1934.66 Sebanyak lima puluh satu ulama dari Sumatera Timur menentang Ahmadiyah, termasuk 17 mufti, qadi, atau hakim agama yang bertugas di berbagai kesultanan di Sumatera Timur, dan sisanya adalah pendidik di madrasah terkemuka. Pengaruh para ulama ini dalam masyarakat dan kesultanan secara signifikan meminggirkan komunitas Ahmadiyah.

  

Di satu sisi, keputusan para ulama Sumatera Timur sangat memengaruhi masa depan komunitas Ahmadiyah di wilayah tersebut. Di sisi lain, keputusan ini menghadapi perlawanan dari Ahmadiyah sendiri. Baik Al Washliyah (mewakili Muslim tradisionalis) maupun Muhammadiyah (mewakili Muslim reformis) bersatu dalam menentang Ahmadiyah. Sebuah laporan di Deli Courant pada tanggal 22 November 1935, mencatat bahwa kaum tradisionalis dan reformis di Sumatera Timur bergabung untuk melawan Ahmadiyah. Laporan ini juga menunjukkan bahwa pembentukan kelompok anti-Ahmadiyah di Medan berasal dari kekhawatiran atas meningkatnya jumlah pengikut Ahmadiyah di wilayah tersebut. 

  

Epistemologi Tengkoe Fachroeddin 

  

Tengkoe Fachroeddin adalah seorang ulama Melayu yang dikenal karena penentangannya terhadap ideologi dan gerakan Ahmadiyah. Ia lahir pada tahun 1885 di Rantau Panjang, ibu kota kesultanan Serdang. Ia belajar ilmu agama di bawah bimbingan Lebai Bukit dan Datuk Raja Angat. Ia kemudian pindah ke Tanjungpura, sebuah wilayah di kesultanan Langkat, untuk belajar di bawah bimbingan Syekh Muhammad Nur, seorang ulama Melayu yang pernah belajar di bawah bimbingan Syekh Ahmad Khatib dari Minangkabau. Di Langkat, ia menjabat sebagai ketua Partai Sarekat Islam untuk wilayah Serdang dan Langkat sebelum menjabat sebagai penasihat politik bagi sultan Serdang. Ia juga sering terlibat dalam perdebatan dengan banyak ulama. Ia berdebat tentang legalitas vaksinasi dengan Syekh Zainuddin, mufti Serdang. Lainnya adalah Maulana Muhammad Sadiq dan Abubakar Ayub tentang legitimasi keyakinan Ahmadiyah. Hingga wafatnya pada tahun 1937, ia menjabat sebagai ketua Majelis Syariat (Majelis Syar\'i) Serdang.

  


Baca Juga : Teliti Ayat Rahmatan Lil Alamin: Abd. Mujib Adnan Menjadi Doktor

Terdapat pendekatan epistemologi yang dilakukan oleh Tengkoe Fachroeddin. Pada debat pertama, kedua belah pihak membahas masalah apakah Nabi Isa (Yesus Kristus) masih hidup atau sudah meninggal. Tengkoe Fachroeddin menolak klaim Mirza Ghulam Ahmad yang keterlaluan bahwa ia adalah inkarnasi dari Yesus Kristus dan Mahdi yang ditunggu-tunggu serta seorang nabi, utusan, otoritas hukum (mujtahid), dan pembaharu (mujaddid)—semuanya dalam satu pribadi. Tengkoe Fachroeddin lebih jauh lagi dengan menuduh Mirza Ghulam Ahmad bahkan tidak dianggap sebagai seorang ulama yang berkualifikasi.

  

Pada perdebatan kedua, Tengkoe Fachroeddin melanjutkan serangannya terhadap keyakinan Ahmadiyah dengan menyatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukanlah Nabi Isa yang dijelaskan dalam Al-Qur\'an dan Hadits. Kedua, semua ulama Islam sepakat bahwa kembalinya Nabi Isa akan dilakukan oleh dirinya sendiri, bukan orang lain Isa. Nabi Isa yang sebenarnya belum kembali, dan tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan kemunculannya kembali dalam waktu dekat. Siapa pun yang mempercayai klaim Mirza Ghulam Ahmad telah menjadi kafir karena ia menolak kebenaran yang diwahyukan dalam Al-Qur\'an. Ia tidak mungkin menjadi seorang nabi, juga bukan Mahdi yang diharapkan. 

