(Sumber : pinterest)

Tabayyun: Solusi Alquran dalam Menangkal Berita Hoax di Era Digital

Horizon

Adinda Shofiyatun Nabilah

  

Berkembangnya era teknologi pada zaman digitalisasi ini, mengakibatkan manusia secara umum memiliki life style untuk tidak dapat memisahkan dirinya dari perangkat digital karena manusia merasa sangat terbantu dengan kehadiran alat alat elektronik yang memudahkan segala kebutuhannya. Hadirnya teknologi membawa manusia menuju peradaban serba modern. 

  

Perkembangan yang sangat pesat terjadi pada sektor digital, termasuk pada sektor media sosial yang mengakibatkan seluruh lapisan masyarakat dari seluruh belahan dunia mampu mengakses informasi dengan mudah. Setiap orang memiliki fleksibilitas untuk melakukan aktivitas dalam dunia maya melalui media sosial yang dimilikinya. 

  

Dalam era ini, setiap masyarakat dari berbagai golongan mudah untuk bertukar informasi antara satu dengan yang lainnya. Setiap individu mudah untuk mendapatkan dan menyebarluaskan suatu berita melalui platform media sosial tanpa tahu bagaimana status kebenaran dari berita tersebut. 

  

Di Indonesia, lajur perkembangan informasi terjadi begitu cepat. Dalam beberapa penelitian menyebutkan bahwa Indonesia rentan terjadi berita bohong atau hoax. Tiga faktor yang melatarbelakangi hal tersebut adalah: Pertama, masyarakat Indonesia memiliki kekurangan dalam minat membaca. Kedua, kurang telitinya masyarakat Indonesia dalam menyaring suatu berita. Ketiga, masyarakat Indonesia seringkali tergesa gesa dalam mempercayai suatu berita diakibatkan kurangnya wawasan dan minat untuk mencaritahu keabsahan suatu berita. 

  

Berdasarkan Alquran yang menjadi pedoman hidup manusia, didalamnya telah dijelaskan tentang larangan untuk menyebarluaskan berita sebelum dapat dibuktikan keabsahannya. Kerenanya, di dalam Alquran telah dijelaskan salah satu solusi untuk menangkal pemberitaan bohong atau hoax. Sebagaimana terdapat dalam surah al-Hujurat ayat 6 adalah dengan melakukan “tabayyun” yaitu verifikasi atau mencari bagaimana kebenaran atas berita yang didapatkan. 

  

يا ايها الذين امنو اان جاءكم فاسق بنبأ فتبينو ان تصيموا قوما بجهالة فتصبحوا على ما فعلتم نادمين 


Baca Juga : In Memoriam H.M. Achjar: Contoh Pekerja Keras

“Hai orang orang beriman, jika datang kepada kamu seorang fasiq membawa suatu berita, maka bersungguh sungguhlah mencari kejelasan agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa pengetahuan yang menyebabkan kamu atas perbuatan kamu menjadi orang yang menyesal”

  

Sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan Walid bin Uqbah dengan bani Musthaliq yang saling membenci, pada saat tersebut Rasulullah mengutus Walid untuk mengambil zakat dari bani Musthaliq, ketika bani Musthaliq mendapat kabar bahwa penjemput zakat telah datang di wilayahnya maka mereka bergegas untuk menemui untuk menyerahkan zakat mereka. Walid yang melihat bani Musthaliq menghampirinya membuat ia takut dan kembali pulang dengan mengatakan kepada Rasulullah bahwa ia akan diserang dan dibunuh oleh bani Musthaliq. 

  

Dalam satu riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah mengutus salah satu sahabat untuk melakukan penyelidikan terhadap bani Musthaliq agar dapat diketahui bagaimana kebiasaan kebiasaan yang dilakukan bani Musthaliq dan pada akhirnya Rasulullah dapat menyimpulkan apakah berita yang dibawa Walid benar atau salah, dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Rasulullah yang mendengar perkataan dari Walid berencana untuk menyerang bani  Musthaliq karena telah menimbulkan ketakutan pada Walid yang diutusnya untuk menjemput zakat. 

  

Mendengar hal berikut, salah satu perwakilan dari bani Musthaliq datang kepada Rasulullah dan menyampaikan bahwa mereka tidak bermaksud untuk menyerang Walid yang ditus nabi untuk menjemput zakat. Namun mereka berbondong bondong menyambut dan menyerahkan zakat tersebut kepada Walid. Jumhur Ulama berpendapat bahwa Walid bin uqbah menjadi seorang yang fasik karena telah melakukan kebohongan, namun fasiq yang dimaksudkan disini hanya merupakan sebutan untuk memberikan efek jera agar manusia tidak terburu buru dalam mengambil kesimpulan terhadap suatu berita yang datang kepadanya tanpa terlebih dahulu men-croscheck kebenaran berita tersebut. 

