Bahaya Jerat Pinjaman Online
HorizonOleh: Ahmad Munir Hamid
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Berbicara tentang pinjaman online di indonesia, akan banyak sekali ditemukan statemen yang bermunculan, seperti; yang diberitakan oleh bbc.com; bahwa pinjaman online ilegal muncul karena lemahnya sistem pengawasan, Seperti hanya di website Kementerian Keuangan mengulas mengenai pinjaman online Anugerah atau musibah, Pada website Kementerian komunikasi dan Informatika memberikan gambaran untuk menghentikan sepak terjang pinjol yang meresahkan, dan yang tak mau ketinggalan pula dalam website DPR RI pun memberikan ulasan bahwa saatnya menyeret pinjol ilegal ke pengadilan, tampak pula tertulis dalam website bahwa Bank Indonesia, OJK dan Kepolisian RI harus membangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masuknya penawaran pinjaman online ilegal.
Pinjaman online atau pinjol telah berkembang pesat di Indonesia bahkan di seluruh penjuru dunia, namun perkembangan ini juga menimbulkan beberapa masalah terutama terkait dengan pinjaman online yang ilegal. Menurut pengamat ekonomi, maraknya praktik pinjaman online ilegal disebabkan oleh lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang, disisi lain juga dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi covid-19 dan juga perilaku masyarakat digital yang cenderung konsumtif.
Sifat konsumtif dari masyarakat ini tentu akan membahayakan jika tidak di manage dengan baik, Salah satu bahaya dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi. Data pribadi berupa foto KTP dan foto bersama KTP di salah gunakan oleh pinjol ilegal. Ada banyak kasus di mana orang-orang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi karena pinjaman online. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk berhati-hati menggunakan pinjaman online dan memastikan bahwa perusahaan yang kita gunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut data OJK, pinjaman online memberikan banyak manfaat bagi masyarakat melalui kenaikan akumulasi penyaluran pinjaman online sebesar 17,05% pada Juni 2020 bila dibandingkan pada bulan Desember 2019. Hal ini menunjukkan bahwa pinjaman online telah membantu masyarakat untuk mengakses produk finansial pinjaman online. Sementara itu, penyaluran pinjaman online di sektor produktif mencapai Rp8,87 triliun pada Juni 2022. Jumlah ini setara 42,93% dari total penyaluran pinjaman nasional yang sebesar Rp20,67 triliun pada periode tersebut. Penyaluran pinjaman online terbesar pada sektor perdagangan besar dan eceran. Perkembangan pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending tetap bertumbuh meski di tengah pandemi Covid-19. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyaluran pinjaman online pada Januari 2023 mencapai Rp18,73 triliun. Jumlah ini turun 4,04% dibanding bulan sebelumnya. Meski demikian, penyaluran pinjaman online pada Januari 2023 meningkat 35,72% jika dibanding Januari tahun lalu (tahun 2022). Mayoritas atau 12,54 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa, setara 78,71% dari total peminjam nasional. Untuk membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, melalui beberapa hal berikut, seperti; Periksa perizinan dari OJK, setiap perusahaan yang memiliki kegiatan keuangan, termasuk perusahaan pinjaman online, wajib mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kita dapat memeriksa nama perusahaan pinjaman online di situs resmi OJK untuk memastikan apakah perusahaan tersebut legal atau ilegal.
Identitas dan Kredibilitas Perusahaan Pinjaman Online, Perbedaan pinjaman online legal dan ilegal juga dapat dilihat dari identitas dan kredibilitas perusahaan pinjaman online itu sendiri. Pinjaman online yang legal akan memberikan informasi yang jelas mengenai alamat kantor, kantor cabang, email, media sosial, pengurus perusahaan, kontak, hingga layanan konsumen. Cek di situs resmi OJK, Ada tiga cara resmi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek status sebuah perusahaan pinjol apakah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Dengan melakukan hal-hal tersebut, kita dapat membedakan antara pinjaman online yang legal dan ilegal. Dan pastikan untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online dan memilih perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga : PTKIN-Pun Berebut Peringkat Internasional
ImageBerdasarkan tabel disamping, jika ditinjau berdasarkan kelompok usia peminjamnya, penerima kredit pinjol didominasi oleh 19-34 tahun. Kelompok usia yang termasuk kategori pelajar atau mahasiswa serta pekerja ini memiliki nilai akumulasi utang pinjol sebesar Rp27,1 triliun, setara 54,06% dari total utang pinjol nasional. OJK juga mencatat, kelompok usia tersebut secara konsisten jadi penyumbang utang pinjol terbesar sepanjang tahun ini.
