(Sumber : Kennahfer/instgaram)

Tradisi Dan Status Sosial Dalam Penetapan Mahar Perkawinan Di Aceh

Horizon

Oleh : Sukaenah

  

Indonesia adalah negara pluralistik dari segi etnik, adat istiadat, dan kebudayaan. Keberagaman ini tercermin salah satunya dalam tradisi perkawinan. Dalam kebudayaan Aceh, perkawinan merupakan hal yang sangat sakral dan harus mengikuti pola budaya yang ketat. Dalam Islam, hukum perkawinan tidak hanya mengatur tata cara atau proses pelaksanaan perkawinan saja, tetapi juga mengatur segala persoalan yang erat hubungannya dengan perkawinan, termasuk masalah mahar atau maskawin yang merupakan pemberian seorang suami kepada istri sebelum, selepas atau pada waktu berlangsungnya akad nikah sebagai pemberian wajib yang tidak dapat diganti dengan lainnya. ta tersebut mengandung arti pemberian wajib sebagai imbalan dari sesuatu yang diterima. Beberapa teman saya di luar Aceh masih kerap bertanya tentang mayam, istilah mahar emas sebagai syarat menikah dengan perempuan Aceh. Dalam adat istiadat Aceh, mayam dipakai untuk nilai emas. Satu mayam berkisar 3,3 gram, sebagian lagi memakai takaran 3 gram. Pada wilayah Aceh mahar yang diberikan lazimnya berbentuk emas dalam ukuran mayam (1 mayam setara dengan 3,3 gram). Besarnya mas kawin yang dibayar oleh pihak laki-laki biasanya tergantung dari tingkat status orang tua dan tingkat status pendidikan si perempuan (Rais, 2018). Tingkat stratifikasi sosial membedakan tinggi rendahnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak laki-laki atau keluarga laki-laki. Biasanya biaya yang dikeluarkan untuk mahar pernikahan setara dengan uang Rp 10.000.000 s/d Rp 25.000.000.

  

Dalam Bahasa Aceh, mahar juga disebut jeulame atau penghargaan untuk pengantin perempuan. Tarmizi Abdul Hamid, pemerhati adat istiadat Aceh mengatakan dalam adat, mahar juga menentukan strata sosial dan ekonomi. “Semakin tinggi nilai mayam yang dikeluarkan, maka semakin tinggi strata sosial dan ekonomi pengantin,” katanya kepada acehkini. Dalam adat Aceh, selain nilai mayam emas yang disebut dalam akad nikah, pihak pengantin laki-laki juga kerap memberikan sejumlah uang atau benda lainnya kepada pihak perempuan. Biasanya ini untuk keperluan kenduri atau pesta. Di kalangan masyarakat Aceh, mahar disebut jeulame yang dianggap sebagai penghargaan untuk pengantin perempuan dan sangat menentukan status pengantin di masyarakat. Semakin tinggi nilai mayam yang dikeluarkan, tentunya semakin tinggi strata sosial dan ekonomi pengantin.

  

Jumlah mayam yang dijadikan mahar memang tidak memiliki ketentuan khusus, bergantung dari pihak wanitanya sendiri atau kesepakatan keduanya. Sejumlah faktor yang menentukan besarnya mayam ialah kecantikan, pendidikan, keturunan, dan kesepakatan lain dari pihak keluarga perempuan.

Selain kecantikan, pendidikan, keturunan, dan status ekonomi keluarga perempuan, patokan lain penentuan besarnya mayam ialah mahar mitsil atau standar mahar di keluarga mempelai perempuan. "Mitsil bisa dilihat dari mayam ibunya. Meskipun perempuan itu tidak cantik, tetapi mahar ibunya tinggi tetap ikut ibunya. Kalau memang tinggi, bisa dilakukan negosiasi dengan menentukan mahar keluarga, kakaknya atau saudara sepupu, "lanjut dosen Hukum Adat dan Islam Universitas Syiah Kuala itu.

  

Mahar merupakan suatu nilai yang besar bagi perempuan Aceh. Mahar bagi perempuan yang akan dinikahi oleh laki-laki sangat menentukan harga diri seorang perempuan Aceh. Perempuan akan merasa sangat terhormat bila seorang lakilaki dapat memberikan mahar yang tinggi untuk dirinya.