  

Dalam tafsir al Munir dijelaskan, ketika datang suatu berita pada seorang yang beriman, yang mana berita tersebut bersumber dari seorang pendusta. Maka seorang tersebut wajib untuk terlebih dahulu meneliti keabsahan berita yang datang kepadanya, tidak boleh terburu buru mengambil kesimpulan bahwa berita tersebut benar adanya sebelum ia benar benar meneliti apakah berita tersebut merupakan sebuah fakta ataukah dusta. Ketika seseorang menyebarkan suatu berita tanpa terlebih dahulu mencari kebenaran berita tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kemadharatan bagi suatu kaum, padahal tidak seharusnya kaum tersebut mendapat kemadharatan. Selian itu, si pemberi berita juga akan menyesal di kemudian hari karena kesalahannya.

  

Pada bagian fiqih kehidupan dan hukum hukum pada tafsir al-Munir dijelaskan bahwa seorang yang beriman diharuskan untuk memverifikasi sebuah berita yang datang kepadanya sebagai suatu bentuk kewaspadaan kepada berita dusta dan menghindari untuk menyalahkan orang lain tanpa tahu kebenarannya sehingga berakibat fatal. Seseorang yang tidak meneliti kebenaran suatu berita dan cepat mengambil kesimpulan, dapat dipastikan seseorang tersebut ceroboh atau gegabah. Padahal sikap tersebut berasal dari setan.

  

Pada tafsir al-Azhar, ayat ini termasuk pada salah satu bab yang membahas tentang bermasyarakat. Yang mana dalam ayat ini jelas mengandung larangan untuk lekas percaya terhadap berita yang dibawa oleh orang fasiq dengan langsung menjatuhkan vonis buruk terhadap suatu kaum. Namun harus diselidiki terlebih dahulu kebenaran beritanya. Sebagaimana asbab an nuzul yang telah dijelaskan sebelumnya, ayat ini menjadi contoh yang dapat dijadikan pedoman bagi kaum Muslim agar tidak serta merta percaya terhadap seluruh berita yang diterima yang belum terbukti kebenarannya. Lebih lebih pada zaman modern ini banyak tersebar gosip dan kabar berita hanya untuk memancing kehebohan semata. Diharuskan untuk terlebih dahulu mneyelidiki dengan seksama benar tidaknya berita tersebut agar tidak membahayakan orang orang yang tidak bersalah dengan tuduhan atau fitnah tidak berdasar. Dan hendaknya ayat ini dijadikan pedoman dan pegangan dalam mendengar kabar yang belum tentu benar agar tidak tersebar kabar tersebut dan menjadi subur. 

  

Menurut penafsiran al-Qurthubi, tabayyun merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian terhadap suatu berita yang diterima. Apabila berita tersebut didapatkan dari orang yang fasiq maka kabar tersebut tidak dapat diterima sebelum terbukti kebenarannya, dan apabila berita tersebut bersumber dari orang yang adil yang tidak pernah melakukan dusta maka kabar tersebut dapat dipercaya. Maka diharuskan untuk mencari kebenaran dari suatu berita yang diterima.

  

Dalam tafsir al-Maraghi terdapat penjelasan bahwa tabayyun harus dilakukan untuk menghindari vonis buruk terhadap masyarakat atau individu tertentu padahal hal tersebut tidaklah benar, karena hal yang demikian dapat menjadikan kesalah pahaman dan berpotensi untuk menghancurkan kesatuan umat Islam.

  

Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi, seorang mufassir kontemporer menjelaskan bahwa tabayyun merupakan dasar prinsip bagi seorang muslim ketika mengomentari suatu berita yang diterimanya. Tabayyun menjadi sangat penting untuk dilakukan agar seseorang berhati hati dan tidak tergesa saat menyaring suatu informasi.

  

Terdapat beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencegah tersebarnya berita hoax dalam masyarakat, yaitu dengan pendekatan kelembagaan, dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial, menjelaskan bahaya dalam menyampaikan berita bohong dan memberikan efek jera terhadap individu yang terbukti menyebarkan berita hoax sehingga dapat dijadikan pelajaran bagi individu yang lainnya.