Pernikahan Endogami Keturunan Nabi
Riset BudayaArtikel berjudul “Endogamous Marriage of Prophet’s Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law” merupakan karya Fauzan, Abdul Qodir Zaelani, M. Harir Muzakki, dan Imam Syafi’i. Tulisan ini terbit di Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial tahun 2023. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan pernikahan endogami keturunan Nabi Muhammad SAW secara komprehensif dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Para ‘syarifah’ (keturunan perempuan) diwajibkan menikah dengan calon golongan ‘habib’ (keturunan laki-laki) saja. Penelitian ini dilakukan di Bangil, Jawa Timur, Indonesia karena dianggap banyak keturunan Nabi Muhammad SAW yang tinggal di sana. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan penelusuran literatur. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, kafa’ah sebagai alasan utama endogami. Ketiga, tahapan perkawinan endogami. Keempat, dampak pelanggaran perkawinan endogami. Kelima, pernikahan endogami keturunan nabi dalam perspektif hukum Islam.
Pendahuluan
Perkawinan adalah perjanjian suci, ibadah dan sunnah nabi yang dilandasi oleh keikhlasan dan tanggung jawab. Tujuannya agar manusia memiliki keluarga yang sah dan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Selain aturan dalam Islam untuk mencapai tujuan pernikahan ada aturan lain yang hidup dalam masyarakat, termasuk tidak menikahi orang lain yang berbeda etnis. Aturan ini dikenal dengan pernikahan endogami. Perkawinan endogami menuntut manusia untuk mencari jodoh dalam lingkungan sosialnya, misal dalam satu garis keluarga, pergaulan, kelas atau lingkungan tempat tinggal. Hal ini dilakukan agar menjaga ‘kekayaan’, menjaga garis keturunan atau motif lain yang lebih eksklusif.
Sistem perkawinan endogami dianut oleh beberapa suku atau marga di Indonesia, salah satunya adalah kalangan syarifah, yakni perempuan keturunan Nabi Muhammad SAW. Mereka umumnya melakukan perkawinan endogami berdasarkan marga nabi. Tujuannya adalah melestarikan silsilah nabi. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah seorag laki-laki yang bukan keturunan nabi boleh menikah dengan syarifah? Bukankah semua manusia sama di hadapan Tuhan? Bukankah orang yang mulia di hadapan Allah SWT adalah orang yang paling bertakwa?
Kafa’ah Sebagai Alasan Utama Pernikahan Endogami
Tujuan perkawinan akan mudah tercapai bila dibangun atas landasan yang kokoh salah satunya adalah kafa’ah. Kafa’ah berarti kenyamanan, sepadan dan jodoh. Artinya, laki-laki dan perempuan yang akan membangun rumah tangga hendaknya seimbang dalam segala hal. Lebih lanjut berarti suami harus setara dengan istrinya, baik dalam segi tingkat sosial, moral dan ekonomi. kafa’ah bukan syarat untuk menikah, meskipun wali boleh menolak lamaran laki-laki yang tidak sekufu dengan putrinya.
Selain itu, kafa’ah bukan syarat untuk menikah. Menurut pendapat beberapa ulama seperti Abu Hanifah, Malik dan As-Syafi’i, kafa’ah hanya berlaku pada urusan keimanan dan agama saja, misalnya antara orang Islam atau kafir. Meskipun begitu, kafa’ah dianggap sangat peting dalam keberlangsungan suatu perkawinan, meskipun bukan termasuk syarat sahnya. Ulama lain seperti Imam Ahmad, Ats-Tsauri dan ulama Hanafiyyah lain berpendapat bahwa kafa’ah adalah syarat sahnya perkawinan.
Istilah kafa’ah juga dikenal di kalangan syarifah Bangil. Pada penerapannya sebagian syarifah berpendapat bahwa hal ini masuk dalam rukun pernikahan. Ada pula yang berpendapat bahwa kafa’ah hanya sebatas sahnya perkawinan, padahal sebagian besar syarifah menyetujui adanya kafa’ah. Sebagian besar alasan perkawinan endogami secara syarifah adalah menjaga garis keturunan tetap pada nabi Muhammad SAW. Syarifah dianggap sejajar dengan habib, dan sudah ada legal standing untuk jenis perkawinan ini. Berdasarkan hukum Islam, perkawinan sah jika memenuhi syarat dan rukun. Namun, aturan lain mensyaratkan konsep kafa’ah antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai hal. Jika seorang syarifah melanggar aturan maka akan muncul konsekuensi bahwa apa yang dilakukan memutus garis keturunan nabi, dan tidak ada restu dari wali apabila seorang syarifah menikah dengan lelaki di luar kalangan habaib.
