Islam, Natal Dan Toleransi Beragama
HorizonOleh : Mufi Imron Rosyadi*
Pendahuluan
Perayaan natal di tanah air tahun ini serasa berbeda dibandingkan dua tahun terakhir, disaat bangsa ini dilanda pandemi covid. Tema rapat koordinasi di Instansi Pemerintah berkisar tentang “pengamanan natal dan tahun baru”, seperti tema rapat pada saat sebelum terjadinya pandemi covid, bukan tema “pengamanan jalur jalan level 1, level 2 atau larangan mudik karena pembatasan protokol kesehatan karena wabah covid”.
Hal ini terasa sekali di Jawa Timur, ketika ada instruksi dari Kemenag RI untuk pemantauan natal, maka secara serentak seperti gerbong kereta cepat. Para kepala kemenag Provinsi, kabupaten/ kota secara masif berkunjung ke gereja untuk memantau sekaligus memberi ucapan selamat merayakan natal dan tahun baru, seperti yang dilakukan pejabat vertikal diatasnya, meskipun diantara mereka ‘mungkin’ masih ragu dengan debatable kajian fiqh tentang boleh-tidaknya mengucapkan selamat natal, yang jelas mereka hadir ke gereja sebagai perwujudan toleransi.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mencanangkan bahwa desember merupakan bulan toleransi, dibulan ini seolah komitmen kebangsaan dan sekaligus keagamaan kita selalu diuji, karena umat kristiani sedang merayakan natal dan seminggu setelahnya eforia perayaan tahun baru dilaksanakan yang juga menguji kekuatan iman sebagai pemeluk agama karena ada pesta yang mengiringinya yang menandai pergantian tahun masehi.
Setidaknya ada dua perhatian menteri agama dan memberikan catatan bulan moderasi, pertama, terhadap kebiasaan menjelang natal, yang biasanya di november, berita tentang pendirian tempat ibadah mulai bermunculan. Entah disengaja atau tidak, dikesankan seperti kesulitan melaksanakan ibadah, penolakan oleh warga ketika beribadah di rumah, seperti disengaja menjadi warming up jelang perayaan natal. Lebih-lebih bila respons pemimpin daerah kurang bijak, dipastikan berita akan semakin hangat. kedua, fenomena debatable hukum mengucapkan \"selamat natal\" yang bermaksud baik, tetapi bisa digoreng kemana-mana, juga menjadi rutinitas setiap tahun dan bahkan menjadi penanda sebentar lagi natal tiba.
Baca Juga : Nilai Pesantren Pada Era Disruptif (Bagian Satu)
Kementerian agama punya tanggung jawab menjaga persatuan keharmonisan dan damai antar umat beragama. Sepanjang berkaitan dengan kebebasan dan kemerdekaan menjalankan ajaran agama masing-masing, pemerintah berusaha melindunginya, sebagaimana titah UUD 1945 dan regulasi lainnya. Soal perdebatan fikih menyangkut ucapan selamat Natal, pemerintah tidak ikut-ikut dan bersikap netral. Hal itu merupakan ajaran dan keyakinan agama masing-masing, sebagian ulama mengatakan boleh, lainnya mengatakan haram.
Semua berkewajiban menjaga kerukunan, baik kerukunan antar maupun intern umat beragama, diantara umat harus saling menghormati dan menghargai. Dan disadari, bagi umat Kristiani (umat agama lain juga, kurang lebih memiliki perasaan yang sama) yang sedang merayakan hari raya keagamaannya, kebahagiaan terbesar mereka bukan saat umat agama lain menyampaikan ucapan selamat natal kepadanya. Soal itu, mereka tidak terlalu berharap, apalagi menuntut. Mereka hanya minta dihormati dan dihargai serta tidak dihalangi saat beribadah dan merayakan natal.
