MIRAS: ANTARA INVESTASI DAN KERUSAKAN MORAL
OpiniOleh : Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Akhir-akhir ini sedang terjadi pro-kontra yang mendalam tentang legalisasi investasi minuman keras (miras), pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pada lampiran perpres tersebut terdapat item tentang legalisasi Industri Minuman Keras mengandung Alkohol, dengan persyaratan untuk penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.
Perpres ini memantik penolakan yang sangat keras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya organisasi sosial keagamaan: NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya. Legalisasi investasi miras ini memang hanya terbatas pada beberapa propinsi yang penduduknya mayoritas beragama non-Islam, seperti: Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Papua. Pada wilayah dengan kriteria seperti ini, maka dilegalkan untuk berinvestasi di bidang miras. Sedangkan daerah lain yang mayoritas beragama Islam tetap tidak diperkenankan untuk berinvestasi di bidang ini.
Sebelum perpres ini, sesungguhnya banyak propinsi yang memiliki investasi dalam bidang miras, termasuk Jawa Timur. Terdapat pabrik bir atau minuman dengan kadar alkohol yang terdapat di dalamnya. Pabrik di Mojokerto, semula di Surabaya ini sudah berjalan sangat lama, dan menjadi salah satu perusahaan yang eksis di tengah gelegak usaha-usaha lain yang juga berekspansi. Perusahaan ini eksis untuk memenuhi kebutuhan miras di dalam maupun luar negeri. Pabrik ini tentu harus tutup pasca dilarangnya investasi di bidang miras.
Perpres ini membuat kegaduhan dengan banyaknya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia melalui representasi organisasi sosial keagamaan, misalnya Majelis Ulama Indonesia, NU dan Muhammadiyah serta organisasi lainnya. Penolakan ini didasarkan atas dilegalkannya miras sebagai komoditas yang bisa dijadikan sebagai investasi baru. Nyaris tidak diperhatikan bahwa investasi miras tersebut hanya pada wilayah tertentu dengan mayoritas beragama selain Islam. Jika dibandingkan dengan legalitas investasi miras selama ini tentu saja sudah terdapat kemajuan, sebab untuk investasi baru hanya pada wilayah yang umat Islamnya bukan mayoritas. Selama ini dipahami bahwa yang secara tegas menyatakan keharaman miras adalah ajaran agama Islam. Berdasarkan atas konsepsi ini, maka kemudian diputuskan bahwa yang bisa dijadikan sebagai wilayah pengembangan investasi miras adalah empat wilayah dimaksud.
Penolakan masyarakat melalui media sosial juga tidak kalah serunya. Misalnya memparodikan tentang pengaruh miras terhadap anak muda dan anak-anak yang sempoyongan karena miras. Parodi-parodi ini berseliweran di grup-grup WA. Pesan-pesan melalui infografis atas penolakan para ulama dan tokoh masyarakat juga menjadi trend di medsos. Semuanya menggambarkan tentang bagaimana respon negatif netizen tentang investasi miras.
Secara formal organisasi sosial dan keagamaan, NU dan Muhammadiyah serta organisasi lainnya juga melakukan hal yang sama. Mereka mengirimkan surat ke Presiden Jokowi tentang penolakan investasi miras. Banyak juga Pengurus Wilayah dan Cabang NU yang melakukan penolakan, seperti PWNU Jawa Timur. Penolakan atas perpres investasi miras ini, selain memang dilarang oleh ajaran Islam, juga didasari oleh persoalan dampak miras bagi kehidupan masyarakat. Bagi yang melakukan penolakan jelaslah bahwa dampak miras ini sangat sistemik. Orang yang mabuk dapat melakukan apa saja karena tindakannya tersebut berada di luar kesadarannya. Bisa membunuh, mencelakai orang, dan membuat kerusakan benda dan fisik lainnya. Banyak kasus pemerkosaan yang dilakukan karena mabuk, banyak pula kekerasan yang dipicu oleh miras, dan banyak kerusakan lainnya yang disebabkan oleh miras. Madharat yang ditimbulkan oleh miras ini menjadi dasar penolakan para ulama, kyai, pimpinan organisasi Islam dan lainnya.
Penolakan yang dilakukan secara serempak oleh komponen-komponen masyarakat tersebut mengharuskan Presiden Jokowi melakukan pembatalan terhadap perpres ini. Masukan MUI, NU dan Muhammadiyah serta organisasi Islam lain diperhatikan dan dijadikan pertimbangan oleh presiden. Secara langsung Presiden Jokowi menyatakan: "saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut".
Secara serentak di media sosial juga bermunculan berbagai pesan, misalnya "bersyukur presiden masih mendengarkan para ulama". Ucapan ini menggambarkan bahwa masyarakat menyambut baik pembatalan perpres yang berisi investasi miras. Dengan demikian, memberikan gambaran bahwa masyarakat memiliki kekuatan dalam melakukan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggapnya akan memunculkan kemadharatan bagi kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam drama perpres ini, maka sekali lagi memberikan pemahaman bahwa masyarakat atau gerakan civil society ternyata digdaya di dalam menghadapi kebijakan publik yang dianggap akan merugikannya. Jadi moralitas kali memang menang dalam menghadapi upaya untuk mengembangkan investasi yang juga bertujuan konon katanya juga untuk pembangunan nasional.
Wallahu a'lam bi al shawab.

