Menciptakan Nilai Rahmatan Lil 'Alamin dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia
Riset AgamaTulisan berjudul “Building the Values of Rahmatan Lil ‘Alamin for Indonesian Economic Development at 4.0 Era from the Perspective of Philosophy and Islamic Economic Law” merupakan karya Hisam Ahyani, Memet Slamet dan Tobroni. Artikel ini terbit di Jurnal Hukum dan Pranata Sosial: Al Ihkam tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara membangun nilai rahmatan lil ‘alamin guna membangun ekonomi Indonesia di era 4.0 berdasarkan perspektif filsafat dan hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan mempelajari literatur tentang berbagai dokumen dan data terkait dengan fokus penelitian. Terdapat empat sub bab dalam penelitian tersebut. Pertama, pendahuluan. Kedua, implementasi konsep rahmatan lil alamin di Era 4.0 sebagai teori pembentukan hukum Islam. Ketiga, implementasi konsep rahmatan lil alamin sebagai indikator pencapaian tujuan hukum ekonomi Islam. Keempat, implementasi konsep rahmatan lil alamin di era 4.0 pada kontrak ekonomi syariah.
Pendahuluan
Islam merupakan agama yang ‘lengkap’ sebab tidak hanya mengajarkan terkait dengan ibadah, melainkan praktik pada ranah sosial (muamalah). Di dalam Islam telah diatur berbagai instrumen terkait dengan keuangan. Misalnya dalam kaitannya dengan bisnis, yakni jual-beli dengan etika yang benar, seperti jujur, terbuka dan menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu, instrumen keuangan yang berkaitan dengan masalah sosial, seperti kemiskinan. Islam telah menunjukkan solusinya, yakni dengan zakat dan wakaf. Di Indonesia, zakat dan wakaf telah berkembang pesat, sebab adanya kesadaran masyarakat yang semakin meningkat. Hal ini disebabkan adanya usaha atau strategi penerapan konsep rahmatan lil ‘alamin sebagai landasan bagi umat muslim, terutama dalam kaitannya dengan muamalah.
Pernyataan di atas, senada dengan ungkapan Abdur Rohman dalam tulisannya yang berjudul “Menyoal Filosofi ‘An Taradin Pada Akad Jual Beli: Kajian Hukum Ekonomi Syariah dalam Transaksi Jual Beli” bahwa Islam adalah agama yang universal dan menyeluruh. Artinya, Islam rahmatan lil alamin adalah payung yang menyelimuti semesta manusia, dapat digunakan seluruh umat manusia di bumi dan diterapkan kapan dan di mana saja hingga akhir zaman. Kesempurnaan agama Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, bukan hanya spiritual tetapi juga aspek muamalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum dan sebagainya. Hal ini termaktub dalam tiga ajaran utama dalam Islam yakni akidah, syariat dan akhlak.
Tidak jauh berbeda, Kumara Adji Kusuma dalam tulisannya berjudul “Mengembangkan Indikator Ekonomi Islam Melalui Zakat: Sebuah Kerangka untuk Mengukur Kesejahteraan Masyarakat/Negara Muslim” menyatakan bahwa Islam bukan hanya sekadar keyakinan, sebab dalam hal tertentu merupakan konsep yang menghubungkan aspek kehidupan yang sering kali disebut dengan sistem kepercayaan. Islam mengajarkan bahwa semua aspek kehidupan adalah milik Allah SWT. Indikator ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur bagi tingkat kesejahteraan negara berdasarkan jumlah kekayaan yang sebenarnya dimiliki oleh umat Islam. Otoritas di negara Islam dengan mayoritas penduduk muslim dapat menentukan strategi maupun kebijakan untuk meningkatkan jumlah zakat, mengubah mustahik menjadi muzakki atau kemampuan muzakki membayar zakat untuk mencapai maqasyid al syariah.
