(Sumber : Nur Syam Centre)

Persiapkan Secara Mendasar Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Horizon

Saya sampaikan di dalam acara yang dihelat oleh Universitas Muhammadiyah Jember, 28/10/22, di Hotel Rayana Jember, dalam rangka menyiapkan pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),  bahwa ada dinamika   baru arah pendidikan di dunia. Di masa lalu, pendidikan “dipisahkan” dari  etika atau secara lebih luas agama. Dalam perkembangan terakhir, justru pendidikan diarahkan untuk mengembangkan dan memperkuat etika untuk kehidupan. Jack Ma, misalnya menyatakan agar siswa diajari dengan values, believing, critical thinking, team work, and caring the other. Pendidikan Amerika, juga tidak hanya  bercorak academics achievement, improvement in school climate, increased school safety, akan tetapi juga mengarahkan pada pencapaian the development of morally-eduacated citizenship. Etika atau moral mulai dijadikan sebagai basis untuk mengembangkan SDM melalui pendidikan.   

  

Pendidikan sesungguhnya untuk berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. (UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 5 (a). Tujuan pendidikan tersebut sudah selaras dengan upaya mencetak karakter SDM Indonesia di masa depan seirama dengan abd 21, yang ditandai dengan  indikator beriman, berilmu, cakap dan terampil, kreatif dan mandiri serta memiliki kompetensi.

  

Pendidikan berkualitas tentu harus memenuhi Standart Nasional Pendidikan Tinggi (SN-PT) yang  mengacu pada regulasi tantang SN-DIKTI sesuai dengan Peraturan Mendikbud No. 3 tahuan 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standart Lulusan, Standar isi Pembelajaran, standart  proses pembalajaran, standart penilaian pendidikan/pembelajaran, Standar dosen dan tenaga kependidikan, Standart sarana dan prasarana pembelajaran, Standart pengelolaan, Standart pembiayaan, dan Standart penelitian, Standart pengabdian kepada masyarakat.

  

Seirama dengan konsep MBKM, sebagaimana diancangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, maka semua peguruan tinggi harus melaksanakan MBKM. Konsep ini tentu bukan barang baru sama sekali tetapi pengembangan lebih lanjut dari konsep-konsep pendidikan sebelumnya, misalnya konsep link and match, atau konsep visi pendidikan Indonesia untuk mencetak manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Melalui konsep MBKM, maka kemudian dirumuskan Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP), yang sudah menjadi bagian dari tugas dan fungsi pendidikan tinggi.

  

Sesuai dengan konsep MBKM, maka PT didorong untuk mandiri dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya dalam menentukan kurikulum macam apa dan bentuk pembelajaran macam apa. Pemerintah “hanya” menjadi regulator saja, sedangkan penyelenggaraan pendidikan khususnya program pembelajaran secara optimal menjadi “kewenangan” lembaga pendidikan tinggi. Sebagai regulator, Kemendikbud, ristek dan dikti telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait dengan hal ini, misalnya Permendikbud No.3 tahun 2020. bahwa PT harus memenuhi kewajiban masa dan beban belajar, yang relevan dengan tuntutan MBKM.

  

Kurikulum harus dirumuskan dengan mempertimbangkan dua hal mendasar: analisis pasar atau analisis kebutuhan atas lulusan dan kapasitas keilmuan (visi keilmuan dari masing-masing prodi). Dari dua hal ini kemudian harus dirumuskan profil lulusan, CPL, matrik mata kuliah, mata kuliah dan besaran sks dan perangkat pembelajaran, misalnya RPS. Semua harus dilakukan dengan melibatkan pimpinan, dosen, tendik dan stakeholder. Ujung akhir dari semuanya adalah kehadiran tim akreditasi (LAM) yang akan menilai atas kelayakan PT dimaksud untuk terakreditasi dalam jenjang tertentu.

  

Sesuai dengan MBKM, PT harus menyelenggarakan pendidikan di luar prodi dengan ketentuan 20-40 sks atau dua semester. Ada tiga pilihan dalam menentukan “kemerdekaan” belajar bagi para mahasiswa: Pimpinan PT dapat menentukan secara top down tentang merdeka belajar di luar prodi, Pimpinan PT memberikan alternatif secara terbatas atas merdeka belajar di luar prodi, Pimpinan PT memberikan full otoritas kepada mahasiswa untuk menentukan sendiri pilihan merdeka belajar di luar prodi.

  

Sebagai persyaratan, mahasiswa harus sudah menyelesaikan sekurang-kurangnya 90 sks, dan  sudah direkomendasikan oleh Jurusan/prodi pada masing-masing fakultas. Untuk pelaksanaannya tergantung pada BKP-MBKM pada masing-masing fakultas/jurusan/prodi. Mahasiswa dapat memilih BKP-MBKM sesuai dengan keinginan dan talenta yang dimilikinya. Semua bentuk kegiatan pembelajaran harus memperoleh pengabsahan dari prodi sebagai basis untuk pelaporan pada Ditjen Dikti. Harus dilakukan pendampingan pada semua BKP-MBKM baik dari dosen, asisten maupun pihak lain melalui kerja sama.


