Penegak Hukum, Masyarakat dan Gerakan Terorisme
HorizonOleh: Dr. H. Imron Rosyadi, Drs., SH., MH
Pendahuluan
Terorisme bukanlah hal baru dalam kehidupan sosial dan politik. Sejarah mencatat bahwa istilah teror dan terorisme baru muncul setelah terjadinya ledakan bom Bali sekitar bulan Oktober tahun 2002 yang menelan korban 202 orang meninggal dunia dari 22 Negara dan 209 luka berat, sebenarnya teror dan terorisme sudah populer pada abad ke-18. Manifestasi terorisme secara sistematis muncul pada masa sebelum revolusi perancis, berkembang pesat sejak abad paruh kedua abad ke-19. Dalam perkembangannya terorisme bermula adanya bentuk fanatisme aliran kepercayaan yang kemudian menjelma sebagai aksi pembunuhan dengan cara meledakan bom atau biasa disebut dengan bom bunuh diri, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok, untuk menentang kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sepaham dengan dogma ajaran mereka (terorisme) terhadap penguasa yang olehnya dianggap tirani.
Pada akhir abad 19 menjelang perang dunia I, terorisme terjadi hampir di seluruh belahan dunia seperti Rusia, Amerika, dan Eropa Barat. Mereka menganggap bahwa terorisme menjadi cara yang paling efektif guna revolusi politik maupun sosial, dengan cara membunuh kelompok yang dianggap tirani. Fenomena ini terus meningkat pada 1970-an. Terorisme dan teror semakin berkembang dalam sengketa ideologi, fanatisme agama, perjuangan kemerdekaan, pemberontakan dan gerilya.
Terorisme berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Cara yang digunakan sebagai aksi terorisme juga semakin canggih seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adanya proses globalisasi dan budaya yang terjadi di masyarakat menjadi lahan subur perkembangan terorisme. Kemudahan menciptakan kekuatan dengan teknologi tinggi dan media yang luas membuat jaringan dan tindakan teror semakin mudah mencapai sasaran dan tujuannya. Saat ini di Indonesia, motif terorisme lebih sering dikaitkan dengan nilai ideologi, agama, ketidak adilan dalam tatanan dan struktur sosial maupun politik.
Di Indonesia, istilah terorisme memang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakt luas. Kata terorisme kerap muncul di sejumlah media massa, lantas apa yang dimaksud dengan terorisme, bagaimana peran penegak hukum di Indonesia, serta bagaimana masyarakat dapat menghalau gerakan terorisme?
Baca Juga : Idham Chalid: Ketua DPR “Termiskin” yang Kini Hanya Jadi Kenangan
Terorisme, dasar hukum gerakan terorisme.
Secara umum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Terorisme diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan kekuatan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik; praktik tindakan teror.
T.P.Thornton dalam Terror as a Weapon of Political Agitation (1964) mendefinisikan terorisme sebagai penggunaan teror sebagai tindakan simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijakan dan tingkah laku politik dengan cara-cara ekstra normal, khususnya dengan penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan.
Menurut Margaretha seorang Psikolog Universitas Airlangga (Unair), mendefinisikan terorisme sebagai konsep pencucian otak manusia dan kelompok lainnya, makna teroris ini diartikan sebagai terminologi yang sangat umum. Dari perspektif komunikasi, pelaku kejahatan ini mendekati calon korban dengan proses persuasif. Proses yang secara sadar bertujuan untuk mempengaruhi orang berperilaku sesuatu. Pandangan Prof. Dr. Nur Syam, M.Si. Terorisme sebagai fenomena global, apapun agamanya tidak boleh dijadikan simbol sebagai tindakan teror yang berdampak terhadap tataran sosial keagamaan menjadi tidak harmonis dan bahkan meruntuhkan wibawa penganut agama dan keyakinan dan kerukunan antar penganut agama di negeri ini.
Peraturan tentang terorisme sudah tertuang dalam undang- undang Nomor 5 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang nomor 1 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang- Undang. Pasal 1 ayat 2 berbunyi : “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan”. Dari beberapa definisi diatas dapat ditarik benang merah tentang terorisme merupakan suatu tindakan kejahatan dengan kekerasan, yang menimbulkan rasa takut dan berdampak negatif dalam aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Fenomena terorisme mempunyai dampak negatif bagi bangsa dan negara, aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terorisme berakibat buruk terhadap tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Munculnya rasa saling curiga antar umat beragama yang menjurus pada pendiskreditan suatu golongan tertentu. Mudahnya terpengaruh oleh doktrin – doktrin yang mengarah pada tindak radikalisme. Ketika rasa nasionalisme telah kabur, maka akan sangat mudah terprovokasi untuk membenci orang- orang yang tidak sepaham dengan agama dan ideologi yang dianutnya. Akibatnya muncul merasa bahwa ajarannya yang dianggap paling benar dari yang lainnya. Terorisme juga membawa dampak bagi kehidupan pribadi korban serta keluarganya. Korban kekerasan teroris membawa dampak secara psikologis bagi siapapun masyarakat secara keseluruhan, bahkan membuat reaksi keras dari beberapa negara belahan dunia.
Maka terkait fenomena tersebut merupakan suatu tindakan kriminal, sehingga upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pendekatan hukum. Adanya penegakkan hukum terhadap tindak pidana kejahatan terorisme diatur oleh UU Nomor 15 tahun 2003 yang menetapkan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai Undang - Undang. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemidanaan Terorisme. Akan tetapi pendekatan ini dirasa masih kurang efektif dapat dikatakan masih lemah. oleh karena itu, dibuat dan dirancang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana baru tentang tindak pidana terorisme diatur dalam pasal 600-602 KUHP. Sanksi pidanya jauh lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana sebelumnya, yang paling membedakan disamping hukuman penjara terdapat sanksi denda minimal 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
Pemerintah juga membentuk Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) serta penglibatan TNI dan Polri dalam rangka mengatasi terorisme di Indonesia. Selain itu strategi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan upaya Deradikalisasi. Upaya ini merupakan strategi kontra terorisme yang mana mengubah ideologi kelompok secara drastis. Upaya deradikalisasi bertujuan untuk mengubah pola pikir yang radikal menjadi tidak radikal lagi yaitu dengan cara menjauhkan mereka dari kelompok radikal tempat dimana mereka bernaung. Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia, seyogyanya turut aktif mendukung upaya deradikalisasi terorisme yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara memupuk rasa saling menghormati, tenggang rasa dan ikut serta dalam kegiatan bermasyarakat guna menjauhkan diri dari pengaruh doktrin- doktrin yang mengarah pada tindak radikalisme.