Baca Juga : Mencermati Launching Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP): Menggerakkan yang Dulu Terserak (Bagian Satu)
Tahapan Perkawinan Endogami
Pernikahan endogami yang dilakukan syarifah memiliki beberapa tahapan, hampir sama dengan tahapan perkawinan umumnya. Perbedaan hanya pada langkah, bukan substansinya. Terdapat 10 tahapan pernikahan endogami. Pertama, kunjungan ke rumah orang tua calon istri untuk menanyakan status putrinya dan memberitahukan bahwa putranya tertarik untuk menikahi anak perempuannya. Kedua, apabila diketahui status gadis itu, maka perantara atau calon mempelai laki-laki beserta orang tua dan sanak saudaranya mengunjungi kediaman gadis tersebut untuk meminangnya.
Ketiga, calon suami akan menunggu jawaban dari calon istri selama empat hingga tujuh hari. Di sela waktu tersebut, pihak calon istri akan menyelidiki keadaan dan akhlak calon menantunya. Keempat, keluarga calon istri akan memberikan jawaban melalui perantara untuk disampaikan kepada keluarga calon suami. Kelima, jika lamaran diterima, maka kedua belah pihak akan menetapkan tanggal pertunangan. Keenam, kedua belah pihak melaksanakan pertunangan namun calon suami tidak diperbolehkan untuk mengikutinya. Orang tua calon suami akan membawa semacam seserahan seperti kopi, gula, coklat, bunga dan cincin. Selain itu, tanggal pernikahan akan ditentukan pada tahap ini.
Ketujuh, pada acara lamaran, keluarga calon suami melakukan kunjungan kembali dengan membawa perhiasan, alat rias, perlengkapan mandi, kain, sandal, tas dan uang sebagai hadiah. Kedelapan, diadakan persiapan pernikahan. Calon istri tidak diperkenankan bertemu dengan calon suaminya. Malam sebelumnya, di rumah mempelai wanita mereka mengadakan burdahan (membaca salawat nabi) yang dihadiri sahabat calon mempelai wanita.
Kesembilan, diadakan ada nikah. Sebelumnya, diadakan khutbah nikah dengan pembacaan ayat suci al-Qur’an. Kesepuluh, pada malam harinya, tiba acara puncak pernikahan yang dihadiri khusus tamu muslim yakni resepsi. Tahapan ini masih dipegang teguh dan dijalankan para habaib serta syarifah dalam proses pernikahan. Mengikuti tahapan tersebut dianggap sebagai bentuk ketaatan dan mengikuti syariat yang dibawa Nabi Muhammad SAW.
Dampak Pelanggaran Pernikahan Endogami
Pernikahan seorang syarifah dengan habaib sebagai sesama keturunan nabi bukanlah sebagai perdebatan. Namun, pernikahan syarifah dengan ahwat yang bukan keturunan nabi atau disebut eksogami menimbulkan perbedaan pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa seorang syarifah dilarang menikahi ahwat mana pun selain keturunan nabi. Hal ini berdasarkan pada pandangan Mufti Tarim Sayyid ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad bin Husein Al Masyhur dalam Kitab Bughiyyatul Mustarsyidin menyatakan bahwa “saya tidak memandang kebolehan perkawinan antara syarifah dan ahwat meskipun ia dan walinya Ridha dengan hal ini. Kemuliaan nasab tidak boleh dicemarkan, dan setiap kerabat dekat maupun jauh berhak atas keturunan Fatimah Az-Zahra.”
Baca Juga : Moderasi Agama Bukan Islam Jawa Versus Islam Arab
Larangan perkawinan eksogami ini terutama karena adanya anggapan bahwa keduanya tidak setara. Sebagian besar keturunan nabi relatif kuat dalam menjaga tradisinya. Mereka cenderung menikah dengan sesama keturunan nabi. Namun, ketika habaib menikahi wanita ‘ajami’ adalah hal yang lumrah. Hal ini sudah terjadi berkali-kali dan tidak ada perdebatan mengenai masalah hukumnya. Meskipun pernikahan ini tidak menyebabkan putusnya garis keturunan nabi, namun sebagian habib menolak menghadiri resepsi pernikahan semacam ini. oleh sebab itu, syarifah akan cenderung mempertahankan tradisi lintas generasi, terutama di kalangan keturunannya sendiri.
Pendapat kedua mengatakan bahwa syarifah boleh menikahi seorang ahwat. Hanya sedikit habaib yang menganut pendapat kedua. Hal ini berdasarkan pada perasaan bahwa semua manusia sama di hadapan Allah SWT hanya ketakwaannya yang berbeda. Selain itu, persetujuan pernikahan eksogami adalah syarat mutlak, sebab kafa’ah adalah hak syarifah dan walinya. Artinya, jika mereka sepakat melepaskan haknya, maka tidak masalah. Namun, jika mereka menolak lamaran calon suami dan menuntut adanya kafa’ah, maka pernikahan tersebut tidak bisa terlaksana.