Baca Juga : Studi Islam Pada Era Transformasi: UNISDA Lamongan (Bagian Satu)

  

BKP-MBKM tersebut meliputi: Pertukaran pelajar, Magang/praktik kerja, Asistensi mengajar di satuan pendidikan, Penelitian, Proyek kemanusiaan, Kegiatan kewirausahaan, Membangun desa atau KKN Tematik, Studi atau proyek mandiri.  (1)  BKP kewirausahaan mandiri maka prosesnya bisa melalui penyusunan proposal kewirausahaan mandiri, direkomendasi oleh tim BKP-MBKM, disetujui oleh prodi, pelaksanaan, pendampingan dan penilaian. Program kewirausahaan dapat dilakukan dengan melakukan inovasi terkait dengan program  usaha mandiri oleh yang bersangkutan.

  

(2) KKN Tematik, maka mahasiswa bisa diberikan tempat dan kegiatannya atau mahasiswa bsa memilih sendiri secara kelompok/tim kerja melalui persetujuan prodi secara ketat. Seperti KKN pemberdayaan ekonomi mandiri berbasis pada ABCD (Asset Based Community Development).

  

(3) Proyek Kemanusiaan  dapat dilakukan di daerah yang terjadi bencana, mahasiswa bisa diberikan tempat dan jenis kegiatannya oleh Prodi dan bisa juga mahasiswa mencari sendiri lokusnya dan disetujui kegiatannya oleh Prodi. Kegiatan ini harus memperoleh pendampingan baik pra terjun lapangan maupun pasca lapangan.

  

(4) Proyek mandiri  dilakukan berbasis pada kajian sebelumnya tentang suatu wilayah dan sudah diketahui kebutuhan yang mendesak untuk diselesaikan. Misalnya proyek KandangTernak  Bersama di desa X. Maka tentu dimulai dengan perumusan proposal dan kemudian direkomendasi oleh tim BKP-MBKM dan kemudian disetujui oleh prodi untuk dilaksanakan.

  

(5) Program magang pada LSM yang bergerak di bidang pengentasan kemiskinan, kesetaraan jender, keadilan, dan sebagainya. Program magang pada organisasi sosial keagamaan, organisasi sosial, organisasi ekonomi, olahraga dan sebagainya. Program magang pada perusahaan, lembaga sosial ekonomi, lembaga community development, lembaga pemerintah dan sebagainya. Program magang pada  perusahaan-perusahaan yang relevan dengan program studinya. Misalnya perusahaan pers, perusahaan atau industri ramah lingkungan dan sebagainya.

  

(6) Program Pertukaran mahasiswa, maka program ini hanya dapat dilakukan melalui kerja sama atau MoU antar lembaga pendidikan tinggi. Mahasiswa dapat memilih mata kuliah tertentu sesuai dengan program pertukaran mahasiswa. Diperlukan rekognisi kurikulum, rekgnisi RPS dari perguruan yang menyelenggarakan pertukaran mahasiswa.

  

(7) Program penelitian. Mahasiswa dapat dilibatkan oleh dosen dalam konsorsium atau secara mandiri dalam penelitian-penelitian yang terkait dengan masalah sosial. Ada banyak tema yang bisa dilakukan dalam program penelitian. Bisa juga mahasiswa melakukan penelitian mandiri dengan pendampingan dosen yang memiliki bidang kajian.

  

(8) Program asistensi mengajar pada lembaga-lembaga sosial, pendidikan dan sosial budaya. Misalnya terlibat dalam praktik mengajar atau pelatihan tentang kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, pelatihan kepemimpinan, pelatihan manajemen organisasi sosial dan sebagainya. Mahasiswa menjadi tim dalam program pelatihan. Program mengajar di kelas secara formal. Di dalamnya terdapat kegiatan pra mengajar, mengajar dan evaluasi. Program ini sebagaimana lazimnya dilakukan secara terstuktur sesuai dengan program pembelajaran yang lazim pada lembaga pendidikan formal.

  

(9) Mahasiswa juga dapat melakukan studi mandiri, yang dilakukan dengan kerja sama dengan pihak lain dalam berbagai sektor kehidupan. Misalnya untuk menerapkan inovasi di bidang TI atau inovasi pelatihan dan sebagainya. Mahasiswa dapat mengajukan proyek mandiri melalui penyusunan proposal, lalu dikaji oleh tim BKP untuk mengetahui feasibilitas dan peluang untuk diselesaikan dalam waktu tertentu. Diperlukan kerja sama dengan dunia industri dan dunia usaha yang relevan dengan program studinya. 

  

Wallahu a’lam bi al shawab.