Imron Rosyadi, Cum Laude Dengan Meneliti Kasus Travel Umrah
InformasiDalam pengadilan terhadap kasus biro travel di Indonesia, ternyata tidak menyentuh aspek keadilan, sebab yang dipidana adalah para pelakunya dan tidak menyentuh terhadap aspek lembaga atau korporasinya. Demikian pernyataan Promovendus Imron Rosyadi, dalam ujian terbuka yang diselenggarakan pada Program PPs UIN Sunan Ampel Surabaya, 3/06/2021.
Hadir sebagai penguji adalah Prof. Dr. Aswadi, MA, Direktur PPs dan Ketua Tim Penguji, Dr. Hamisy Syafaq, MA sebagai sekretaris Penguji, Promotor Prof. Dr. Nur Syam, MSi dan Prof. Dr. Syahid HM, MH, Penguji Utama Prof. Dr. Muhammad Nur Yasin, MH., Dr. Warjiyati, MH., dan Dr. Muwahid, MHum. Ujian diselenggarakan dalam waktu 2 jam, mulai jam 10.00-12.00 WIB.
Imron Rosyadi mempertahankan disertasi dengan judul "Rekonstruksi Putusan Hakim Atas Hukum Pidana Dalam Komodifikasi Travel Umrah di Indonesia". Imron Rosyadi menjadi doctor yang ke 704.
Menurut Imron, bahwa studinya ini termasuk studi cross disciplinary, yaitu sebuah studi yang menggambarkan relasi antar cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu hukum dan ilmu agama. Ilmu hukum merupakan cabang dari ilmu sosial, dan ilmu keislaman termasuk rumpun agama. Sebagai studi lintas bidang, maka komodifikasi umrah sebagai bagian dari kajian Islamic studies dan kemudian didekati dengan teori-teori dalam cabang ilmu hukum, yaitu teori Hans Kelsen dan Jeremy Bentam.
Menghadirkan Keadilan dan Kemaslahatan
Bagi kedua teoretisi ini bahwa yang perlu untuk dipertimbangkan di dalam memutuskan hukum atas suatu kasus tidak hanya dari aspek keadilan dan kepastian hukum tetapi juga kemaslahatan bagi masyarakat. Hal ini relevan dengan konsep Athiyah tentang maqashidusy Syariah, bahwa yang diperlukan di dalam kehidupan adalah mengedepankan kemaslahatan atas lima aspek dalam di dalam masqashiudsy Syariah terutama terkait dengan hifdzul maal.
Prof Nur Syam selaku promotor dan sekaligus penguji menanyakan perihal apakah hukum di Indonesia sudah memenuhi standart keadilan dan apakah juga pelaksanaan pengadilan tentang kasus biro travel yang melakukan penyimpangan atas dana jamaah yang dikumpulkan dengan susah payah oleh calon jamaah umrah.
Terhadap pertanyaan ini, Imron menyatakan bahwa di Indonesia memang belum dirasakan adanya keadilan, bahkan jika seandainya ada 100 orang yang ditanyakan tentang keadilan hukum maka kira-kira 60 persen akan menyatakan belum menyentuh keadilan.
Baca Juga : Tasawuf dan Pertentangan Nilai di Ruang Publik
Belum Memihak Kepada Jamaah
Lebih lanjut, Imron menyampaikan bahwa mengenai keadilan dalam pemberian hukuman bagi kasus biro travel, maka sampai saat ini dirasakan belum memihak kepada jamaah umrah. Hal itu yang berarti bahwa yang dipidana adalah pelaku dan bukan korporasinya.
"Sebab regulasi memang mengharuskan seperti itu. Makanya, diperlukan semacam lex specialis terkait dengan kasus-kasus travel yang melakukan penyimpangan tersebut," ucapnya.
Prof. Syahid HM, melanjutkan atas pertanyaan ini. Beliau menyatakan apakah dengan merumuskan lex specialis apakah tidak terlalu kecil, sebab dalam kasus pornografi ternyata tidak mudah untuk membuat lex specialist. Dinyatakan oleh promovendus, bahwa masalah kasus travel itu berlaku secara nasional, dan jumlah yang diselewengkan jumlah mencapai angka yang cukup besar, misalnya ada yang mendekati angka trilyunan.
"Jadi dengan demikian, bukan perkara kecil atau besarnya kasus tetapi terhadap makna dan cakupan kasus yang bersifat nasional. Di sisi lain, bagaimana promovendus menggunakan maqashidusy Syariah, sebab sebagai doctor di bidang Islamic studies tentu harus tetap menggunakan perspektif Islam dalam kajiannya," ujarnya.
