(Sumber : Tribunnews)

Fenomena Bocah Masuk Masjid: Pendidikan Atau Ancaman?

Horizon

Oleh: M. Abd. Aziz

Mahasiswa Program Doktoral PAI Multikultural UNISMA

  

Sering kali kita menjumpai papan tulisan di sebuah masjid yang melarang anak kecil masuk masjid. Bisa jadi hal tersebut ada di masjid sekitar kita sendiri, tulisan yang bernadakan larangan tersebut antara lain berbunyi, “Demi menjaga kesucian dan kenyamanan masjid, dilarang membawa anak kecil.” “Mohon tidak membawa anak kecil ke dalam masjid.” “Anak kecil/balita dilarang masuk ke dalam masjid.”

  

Fenomena larangan kepada anak kecil untuk masuk masjid tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Mereka yang pro mempunyai alasan bahwa boleh jadi pelarangan tersebut dilatar belakangi oleh peristiwa di sebuah masjid dimana para takmir (pengurus) masjid pernah dibuat kesal oleh ulah para bocil (bocah kecil) yang bergurau, berisik, berlarian ke sana kemari, bermain petak umpet dan lain-lain yang tentunya sangat mengganggu kekhusyukan para jama’ah masjid dan bahkan dikhawatirkan menimbulkan najis di atas karpet yang panjang dan tebal yang nantinya akan menyusahkan para takmir untuk mensucikannya.

  

Bagi mereka yang kontra beralasan bahwa dengan dilarangnya bocil masuk masjid akan menjadikan mereka ketika dewasa kelak enggan pergi ke masjid karena tidak dibiasakan sejak dini masuk masjid, dan hal ini dinilai menjadi sebuah penyebab mengapa orang dewasa merasa berat untuk pergi ke masjid yang pada akhirnya akan menjadikan banyak bangunan masjid yang bagus dan megah akan tetapi sepi jama’ahnya. Tentunya fenomena tersebut akan mengancam keberlangsungan eksistensi masjid di masa mendatang. Dalam hal ini, Muhammad Al Fatih penakluk Konstantinopel pernah mengingatkan: “Jika kalian tidak lagi mendengar riang tawa dan gelak bahagia anak-anak di masjid-masjid, maka waspadalah saat itu kalian dalam bahaya.” (medianusantara.id)

  

Rasul SAW sendiri juga pernah membawa cucu beliau yang masih kecil ke dalam masjid. Abu Qotadah ra. menceritakan bahwa suatu ketika beliau masuk ke dalam masjid sambil menggendong Umamah - Cucu beliau dari Sayyidah Zainab - di pundaknya, kemudian beliau mengerjakan salat sedangkan Umamah masih di atas pundak beliau. Ketika rukuk beliau meletakkan Umamah dan apabila berdiri beliau menggendongnya kembali, beliau melakukan hal itu hingga selesai shalat. (HR. Abu Daud).

  

Dalam kesempatan lain Rasul SAW. maju ke depan (untuk mengimami shalat magrib atau Isya’) sambil menggendong Hasan atau Husein, lalu beliau menurunkannya lalu memulai salat dengan bertakbir, di tengah-tengah shalat beliau sujud lama sekali. Syaddad ra. berkata: Aku pun mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil (Hasan atau Husein) di atas punggung beliau yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud. Setelah selesai para sahabat bertanya: Wahai Rasul, sungguh engkau telah bersujud dengan sujud yang panjang sehingga kami mengira terjadi sesuatu (sakit atau wafat), atau ada Wahyu yang turun kepadamu? beliau menjawab: bukan karena itu semua, akan tetapi cucuku menunggangiku dan aku tidak ingin segera menyudahinya sampai ia puas dengan keinginannya. (HR. An Nasa\'i).

  

Perihal kemungkaran di masjid termasuk batasan dan pengecualiannya, Imam Al Ghazali menjelaskan bahwa: “Anak kecil tidak masalah masuk ke masjid selagi ia tidak bermain. bermain di masjid tidak haram bagi mereka, membiarkan mereka bermain di masjid juga tidak diharamkan kecuali jika mereka menjadikan masjid tempat bermain dan itu sudah menjadi kebiasaan mereka. Kalau sudah demikian (masjid menjadi tempat bermain), maka wajib dilarang karena bermain di masjid termasuk aktivitas yang halal jika sedikit, dan tidak halal ketika banyak. Dalilnya adalah hadits riwayat bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW. berdiam demi Aisyah ra. yang menyaksikan anak-anak Habasyah menari dan bermain perisai dari kulit dan berperang-perangan pada hari Idul Fitri di masjid. Tidak diragukan lagi bahwa anak-anak Habasyah itu seandainya menjadikan masjid tempat bermain, niscaya mereka akan dilarang bermain. Rasulullah SAW. tidak memandang anak-anak itu bermain sebagai sebuah kemungkaran, sehingga beliau SAW. ikut menyaksikannya karena saking jarang dan langkanya.” (lihat Muhammad bin Muhammad Al Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, Mesir, Mushtafa Al babi Al Halabi wa Auladuh, 1939 M/1358 H, juz 2, halaman 332).

  

Sayyid Muhammad Az-Zabidi dalam syarah kitab Ihya’ Ulumiddin mengakui bahwa kehadiran orang gila, anak kecil, dan orang mabuk perlu diwaspadai karena mereka tidak bisa menguasai diri sendiri sehingga dikhawatirkan dapat mencemari masjid. Beliau menjelaskan sebagai berikut: “Di antara kemungkaran adalah masuknya orang gila, anak kecil, dan orang mabuk ke dalam masjid karena mereka tidak memiliki daya pilih. Mereka tidak bisa memelihara diri mereka sendiri, oleh karenanya diusahakan mereka tidak masuk ke dalam masjid. (anak kecil tidak masalah masuk ke masjid selagi ia tidak bermain) dan bersamaan dengan (bermainnya) itu aman dari pencemaran. (lihat Sayyid Muhammad bin Muhammad Al Husayni Az- Zabidi, Ithafus Sadatil Muttaqin bi Syarhi Ihya’i Ulumiddin, Beirut, Muassasatut Tarikhil Arabi, 1994 M/1414 H, juz 7, halaman 55-56).

  

Lalu bagaimana kita sebagai pengurus Masjid atau orang dewasa menanggapi kehadiran anak-anak itu di masjid ?

  

Catatan kami, kehadiran bocil (bocah kecil) di masjid perlu dimaklumi dan perlu pendampingan orang tua, terutama bagi anak-anak kecil di bawah usia 5 tahun agar tidak mencemari masjid dengan kemungkinan najis yang ada padanya. Berikutnya, pengurus Masjid dan para jamaah perlu memaklumi bahwa kehadiran anak-anak kecil terutama anak-anak di atas 5 tahun itu patut disyukuri karena mereka sudah mengawali pembiasaan di masjid sedini mungkin. Upaya menciptakan masjid ramah anak memang tidak lah mudah, membutuhkan kesiapan manajemen, tata ruang, dan kesadaran tinggi seluruh jamaah, apalagi sebenarnya anak-anak kecil juga memiliki hak guna terhadap masjid. Adapun candaan mereka yang mengganggu kenyamanan jamaah dewasa cukup diperingati dengan lemah lembut, tidak perlu menggunakan hardikan, bentakan dan cara kasar lainnya karena cara-cara tersebut dapat menciptakan trauma bagi bocil-bocil tersebut dan banyak mudharat lainnya.

  

Wallahu A’lam...!