Fungsi Baru Bank Syariah Sebagai Nazhir Wakaf Uang
HorizonOleh: Niswatun Hasanah
Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya
Pengesahan Undang-Undang baru, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 2023 bertepatan dengan hari kamis malam. Undang-undang ini disahkan sebagai bentuk ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi di sektor keuangan Indonesia. Selain itu juga, untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional maka diperlukan reformasi di sektor keuangan agar inklusif dan stabil.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. (Press Release Kemenkeu, 13 Januari 2023 di website https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Presiden-Sahkan-RUU-P2SK)
Salah satu kebijakan baru yang ada di dalam UU. No. 4 Tahun 2023 adalah penambahan fungsi baru dari bank syariah yaitu menjadi nazhir wakaf uang. Penambahan fungsi tersebut terdapat dalam BAB IV Perbankan bagian ketiga pasal 4 ayat 3 dan 4. Dalam pasal 3 menyebutkan bahwa “Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menjadi pengelola wakaf/nazir dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf/nazir sesuai dengan kehendak pemberi wakaf/wakif”. Fungsi baru ini memberikan peluang bagi bank syariah untuk mendapatkan penambahan profit dari pengelolaan wakaf uang. Sehingga harapannya bank syariah akan semakin kuat dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi sosial karena dengan semakin besar pemanfaatan dana wakaf yang dikelola maka akan semakin besar pula dalam meningkatkan manfaat sosial yang disalurkan pada masyarakat.
Dr. Irfan Syauqi Beik (Wakil Ketua Umum VI, DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Staf Pengajar di Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB) telah menulis artikel dengan judul “Merealisasikan Bank Syariah Sebagai Nazhir Wakaf Uang” pada 14 Maret 2023 di https://pui.or.id/. Dalam tulisannya, beliau sangat dalam memberikan masukan untuk semua otoritas yang berkaitan dengan implementasi bank syariah menjadi nazhir wakaf uang ini, diantaranya Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Syariah sendiri. Semua otoritas harus meminimalisir ego struktural antar otoritas agar implementasi aturan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang dapat berjalan secara efektif. Di mana, aturan baru yang akan segera dikeluarkan oleh OJK terkait bank syariah sebagai nazhir wakaf uang ini pun diharapkan mampu mengakomodir dan mengeluarkan kebijakan yang dapat memperbaiki sistem pengelolaan wakaf uang.
Aturan baru OJK tentang bank syariah sebagai nazhir wakaf uang saat ini memang belum dikeluarkan tetapi ada yang perlu diperhatikan oleh OJK dalam mengeluarkan aturan itu yaitu implementasi bank syariah sebagai nazhir wakaf harus didukung oleh sumber daya insani yang memahami terkait pelaksanaan wakaf. Jangan sampai hanya supaya dapat mempercepat perekonomian nasional melalui sektor keuangan, aturan krusial terkait sumber daya insani yang dimiliki oleh bank syariah dalam menjalankan pengelolaan wakaf uang dianggap sepele. Bank syariah ketika sudah diberikan amanah untuk mengelola wakaf uang maka bank syariah juga harus mengikuti aturan BWI dimana sebagai nazhir wakaf, tidak hanya terkait cara pengelolaan wakaf uang saja yang dipahami tetapi dasar-dasar wakaf juga harus dipahami. Dengan kata lain, bank syariah harus memiliki sumber daya insani yang mampu mengelola wakaf uang secara syari’at. Salah satu bentuknya, bank syariah seharusnya juga mengikuti tes sebagai nazhir wakaf uang meskipun selama ini bank syariah dalam pelaksanaan wakaf uang sudah lama menjadi LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang). Ketika bank syariah telah memperoleh sertifikat nazhir maka masyarakat akan lebih percaya lagi kepada bank syariah. Karena kita semua paham bahwa sumber daya manusia yang ada di bank syariah tidak semua memiliki latar belakang pemahaman ekonomi syariah yang kuat sehingga perlu sekiranya dalam kaitannya sebagai nazhir wakaf uang, bank syariah juga memperhatikan sumber daya insani yang akan ditempatkan di bagian nazhir wakaf uang dengan membuka lowongan baru yang kompeten di bidangnya.
Hal ini bukan berarti bank syariah sebagai nazhir wakaf dipersulit, tetapi memang seharusnya mengikuti aturan yang lain, yang berkaitan dengan nazhir wakaf uang. Sehingga harapannya bank syariah ini juga kedepan dapat memperoleh kepercayaan masyarakat dalam hal mengelola wakaf uang.

