Integrasi Sains dan Ilmu Agama: Ekonomi Syariah
Kelas SosiologiHingga dewasa ini masih terdapat dualisme di dalam memahami tentang ekonomi dalam perspektif Islam, yaitu labelling Ilmu Ekonomi Islam dan Ilmu Ekonomi Syariah. Perdebatan ini saya sebut sebagai dualisme sebab belum ada tanda-tanda untuk mempertemukan keduanya dan menyepakati mana yang dianggap lebih afdhal. Kalau dualitas, maka ada peluang untuk menyatukan dan ketemu. Bisa jadi antara yang berpendapat sebagai ekonomi syariah sesungguhnya sama saja dengan ekonomi Islam. Keduanya sama-sama ilmu ekonomi yang terkait dengan ajaran Islam.
Selama ini, banyak perguruan tinggi umum (PTU) yang menggunakan labelling ilmu ekonomi Islam, sementara itu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mayoritas bahkan semuanya menggunakan konsep Ilmu Ekonomi Syariah. Secara selintas bisa digaris bawahi bahwa ilmu Ekonomi Islam seakan-akan lebih luas dibandingkan dengan Ilmu Ekonomi Syariah. Di dalam ilmu ekonomi Islam, dimensi teologis dan praksis ekonominya tampak lebih kuat, sementara itu di dalam Ilmu Ekonomi Syariah tampak lebih dominan perspektif fiqih dalam dimensi syariahnya. Lebih kental dimensi fiqihnya. Tetapi sesungguhnya keduanya sama-sama memiliki cakupan ilmu ekonomi yang bersumber dari ketauhidan, di mana dimensi Ketuhanan menjadi basis bagi pengembangan dan praktik ilmu ekonomi berbasis pada ajaran Islam.
Di masa lalu, pernah digagas untuk mengembangkan komsorsium Ilmu Ekonomi Islam, di mana banyak ahli ilmu ekonomi Islam yang terlibat. Saya pernah terlibat di dalam diskusi-diskusi yang diselenggarakan. Kira-kira tahun 2010-2012. Yang jelas kala IAIN Sunan Ampel sedang berjuang untuk memperoleh Loan dari Islamic Development Bank (IDB). Atas Prakarsa Dr. Mahlani, Representasi IDB di Asia Tenggara, yang melaksanakan acara-acara untuk membahas tentang Ekonomi Islam. Pada waktu itu sudah dirasakan betapa ada perbedaan pandangan tentang Ilmu Ekonomi Syariah dan Ilmu Ekonomi Islam. PTU vs PTKIN. Pada waktu itu PTKIS belum memasuki area ini. Jadi perbedaan pendapat tentang Ilmu Ekonomi Syariah dan Ilmu Ekonomi Islam sudah sangat lama.
Tentu saja yang mengawali labelling Ilmu Ekonomi Islam adalah Universitas Trisakti, Rektor Prof. Thobi Mutis, yang membuka program doctor Ilmu Ekonomi Islam. Bayangkan Universitas Trisakti yang membukanya. Tanpa memiliki doctor atau professor, sehingga dosen-dosennya didatangkan dari Pakistan dan Malaysia dan UEA. Tahun 2010-an. Kemudian dilanjutkan dengan Universitas Airlangga dengan Prof. Suroso Imam Jazuli, dan juga PTU lainnya. Baru kemudian tahun 2014-an PTKIN membuka program Studi Ekonomi Syariah.
Di PTU, Ilmu Ekonomi Islam masuk ke dalam Fakultas Ekonomi, dan dianggap sebagai derivasi dari ilmu ekonomi. Misalnya di Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, di UI, UB, dan sebagainya. Tetapi juga ada yang memasukkan Ilmu Ekonomi Islam pada Program Studi Timur Tengah. Di PTKIN, ada yang masuk pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), seperti di UIN Suka Yogyakarta, UIN Waso Semarang, UIN Syahid Jakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya dan lain-lain. Meskipun terdapat perbedaan dalam labelling ilmu ekonomi berbasis Islam, tetapi pengakuan stakeholder tidaklah membedakannya. Pemerintah Indonesia lebih mengakomodasi konsep Ilmu Ekonomi Syariah terbukti dengan misalnya Kementerian Keuangan yang telah membuat roadmap pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, 2019-2024. Hal ini tentu terkait dengan peran Prof. Dr (HC), KH. Ma’ruf Amin, yang menjadi Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan juga pengakuan atas keilmuannya yang luar biasa. Sebagai bagian dari Kemenag, maka saya cenderung menggunakan konsep ekonomi syariah.
