Negosiasi Otoritas Agama Tradisional dalam Islam Indonesia
Riset BudayaArtikel berjudul “Negotiating Traditional Religious Authority in Indonesian Islam: The Case of Madani Village” merupakan karya Imron Rosidi, Eko Saputra, Khotimah, Avazbek Ganiyev, Masduki dan Abd. Ghofur. Tulisan ini terbit di Jurnal Ilmiah Islam Futura tahun 2024. Tulisan tersebut membahas otoritas keagamaan tradisional dalam konteks tertentu di Desa Madani, Riau, Sumatera Utara, Indonesia. Secara khusus fokus pada bagaimana otoritas agama tradisional didirikan dan dibentuk dalam konteks masyarakat muslim pedesaan Indonesia. Data didapatkan melalui observasi dan wawancara dengan pendekatan studi etnografi. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, sekilas desa Madani. Ketiga, mereproduksi dan mendekonstruksi kiai. Keempat, negosiasi keagamaan melalui tariqah. Kelima, otoritas keagamaan tradisional dan kiai.
Pendahuluan
Otoritas agama yang ada dalam Islam di Indonesia tampak jelas karena umat muslim membutuhkan penafsiran atas teks-teks Islam yang tertulis dalam bahasa Arab. Sumber ini sulit dipahami oleh umat muslim tanpa penafsiran dari orang-orang yang dianggap mampu, seperti kiai. Mereka yang dianggap mampu yakni dianggap memiliki pengetahuan dan kompetensi yang cukup dalam ilmu agama, serta dipercaya oleh umat muslim sekitarnya. Jadi, umat muslim menjadi sentral dalam menjadikan otoritas keagamaan. Lebih jauh, umat muslim tidak monolitik. Mereka terdiri dari aktor aktif dengan latar belakang pendidikan yang berbeda. Alhasil, kontribusi terhadap persaingan otoritas agama juga berbeda. Bahkan di pedesaan, komunitas muslim bukan “agen” pasif.
Sekilas Desa Madani
Desa Madani terletak di daerah perbatasan Provinsi Riau dan Jambi di Pulau Sumatera. Kebanyakan, pejabat pemerintah yang ingin berkunjung lebih memilih menggunakan perahu dibandingkan mobil, karena akses yang kurang memadai. Penduduk desa mayoritas adalah suku Jawa. Jika ditinjau dari segi religiositas, masyarakat Desa Madani dapat dibagi menjadi dua kelompok. Pertama adalah guru muslim yang memiliki tingkat ilmu agama cukup tinggi dan dianggap taat dalam beragama. Mereka adalah lulusan perguruan tinggi muslim yang bekerja di sekolah Islam. Kedua, mayoritas penduduk desa lulusan SMA dan SMP Islam. Umumnya mereka bekerja di kebun kelapa untuk mencari nafkah. Otoritas keagamaan tradisional di desa tersebut didukung tradisi Jawa. Tradisi yang dimaksud adalah anggapan bahwa seorang kiai memiliki kekuatan “mistik”, sehingga dianggap mampu menyembuhkan penyakit seseorang.
Memproduksi dan Mendekonstruksi Kiai
Kiai merupakan simbol otoritas keagamaan di desa tersebut. Kiai adalah lelaki terpelajar yang memperoleh reputasi karena pengetahuannya yang luas dalam ilmu agama, sekaligus kemampuan “khusus” yang dimiliki. Kiai tidak bisa dipisahkan dari pesantren, karena mereka harus mampu mengelola tempat pendidikan Islam tersebut. Selain itu, kiai juga tidak lepas dari unsur non-religius. Hal ini terlihat dari manfaat ekonomi maupun politik karena gelar kiai di depan namanya. Mereka dianggap memiliki status sosial yang lebih tinggi, sehingga memiliki banyak “pengikut.” Masyarakat muslim memberikan dukungan ekonomi dan politik terhadap kiai, salah satunya adalah alasan keagamaan seperti keinginan mendapatkan “berkah.”