Di dalam hal ini Prof. Sahid menyatakan sependapat dengan Prof. Nur Syam, bahwa studi ini harus tetap berada di dalam Kawasan Islamic studies, dan bukan kajian hukum an sich. Terhadap pertanyaan ini, promomovendus menyatakan bahwa di dalam disertasi ini tetap menggunakan konsepsi maqasyidusy Syariah, dengan menggunakan konsepsi Athiyah, yang menyatakan "Jamaluddin Athiyah senada dengan teori regulasi hukum Hans Kelsen dan juga teori untilitiarisme dan teori Jeremy Bentam dan teori system hukum Lawrence M. Friedman dalam melihat pertanggungjawaban pidana korporasi.
"Melalui konsep-konsep ini, maka temuan di dalam disertasi ini adalah perlunya merekonstruksi pidana bagi kasus travel tidak menggunakan hukum pidana, sebagaimana pasal penipuan, akan tetapi menggunakan lex specialis, yang tujuannya adalah agar rasa keadilan dapat dirasakan oleh calon jamaah umrah. Selama ini, selama para pelaku kasus sudah dihukum maka selesailah sudah," tuturnya.
Baca Juga : Beyond Islamophobia di Ranah Global
Menurut Prof. Nur Yasin, bahwa mana yang lebih efektif dipidanakan atau diperdatakan, atau mana lebih efektif menggunakan pidana umum atau menggunakan peradilan agama. Sebab, menurutnya terdapat penyelesaian tentang kasus yang ternyata diselesaikan dengan peradilan agama. Terkait dengan pernyataan ini, maka promovendus menyatakan bahwa lebih tepatnya menggunakan pengadilan umum, sebab hal ini terkait dengan penipuan.
"Oleh karena itu, penggunaan pengadilan umum untuk menyelesaikan kasus ini akan lebih tepat. Namun demikian, tentu ada kasus tertentu yang bisa diselesaikan oleh peradilan khusus, misalnya PTA. Hanya saja di dalam hal ini yang penting dibidik adalah bagaimana agar di dalam penyelesaian kasus travel umrah terasa lebih menghadirkan keadilan," imbuhnya.
"Jadi tidak hanya keadilan hukum dan kepastian hukum," tambahnya.
Sementara, Prof. Dr. Aswadi menyatakan bahwa Konsepsi Athiyah itu terdapat sebanyak 24 aspek dalam maqashiudsy Syariah. Lalu, ia pun bertanya terkait 24 dimensi yang sangat dianggap relevan dengan penelitian tersebut.
Menjawab pertanyaan ini, Imron menyatakan bahwa yang sangat mendasar di dalam konsepsi Jamaluddin Athiyah adalah mengenai aspek kemaslahatan. Kata Imron, Athiyah sangat rinci, dan banyak hasil kajiannya yang kemudian dikembangkan oleh para ahli hukum dari dunia barat. Terkadang hanya dua saja yang dikembangkannya tetapi dikaji dengan mendalam sehingga seakan-akan hal itu hasil karyanya sendiri.
"Itulah sebabnya, banyak pemikiran para teoretisi hukum yang kemudian relevan dengan konsepsi maqashidusy Syariah yang dikembangkan oleh Athiyah. Menurut Imron, bahwa dengan dirumuskan lex specialist, maka konsepsi maqashidusy Syariah akan menjadi dasar yang lebih relevan," ungkapnya.
Di dalam pidato apresiasinya, Promotor Prof. Dr. Nur Syam menyatakan ada tiga hal, yaitu ucapan terima kasih kepada semua penguji bam penguji layak diberikan apresiasi atas semua masukan untuk penempurnaan disertasi saudara Imron Rosyadi. Lalu, kepada segenap keluarga, terutama istri dan anak-anaknya.
"Saya berkeyakinan bahwa dibalik kesuksesan suami pasti ada istri yang hebat. Jadi bu Imron Rosyadi adalah perempuan yang hebat. Oleh karena itu jika selama Dr. Imron mengikuti kuliah dan merasa ada yang dikurangi misalnya kasih sayang, maka saya yakin akan kembali setelah selesai program doktornya," ujarnya.
Sebagai doctor ilmu keislaman, Nur Syam mengatakan bahwa sudah semestinya ilmunya berada di Menara gading. Ilmu harus didarmabaktikan untuk masyarakat.
"Sebelum doctor Pak Imron sudah membantu orang-orang yang terdhalimi, orang miskin dan orang yang tindak beruntung di hadapan hukum, maka setelah doctor harus semakin ditingkatkan kepeduliannya. Harus ada sinergi antara ilmu dan pengabdian masyarakat. Dan yang tidak kalah penting harus terus menulis, jangan hanya menulis jurnal dengan standart scopus saja, tetapi juga harus menulis buku,"ucapnya
"Saya mendambakan bahwa akademisi UINSA harus menjadi penulis seperti Imam Ghazali yang karyanya abadi hingga dewasa ini. Perlu dukungan institusi untuk menyusun program Menulis 5.000 buku atau 10.000 buku bagi kaum akademisi UINSA,"tutupnya (NS/Nin)