Prinsip di dalam ekonomi syariah yang bercorak umum misalnya adalah prinsip keadilan, prinsip larangan riba, prinsip larangan gharar, prinsip philantropi dan sebagainya. Tujuan ekonomi syariah adalah untuk menciptakan keadilan yang merata, tetapi bukan system komunisme. Kekayaan tidak boleh berakumulasi pada sekelompok orang akan tetapi lebih bercorak merata. Ekonomi syariah menolak riba atau bunga sebab akan terjadi ketidakadilan, kemudian juga prinsip larangan gharar atau ketidakpastian yang berpotensi menyebabkan kerugian. Tetapi di atas ini semua adalah prinsip ketauhidan, bahwa semua bentuk perilaku ekonomi akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Di dalamnya momot dengan akhlak, ada dimensi hablum minallah, ada dimensi hablum minas dan juga ada dimensi hablum minal alam.
Ekonomi syariah merupakan ilmu integrative. Di dalam ilmu ini sudah terdapat integrasi antara ilmu ekonomi dan ilmu keislaman. Ilmu ekonomi syariah sudah memenuhi standart integrasi ilmu dalam level program Magister dan Doktor. Level delapan dan sembilan. Sebagai ilmu ekonomi berciri khas Islam, maka dapat dijelaskan adalah ekonomi sebagai subyek kajiannya dan didekati dengan ajaran Islam. Selain itu juga mengkaji tentang praktik ekonomi syariah, misalnya investasi syariah, perbankan syariah, pegadaian syariah, Usaha-Usaha Syariah, Koperasi Syariah, akuntanssi syariah, perilaku ekonomi syariah, tradisi ekonomi syariah, zakat, wakaf dan sedekah, dan sebagainya yang kemudian didekati dengan teori-teori ekonomi pada umumnya. Hal ini dilakukan dalam memperluas cakrawala dalam pengembangan studi ekonomi syariah.
Banyak studi yang dilakukan di dalam ilmu ekonomi syariah, misalnya menggunakan Theory of Planned Behavior (TPB) yang digagas oleh Ajzen. Juga ada teori ekonomi modern, misalnya Teori Keynesian dengan proposisi yang menyatakan bahwa regulasi pasar dan pengeluaran pemerintah dapat menjadi pengendali atas siklus ekonomi. Teori Harold Domar dengan proposisi bahwa pembentukan modal menjadi factor dominan dalam pertumbuhan ekonomi, lalu teori Schumpeter dengan proposisi bahwa pengembangan ekonomi ditentukan oleh factor inovasi penerapan pengetahuan dan teknologi serta investasi para bisnisman. Tetapi teori yang paling mendasar dalam ekonomi adalah Teori Adam Smith dengan proposisi utamanya bahwa puncak tertinggi dari pertumbuhan ekonomi terjadi di kala system liberal terjadi dan didukung oleh pertumbuhan penduduk dan out put yang dihasilkannya.
Selain itu juga dapat menggunakan teori-teori social pada umumnya misalnya teori rational choice, teori fenomenologi, teori structural fungsional, teori konstruksi social, teori reward and punishment atau teori konflik kelas dan sebagainya. Teori-teori ini dapat dipinjam untuk memperkaya kajian-kajian ekonomi syariah. Bisa juga menggunakan teori-teori Islami dalam fiqih misalnya teori maqashidus syariah, atau teori maslahah al ammah, dan teori maslahah al khas. Selain itu juga ada beberapa ahli dalam bidang ekonomi syariah, misalnya Imam Ghazali tentang etika ekonomi, Ibnu Khaldun tentang siklus ekonomi, Syekh Nawawi Al Bantani, Prof. Abdus Salam, Prof. Choudry, dan Prof. Ma’ruf Amin.
Di dalam praktik metodologisnya, penelitian ekonomi syariah dapat menggunakan berbagai metode penelitian, misalnya metode penelitian kualitatif, metode penelitian kuantitatif dan metode penelitian mixed methods. Selain itu juga dapat menggunakan penelitian teks untuk mengkaji prinsip-prinsip ekonomi syariah sebagaimana digagas oleh para ahli dalam bidang studi ekonomi syariah.
Wallahu a’lam bi al shawab.

