Meneliti Rekonstruksi Konstitusi RI: Saurip Kadi Menjadi Doktor
Kelas Metode PenelitianJenderal Saurip Kadi adalah orang yang sangat bahagia, sebab telah berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya pada Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang pada tanggal 18 Agustus 2023. Disertasi yang dipertahannya adalah Rekonstruksi Konstitusi Republik Indonesia Dalam Perspektif Antropologi dan Tuntutan Global: Refleksi Sistemik Kehidupan Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Penulisan disertasi ini di bawah Promotor: P. Drs. Gregorius Neonbasu, SVD, PhD dan Co-Promotor: Prof. Dr. Zainur Wula, M.Si.
Sebagai penguji disertasi ini adalah Prof. Dr. Ahmad Syahid, MAg, Prof. Dr. Nur Syam, MSi, Prof. Dr. Babun Suharto, MM, Prof. Dr. Ija Suntana, MAg, CLA., Prof. Dr. Mintje Ratoe Oedjoe, MPd, Prof. Dr. Jublin F. Bale Theriq, MS., Prof. Dr. Zainur Wula, MSi, Pater Gregorius Neonbasu, SVD, PhD dan Dr. Harun Natunis.
Penulisan disertasi ini bertujuan untuk mengungkapkan dan mendeskripsikan tentang rekonstruksi konstitusi Republik Indonesia dalam rangka menghadapi tuntutan global melalui refleksi sistemik kehidupan berbangsa dan bernegara serta menganalisis perspektif antropologis dan tuntutan global yang menjadi basis pemikiran dalam rekontruksi konstitusi Republik Indonesia. Dengan demikian masalah yang diteliti di dalam disertasi ini adalah bagaimana rekonstruksi konstitusi Republik Indonesia diperlukan dalam menghadapi tuntutan global melalui refleksi sistemik kehidupan berbangsa dan bernegara serta bagaimana perspektif antropologis dan tuntutan global menjadi basis pemikiran dalam rekontruksi konstitusi Republik Indonesia dimaksud. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode pemikiran reflektif dan analisis kualitatif untuk mendeskripsikan tentang masalah-masalah penelitian tersebut.
Berikut ini adalah abstrak disertasi yang telah ditulis di dalam disertasi, sebagai berikut:
Agama apapun mempunyai misi yang sama, yaitu membangun akhlak manusia, yang pada hakikatnya, berakar pada karakter manusia itu sendiri. Sedangkan, karakter manusia sejatinya terbentuk karena laku yang membudaya, dan laku manusia – apalagi dalam hubungan bangsa – ditentukan oleh aturan main kenegaraan masing-masing. Dalam hal ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai hukum dasar dan dengan undang-undang turunannya sebagai “rule of the law” dan “rule of engagement”. Dari fakta sosial yang ada, Republik Indonesia yang kini diumurnya 78 tahun ternyata belum mampu menjadi wadah dan alat bersama yang setara bagi segenap anak bangsa – apalagi mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tujuan dan cita-cita didirikannya negara. Dalam praktiknya, bangsa ini kemudian terpasung oleh belenggu realitas berupa UUD-1945 yang asistemik dan akonstitutif. Bahkan dari arsitektur sistem kenegaraannya, negara ini justru didominasi oleh referensi paham negara komunis. Sementara itu, hasil 4 kali amandemen UUD 1945 justru membuat sistem kenegaraan Indonesia semakin semrawut. Norma dasar dan perangkat demokrasi yang tersusun pun tercampur tanpa akal sehat – mencampuradukkan paham negara otoriter dan demokrasi, di samping sistemnya yang merupakan campuran antara presidensial dengan parlementer. Bangsa ini juga masih dibelenggu residu masa lalu berupa kemiskinan rakyat dalam jumlah besar, kesenjangan sosial yang begitu menganga, cengkeraman oligarki, dan bobroknya etika moral sebagian bangsa. Hal ini ditandai dengan masifnya praktik korupsi berjamaah, keberadaan mafia disemua lini kehidupan bangsa, serta terbentuknya kartel politik oleh para “pemilik” partai dan bandit politik. Oleh karenanya, untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wadah dan alat bersama yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat, bangsa ini dituntut untuk segera merumuskan Undang-Undang Dasar yang sistemik dan konstitutif, serta ber “DNA” Pancasila sebagai “conditio sine qua non”. Untuk serta merta mengakhiri pasungan residu masa lalu, bangsa ini perlu melakukan 5 program aksi, yaitu (1) Pemberlakuan Hukum Pembuktian Terbalik, (2) Reformasi Agraria, (3) Reformasi Birokrasi, (4) Reformasi Hukum, dan (5) Islah (Rekonsiliasi Nasional). Adapun, proses perumusan UUD yang ber-DNA Pancasila dan 5 Program Aksi tersebut perlu dijalankan melalui kontrak sosial yang ditawarkan oleh Calon Presiden pada Pemilu. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dapat terjadi dengan keselarasan para kehendak rakyat – tanpa adanya keributan sosial ataupun konflik sosial yang memakan korban.
Pengetahuan promovendus sangat baik, sehingga pertanyaan yang disampaikan oleh tim penguji dapat diajwabnya dengan memadai. Di antara pertanyaan tersebut, misalnya bahwa studi ini merupakan studi rekonstruksi artinya proses yang dilalui adalah konstruksi, diskontruksi dan rekonstruksi, makanya bagaimanakah proses perubahan atau revisi atas konstitusi tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dan apakah upaya yang sudah dilakukan dalam kerangka perubahan konstitusi, adakah perubahan tersebut semakin baik bagi bangsa atau sebaliknya. Yang kita lihat justru muncul demokrasi yang kebablasan, money politics dan sebagainya. Kemudian, kita melihat bahwa demokrasi di Indonesia itu tidak jauh berbeda dengan di masa lalu, yaitu demokrasi seolah-olah. Jika dahulu dilakukan oleh elit tetapi sekarang elit bermain dengan masyarakat untuk menentukan pilihan. Bagaimana seharusnya demokrasi tersebut diselenggarakan dalam koridor rekonstruksi konstitusi.
Dr. Saurip Kadi memang memiliki pengalaman panjang dalam pergulatan kenegaraan dan kebangsaan. Lewat pengalamannya yang panjang dalam dunia TNI dan legislatif dan pengamatannya atas perjalanan pemerintahan, maka dihasilkan disertasi yang merupakan refleksi perjalanan dan pengalamannya dan keinginan yang dicita-citakan. Selamat Pak Jenderal, semoga semakin bermanfaat dalam pengabdian kepada masyarakat, nusa dan bangsa.
Wallahu a’lam bi al shawab.

