SKB FPI 6 Menteri : Tindak Tegas Melalui Aparat Penegak Hukum
InformasiSetelah pemerintah menerbitkan surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sekaligus terbitnya Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 per tanggal 1 Januari 2021 lantas memunculkan berbagai masalah sosial baru. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dosen Sosiologi UIN Sunan Ampel Surabaya Andri Arianto, ia mengatakan bahwa terbitnya surat keputusan SKB pemerintah, selain ambigu juga akan menimbulkan masalah baru.
Ia mengatakan bahwa keputusan pelarangan dan penghentian kegiatan FPI justru dapat menimbulkan perdebatan baru. Menurut Andri, keputusan ini akan mengakibatkan terjadinya konflik antar dua negara.
"Antara negara tidak tunduk pada tindak kekerasan. Ujaran kebencian versus negara, menegakkan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul," jelasnya saat diwawancara oleh crew NSC via Whatsapp, (01/01/2021).
Lebih lanjut, Andri menyampaikan bahwa pemerintah hendaknya mengambil tindakan dan sikap terhadap berbagai perilaku organisasi masyarakat yang diperbuat dengan menyerahkan urusan tersebut kepada pihak yang berwenang yaitu penegak hukum.
"Seperti perilaku tindak kekerasan, sweeping, provokasi kebencian dan seterusnya. Seharusnya negara melalui aparat penegak hukum langsung menindak tegas. Terlepas itu, FPI atau lainnya," ujarnya.
Sementara, menurut Andri, SKB yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai tidak jelas. "SKB FPI itu ambigu,"terangnya.
Dilansir dari laman Kompas.com (31/12/2020), isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 yang dibacakan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, yaitu:Menyatakan :
1. Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebaga organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga : Islam Di Indonesia: Islam Pesisiran vs Islam Pedalaman
2. Front pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam dictum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam.
5. Meminta kepada masyarakat:
a. Tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
b. Melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
6. Kemeterian atau lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan bersama ini mulai berlaku ditetapkan.
Hingga kini terdapat berbagai permasalahan baru yang muncul karena terbitnya SKB dan Maklumat Kapolri terkait pelarangan segala kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI demikian penyebarluasan informasi terkait, yaitu komunitas pers. Komunitas pers meminta Kapolri mencabut pasal 2d Nomor : MAK/1/I/2021. Hal ini dikarenakan dinilai pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. (Nin)

