(Sumber : nursyamcentre.com)

Rencana Kemendikbud Terapkan Kurikulum Baru di 2022

Informasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan kurikulum  Paradigma Baru sebagai penyempurna KTSP 2013. Rencananya kurikulum tersebut diterapkan pada tahun mendatang 2022.

 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Anindito Aditomo menyampaikan bahwa rencana kurikulum baru yang dinilai fleksibel diterapkan mulai tahun 2022.

 

"Tujuan uji coba penerapan di beragam sekolah dilakukan untuk memastikan kurikulum yang sedang dikembangkan dapat diterapkan di berbagai kondisi,"ujarnya dilansir dari laman koran sindo, (08/12).

 

Dalam kurikulum Paradigma Baru terdapat tujuh point penting , yaitu pertama struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, atau struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, dan asesmen pembelajaran.

 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Nadiem Makarim Kemendikbud bahwa Secara umum struktur kurikulum Paradigma Baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek.

 

"Untuk itu setiap sekolah diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya," jelasnya.

 

Kedua, dalam kurikulum Paradigma Baru mengedepankan capaian pembelajaran yang dinilai dari berbagai aspek. Seperti yang disampaikan oleh Kemendikbud, jika pada KTSP 2013 mengenal istilah KI dan KD, yaitu kompetensi  yang harus dicapai oleh siswa setelah proses pembelajaran. Maka dalam kurikulum Paradigma baru dikenal dengan istilah baru yakni Capaian Pembelajaran CP.

 

"CP meliputi rangkaian pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh," tuturnya.


Baca Juga : Abu Fida : Geliat Rekrutmen Hingga Kaderisasi ISIS

 

Kemendikbud kembali menjelaskan bahwa dengan begitu setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru harus mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

 

Adapun point penting ketiga, yaitu pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik tak hanya diperbolehkan pada jenjang SD, melainkan juga diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya.

 

"Dengan demikian SD kelas IV, V, VI  tidak harus mengunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran atau dengan kata lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran," ucapnya.

 

Point keempat dalam kurikulum Paradigma Baru, yaitu tak menetapkan jam pembelajaran per Minggu sebagaimana seperti yang berlaku pada  KTSP 13. Akan tetapi jam pembelajaran pada kurikulum Paradigma Baru ditetapkan per tahun.

 

"Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya," ujarnya.

 

"Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil, melainkan di semester genap," tambahnya.

 

Kelima point penting dalam kurikulum Paradigma Baru adalah adanya keleluasaan untuk menerapkan model pembelajaran kolaboratif. Sementara point keenam yakni diperbolehkannya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi mulai dari jenjang SMP.

 

"Tidak harus diajarkan oleh guru di bidang TIK, melainkan juga bisa diajarkan oleh guru umum. Karena Kemendikbud dan Kemeristek telah menyiapkan buku bahan pembelajaran yang mudah dipahami oleh pendidik dan peserta didik," ucap Nadiem.

 

Terakhir Nadiem Makarim menyampaikan bahwa point ketujuh dalam kurikulum Paradigma Baru, yaitu mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI menjadi mata pelajaran yang diajarkan secara bersamaan dengan nama mata pelajaran adalah Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS).

 

"Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP,"pungkasnya.(Nin)