Implementasi Konsep Rahmatan Lil ‘Alamin di Era 4.0 Sebagai Teori pembentukan Hukum Islam
Terdapat beberapa penelitian terkait dengan alasan konsep rahmatan lil alamin digunakan sebagai teori pembentukan hukum Islam. Pertama, penelitian Mustaqim berjudul “Maqashid Al-Shariah sebagai Filsafat Hukum Islam: Pendekatan Sistemik Jasser Auda” yang menyatakan bahwa implementasi konsep rahmatan lil alamin di era 4.0 sebagai teori pembentukan hukum Islam dalah kebutuhan. Hal ini disebabkan maqasid syariah senantiasa berubah dan berkembang berdasarkan periodisasi waktu yakni periode sahabat, masa imam mazhab, abad 5 ke 8 dan kontemporer. Jasser Auda menempatkan maqasid syariah sebagai hukum Islam yang berfungsi sebagai metodologi fundamental dalam ushul fikih, sehingga konsep rahmatan lil alamin di era 4.0 sebagai teori pembentukan hukum Islam perlu dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman.
Kedua, Saifuddin dalam penelitiannya berjudul “Prospek Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia” yang menyatakan bahwa prosepek hukum Islam dapat diterapkan di Indonesia tanpa mengubah tatanan negara dengan 3 cara, yakni (1) melalui amandemen UUD, (2) transformasi materi hukum dan (3) melalui otonomi daerah, seperti Aceh. Di dalam penelitian tersebut dalam kaitannya dengan konsep rahmatan lil alamin sebagai teori pembentukan hukum Islam di era 4.0 adalah perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melalui ‘penertiban’ tanpa menimbulkan perpecahan antar suku, agama, bangsa dan negara. Misalnya, dengan kehadiran Islam pada merek ekonomi, industri halal dan wakaf tunai di Indonesia.
Baca Juga : Wakaf Sebagai Instrumen Ekonomi untuk Kesejahteraan Umat
Ketiga, Ahmad M. Saefuddin dalam penelitiannya berjudul “Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf” yang menyatakan bahwa terdapat tiga prinsip ekonomi Islam, yakni (1) segala sesuatu di alam semesta adalah milik Akkah SWT, (2) prinsip tauhid bahwa Allah SWT adalah satu Tuhan, sehingga manusia sebagai khilafah di muka bumi harus mengatur semua fasilitas yang diberikan Tuhan sebagai ‘poros’ aktivitas manusia, (3) iman kepada hari akhir di mana hari pembalasan akan perbuatan manusia akan tiba. Secara garis besar prinsip ini berarti semua aktivitas manusia di bawah kendali Allah SWT, sehingga tidak ada celah untuk melakukan kecurangan. Tiga pokok falsafah ekonomi Islam di atas melahirkan landasan nilai sistem ekonomi Islam, sehingga hadirnya konsep rahmatan lil alamin di Era 4.0 sebagai teori pembentukan hukum Islam menjadi keharusan dan kebutuhan untuk menjawab tantangan zaman.
Implementasi Konsep Rahmatan Lil ‘Alamin sebagai Indikator Pencapaian Tujuan Hukum Ekonomi Islam
Hossein Askari, seorang professor politik internasional dan bisnis di Universitas George Washington melakukan penelitian yang unik terkait dengan negara di dunia yang menerapkan nilai Islam paling banyak. Penelitian tersebut tertuang dalam judul “How Islamic are Islamic Countries?” Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dari 208 negara, tidak satu pun negara Islam yang berada pada peringkat 25 besar. Askari justru menemukan Irlandia, Denmark, Luksemburg dan Selandia Baru sebagai negara paling Islami di dunia. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar negara Islam menggunakan agama sebagai instrumen mengontrol negara, namun masih banyak yang mengaku negara Islam tetapi sering bertindak tidak adil, korup dan terbelakang. Askari menambahkan bahwa negara barat justru mencerminkan ajaran Islam, termasuk dalam hal perkembangan ekonominya.
