(Sumber : Hukumonline.com)

Paradigma Preventif RKUHP Anti Terosisme

Horizon

Oleh: Dr. H. Imron Rosyadi, Drs., SH., MH

  

Pendahuluan

Pengesahan RKUHP Nasional sudah dicanangkan sejak tanggal 24 September 2019. Namun, hal ini kemudian batal ketika Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan RKUHP karena ada sejumlah isu yang belum tuntas dan perlu dibahas oleh anggota DPR. Isu tersebut salah satunya tentang kejahatan terosisme yang dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa, bahkan terosisme menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk dapat menjerat para pelaku teror, hal ini sangat wajar jika terosisme harus dapat diberantas dan ditekan sedemikian rupa, agar tidak menjadi sorotan dunia Internasional bahwa Indonesia dianggap sebagai sarang teroris, sebagai kejahatan yang terorganisir, semakin tahun kasus tersebut tidak semakin menysut, karena tidak sedikit pula dikalangan masyarakat dan kampus yang terpapar radikalisme.

  

Sebenarnya cita-cita mempunyai KUHP Nasional hampir sama umurnya dengan umur negara ini. Pada tahun 1946, Pemerintah Republik Indonesia di bahas di Yogyakarta untuk mengesahkan UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan KUHP tahun 1915 dengan berbagai perubahannya , pada bagian akhir UU itu dikatakan bahwa segera dibuat KUHP baru bulan kemarin tahun 2022 sudah resmi di syahkan, hanya saja pemberlakuannya baru dapat diberlakukan tiga tahun ke depan terhitung sejak tahun di sahkannya RUKUHP baru ini, karena dipandang penting masukan dan saran dari masyarakat, akademisi dan praktisi hukum demi penyempurnaan RKUHP yang baru saja di sahkan.

  

Salah satu yang menjadi sorotan bagi pemerintah, terlebih bagi penegak hukum, yaitu tentang kebijakan dan penetapan beberapa delik baru dalam berbagai pengertian, antara lain: Menetapkan/merumuskan mengkriminalisasikan delik baru yang memang sejak semula tidak adadi dalam KUHP (WvS) maupun di luar KUHP. Begitu pula sebaliknya yang semula tidak ada di dalam KUHP, tetapi sebenarnya sudah ada di luar KUHP. Disamping itu, ada pula delik yang dianggap relatif baru, yaitu delik “menentang ideologi negara Pancasila” dikatakan relatif baru, karena berasal dari delik subversi di dalam UU Nomor 11 Pnps 1963.

  

Terorisme menjadi salah satu perbuatan delik yang berkaitan dengan menyuburkan atau mendukung terorisme, antara lain menjadi anggota atau menyokong dana untuk kegiatan terorisme, hal ini dimasukkan tindak pidana Internasional. Untuk memperkuat hal tersebut perlu adanya back up dan peran masyarakat sipil secara keseluruhan untuk waspada dan berhati-hati adanya kelompok militan agama yang bagi keyakinan mereka sebagai ajaran dogma bahwa melakukan pengeboman dan bom bunuh diri menjadi bagian dari mati syahid. Bagi kalangan masyarakat menjadi penyambung lidah penegak hukum di Indonesia.


Baca Juga : Tata Keagamaan dan Masalah Islam Moderat di Indonesia

  

Dasar Hukum Antiterorisme

Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) memuat paradigma preventif justice. Hal ini pernah dikemukakan oleh Pansus RUU Antiterorisme di Jakarta. Hal ini terdapat pada pasal 43 A ayat (1) Pasal itu berbunyi, “dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama enam bulan”. Undang-Undang ini adalah sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan oleh elemen masyarakat secara umum, tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, hal ini diharapkan dapat menekan kejahatan terorisme.

  

Menyikapi Undang-Undang dan kebijakan strategi iniagar dapat diharapkan menjadi tindakan penanggulangan tindak pidana terorisme, agar tidak melanggar hak asasi manusia bagi warga negara yang lainnya. Upaya pencegahan ini sudah masuk dalam RKUHP baru yang memuat beberapa ketentuan terkait pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme, khususnya pada pasal-pasal permufakatan jahat terdapat pada (Pasal 15), persiapan (Pasal 17), dan percobaan pada (Pasal 20). Sedangkan pengaturan terkait tindak pidana terorisme dalam RKUHP diataur dalam pasal 249, pasal 250 dan pasal 251 RKUHP.

  

Bunyi pasal 249 menyatakan “setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas Internasional, di pidana karena melakukan terorisme dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

  

Pasal 250 menyatakan “Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk melakukan terorisme  di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun” Pasal 251 menyatakan “Permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan dan pembantuan melakukan terorisme sebagai dimaksud dalam pasal 249 dan pasal 250, di pidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 249 dan pasal 250”

  

Dari pasal tersebut diatas memberikan gambaran kepada masyarakat secara luas, bahwasannya tindak pidana terorisme menjadi kejahatan yang harus benar-benar bisa dicegah dan menjadi perangkat hukum untuk menjarat siapaun yang terlibat melakukan tindak pidana terorisme, hal ini dimaksudkan agar masyarakat secara keseluruhan menjadi aman dan nyaman atas tindakan teror yang terjadi tidak melihat situasi dan kondisi apapun. Mengingat ancaman terorisme di seluruh dunia termasuk Indonesia agar RKUHP baru nanti bisa berlaku dengan efektid dan dapat dijadikan pedoman bagi penegak hukum.