Dampak yang ditimbulkan apabila seorang syarifah melanggar tradisi perkawinan, ia akan dikucilkan oleh keluarga besar dan kerabatnya. Seorang habaib mengatakan bahwa belum ada obat paling mujarab sebagai penawar rasa sakit akibat penghinaan terhadap harga diri keluarga yang putrinya melanggar tradisi tersebut. Pelanggaran ini dianggap paling mencoreng martabat keluarganya.
Pernikahan Endogami Keturunan Nabi dalam Perspektif Hukum Islam
Kesetaraan atau kafa’ah khususnya dalam hal perkawinan memiliki kekuatan pengikat yang kuat terhadap syarifah. Bagi mereka, penerapan prinsip kafa’ah bukan berarti membedakan umat Islam satu dengan yang lain, melainkan menjaga keluarga dari ‘rasa malu’ dilingkungan terdekatnya. Penetapan persamaan dalam perkawinan tersebut hendaknya disikapi secara bijaksana dan penuh tanggung jawab agar asas kafa’ah dalam garis keturunan dapat membawa kemaslahatan dalam membangun rumah tangga.
Aturan semacam itu di kalangan keturunan nabi telah menjadi fenomena sosial tersendiri di mana perkawinan dalam pandangan masyarakat pada umumnya diperbolehkan dengan siapa saja baik dari segi agama maupun hukum. Meski demikian, perempuan syarifah berbeda dalam kehidupan sosial budaya sehari-hari. Masyarakat keturunan nabi ternyata masih memegang teguh kesakralan dan keberadaan kaidah perkawinan endogami karena upaya menjaga garis keturunan. Mereka berusaha semaksimal mungkin mempertahankan pola perkawinan dengan memilih calon pasangan hidup melalui sistem yang mereka yakini dan gunakan sejak nenek moyang.
Menurut Sayyid Alwi, kafa’ah demi syarifah adalah wajib. Bahkan, ia mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang setara dengan keturunan Sayyidah Fatimah kecuali marga Hasyim. Ia juga menambahkan bahwa syarifah harus menikah dengan habaib. Hal ini sejalan dengan pendapat Rabitah Alawiyyah bahwa keluarga Alawiy menjalankan dasar penerapan kafa’ah yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW ketika menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib. Hal ini tentu mengecualikan sebagian putri nabi yang tidak menikah dengan marga Hasyim. Berdasarkan hadis ketika nabi menikahkan putrinya dengan Ali, maka tidak boleh ada lagi pertentangan atau penolakan terhadap pernikahan endogami syarifah.
Sebaliknya, ada beberapa alasan mengapa syarifah umumnya menerima pernikahan endogami. Kebanyakan dari mereka tinggal di lingkungan kelompok keluarga Alawiyyin yang secara tidak langsung dapat memahami dan menerima pernikahan endogami. Pola pendidikan agama yang berasal dari internal keluarga, khususnya orang tua mengajarkan dan memastikan pernikahan endogami menjadi tradisi yang tidak boleh dihilangkan atau dilanggar. Pengaruh eksternal seperti sesama kerabat dan teman yang terus mendidik dan mendukung kuatnya pernikahan endogami. Selain itu, menghormati orang tua dan kerabat dekat membuat mereka enggan melarang aturan.
Mereka yang melakukan penolakan atas perkawinan endogami memiliki beberapa penyebab. Pertama, pola pemukiman atau tempat tinggal yang tersebar dan tidak menetap pada masyarakat Alawiyyin. Kedua, dipengaruhi oleh pendidikan kebarat-baratan modern. Ketiga, kurangnya sosialisasi atau pengajaran tentang nilai-nilai pernikahan dari keluarga khususnya orang tua. Keempat, kurang adanya pengaruh eksternal terutama dari lembaga pusat studi Alawiyyin yang rutin memberikan edukasi melalui media sosial atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan keluarga Alawiyyin, khususnya generasi muda. Mereka yang menolak aturan internal Alawiyyin biasanya menggunakan dalil al-Hujurat:13 bahwa urusan kesukuan itu penting, namun al-Qur’an dan hadis mencontohkan bahwa kualitas seorang hamba tidak diukur dari garis keturunannya, melainkan ketakwaannya.
Kesimpulan
Secara garis besar hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan endogami syarifah di Bangil merupakan bentuk ketaatan terhadap adat istiadat yang diturunkan nenek moyang yakni menikah dengan garis keturunan yang sama. Perkawinan endogami tetap bertahan hingga saat ini, sebab ajaran agama, semangat menjaga keluarga nabi, dan kondisi sosial masyarakat yang mendukung kelestariannya. Penelitian ini sangat menarik, namun memiliki sedikit keterbatasan yakni hanya menganalisis satu objek kajian, sehingga tidak memberikan wawasan komprehensif mengenai pernikahan endogami syarifah pada lokus yang lebih luas, termasuk kesetaraan gender dan emansipasi perempuan.

