(Sumber : nursyamcentre.com)

Moderasi Beragama, Jalan Menuju Kesatuan Dan Keharmonian

Informasi

Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) UIN Sunan Ampel Surabaya bekerja sama dengan Akademik Pengajian Islam Universiti Malaya (API UM)  dan Fakulti Pengajian Islam Universiti Kebangsaan Malaysia (FPI UKM) menyelenggarakan Webinar Internasional bertajuk 'Moderasi Beragama: Belajar dari Pengalaman Indonesia dan Malaysia' via Zoom, (16/09). Webinar International kali ini banyak diikuti oleh kalangan civitas akademika, seperti mahasiswa, dosen, dan dekan dari berbagai universitas di Indonesia, bahkan ada juga yang dari luar negara Indonesia, yaitu Pakistan. Adapun jumlah peserta yang ikut dalam Webinar International terhitung sebanyak 112 peserta.

 

Pada kesempatan kali ini turut hadir beberapa tamu undangan, yaitu Prof. Masdar Hilmy, MA. Ph.D Rektor UIN Sunan Ampel dan Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si Guru Besar UIN Sunan Ampel sebagai Keynote Speaker, serta hadir  Prof. Dr. Mohd. Roslan Bin Mohd Nor dan Prof. Madya Dr. Jaffary Awang sebagai narasumber. Sementara, Dr. Akhmad Siddiq. MA Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel sebagai moderator yang memandu jalannya acara hingga selesai. Acara kali ini dimulai dengan penyampain Keynote Speaker. Lalu, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber.

 

Perlembagaan Sebagai Satu Panduan

 

Professor Madya Dr. Jaffary Awang menjadi narasumber pertama yang memaparkan materi di acara Webinar International. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan tentang tumbuh kembang moderasi beragama di Malaysia. Ia memaparkan bahwa moderasi beragama di Malaysia tumbuh berasaskan perlembagaan. Selain itu, juga didukung dengan penyebar luasan melalui struktur pendidikan, serta yang diwarnai adat budaya di berbagai masyarakat, seperti keberagaman etnik dan agama.

 

"Setiap rakyat perlu paham dan akur bahwa perlembagaan sebagai satu panduan," jelasnya.

 

Sebagaimana keterangan yang terlihat dalam layar presentasi, dijelaskan bahwa moderasi beragama tertuang dalam Perlembagaan Malaysia Dalam Perspektif Hubungan Etnik yang berbunyi, 'Perlembagaan memperuntukkan dengan nyata perkara bahwa perlembagaan Malaysia adalah undang-undang utama persekutuan, dan apa-apa undang-undang yang diluluskan yang berlawanan dengan perlembagaan adalah setakat mana yang berlawanan itu terbatal'. Tak hanya itu, moderasi beragama tertuang dalam bentuk adanya hak keistimewaan yang diberikan kepada non Melayu dengan mengesahkan taraf kerakyatan. Bahkan, juga mengesahkan hak dan keistimewaan orang Melayu sebagai bentuk pendekatan membangun keharmonian kaum dan kesatuan nasional.

 

Berdasarkan data yang ditampilkan Professor Jaffary dalam layar presentasi, tertulis bahwa Malaysia merupakan negara yang plural dan multikultural. Islam sebagai agama mayoritas di Malaysia yang tercatat sebanyak 61.3%, Buddha sebanyak 19.8%, Kristian sebanyak 9.2%, Hindu sebanyak 6.3%, Konfusiunism, Tao, dan Agama Tradisi Cina sebanyak 1.3%, lain-lain agama sebanyak 0.4%, tiada agama sebanyak 0.7%, dan tak diketahui status agama sebanyak 1%.

 

Kelompok Washatiyyah Sebagai Kekuatan

 

Seusai pemaparan materi dari narasumber pertama, lalu dilanjutkan dengan narasumber yang kedua, yaitu Prof. Dr. Mohd. Roslan Bin Mohd Nor. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan banyak tentang tumbuh kembang moderasi beragama. Tak hanya itu, juga disampaikan terkait cara menguatkan moderasi beragama di Malaysia. Ia memaparkan bahwa tumbuh kembang moderasi beragama di Malaysia berasaskan toleransi. Di samping itu, didukung dengan memberi pemahaman yang kuat tentang moderasi beragama oleh kelompok yang memiliki visi moderasi beragama.

 

"Di Malaysia ada yang namanya Washatiyyah Group  yang dibuat oleh pemerintah guna menyebarluaskan paham Islam yang Washatiyyah untuk menangkal ekstremisme. Akhirnya yang menjadi penekanan dalam menjaga maqasid syari'ah bukan lagi untuk hizbut din tapi hizbut adyan," ucapnya.

 

Berdasarkan keterangan layar presentasi yang ditampilkan oleh Professor Mohd. Roslan, Malaysia sebagai negara mayoritas muslim demikian memberikan hak-hak kepada non muslim yang telah dinyatakan dengan jelas di dalam konstitusi federal yang diberikan kepada seluruh warga. Sebagaimana dinyatakan bahwa setiap kelompok agama memiliki hak-hak, seperti mengatur urusan agama sendiri, membangun dan memelihara institusi agama sendiri, memilih dan memiliki properti sendiri sekaligus memegang dan mengelolanya berdasarkan hukum.

 

Tak hanya itu, hukum negara dalam merespon teritorial federal Kuala Lumpur dan Lubuan, yakni hukum federal yang mengontrol atau membatasi propaganda dari doktrin agama atau kepercayaan di antara individu yang menganut agama Islam. Bahkan, sebuah artikel tidak diperkenankan adanya tindakan apapun yang kontra dengan hukum umum, yang berkaitan dengan ketertiban umum, kesehatan publik atau moralitas masyarakat. (Nin)