(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Urgenitas Fiqh Al-Bi\'ah dalam Mencegah Deforestasi

Horizon

Oleh: Deddy Ahmad Fajar

Mahasiswa S3 Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya

  

Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan bencana banjir besar di Provinsi kalimantan Selatan. Banjir yang memberikan kerugian sebesar Rp. 1,349 triliun serta menenggelamkan wilayah seluas 164.090 hektare menurut rilis data BPPT( Kompas, 25/01/2021).

  

Baru kali ini terjadi banjir besar di Kalimantan Selatan, setidaknya yang langganan  menghiasi berita banjir di televisi adalah Jakarta, Surabaya, Semarang dan banyak kota di Pulau Jawa. Hal ini cukup memantik penasaran para ahli mitigasi bencana alam, dengan pertanyaan ada apa dengan Kalimantan Selatan?.

  

Para Pejabat yang melakukan investigasi pun menyatakan banjir tersebut dikarenakan curah hujan yang tinggi(Pikiran Rakyat, 23/01/2021). Mengkambing hitamkan curah hujan merupakan bukan solusi yang tepat, bahkan ini memunculkan pertanyaan baru “apa beberapa puluh tahun sebelumnya tidak terjadi curah hujan yang tinggi?.

  

Para ahli lingkungan mulai mencari permasalahan atas bencana ini. Manajer kampanye WALHI kalimantan Selatan M. Jefri Raharja menyatakan bencani ini adalah bencana ekologi. Menurutnya, Pada rentang 2009 sampai 2011, terjadi pengalihan fungsi hutan dan terjadi peningkatan luas perkebunan sebesar 14 persen dan terus meningkat di tahun berikutnya sebesar 72 persen dalam 5 tahun.Sedangkan menurut LAPAN faktor penyebab banjir di Kalimantan Selatan adalah karena curah hujan yang  tinggi dan turunnya lahan hutan primer (Kompas, 17/1/2021).

  

Berkurang/hilangnya lahan hutan (Deforestasi) menyebakan berbagai bencana lingkungan. Serapan air yang hilang, jumlah oksigen yang dihasilkan berkurang, berkurangnya daya topang terhadap tanah yang miring, hilangnya habitat hewan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

  

Kita ketahui bersama bahwa mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam dan memiliki tingkat religiusitas yang tinggi. Sehingga perlu formulasi penetapan hukum syariat islam dalam menetapkan permasalahan lingkungan. Harapannya dengan tingat religiusitas yang tinggi maka ketaatan terhadap hukum syariat berkenaan dengan lingkungan juga meningkat.

  


Baca Juga : Membingkai Ulang Oksidentalisme

Fiqh al Bi’ah diharapkan menjadi terobosan  dalam memberikan suatu pemahaman terhadap mayarakat akan pentingnya lingkungan. Bahkan Yusuf Al Qordhawi dalam karyanya Ri’ayah al-bai’ah fi Syari’at al-Islam menjelaskan bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan upaya untuk menciptakan kemaslahatan dainn mencegah kemudharatan. 

  

Bentuk pengelolaan kita terhadap lgkungan yang baik merupakan merupakan pengejawantahan rasa syukur kita terhadap Allah SWT. Sebaliknya, pengerusakan lingkungan merupakan pengekspresian rasa kufur terhadap nikmat Allah SWT.

  

Bahkan seorang pemikir islam kontemporer Sayyed Hossein Nasr, menyatakan bahwa krisis lingkungan yang terjadi saat ini akibat dari krisis spiritual. Manusia saat ini terlalu mengunggulkan ilmu dan pengetahuan sehingga terjebak rasionalitas yang tidak manusiawi.

  

Al-Qur’an dan Hadist yang menjadi rujukan utama Fiqh al Biah telah menjelaskan bahwa bencana alam  diakibatkan penyimpangan perilaku manusia dalam masyarakat. Egosentrisme manusia dalam memanfaatkan alam yang menjadi sebab utama terjadinya bencana alam.

  

Istilah Ulu al-Albab dalam al-Qur’an perlu diraih sepenuhnya oleh manusia sebagai kecerdasan yang sempurna. Dimana dalam al-Qur’an Ulu al-Albab memiliki konsep manusia yang selalu menjadikan fenomena alam sebagai tanda kekuasaan Allah SWT serta menjadikannya bahan untuk mengingat Allah SWT baik dalam keadaan berdiri, duduk atau berbaring.(QS. 3:190-191).

  

Sebagai muslim yang sempurna harus mencapai peringkat Ulu al-Albab, sehingga ketika mencapai predikat tersebut manusia akan memahami fiqh al-bi’ah sebagai dasar dalam bersinergi dengan alam. Melakukan pemanfaatan dengan baik tanpa melakukan eksploitasi yang menikuti hawa nafsu. Harapannya tingkat religiutas masyarakat yang tinggi dapat memahami konsep ini dengan baik.

  

Konsep sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan harus diterapkan untuk mewujudkan sinergitas antara kemajuan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Hal ini demi terwujudnya kemaslahatan kedepan agar tetap bisa dinikmati oleh anak turun kita nanti.

  

Deforestasi di hutan Kalimantan Selatan merupakan suatu bentuk eksploitasi yang tidak memperhatikan alam, hutan di ubah fungsinya untuk menumpuk “pundi-pundi” ekonominya. Perubahan hutan menjadi perkebunan sawit dan tambang batu bara menjadi salah satu penyebab banjir. 

  

Sebuah studi yang dilakukan oleh  Center for International Forestry Research (Cifor) bertajuk \"Rising Floodwaters: Mapping Impacts and Perceptions of Flooding in Indonesian Borneo\" tahun 2016 telah memperingatkan bahaya banjir di Kalimantan, akan tetapi hasil studi ini tidak diindahkan oleh pemerintah.(CNN Indonesia, 19/01/2021).

  

Di akhir tulisan ini, sangat berharap agama islam yang menjadi agama mayoritas di Indonesia bisa dijadikan pedoman baik dalam kosep spiritual-ilahiyah atau perannya dalam sosial-kemanusiaan lingkungan. Agama tidak dijadikan sebagai alat ritual harian saja akan tetapi dijadikan untuk memahami ayat-ayat Allah dalam keseharian untuk kemanusiaan. Sehingga fiqh al bi’ah juga dapat dijadikan rujukan dalam melakukan pengelolaan lingkungan.

  

Wallhu a’lam bi al-shawab