  

Paradigma Preventif Anti Terorisme

Maraknya terorisme menjadi persoalan yang harus diseriuskan dalam penanganannya, baik secara refresif maupun preventif. Upaya-upaya ini dilakukan agar tidak muncul kepermukaan para pelaku terorisme. Namun perihal penerapan upaya-upaya a quo tidak sebanding dengan kejadian-kejadian yang semakin marak terjadi. Acap sekali upaya penindakan terorisme dilakukan dengan cara-cara refresif, para pelaku selalu diberitakan terlihat apabila sudah dalam keadaan tidak bernyawa. tidak banyak terlihat para pelaku terorisme bisa di tangkap hidup-hidup. Adapun yang sudah ditangkap dan diadili dan bahkan sudah lepas, masih saja bisa melakukan tidak pidana terorisme. Contoh saja, kejadian yang terjadi di Polsek Astanaanyar Bandung. Pelaku ini adalah pelaku yang pernah dilakukan upaya refresif yaitu dipidana penjara. Tetapi hasilnya pelaku masih saja melakukannya.

  

Cara-cara refresif ini, nampaknya sudah tidak relevan dalam mencegah terjadinya terorisme dinegeri ini, maka perlu ada suatu upaya-upaya yang lebih humanis dalam penanganannya. Penanganan secara preventif (mungkin) bisa jadi menjadi alternatif yang lebih konkrit dalam penanggulangannya. Dalam hal ini penulis mencoba memberikan suatu stimulun dalam penanganan terorisme dari perspektif preventif. Yang Pertama, melakukan pencerahan dari aspek keagamaan. Akhir-akhir ini pemerintah melalui kementerian Agama mulai gencar melakukan sosialisasi Moderasi Beragama, hal ini menjadi suatu upaya preventif yang konkrit dan terukur menurut hemat penulis, karena upaya ini bisa ditekankan oleh Lembaga terkait (red. Pemerintah/Menteri terkait) untuk melakukan pencerahan keagamaan kepada masyarakat Indonesia. Mulai dari seluruh aparatur sipil negara serta diteruskan langusung kepada seluruh masyarakat yang ada di penjuru Indonesia.

  

Kedua, harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait. Merujuk kepada point kedua ini, pemerintah baru saja mengeluarkan suatu Peraturan Pidana asli buatan Anak Bangsa yaitu Kitab Undang-Undang Pidana. Di dalam konsep peraturan baru ini sudah mulai mengakomodir tindak pidana khusus diluar KUHP. Salah satunya yaitu Tindak Pidana Terorisme, kedepan tindak pidana ini akan dipidanai dengan KUHP tidak lagi menggunakan UU Khususnya. Ada hal-hal yang menarik dalam KUHP baru ini, yaitu mempidanakan orang-orang yang melakukan tidak pidana persiapan. Dapat diketahui bahwa tindak pidana terorisme ini, mulai dari persiapan sampai melakukannya, pasti dipidana. Hal ini menurut hemat penulis sangatlah relevan dilakukan dalam rangka pencegahan secara preventif tindak pidana terorisme, karena disini bisa dilakukan deteksi awal terhadap para pelaku, tinggal bagaimana para penegaknya bisa mendeteksi dengan cara dan kemampuan yang dimiliki. Hematnya, bahwa perancangan peraturan perundang-undang menjadi hal terpenting dalam pencegahan suatu tidak pidana terorisme ini.

  

Ketiga, melakukakan deteksi oraganisasi yang anti terorisme. Upaya ini sudah pernah dilakukan oleh pemerintah yaitu menonaktifkan 2 organisasi yang terdeteksi mengarah dan menciptakan suasana tersebut. Walaupun Tindakan preventif ini menuai pro dan kontra, setidaknya pemerintah sudah melakukan suatu proses pencegahan secara dini. Walaupun demikian, pemerintah juga harus menyiapan SOP dan Prosedur yang jelas dan terukur dalam menentukan mana organisasi yang terlarang dan tidak, kenapa? Karena mencegah terjadinya abuse of power dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pemegang relasi kuasa yang sah dari masyarakat. Terahir, menurut hemat penulis adalah stabilitas politik. Yang terahir ini menjadi sangat relevan menurut penulis, sebab upaya-upaya yang telah dijelaskan diatas, menjadi tidak ada memiliki kekuatan kalau saja tidak didukung penuh dari pemegang kekuasaan yang sah. Kekuasaan di Indonesia dipengaruh secara penuh oleh politik, sehingga upaya ini menjadi relevan dan sangat diharapkan dalam implementasinya dapat membatu kemaslahatan dalam pencegahan secara preventif tindak pidana terorisme ini.