Perpres 10/2021 Dicabut : Miras Adalah The Root of Evil
InformasiSetelah menuainya pro dan kontra terkait keputusan legalisasi produksi dan perdagangan miras yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Akhirnya, tepat pada tanggal Selasa 2 Februari 2021, Presiden telah mencabut Perpres tersebut.
Menanggapi hal ini, KH Aqil Siraj selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan secara live streaming di kanal Youtube NU Channel menyatakan, dirinya cukup mengapresiasi dan berterima kasih atas respon yang cepat dari pemerintah terkait menuainya pro dan kontra legalisasi produksi dan perdagangan miras.
"Terima kasih atas respon yang cepat untuk kemaslahatan umat. Yang dinamakan berakhlak itu adalah membawa kemaslahatan. Kalo tidak membawa kemaslahatan itu namanya tidak berakhlak," tutur Ketua Umum PBNU, Selasa (02/03/2021).
"Persoalan miras ini merupakan hal-hal yang sifatnya qath'i dalam syariat Islam. Dan itu tidak bisa ditolerir. Jika persoalan fikih, maka itu masih bisa dicari solusinya dan ijtihad. Contohnya persoalan riba di bank, itu masih bisa dicari solusinya," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan kepada seluruh warga negara Indonesia khususnya masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) agar ke depannya tak mudah terprovokasi.
Miras adalah Persoalan Qath'i
Demikian hal ini ditanggapi oleh Yusuf Mansur, ia turut mengapresiasi langkah yang diambil PBNU terkait respon terhadap legalisasi produksi dan perdagangan miras yang sempat menuai pro dan kontra tersebut di tengah publik. Baginya, PBNU telah mengambil tindakan dan sikap secara cepat, tepat, efektif, dan komunikatif.
"Wajahnya (NU) bagus. Ini menunjukkan bahwa narasi nahi mungkar tetap ada di bumi pertiwi. Tak hanya itu, bagusnya pernyataan dan sikap NU terkait hal ini berbasis pada ilmu. Jadi, dari sini kita juga dapat belajar bahwa hal-hal yang sifatnya qath'i tidak bisa ditolerir," tuturnya dalam Konferensi Pers di kanal youtube NU channel yang digelar secara live streaming, Selasa (02/03) .
Baca Juga : Lembaga Keagamaan dan SDG’s
Tak jauh berbeda dengan yang disampaikan Yusuf Mansur, seorang ulama dan juga da'i yaitu Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal Gus Miftah mengatakan, segala sesuatu yang baik dapat dilanjutkan. Sedangkan, sesuatu yang tidak baik harus dihentikan.
"Teruskanlah yang baik dan hentikanlah yang tidak baik," ucap Gus Miftah.
Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta itu juga mengatakan bahwa pernyataan dan sikap PBNU ini merupakan salah bentuk yang membuktikan bahwa PBNU merupakan sahabat yang sesungguhnya bagi pemerintah.
"PBNU ini khoirul ashabi bagi pemerintah. PBNU memberi kritik pada pemerintah. PBNU mendukung pemerintah kalo kebijakan pemerintah itu baik. Kalo pemerintah jelek ya dibenarkan," ujarnya.
Menanggapi persoalan legalisasi produksi dan perdagangan miras yang telah dicabut oleh Presiden, Selasa (02/02), Gus miftah menyatakan bahwa perbuatan yang jelek dapat menular pada lainnya. "Suul khuluqi yu'di," jelas Gus Miftah yang juga merupakan keturunan ke-9 Kiai Ageng Hasan Besari, pendiri Pesantren Tegalsari di Ponorogo.
Mencegah Kerusakan Adalah Hal yang Utama
Demikian hal ini juga ditanggapi oleh KH. Marsudi Syuhud Ketua PBNU, agar kedepannya para pemimpin dapat mempertimbangkan secara benar dan baik segala kebijakan yang dibuat. Dengan mengedepankan pencegahan pada kerusakan daripada kemaslahatan. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Konferensi Pers di kanal youtube NU channel yang digelar secara live streaming, Selasa (02/03)
"Darul mafasid muqaddamun 'ala jalbil masholih. Miras ini merupakan akar dari kejahatan atau dalam bahasa inggrisnya The Root of Evil," pungkasnya. (Nin)

