Dari Rebranding PTKIN: Antara Idealitas dan Tuntutan Pasar
KhazanahKita sedang menghadapi perubahan yang luar biasa dalam era teknologi informasi pada Era Revolusi Industri (ERI) 4.0 dan sebentar lagi akan memasuki era baru ERI 5.0. Perubahan tersebut menyasar kepada semua sessi kehidupan masyarakat, termasuk perubahan yang terjadi pada dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Tidak hanya perubahan manajerial, akan tetapi juga perubahan dalam menata pasar dan kualitas alumni yang relevan dengan tuntutan pasar dimaksud.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menyelenggarakan acara yang sangat prospektif, yaitu Forum Group Discusion (FGD) yang diikuti oleh segenap pejabat pada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Dirdiktis) pada Jum’at dan Sabtu, 16-17 Agustus 2024. Yang menarik dari acara ini adalah bertemunya para pejabat pada Ditjen Pendis. Acara ini diselenggarakan oleh Dirjen Pendis, Prof. Dr. Abu Rokhmad, dan Dirdiktis, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi. Berdasarkan undangan, maka yang diundang adalah para Dirjen Pendis dan Dirdiktis pada masanya. Seperti Prof. Dr. Mohammad Ali, MA, Prof. Dr. Nur Syam, MSi, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdani, MT, lalu para dirdiktis: Prof. Dr. Machasin, MA, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA, Prof. Dr. Abdurrahman Mas’ud, MA, Prof. Dr. Amsal Bachtiar, MA, Prof. Dr. Arsekal Salim, MA dan sejumlah Rektor, yaitu: Rektor UIN Syahid Jakarta, UIN Alauddin Makassar, UIN Sunan Gunung Jati, Bandung, UIN Ar Raniri Aceh, UIN Mataram, IAIN Manado, UIN Purwakero, dan UIN Raden Intan Lampung. Yang juga diundang Prof. Dr. Nizar, MA, Prof. Dr. Suyitno, MA, Prof. Dr. Husni Rahim, Prof. Qamaruddin Hidayat dan beberapa rector lainnya, tetapi berhalangan hadir.
Acara ini diawali dengan pemaparan hasil survey terhadap Upaya rebranding dan Pengembangan PTKI dalam Era Digital. Sebuah survey yang dilakukan oleh Alvara Research Center, sebuah Lembaga survey yang sangat terkenal dalam survey-survey tentang pilpres, social, ekonomi, politik, budaya dan religiositas masyarakat Indonesia. Survey di bawah koordinasi Hasanuddin Ali tersebut berhasil memetakan positioning PTKIN dalam relasinya dengan PTN di Indonesia. Berdasarkan survey ini setidak-tidaknya dapat dipahami mengenai bagaimana posisi PTKIN berhadapan dengan PTN yang secara kualitatif memang sudah jauh pengalamannya dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan tinggi. Katakanlah, misalnya UI, ITB, IPB, dan sejumlah PTN lainnya yang secara rangking PT-nya sudah sangat baik. Posisi PTKIN belum memberikan gambaran yang menggembirakan. Masih jauh kapak dari tiang.
Dari berbagai aspek yang ditanyakan, dapat diketahui bahwa prosentase, misalnya peminatan, kualitas pembelajaran, dosen, kualitas kelembagaan, daya serap alumni, lapangan pekerjaan dan lainnya, maka PTKIN masih kalah jauh dibandingkan dengan PTN. Tetapi kita tidak bisa membandingkan aple to aple. Dalam posisi apapun, PTKIN kalah dibandingkan dengan PTN. Prodi-prodi non ilmu agama belum bisa bersanding dengan PTN, meskipun sama-sama mendapatkan akreditasi unggul. Dalam program internasionalisasi, PTKIN juga jauh di bawah PTN. Memang harus juga diapresiasi keberhasilan PTKIN untuk meraih peringkat internasional yang jumlahnya yang semakin signifikan.
Oleh karena itu ada beberapa usulan dari sejumlah narasumner FGD, misalnya memperkuat program internasionalisasi PTKIN baik dalam peringkat internasional maupun kelas internasional, rekognisi akreditasi internasional, dan pengembangan kerja sama internasional. Selain itu juga harus memperkuat rumah publikasi dalam bentuk karya akademik bereputasi internasional dan juga citasinya. Diperlukan Gerakan Citasi Nasional, sebab dewasa ini AD Scientific Rank sudah menentukan ukuran bahwa citasi menjadi indicator keberhasilan PT. Jadi bukan hanya seberapa banyak jurnal yang terindeks internasional maupun nasional, tetapi juga bagaimana karya akademis itu dicitasi oleh masyarakat akademis. Untuk mengangkat citasi, maka ada sebuah PT yang menetapkan di dalam suatu disertasi harus ada karya akademis dosen di PT tersebut untuk dicitasi, sekurang-kurangnya 15 citasi.
Memang harus dipahami bahwa core bisnis PTKIN adalah ilmu keislaman. Ilmu lainnya sebagai pendukung untuk pengembangan Islamic studies. Jadi tugas PTKIN adalah memperkuat Islamic studies melalui berbagai pendekatan ilmu non Islamic Studies. Dengan tetap memperkuat Islamic studies dalam kualitas dan kuantitas, maka keinginan Kemendikbudristek untuk mengakuisisi PTKIN menjadi tidak nyata adanya.
PTKIN merupakan institusi pendidikan yang sedemikian kental dengan program integrasi ilmu, maka pemetaan atas mana prodi Islamic studies murni, Islamic studies terapan dan mana ilmu yang integrative menjadi mendasar. Lalu, harus didiskusikan bagaimanakah posisi ilmu integrative tersebut. Bagi saya selama ada nomenklatur Islam atau agama atau syariah adalah bagian dari ilmu keislaman integrative. Di sini ada kewenangan Kemenag untuk mengelola dan mengembangkannya.
Sebagai institusi pendidikan dipastikan akan bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Tidak bisa dilepaskan dari hal itu. Maka pemetaan atas apa yang diinginkan oleh masyarakat menjadi penting untuk dilakukan. Semakin dekat relasi antara kebutuhan masyarakat dengan program studi yang dikembangkan oleh PTKIN, maka akan semakin besar peluang institusi pendidikan tersebut diminati oleh masyarakat. Jadi di dalam survey diperlukan juga data tentang hal ini, apakah sesungguhnya yang menjadi keinginan masyarakat atas diselenggarakannya UIN, IAIN atau STAIN. Kaji kebutuhannya melalui need assessment dan sambut dengan anstusias atas pemenuhan kebutuhan sesuai dengan regulasi yang berada di dalam dunia pendidikan tinggi.
Namun demikian, menurut Hasanuddin, bahwa selain mempertimbangkan aspek kebutuhan pasar kerja juga harus dipertimbangkan dimensi idealitas berdirinya PTKIN. PTKIN tentu memiliki sejarah panjang tentang eksistensinya di dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Dua hal ini tetap harus menjadi pertimbangan di tengah keinginan menjawab tantangan pasar di satu sisi dan misi UIN di sisi yang lain.
Wallahu a’lam bi al shawab.