Kelompok peminjam usia 35-54 tahun yang memiliki utang pinjol senilai Rp19,78 triliun, atau setara 39,46 dari total utang pinjol nasional. Kemudian peminjam dari kelompok usia di atas 54 tahun memiliki utang pinjol sebesar Rp3,06 triliun. Lalu diikuti kelompok usia di bawah 19 tahun yang nilai pinjamannya mencapai Rp183,3 miliar. Peminjam dari kedua kelompok usia tersebut memiliki porsi kurang dari 10% total kredit pinjol nasional pada bulan lalu.
Terdapat sekitar 219.824 orang remaja di bawah 19 tahun yang menjadi peminjam pinjol aktif. Banyak dari mereka yang terkena tipu daya permainan pinjol sehingga terlilit hutang puluhan juta rupiah. Pada beberapa kasus, remaja peminjam online biasanya mencoba mendapatkan uang cash cepat lewat pinjol, tujuannya antara lain untuk belanja online dan memenuhi gaya hidupnya. Namun sayang, uang yang didapat dari pinjol hanya untuk kebutuhan yang tidak mendesak, dan peminjam tidak memperhitungkan jumlah uang yang diterima, bunga, biaya admin dan jangka pelunasan.
Salah satu kasus yang cukup menggemparkan adalah kasus di Wonogiri, dimana seorang ibu memilih bunuh diri akibat terlilit utang pinjol. Korban ini ternyata memiliki pinjaman pada 23 aplikasi ilegal, dan aplikasi tersebut dikelola oleh KSP Solusi Andalan Bersama. Kasus pinjaman online ilegal juga melibatkan beberapa warga negara lain salah satunya adalah warga Cina, yang berinisial WJS, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Inovasi Milik Bersama (IMB) yang menaungi sejumlah layanan pinjaman online ilegal, dan ditangkap oleh pihak berwenang di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, ada juga kasus lain di Jakarta Utara, dimana polisi menetapkan tiga tersangka atas kasus pinjaman ilegal online. Salah satu dari tiga orang tersangka tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari China dengan inisial YFC (38). YFC merupakan direktur dari perusahaan pinjol di PIK tersebut dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, penetapan jangka waktu pinjaman, serta penagihan utang.
Dari kasus-kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa masalah pinjaman online ilegal bukan hanya perusahaan atau orang Indonesia saja, tetapi juga keterlibatan warga negara lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dan memastikan bahwa perusahaan yang kita gunakan adalah perusahaan yang legal dan terdaftar.
Daftar batasan pinjaman online di Indonesia secara resmi telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maksimal 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek. Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12%-24%. Besaran bunga ini merupakan kesepakatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Nilai outstanding pinjaman online (pinjol) RI mencapai Rp50,12 triliun pada Juli 2023. Nilai outstanding merupakan pinjaman yang masih beredar secara nasional. Jumlah utang pinjol tersebut naik 6,20% dari bulan sebelumnya (month-on-month/mom), yakni sebesar Rp47,01 triliun pada Juni 2023.
Sebagai suatu kesimpulan, bahwa pinjaman online telah menjadi pilihan yang populer di kalangan remaja karena berbagai alasan. Beberapa faktor yang mungkin mempengaruhi pilihan ini termasuk aksesibilitas yang mudah, proses yang cepat, dan persyaratan yang relatif mudah dipenuhi. Selain itu, kebutuhan mendesak atau keinginan untuk memenuhi gaya hidup juga dapat menjadi dorongan bagi remaja untuk memilih pinjaman online. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan pinjaman online harus bijak dan bertanggung jawab, karena penyalahgunaan dapat mengakibatkan masalah finansial yang serius di masa depan.