  

Berdasarkan perspektif epistemologi Islam, Tengkoe Fachroeddin menggunakan epistemologi bayani dengan menemukan dan mengatur pengetahuan tentang validitas keyakinan Ahmadiyah. Menolak setiap klaim mereka dan memberikan bukti tekstual untuk argumennya, ia menerapkan logika akal sehat berdasarkan pengetahuan yang diwahyukan. Tengkoe Fachroeddin adalah seorang teolog, ahli hukum, dan ahli bahasa Arab, yang memungkinkannya berhasil menerapkan epistemologi jenis ini. Tengkoe Fachroeddin mengajukan beberapa argumen untuk membuktikan bahwa akidah Ahmadiyah salah. Berdasarkan epistemologi bayani, kebenaran suatu teori diukur dari kedekatan antara teks dan realitas. Akibatnya, penolakan kategorisnya terhadap akidah mereka dinilai oleh beberapa kelompok sebagai kaku dan tidak fleksibel, meskipun pendapatnya dapat dibenarkan. Penentangannya yang keras terhadap Ahmadiyah menciptakan ketegangan agama dan bahkan konflik di Sumatera Timur. 

  

Epistemologi Komite Pemberantasan Ajaran Ahmadiyah al-Qadiyani

  

Panitia Pemberantasan Ajaran Ahmadiyah Qadiyani dibentuk oleh beberapa tokoh Islam di Medan pada tanggal 10 November 1935. Didirikan untuk menyikapi keyakinan dan gerakan Ahmadiyah di Sumatera Timur. iperoleh kecuali Abdurrahman Sjihab dan M. Arsjad Th. Lubis. Tampak pula bahwa panitia ini didukung oleh organisasi Al Washliyah dan Muhammadiyah. Dua tokoh utama panitia ini, Abdurrahman Sjihab dan M. Arsjad Th. Lubis adalah pejabat penting Al Washliyah. 

  

Pada tanggal 15 November 1935, Komite menerbitkan sebuah eksposisi yang berisi pertanyaan dan jawaban mengenai Mirza Ghulam Ahmad dan sekte Ahmadiyah Qadiyani. Komite memutuskan bahwa pernyataan aneh Ghulam Ahmad bahwa ia adalah seorang utusan (rasul) dan nabi telah mengakibatkan ia dinyatakan murtad (kafir). Putusan ini juga berlaku bagi para pengikutnya yang menerima klaimnya. Oleh karena itu, kelompok Ahmadiyah Qadiyani dianggap sebagai kelompok murtad. Putusan yang diberikan oleh Komite terhadap keabsahan dan legitimasi kelompok Ahmadiyah diakui oleh masyarakat Muslim. Salah satu ciri penalaran bayani adalah penghargaan yang tinggi terhadap otoritas generasi awal (salaf). Secara epistemologis, karya-karya ulama dan pemikir Indonesia mendukung analisis mereka dengan mengacu pada Al-Qur\'an, hadis, dan penalaran logis sambil juga mengambil dari pendapat otoritas yang diakui. Komite berkonsultasi dengan lima puluh satu ulama lokal dan lembaga fatwa yang diakui untuk memastikan pengetahuan tentang keabsahan ajaran Ahmadiyah. 

  

Kesimpulan

  

Kajian tersebut berhasil mengungkap pendapat dan pendekatan epistemologis para ulama dalam memutuskan menentang ajaran Ahmadiyah di Sumatera Timur. Kajian tersebut juga memberikan kontribusi bagi pemahaman kita tentang sejarah Ahmadiyah di Indonesia dan kontroversi yang terjadi di Medan pada tahun 1930-an. Panitia Pemberantasan Aliran Ahmadiyah Qadiyani yang dipimpin oleh Tengkoe Fachroeddin memutuskan bahwa Mirza Ghulam Ahmad dan para pengikutnya adalah orang-orang murtad dan kafir karena ajaran-ajaran mereka bertentangan dengan ajaran Islam. Ketika mengkonstruksi pengetahuan tentang Ahmadiyah, para ulama menerapkan epistemologi bayani yang didasarkan pada pengetahuan mereka tentang ilmu-ilmu agama. Akan tetapi, pendekatan mereka yang hanya berbasis teks mengakibatkan tanggapan mereka menjadi sangat dogmatis, defensif, apologetik, dan polemik terhadap Ahmadiyah.