Sebagian masyarakat Madani menentang otoritas keagamaan kiai dan mendekonstruksinya. Ketika ada seorang kiai yang dianggap seorang religius, justru mendapatkan kabar miring/gosip. Misalnya, ketika ada kiai yang banyak dikunjungi politisi dan diberikan hadiah. Hal ini disebabkan, beberapa kalangan umat Islam menganggap politik itu buruk. Jadi, kiai tidak boleh berhubungan dengan politik. Terlebih, apabila diberi kekuasaan politik. Persepsi dan kenyataan yang bertolak belakang ini menimbulkan masalah bagi otoritas keagamaannya.
Baca Juga : Hancurnya Nilai Sufi: Bullying di Pesantren
Negosiasi Otoritas Keagamaan Melalui Tariqah
Kiai dan pesantrennya memiliki hubungan yang erat karena menjadikan pesantren sebagai kebiasaannya untuk menyebarkan otoritas agama melalui kegiatan mengajar dan berdakwah. Selain pesantren, di sana terdapat Thariwah Mu’tabarah bernama Qadiriyah wa Naqsabandiyah yang memiliki keterkaitan dengan tarekat yang sama di Pulau Jawa. Pemimpin tariqah ini adalah salah satu kiai yang tidak memimpin atau mengelola pesantren. Jadi, otoritas keagamaan kiai semacam itu, bukan pada pesantren melainkan tariqahnya. Islam tradisional umumnya menempatkan tariqah juga sebagai ciri khasnya, sama seperti pesantren.
Otoritas Keagamaan Tradisional dan Ekonomi
Mayoritas sebuah pesantren di Jawa dimiliki secara pribadi oleh seorang kiai. Bahkan, bisa diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hal ini berbeda dengan salah satu pondok pesantren di Desa Madani. Pesantren Jazirotul Munir bukan milik seseorang. Pendiriannya diprakarsai oleh masyarakat, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah keuangan harus dikonsultasikan kepada pemimpin masyarakat. Pesantren ini tidak memungut biaya pendidikan bagi santrinya. Hal ini disebabkan proses pembelajaran di pesantren bersifat informal. Proses pembelajaran di pesantren biasanya dilakukan setelah pembelajaran di sekolah. Namun, pembelajaran informal ini bergantung pada kiai atau pengelolanya. Kepengurusan kiai bersifat informal, banyak didasarkan pada gaya pribadi seorang kiai.
Apabila suatu lembaga pendidikan dimiliki secara pribadi, manfaat ekonomi dan kelebihannya dapat disalurkan kepada perseorang atau keluarga. Namun, bila seorang kiai tidak memilikinya, maka ia dan keluarganya tidak menikmati keuntungan ekonomi. Maka, tidak mengherankan jika ada salah satu kiai yang tidak mendapatkan dukungan dari keluarganya ketika memimpin dan mengajar Pesantren Jazirotul Munir. Hal ini disebabkan tidak adanya masukan ekonomi yang cukup.
Kesimpulan
Artikel tersebut menunjukkan bahwa umat Islam di pedesaan bukan umat yang pasif. Mereka menjadi agen yang mereproduksi sekaligus “persaingan” kiai. Kiai adalah simbol bagi laki-laki yang dihormati dalam Islam tradisional dan masyarakat Jawa. Simbol ini bagaimanapun tidak diterima secara linear, melainkan diterima dan dinegosiasikan dalam masyarakat dengan identitas budaya masyarakat. Artinya, negosiasi ini berimplikasi bahwa otoritas keagamaan tradisional di Indonesia tidak diberikan tanpa adanya kontestasi dari komunitas muslim. Lebih lanjut, lintasan dan bentuk otoritas keagamaan tradisional di pedesaan tidak bersifat monolitik, melainkan bergantung pada konteks sosial dan budaya masyarakat.