Askari mencoba membandingkan cita-cita Islam dalam hal pencapaian ekonomi, pemerintahan, hak rakyat, politik dan hubungan internasional. Irlandia dengan 49.000 masyarakat muslim dapat hidup berdampingan karena dengan yang lain karena memiliki sejarah yang sama. Alhasil, para imigran muslim pun memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri, terutama dalam bidang ekonomi. Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk hidup dalam kemakmuran dan Dublin sebagai ibu kota Irlandia adalah salah satu investasi Islam terbesar di Eropa. Askari menambahkan bahwa indikator mengukur pencapaian tujuan Islam dalam sektor ekonomi tidak dapat diukur dari model negara tertentu. Artinya, penerapan konsep rahmatan lil alamin dalam ekonomi Islam adalah tipuan pasar (siyasah syar’iyyah) menuju manfaat yang nyata.
Implementasi Konsep Rahmatan Lil ‘Alamin di Era 4.0 pada Kontrak Ekonomi Syariah
Terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan dalam memahami konsep hukum ekonomi Islam. Pertama, pendekatan ayat qauliyah yang disebut dengan pendekatan normatif preskriptif. Kedua, pendekatan kauniyyah yang merupakan pendekatan empiris positif deskriptif berdasarkan sumber empiris melalui proses perumusan nilai ekonomi secara induktif dengan mempertimbangkan dimensi manfaat kemanusiaan yang selalu bergerak dinamis. Kedua pendekatan tersebut dapat digunakan sekaligus, sehingga melahirkan pendekatan ketiga yakni konvergensi yang menghasilkan nilai dasar ekonomi Islam secara komprehensif.
Sebagai kegiatan ibadah, maka kegiatan ekonomi atau bisnis dalam Islam harus menghindari hal yang merugikan dan dilarang, seperti riba, israf, mengurangi timbangan dan gharar. Artinya, kontrak ekonomi syariah di era 4.0 adalah kebutuhan untuk mempertahankan dan meningkatkan konsep rahmatan lil ‘alamin berdasarkan digitalisasi bahwa syariah juga berkontribusi pada persaingan global melalui kontrak ekonomi yang ada saat ini. Hal tersebut dibuktikan dengan implementasi fatwa MUI bahwa tujuh kontrak diperbolehkan dalam basis syariah termasuk akad jual beli, ijarah, musyarakah, mudharabah, qaradh, wakalah dan wakalah bil ujrah.
Nilai dasar ekonomi Islam meliputi tiga hal. Pertama, konsep kepemilikan yang menyatakan bahwa kepemilikan dalam Islam bukan kontrol mutlak atas sumber daya ekonomi, melainkan kemampuan untuk memanfaatkannya. Kedua, konsep keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi serta kepentingan individu dan kepentingan bersama, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketiga, nilai keadilan yakni keadilan dalam proses produksi, konsumsi, proses distribusi, alokasi, dan menyisihkan kewajiban harta dalam bentuk pengeluaran zakat. Ketiga nilai dasar di atas menjadi dasar semangat untuk nilai instrumental ekonomi Islam, sehingga implementasi konsep rahmatan lil alamin di era 4.0 pada kontrak ekonomi Islam dewasa ini membutuhkan penekanan atas konsep kepemilikan, keseimbangan dan keadilan yang merata.
Kesimpulan
Secara garis besar, penelitian tersebut berusaha membuktikan bahwa konsep rahmatan lil alamin dapat menjadi eksistensi filsafat hukum Islam yang kemudian diimplementasikan dan dikembangkan melalui sistem Ekonomi di Indonesia yang didasarkan pada konsep segitiga filsafat tentang Tuhan, manusia dan alam. Selain itu, wakaf adalah salah satu wujud dari penerapan kepentingan sosial. Implementasi konsep rahmatan lil alamin dalam Islam sangat fundamental, sebab dapat mengurangi ketimpangan sosial dalam kehidupan masyarakat. Konsepsi unik rahmatan lil alamin telah menciptakan perkembangan baru yang menyesuaikan tuntutan zaman, seperti wakaf tunai, industri halal, makanan halal, wisata halal dan sebagainya jika diterapkan secara serius.