Pluralisme agama di Indonesia
Indonesia adalah negara yang memiliki tingkat kemajemukan yang sangat tinggi, mencakup ras, budaya, kultur, suku, bahasa, ideologi politik bahkan ideologi teologis. Dalam ruang lingkup agama saja, terhitung sedikitnya terdapat enam agama besar yang berkembang dan hidup secara berdampingan di negara Indonesia. Berbagai elemen yang berbeda tersebut hidup berdampingan secara damai di negara Indonesia tanpa adanya konflik yang berarti.
Jika Allah berkenan, maka mudah menjadikan seluruh manusia yang ada menjadi satu umat saja, namun tidak demikian, Allah menghendaki adanya pluralisme disetiap lini kehidupan. Dan Pasti dengan pluralisme terdapat hikmah tersendiri bagi manusia, sebagai ujian sejauh mana manusia bisa menjalin komunikasi yang baik dengan golongan yang berbeda.
Pluralisme agama belakangan mulai terganggu. Terhitung semenjak makzulnya rezim Orde Baru pada 1998, kekerasan dengan beragam bentuknya pun mulai terjadi di seluruh tanah air, dan terkadang membawa label nama agama sebagai backing untuk melegalisasi setiap tindakan kekerasan yang dilakukan. Cara beragama seperti ini akan menghancurkan sendi-sendi kebangsaan yang selama ini dibangun melalui tata kehidupan yang saling merangkul, menghargai, dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan berbagai masalah bersama.
Baca Juga : Dibalik Senyum Cerah Wisudawan UINSA 2023
Moderasi beragama; perbedaan dan toleransi
Melihat seringnya kekerasan atas nama agama yang belakangan terjadi di tanah air, maka ide moderasi beragama menjadi penting untuk dipahami dan dipraktek setiap elemen, karena, jika kekerasan tersebut terus dibiarkan terjadi, maka gelombang ketakutan akan suatu agama tertentu akan semakin menguak dan menimbulkan kekacauan (chaos) yang lebih parah lagi, khususnya Islam, sebagai agama yang sering kali dijadikan tameng untuk melakukan perbuatan radikalisme, hendaknya sesegera mungkin melakukan penyelamatan nama baik sebelum gelombang ketakutan akan Islam (Islamophobhia) semakin menjalar dan perlahan merusak Islam yang sebenarnya adalah agama yang rahmatan lil alamin.
Setidaknya, ada tiga tantangan kehidupan keagamaan yang kita hadapi saat ini: (1) berkembangnya klaim kebenaran subjektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik; (2) berkembangnya cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang berlebihan (ekstrem), yang mengesampingkan martabat kemanusiaan; dan (3) berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai NKRI.
Sebagai salah satu langkah konkret dalam moderasi beragama bagi warga kemenag adalah memberi edukasi dan keteladanan kepada masyarakat dalam bertoleransi. Sepahit apa pun toleransi itu harus disuarakan, meski tantangannya sangat berat. bahwa agama harus menjadi inspirasi bagi bangsa. Agama jangan dijadikan landasan untuk bertindak seenaknya sendiri. Agama harus dimuliakan, dikaji dengan ilmu dan diamalkan dengan akhlak agar agama konstruktif untuk kehidupan bersama. Pintu masuk untuk mewujudkan gagasan-gagasan besar itu dalam kehidupan nyata, salah satu lewat toleransi.
Kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing dijamin oleh konstitusi. Agama juga memerintahkan kita untuk menghormati dan tidak menghina Tuhan dan keyakinan orang lain. Sebegitu sederhananya konsep dan praktik toleransi yang seharusnya sudah menjadi gaya hidup dan keniscayaan bagi kita. Toleransi adalah keharusan, bukan sekadar kebutuhan. Toleransi merupakan pintu bagi kehidupan umat beragama yang rukun dan damai. Tidak ada kerukunan dan kedamaian antarumat beragama tanpa ada toleransi.
*Mahasiswa Program Doktor UIN KHAS Jember

